- Utara dengan tanah Warsidah AR ;
- Timur dengan tanah M. Abbas ;
- Selatan dengan tanah Alamsyah ;
- Barat dengan Jalan Syiah Kuala ;
- Sepetak tanah, seluas 180 M2, sesuai Sertipikat Hak Milik No. 10893 atas nama Warsyidah Abdurrahman, yang terletak di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan tanah Muhammad ;
- Timur dengan tanah Juariah ;
- Selatan dengan tanah Ridwan Yusuf ;
- Barat dengan tanah atas nama Rafid Wahyudi ;
- Sepetak tanah, seluas 315 M2, atas nama Warsidah, yang terletak di Jl. Chik Maeh, Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan Jalan Chik Maeh ;
- Timur dengan tanah Abdullah Yusuf ;
- Selatan dengan tanah atas nama Warsidah ;
- Barat dengan tanah H. Abdullah Achmad ;
- Sepetak tanah, seluas 315 M2, atas nama Warsidah, yang terletak di Gampong Lamdom, Kecamatan Leung Bata, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan tanah atas nama Warsidah ;
- Timur dengan tanah Abdullah Yusuf ;
- Selatan dengan Lorong ;
- Barat dengan tanah H. Abdullah Achmad ;
- 2 (2.1 s/d 2. 5);
- enghukum Tergugat Konvensi, Turut Tergugat Konvensi I, dan Turut Tergugat Konvensi II untuk menyerahkan (seperdua) bagian yang menjadi hak Penggugat Konvensi atas harta bersama tersebut tanpa ada ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya atau tanpa ada beban hipotik dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dibagi secara lelang oleh Badan Lelang Negara Banda Aceh dan dari hasil pelelangan tersebut akan dibagi kepada masing-masing pihak tersebut sesuai dengan porsinya masing-masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 0019/Pdt.G/2016/MS.Bna |
|
Nomor | 0019/Pdt.G/2016/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Khairil Jamalbrhakim Anggota H. Rosmani Daud |
Hakim Anggota | S.agbr Hakim Anggota H. Yusri, Hakim Ketua Khairil Jamalbrhakim Anggota H. Rosmani Daud |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut : 2.1. Sepetak tanah, seluas 290 M2, beserta bangunan rumah di atasnya sesuai Sertipikat Hak Milik No. 10323 atas nama Warsidah, yang terletak di Jl. Syiah Kuala, Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara dengan Lorong Makmur ; - Timur dengan Gang Buntu ; - Selatan dengan tanah H. A. Wahi Daud ; - Barat dengan Jalan Syiah Kuala ; 2.2. Sepetak tanah, seluas 241 M2, beserta bangunan rumah di atasnya sesuai Sertipikat Hak Milik No. 10322 atas nama Abdul Wahi Daud, yang terletak di Jl. Syiah Kuala, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut : Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan rekonvensi; Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 14.696.000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 19/Pdt.G/2016/Ms.Bna
Statistik6319