Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 3/PID.SUS/TPK/2014/PT.PLK |
|
Nomor | 3/PID.SUS/TPK/2014/PT.PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tipikor |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | P. H. Hutabarat |
Hakim Anggota | Rumintang, Intan Widiastuti |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N GA D I L I :- Menerima permohonan banding Jaksa Penunutut Umum, dan Terdakwa I dan Terdakwa II;- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 11/Pid.Sus/TIPIKOR/2014/ PN.PL.R tanggal 18 Juni 2014 yang dimintakan banding;MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan Terdakwa I ASEP AAN PRIANDI, ST dan Terdakwa II MARGARETHA MARIA ALACOQUE ERLINA RATNAWATI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa I ASEP AAN PRIANDI, ST dan Terdakwa II MARGARETHA MARIA ALACOQUE ERLINA RATNAWATI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa I ASEP AAN PRIANDI, ST dan Terdakwa II MARGARETHA MARIA ALACOQUE ERLINA RATNAWATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama? sebagaimana dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap; a. Terdakwa I ASEP AAN PRIANDI, ST., dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; b. Terdakwa II MARGARETHA MARIA ALACOQUE ERLINA RATNAWATI, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menghukum pula Terdakwa I ASEP AAN PRIANDI,ST., untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 3.868.585.044.- (tiga milyard delapan ratus enam puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat puluh empat rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa I ASEP AAN PRIANDI, ST., tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa I ASEP AAN PRIANDI,ST., tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;6. Menetapkan bahwa lamanya para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 7. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan agar alat bukti/barang bukti, berupa :1. 1 (satu) eksemplar Foto Copy Surat dari Sekretaris Jenderal Nomor : TU.01.02/I/1385/2012 tanggal 10 Agustus 20012 perihal Penyampaian Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 271/Menkes/SK/VIII/2012 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 008/Menkes/SK/I/2012 tentang Alokasi Anggaran Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pelaksanaan Program Pembangunan Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten atau Kota Tahun Anggaran 2012 tanggal 6 Agustus 2012;2. 1 (satu) eksemplar Foto Copy DIPA Nomor : 2820/024-04.4.01/17/2012 tanggal 11 Oktober 2012;3. 1 (satu) eksemplar Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 237 Tahun 2012 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Dana Anggaran APBN-P Program Pembinaan Upaya Kesehatan Satuan Kerja RSUD dr. Murjani Sampit Tahun Anggaran 2012 tanggal 31 Juli 2012;4. 1 (satu) eksemplar Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 18845/288/HUK-RSUD Dr. MURJANI/2012 tentang Perubahan Pertama Penetapan Pejabat Pengelola Dana Anggaran APBN-P Program Pembinaan Upaya Kesehatan Satuan Kerja RSUD dr. Murjani Sampit Tahun Anggaran 2012 tanpa tanggal bulan Oktober 2012;5. 1 (satu) eksemplar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Prov. Kalimantan Tengah Nomor: 2443/KANWIL/SK/TU-1/1294/VII/1989 tanggal 27 Juli 1989;6. 1 (satu) eksemplar Foto Copy Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 66 Tahun 2012 tentang Penetapan Panitia Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2012 tanggal 29 Pebruari 2012;7. 1 (satu) eksemplar Asli Nota Dinas Rencana Pengadaan Pekerjaan Pembelian Alat Kesehatan Medis dan Non Medis RSUD dr. Murjani Sampit dengan Dana APBN-P Tahun Anggaran 2012 Nomor : 1566/TU-2/007/DM/2012 tanggal 13 Agustus 2012 dengan lampiran RAB, HPS dan Harga Pembanding Alat Kesehatan Medis dan Non Medis;8. 1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak Asli Surat Perjanjian (Kontrak Kerja Penyedia Barang/Jasa Lainnya) Nomor : 1107/TU-4/027/DM/2012 tanggal 12 Oktober 2012 dalam Pekerjaan : Pembelian Alat Kesehatan Medis dan Non Medis RS, Kegiatan : Alat Kedokteran, Kesehatan KB RS dalam Program : Pembinaan Upaya Kesehatan antara RSUD dr. Murjani Sampit dengan PT. Sanjico Abadi selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Nilai Kontrak : 19.169.199.000,- (sembilan belas milyar seratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) APBN Tahun Anggaran 2012 dalam jangka waktu kegiatan selama 74 (tujuh puluh empat) hari kalender dari tanggal 12 Oktober 2012 s/d 24 Dese,ber 2012;9. 1 (satu) eksemplar Foto Copy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 292/BAST-SA/XII/2012 tanggal 15 Desember 2012;10. 1 (satu) eksemplar Asli Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 327/P2HP/DM/XII /2012 tanggal 15 Desember 2012;11. 1 (satu) bundel Asli Berita Acara Instalasi, Uji Fungsi dan Pelatihan dari PT. Sanjico disertai Album Barang dan CD foto-foto barang-nya;12. 1 (satu) bundel Asli Dokumen Pencairan Anggaran APBN-P Tahun Anggaran 2012 untuk Pekerjaan Pembelian Alat Kesehatan Medis dan Non Medis;13. 1 (satu) eksemplar Foto Copy Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 401 Tahun 2011 tentang Penetapan Pejabat/Petugas Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012 tanggal 15 Desember 2011;14. 1 (satu) eksemplar Foto Copy Nota Dinas Rencana Pengadaan Pekerjaan Pembelian Alat Kesehatan Medis dan Non Medis RSUD dr. Murjani Sampit dengan Dana APBN-P Tahun Anggaran 2012 Nomor : 1566/TU-2/007/DM/2012 tanggal 13 Agustus 2012 dengan lampiran RAB tanda tangan dr. RATNA YUNIARTI, M.Kes dan HPS tanda tangan MMA. ERLINA R, SKM tanpa ada Harga Perbandingan Alat Kesehatan Medis dan Non Medis;15. 1 (satu) eksemplar Foto Copy Nota Dinas PPK RSUD dr. Murjani Sampit kepada Ketua Pokja V Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya ULP Kab. Kotim perihal Spesifikasi Rencana Pengadaan Pekerjaan Pembelian Alat Kesehatan Medis dan Non Medis Rumah Sakit dengan Dana APBN-P Tahun Anggaran 2012 Nomor : 1610/TU-2/007/DM/2012 tanggal 24 Agustus 2012;16. 1 (satu) bundel Asli Dokumen Pengadaan Barang Nomor: 027/59-DOK/LE/ULP-POKJA V/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012;17. 1 (satu) Compact Disk (CD) Kumpulan Dokumen Penawaran dari Peserta yang Kalah Lelang antara lain : PT. BINA INTI SEJAHTERA, PT. Rajawali Kencana Abadi dan PT. Global Ismaru;18. 1 (satu) Asli Summary Report LPSE Pengadaan Barang dan Jasa melalui e-Proc;19. 1 (satu) eksemplar Print Out Jadwal Lelang di LPSE Pengadaan Barang dan Jasa melalui e-Proc;20. 1 (satu) eksemplar Foto Copy Daftar Hadir Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing);21. 1 (satu) eksemplar Foto Copy Daftar Hadir Pembukaan Dokumen Penawaran;22. 1 (satu) eksemplar Foto Copy Koreksi Aritmatrik Penawaran PT. Sanjico Abadi, PT. Bina Inti Sejahtera, PT. Rajawali Kejanca Abadi dan PT. Global Ismaru;23. 1 (satu) bundel Photocopy Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2009 tanggal 2009;24. 1 (satu) lembar Data Kondisi RSUD/LABKESDA Tahun 2012 dan 1 (satu) lembar Berita Acara Penyusunan Usulan Menu Kegiatan dana Alokasi Khusus Sub Bidang Kesehatan Rujukan TA 2013 tanggal 31 Maret 2012;25. 1 (satu) bundel Surat Kementerian Kesehatan RI dari Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor : DM.04.02/I.1/1238/ 2012 tanggal 13 Maret 2012;26. 1 (satu) eksemplar Daftar Rencana Usulan Peralatan Medis dan Non Medis RSUD dr. Murjani Sampit TA 2012 tanggal April 2012;27. 1 (satu) bundel dokumen perihal mohon informasi harga kepada para distributor/agen 1 (satu) eksemplar Daftar Rencana Usulan Peralatan Medis dan Non Medis RSUD dr. Murjani Sampit TA 2012 tanggal April 2012dari Direktur RSUD dr. Murjani Sampit dengan nomor dan tanggal yang sama yaitu Nomor : 876/TU-3/825/DM/2012 tanggal 25 Mei 2012 beserta lampiran penawaran harga dari Distributor dan Agen;28. 1 (satu) bundel surat RSUD dr. Murjani Sampit Propinsi Kalimantan Tengah Usulan Alat Kesehatan (ALKES) Kelas III Dana APBN-P Tahun 2012 tanggal Juli 2012;29. 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Tugas mengikuti Rekontek DAK Bidang Kesehatan di Jakarta Nomor : 1147/TU-3/825/DM/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012;30. 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Tugas mengikuti Penelaahan APBN Perubahan di Jakarta Nomor : 1224/TU-3/825/DM/VII/2012 tanggal 10 Juli 2012;31. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Direktur RSUD dr. Murjani Sampit Nomor : 75/TU-5/903/DM/ 2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan RSUD dr. Murjani Sampit Tahun Anggaran 2012;32. 1 (satu) eksemplar Asli Data Stok Barang Alat Kesehatan APBN 2012 pada RSUD dr. Murjani Sampit;33. 1 (satu) buah CD berisi dokumentasi atau foto-foto barang, foto perakitan/instalasi, foto uji fungsi dan foto cek lapangan bersama pihak Kejaksaan Negeri Sampit;34. 1 (satu) buah Album Barang Sumber Dana APBN Tahun 2012;35. 1 (Satu) eksemplar Rekap asli Catatan Penerimaan dan Pendistribusian Barang Sumber Dana APBN 2012 pada setiap ruangan di RSUD dr. Murjani Sampit;36. 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen dari Authorized Distributor/Sole Agent/ Distributor Tunggal dari PT. SURGIKA ALKESINDO tanggal 20 Agustus 2012;37. 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen dari Authorized Distributor/Sole Agent/Distributor Tunggal dari PT. DWIJAYA PERKASA UTAMA tanggal 20 Agustus 2012;38. 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen dari Authorized Distributor/Sole Agent/Distributor Tunggal dari PT. MULTIMEDILAB KARYA MANDIRI tanggal 20 Agustus 2012;39. 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen dari Authorized Distributor/Sole Agent/Distributor Tunggal dari PT. NEW MODULE INT tanggal 20 Agustus 201240. 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen dari Authorized Distributor/Sole Agent/Distributor Tunggal dari PT. SARANDI KARYA NUGRAHA tanggal 20 Agustus 2012;41. 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen dari Authorized Distributor/Sole Agent/Distributor Tunggal dari PT. MEDTEK tanggal 20 Agustus 2012;42. 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen dari Authorized Distributor/Sole Agent/Distributor Tunggal dari PT. HAJARO SENTOSA ABADI tanggal 20 Agustus 2012;43. 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen dari Authorized Distributor/Sole Agent/Distributor Tunggal dari PT. ANUGRAH KARYA INDONESIA tanggal 20 Agustus 2012;44. 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen dari Authorized Distributor/Sole Agent/ Distributor Tunggal dari PT. SABA INDOMEDIKA tanggal 20 Agustus 2012;45. 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen dari Authorized Distributor/Sole Agent/ Distributor Tunggal dari PT. B.BRAUN MEDICAL tanggal 20 Agustus 2012;46. 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen dari Authorized Distributor/Sole Agent/Distributor Tunggal dari PT. BINA BAKTI NIAGA PERKASA tanggal 20 Agustus 2012;47. 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen dari Authorized Distributor/Sole Agent/ Distributor Tunggal dari PT. ESA MEDIKA MANDIRI tanggal 20 Agustus 2012;48. 1 (satu) bundel Foto Copy dan Asli Dokumen dari Authorized Distributor/Sole Agent/Distributor Tunggal dari PT. MITRA INTI MEDIKA tanggal 20 Agustus 2012;49. 1 (satu) bundel Dokumen baik Copy maupun Asli dari Distributor Alat Kesehatan PT. SARANDI KARYA NUGRAHA yakni PT. MUTIARA MEDIKA PERSADA;50. 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry warna Hitam Type 5850 Pin : 33067CAA;51. 1 (satu) buah Handphone merk LG S/N : 306CQTB239353;52. 1 (satu) buah SIM CARD NO 0020 0000 0031 8085;53. 1 (satu) buah SIM CARD NO 896211630220932311-6;54. 1 (satu) buah SIM CARD NO 89620130000737139818;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam berkas perkara lainnya;9. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.SUS/TPK/2014/PT.PLK.zip
- Download PDF
- 3/PID.SUS/TPK/2014/PT.PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1937 K/Pid.Sus/2014
Lainnya : 03/PID.SUS/TPK/2014/ PT.PLK
Statistik
Statistik
111
79