- Menyatakan Terdakwa KOMANG AGUS PUTRAJAYA. SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa KOMANG AGUS PUTRAJAYA. SE.. oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa KOMANG AGUS PUTRAJAYA.SE. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KOMANG AGUS PUTRAJAYA.SE. dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
- Menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar, maka dihukum selama 4 (empat) bulan kurungan.
- Menghukum kepada terdakwa Komang Agus Putrajaya,SE untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 548.500.000 ,- (lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pengganti Kerugian Negara dan disetor ke Kas Negara Cq. Kas Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Gerokgak Kabupaten Buleleng, apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangkan seluruhnya dangan masa tahanan yang telah dijalankan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Copy SK GUB BALI No 144 tahun 1992 tentang pendirian LPD;
- Copy pemohonan SK KEPALA LPD GEROKGAK ke Bupati Buleleng;
- 1 (satu) Daftar permohonan Kredit;
- 1 (satu) Buku Nasabah Kredit;
- 1 (satu) Buku Kredit;
- 1 (satu) Angsuran Kredit;
- 1 (satu) buku daftar deposito;
- 1 (satu) Arsip Nasabah Surat Simpanan;
- 1 (satu) Buku Angsuran LPD GRGK;
- 1 (satu) Buku Daftar Jaminan Masuk;
- Buku Daftar Jaminan Kredit dengan jumlah 221 nama peminjam kredit;
- Data Jaminan LPD lama yang ada di brankas beserta data dukung pengembalian jaminan LPD lama.
- 13 (tiga belas) Buku Kas LPD Gerokgak;
- 5 (lima) ikat Berkas data Nasabah LPD Desa Pakraman Gerokgak;
- 1 (satu) Unit CPU Komputer :
- Main Board VT8235, 0323CE TAIWAN, 23A6033641
- Memory/Ram 256MB DDR PC 2700 KOREA.
- Hardisc MAXTOR 3.5 SERIES ATA/133. 40GB.
- Cassing SIM-X warna Hitam
- Berita Acara Perincian Mata Uang 12-09-2007 s/d 30-01-2008;
- Berita Acara Perincian Mata Uang 31-01-2008 s/d 27-06-2008;
- Berita Acara Perincian Mata Uang 30-06-2008 s/d 24-11-2008;
- Buku Kas Bon periode 22-07-2008 s/d 13-10-2008;
- Laporan Tahunan LPD Desa Pakraman Gerokgak tahun 2008;
- Laporan Tahunan LPD Desa Pakraman Gerokgak tahun 2009;
- Laporan Tahunan LPD Desa Pakraman Gerokgak tahun 2010;
- Buku Kas Bon 14-10-2008 s/d 03-08-2009;
- Berita Acara Perincian Mata Uang 25-11-2008 s/d 04-05-2009
- Buku Kas Bon periode 04-08-2009;
- Buku Kas Bon 21-04-2010 s/d 31-01-2011;
- Berita Acara Perincian Mata Uang 05-05-2009 s/d 24-09-2009;
- Berita Acara Perincian Mata Uang 25-09-2009 s/d 04-02-2010;
- Berita Acara Perincian Mata Uang 05-02-2010 s/d 07-07-2010;
- Berita Acara Perincian Mata Uang 08-07-2010 s/d 08-11-2010;
- Berita Acara Perincian Mata Uang 13-07-2011 s/d 08-11-2011;
- Berita Acara Perincian Mata Uang 09-11-2011 s/d 19-03-2012;
- Berita Acara Perincian Mata Uang 13-06-2013 s/d 21-11-2013;
- Buku Tabungan :
- Buku tabungan MENTARI No Tabungan 729 E an. LPD GEROKGAK / KM AGUS P.J.;
- Buku tabungan SISARI Ds PAKRAMAN PEJARAKAN an. KM AGUS PUTRA JAYA SE No tabungan 56 686;
- Buku tabungan LPD Ds PAKRAMAN TELAGA No tabungan 1994 an. KM AGUS PUTRA JAYA;
- Buku tabungan SIBAPA BPD No rek. 015 02.12.01032-8 milik LPD GEROKGAK an. AGUS PUTRA JAYA;
- Buku tabungan SIBAPA BPD No rek. 015 02.02.08357-1 milik LPD GEROKGAK an. AGUS PUTRA JAYA;
- 1 (satu) Buku Angsuran 2011;
- 1 (satu) Buku Angsuran 6/9/2012;
- 1 (satu) Buku Angsuran 16/10/2013;
- 1 (satu) Buku Angsuran 2/1/2013 s/d 11/10/2013;
- 1 (satu) Buku Angsuran 2/1/2014;
- 1 (satu) Buku Angsuran 10/10/2014;
- 1 (satu) Buku Angsuran 2015;
- Berita Acara Pengukuhan No : 21/PKR/GRK/V/2015 tanggal 07 Mei 2015
- Ketua LPD : Komang Agus Putra Jaya SE.
- Sekretaris : Made Sudarma.
- Bendahara : Dayu Ketut Masmuni
- Berita Acara Serah terima Tugas No 18/PAKR/GRK/IV/2008 tanggal 30 April 2018 ;
- Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Gerokgak nomor seri 0073 atas nama Tim Inventarisasi/Wirastini;
- Surat Pernyataan atas nama KOMANG AGUS PUTRAJAYA, SE tanggal 18 Juli 2016
- Surat Pernyataan atas nama KADEK SUPARSANA tanggal 18 Juli 2016 ;
- Surat Pernyataan atas nama GEDE GELGEL tanggal 18 Juli 2016 ;
- Surat Pernyataan atas nama MADE SUDARMA tanggal 18 Juli 2016 ;
- Surat Pernyataan atas nama DAYU KETUT MASMUNI tanggal 18 Juli 2016
- Surat Pernyataan atas nama NYOMAN MILIK tanggal 18 Juli 2016 ;
- Surat Pernyataan atas nama KOMANG AGUS PUTRAJAYA, SE tanggal 24 Nopember 2017 ;
- Surat Pernyataan atas nama KADEK SUPARSANA tanggal 24 Nopember 2017 ;
- Surat Pernyataan atas nama GEDE GELGEL tanggal 24 Nopember 2017 ;
- Kwitansi setoran penggunaan dana LPD lama atas nama DAYU KETUT MASMUNI dengan jumlah Rp. 5.000.000,-;
- Kwitansi setoran penggunaan dana LPD lama atas nama MADE SUDARMA dengan jumlah Rp. 4.500.000,-;
- Kwitansi setoran penggunaan dana LPD lama atas nama GEDE GEGEL dengan jumlah Rp. 8.000.000,-;
- Kwitansi setoran penggunaan dana LPD lama atas nama KOMANG MILIK dengan jumlah Rp. 5.000.000,-;
- Berita Acara Pembukaan Brankas LPD Desa Pakraman Gerokgak tanggal 08 April 2018;
- 4 (empat) lembar kitir kredit atas nama Made Sudarma;
- 2 (dua) lembar kitir kredit atas nama Luh Sri Suarpeni;
- 2 (dua) lembar bukti kas masuk atas nama Made Sudarma
- 2 (dua) lembar bukti kas masuk atas nama Luh Sri Suarpeni;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan tertanggal 20 Pebruari 2015;
- 1 (satu) lembar copy kwitansi penerimaan dengan plafon kredit Rp. 10.000.000,- tanggal 10 Juni 2009;
- 1 (satu) lembar copy kwitansi penerimaan dengan plafon kredit RP. 70.000.000,- tanggal 26 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar copy kitir kredit atas nama Agung Putu Sudarma besar pinjaman RP. 70.000.000,-
- 2 (dua) lembar copy kitir Kredit atas nama Agung Putu Sudarma besar pinjaman Rp. 31.500.000,-;
- 1 (satu) lembar copy kitir kredit atas nama Dayu Ketut Masmuni besar pinjaman Rp. 30.000.000,-;
- 1 (satu) lembar copy kitir kredit atas nama Dayu Ketut Masmuni besar pinjaman Rp. 10.000.000,-;
- 1 (satu) lembar copy kitir kredit atas nama Dayu Ketut Masmuni besar pinjaman Rp. 5.000.000,-;
- 2 (dua) lembar copy kitir kredit atas nama Nyoman Milik besar pinjaman RP. 10.000.000,-;
- 1 (satu) lembar copy kitir Kredit atas nama Nyoman Milik besar pinjaman Rp. 5.000.000,-;
- 1 (satu) lembar copy kitir kredit atas nama Nyoman Milik besar pinjaman Rp. 27.500.000,-;
- 1 (satu) lembar copy kitir kredit atas nama Nyoman Milik besar pinjaman Rp. 21.000.000,-;
- 1 (satu) lembar copy kitir kredit atas nama Nyoman Milik besar pinjaman Rp. 33.500.000,-;
- 1 (satu) lembar copy kitir kredit atas nama Made Suciani besar pinjaman Rp. 12.000.000,-;
- 3 (tiga) lembar copy kitir kredit atas nama Kadek Suparsana dengan besar pinjaman RP. 40.000.000,- beserta kwitansi penerimaan tanggal 16 Juni 2008;
- 1 (satu) lembar copy kitir kredit atas nama Putu Yunita Dewi dengan besar pinjaman RP. 500.000,- beserta kwitansi penerimaan tanggal 18 April 2011;
- 1 (satu) lembar copy kitir kredit atas nama Putu Yunita Dewi dengan besar pinjaman RP. 41.500.000,- beserta kwitansi penerimaan tanggal 3 Mei 2011
- 1 (satu) lembar copy kitir kredit atas nama Kadek Suparsana dengan besar pinjaman RP. 41.500.000,- beserta kwitansi penerimaan tanggal 3 Mei 2011;
- 1 (satu) lembar copy kitir kredit atas nama Kadek Suparsana dengan besar pinjaman RP. 650.000,- beserta kwitansi penerimaan tanggal 16 Januari 2012;
- 1 (satu) lembar copy kitir kredit atas nama Kadek Suparsana dengan besar pinjaman RP. 25.500.000,- beserta kwitansi penerimaan tanggal 28 September 2012;
- 1 (satu) lembar copy kitir kredit atas nama Putu Yunita Dewi dengan besar pinjaman RP. 4.500.000,- beserta kwitansi penerimaan tanggal 12 September 2012;
- 1 (satu) lembar copy kitir kredit atas nama Kadek Suparsana dengan besar pinjaman RP. 44.000.000,- beserta kwitansi penerimaan tanggal 12 Nopember 2012;
- Hasil Pengawasan dan Pembinaan LPD Desa Pakraman Gerokgak Kecamatan Gerokgak per-31 Desember 2015
- Satu Bundel Laporan Keuangan LPD Desa Pakraman Gerokgak tahun 2009;
- Satu Bundel Laporan Keuangan LPD Desa Pakraman Gerokgak tahun 2012;
- Laporan Bukti dan Hasil Pembinaan dan Pengawasan PLPDK Bulan April 2012 Nomor 58/PLPDK/BLL/V/2012 tanggal 25 April 2012 untuk LPD Desa Pakraman Gesing dan LPD Desa PAkraman Gerokgak;
- Satu Bundel Laporan Keuangan LPD Desa Pakraman Gerokgak tahun 2013;
- Satu Bundel Laporan Keuangan LPD Desa Pakraman Gerokgak tahun 2014;
- Satu Bundel Laporan Keuangan LPD Desa Pakraman Gerokgak tahun 2015;
- Hasil Pengawasan dan Pembinaan LPLPD Wilayah LPD Kabupaten Buleleng untuk Juli 2015 dengan surat pengantar Nomor 40/LPLPD/BLL/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015;
- Daftar Nominatif Pinjaman Musiman LPD Desa Pakraman Gerokgak (data sampai bulan April 2016)
- Laporan Hasil Tim Inventarisasi terhadap LPD Desa Pakraman Gerokgak 2015-2016 (Asli);
- Keputusan Kelian Desa Pakraman Gerokgak Nomor 13 tahun 2016 tentang Penonaktifan Pengurus dan penunjukan Tim Inventarisasi Aset LPD Desa Pakraman Gerokgak.
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Gerokgak Nomor 3510 atas nama Putu Mangku;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Gerokgak Nomor 2766 atas nama Virga & Nanda;
- Kitir Kredit sebesar Rp. 12.000.000,- atas nama KM. Ayu Apriani.;
- Kitir Kredit sebesar Rp. 15.000.000,- atas nama KM. Agus Putrajaya SE.;
- Kitir Kredit sebesar Rp. 35.000.000,- atas nama KM. Agus P. Jaya SE.;
- Kitir Kredit sebesar Rp. 50.000.000,- atas nama Komang Agus Putra Jaya;
- Kitir Kredit sebesar Rp. 105.000.000,- atas nama I Putu Mangku.
- Surat Simpanan berjangka Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Gerokgak, SSB : 154/D/LPD/GRK/XI/2015 tanggal 10 Nopember 2015 sejumlah Rp. 77.000.000,- atas nama Putu Mangku;
- Kwitansi dari Komang Agus Putra Jaya untuk pembayaran Titipan dari Tim Inventarisasi sebesar Rp. 1.500.000,- tanggal 28 Desember 2017;
- Uang tunai Sejumlah Rp. 76.550.000,- (delapan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN DENPASAR Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Dps |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esthar Oktavi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miptahul Halis, Br Hakim Anggota Sumali |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Andari Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penyidik untuk Perkembangan Penanganan Perkara. Dikembalikan kepada Kas Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Gerokgak. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
210
210