- Menolak Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;----------
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------
- Menyatakan Batal objek sengketa berupa:---------------------------------------------------------
- Keputusan Kepala Desa Trimulyo Nomor : 140/019/VII.03.15/V/2020 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) sebagaimana Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Nomor 140/019/VII.03.15/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 Atas Nama NYOTO PRAYITNO sebagai Sekretaris Desa;--
- Keputusan Kepala Desa Trimulyo Nomor : 140/019/VII.03.15/V/2020 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) sebagaimana Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Nomor 140/019/VII.03.15/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 Atas Nama VINALIS BUDIARTI sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum;----------------------------------------------------------------------------
- Keputusan Kepala Desa Trimulyo Nomor : 140/019/VII.03.15/V/2020 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) sebagaimana Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Nomor 140/019/VII.03.15/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 Atas Nama KHOLIS NURBOWO sebagai Kepala Urusan Perencanaan;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Keputusan Kepala Desa Trimulyo Nomor : 140/019/VII.03.15/V/2020 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) sebagaimana Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Nomor 140/019/VII.03.15/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 Atas Nama SUDIONO sebagai Kepala Seksi Pemerintahan;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Keputusan Kepala Desa Trimulyo Nomor : 140/019/VII.03.15/V/2020 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) sebagaimana Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Nomor 140/019/VII.03.15/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 Atas Nama HARIADIN sebagai Kepala Seksi Pelayanan;----
- Keputusan Kepala Desa Trimulyo Nomor : 140/019/VII.03.15/V/2020 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) sebagaimana Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Nomor 140/019/VII.03.15/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 Atas Nama ZAINAL CHAFID sebagai Kepala Dusun Serbamaju;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Keputusan Kepala Desa Trimulyo Nomor : 140/019/VII.03.15/V/2020 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) sebagaimana Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Nomor 140/019/VII.03.15/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 Atas Nama SUHERNO sebagai Kepala Dusun Trimulyo;----
- Keputusan Kepala Desa Trimulyo Nomor : 140/019/VII.03.15/V/2020 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) sebagaimana Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Nomor 140/019/VII.03.15/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 Atas Nama SUANWAR sebagai Kepala Dusun Wonorejo;--
- Keputusan Kepala Desa Trimulyo Nomor : 140/019/VII.03.15/V/2020 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) sebagaimana Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Nomor 140/019/VII.03.15/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 Atas Nama ANSORI sebagai Kepala Dusun Ogan I;----------
- Keputusan Kepala Desa Trimulyo Nomor : 140/019/VII.03.15/V/2020 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) sebagaimana Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Nomor 140/019/VII.03.15/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 Atas Nama SUDIRSAN sebagai Kepala Dusun Talang Rejo;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Keputusan Kepala Desa Trimulyo Nomor : 140/019/VII.03.15/V/2020 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) sebagaimana Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Nomor 140/019/VII.03.15/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 Atas Nama NYOTO PRAYITNO sebagai Sekretaris Desa;--
- Keputusan Kepala Desa Trimulyo Nomor : 140/019/VII.03.15/V/2020 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) sebagaimana Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Nomor 140/019/VII.03.15/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 Atas Nama VINALIS BUDIARTI sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum ;---------------------------------------------------------------------------
- Keputusan Kepala Desa Trimulyo Nomor : 140/019/VII.03.15/V/2020 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) sebagaimana Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Nomor 140/019/VII.03.15/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 Atas Nama KHOLIS NURBOWO sebagai Kepala Urusan Perencanaan, yang ditetapkan tanggal 15 Mei 2020;--------------------------------------
- Keputusan Kepala Desa Trimulyo Nomor : 140/019/VII.03.15/V/2020 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) sebagaimana Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Nomor 140/019/VII.03.15/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 Atas Nama SUDIONO sebagai Kepala Seksi Pemerintahan;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Keputusan Kepala Desa Trimulyo Nomor : 140/019/VII.03.15/V/2020 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) sebagaimana Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Nomor 140/019/VII.03.15/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 Atas Nama HARIADIN sebagai Kepala Seksi Pelayanan;---
- Keputusan Kepala Desa Trimulyo Nomor : 140/019/VII.03.15/V/2020 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) sebagaimana Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Nomor 140/019/VII.03.15/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 Atas Nama ZAINAL CHAFID sebagai Kepala Dusun Serbamaju;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Keputusan Kepala Desa Trimulyo Nomor : 140/019/VII.03.15/V/2020 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) sebagaimana Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Nomor 140/019/VII.03.15/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 Atas Nama SUHERNO sebagai Kepala Dusun Trimulyo;----
- Keputusan Kepala Desa Trimulyo Nomor : 140/019/VII.03.15/V/2020 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) sebagaimana Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Nomor 140/019/VII.03.15/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 Atas Nama SUANWAR sebagai Kepala Dusun Wonorejo;--
- Keputusan Kepala Desa Trimulyo Nomor : 140/019/VII.03.15/V/2020 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) sebagaimana Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Nomor 140/019/VII.03.15/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 Atas Nama ANSORI sebagai Kepala Dusun Ogan I;----------
- Keputusan Kepala Desa Trimulyo Nomor : 140/019/VII.03.15/V/2020 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) sebagaimana Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Nomor 140/019/VII.03.15/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 Atas Nama SUDIRSAN sebagai Kepala Dusun Talang Rejo;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 16/G/2020/PTUN.BL |
|
Nomor | 16/G/2020/PTUN.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putri Pebrianti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andini, Sh.br Hakim Anggota Putri Sukmiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Yusveriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi:----------------------------------------------------------------------------------------------- Dalam Pokok Perkara:------------------------------------------------------------------------------------- 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek Sengketa berupa:---------------------------- 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 811.000,- (Delapan Ratus Sebelas Ribu Rupiah);------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/G/2020/PTUN.BL.zip
- Download PDF
- 16/G/2020/PTUN.BL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
273
123