- Mengabulkan gugatan Para Penggugat/ Kuasa Hukum untuk sebagian;
- Menyatakan Pewaris I (Ayum) telah meninggal dunia pada tahun 1990;
- Menyatakan Pewaris II (Ica Ahmad) telah meninggal dunia pada tahun 2013;
- Menyatakan Pewaris III (Syamsuddin) telah meninggal dunia pada tahun 1983;
- Menyatakan Pewaris IV (Sarah) telah meninggal dunia pada tahun 2014;
- Menetapkan ahli waris Ayum adalah :
- Ahli waris pengganti Syamsuddin (anak laki-laki)
- M. Tahir (anak laki-laki)
- Mae (anak perempuan)
- Munah (anak perempuan)
- Sarah (anak perempuan)
- Nurdia (anak perempuan)
- Salia (anak perempuan)
- Menetapkan bagian masing-masing Pewaris terhadap harta bersama (gonogini) tersebut sebagai berikut :
- bagian untuk Ayum;
- 2. bagian untuk Ica Ahmad;
- Menetapkan bagian untuk Ayum yang harus dibagikan kapada Isteri (Ica Ahmad) dan Para Tergugat;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap harta warisan Ayum sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 12 adalah sebagai berikut :
- Menetapkan bagian Ica dari harta gonogini Ayum dan 1/8 bagian dari warisan untuk Ica Ahmad dari Suami kedua (Ayum) adalah harta warisan yang harus dibagikan kepada semua ahli waris (para Penggugat dan para Tergugat);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap harta warisan Ica Ahmad atas pembagiannya dari Pewaris Ayum sebesar 1/8 atau 7,89 % sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 14 adalah sebagai berikut :
- Menetapkan pembagian Warisan dari Pewaris Ica Ahmad atas pembagiannya dari harta gonogini dengan suami kedua Ayum sebesar bagian;
- Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris Sarah atas pembagiannya 8,42% dari bagian Ayum atas harta bersama dengan Ica Ahmad dan 6,25 % dari bagian Ica Ahmad atas harta bersama dengan Ayum dan 0,98 % dari 1/8 bagian Ica Ahmad atas harta warisan Ayum = 8,42% + 6,25 % + 0,98 % = 15,65 %, yang akan dibagikan kepada ahli waris Sarah yaitu 2 orang saudara seibu mereka bersama-sama mendapatkan 1/3 bagian dan 4 saudara perempuan sekandung mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian dengan rincian sebagai berikut:
- Ahli waris pengganti Syamsuddin (saudara seibu) mendapat 1/2 x (1/3=2/6 bagian) = 1/2 x 5,21 % = 2,60 %;
- M. Tahir (saudara seibu) mendapat 1/2 x (1/3=2/6 bagian) = 1/2 x 5,21 % = 2,60 %;
- Mae (saudara perempuan sekandung) mendapat 1/4 x (2/3 = 4/6 bagian) = 1/4x 10,43 % = 2,60 %;
- Munah (saudara perempuan sekandung) mendapat 1/4 x (2/3 = 4/6 bagian) = 1/4x 10,43 % = 2,60 %;
- Nurdia (saudara perempuan sekandung) mendapat 1/4 x (2/3 = 4/6 bagian) = 1/4x 10,43 % = 2,60 %;
- Salia (saudara perempuan sekandung) mendapat 1/4 x (2/3 = 4/6 bagian) = 1/4x 10,43 % = 2,60 %;
- Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris Syamsuddin atas pembagiannya 0,98 % dari 1/8 bagiannya Ica Ahmad atas harta warisan Ayum dan 6,25 % dari 1/2 bagiannya Ica Ahmad atas harta bersama dengan Ayum dan 2,60 % dari 1/3 bagian harta warisan Sarah = 0,98 + 6,25 + 2,60 = 9.83 % yang akan dibagikan kepada ahli waris pengganti Syamsuddin dengan ketentuan bagian anak laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan :
- Hj. Idayani (anak perempuan) mendapat 1/5 x 9,83 = 1,96 %
- Jusmanila (anak perempuan) mendapat 1/5 x 9,83 = 1,96 %
- Siti Hajar (anak perempuan) mendapat 1/5 x 9,83 = 1,96 %;
- Usman (anak Laki-laki) mendapat 2/5 x 9,83 = 3,93 % ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa a s/d f untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum;
- Menolak gugatan para Penggugat/ Kuasa Hukum untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada para Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 4.811.000,- (empat juta delapan ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PA TALIWANG Nomor 0252/Pdt.G/2017/PA.TLG |
|
Nomor | 0252/Pdt.G/2017/PA.TLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PA TALIWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ridwan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nurul Fauziah, S.ag hakim Anggota 2: Unung Sulistio Hadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6.1. Ica Ahmad (isteri); 6.2. Mae (anak perempuan) 6.3. Munah (anak perempuan) 6.4. Sarah (anak perempuan) 6.5. Nurdia (anak perempuan) 6.6. Salia (anak perempuan) 7. Menetapkan ahli waris Ica Ahmad adalah : 8. Menetapkan ahli waris pengganti Syamsuddin : 8.1. Hj. Idayani (anak perempuan); 8.2. Jusmanila (anak perempuan); 8.3. Siti Hajar (anak perempuan); 8.4. Usman (anak Laki-laki); 9. Menetapkan ahli waris Sarah: 9.1. Ahli waris pengganti Syamsuddin (saudara seibu); 9.2. M. Tahir (saudara seibu); 9.3. Mae (saudara perempuan sekandung); 9.4. Munah (saudara perempuan sekandung); 9.5. Nurdia (saudara perempuan sekandung); 9.6. Salia (saudara perempuan sekandung); 10. Menetapkan Harta Bersama Ayum dan Ica Ahmad sebagai berikut : Obyek sengketa A 14 petak sawah, 1 petak kebun, 1 kubangan kerbau dan 1 rumah sawah yang terletak di Orong Tobang Nomor obyek Pajak :52.07.040.005.022.0017.0 dengan luas 1.598 M2 yang dikuasai oleh Para Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Sawah H. Ale; Sebelah Timur: Sawah Pakde Ale; Sebelah Selatan : Sawah Manuk; Sebelah Barat: SawahMalik; Obyek sengketa B Tanah kebun yang terletak di Temaso Nomor obyek Pajak :52.07.040.005.014.0012.0 dengan luas 7.100 M2 yang dikuasai oleh Munah binti Ayum (Tergugat II) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah H. Ami dan Madudu; Sebelah Timur : Sungai; Sebelah Selatan : Tanah H. Andung; Sebelah Barat : Tanah Husain alias Ijok; Obyek sengketa C Tanah sawah dan 1 rumah sawah yang terletak di Tiugali Nomor obyek Pajak : 52.07.040.005.014.0017.0 dengan luas 7.840 M2 yang dikuasai oleh Mae binti Ayum (Tergugat I) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah H. Ami dan Madudu; Sebelah Timur : Sungai; Sebelah Selatan : Tanah H. Andung; Sebelah Barat : Tanah Husain alias Ijok; Obyek sengketa D, E, dan F berupa tanah ukuran 24,40 X 20, 50 m2yang diatasnya berdiri 3bangunanrumah dan 1 kios yang terletak di Lapangan Bola Dusun Jaro, Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Lapangan; Sebelah Timur : Rumah Sabit; Sebelah Selatan : Tanah H. Hamid dan rumah Hj. Sa?ah; Sebelah Barat : Jalan Komplek; Yang diatas tanah tersebut berdiri 3 bangunan rumah dan 1 kios sebagai berikut: 1 rumah permanen ukuran 5,30 X 11,30 m2 yang ditempati oleh Salia binti Ayum (Tergugat IV) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Lapangan; Sebelah Timur : Rumah Sabit; Sebelah Selatan : Tanah H. Hamid; Sebelah Barat : Rumah Nurdia; 1 rumah panggung ukuran 5,30 X 10,40 M2 yang ditempati oleh Nurdia binti Ayum (Tergugat III) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Lapangan; Sebelah Timur : Rumah Salia; Sebelah Selatan : Tanah H. Hamid dan Rumah Hj. Sa?ah; Sebelah Barat : Kios Munah binti Ayum dan Rumah Munah bintiAyum; 1 rumah panggung ukuran 10,50 X 11,20 M2 yang ditempati oleh Munah binti Ayum (Tergugat II) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Lapangan; Sebelah Timur : Rumah Nurdia; Sebelah Selatan : Rumah Hj. Sa?ah; Sebelah Barat : Jalan Komplek; 1 kios permanen ukuran 4, 50 X 5,15 M2 yang ditempati oleh Munah binti Ayum (Tergugat II) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Lapangan; Sebelah Timur : Rumah Nurdia; Sebelah Selatan : Rumah Munah; Sebelah Barat : Jalan Komplek; Ica Ahmad (istri) sesuai dengan ketentuan dalam Al quran sedangkan kepada para Tergugat sesuai dengan ketentuan dalam Al Qur?an Surat An Nisa ayat 12 dan Pasal 176 dengan ketentuan dua atau lebih anak perempuan bersama-sama dalam 2/3 bagian dengan perincian bagian sebagai berikut : 13.1. Ica Ahmad (istri) mendapat 1/8 = 3/19 x 50 %, = 7,89 % 13.2. Mae (anak perempuan) mendapat 1/5 x (2/3 = 16/19 bagian) = 1/5 x 42,11 % = 8.422 % 13.3. Munah (anak perempuan) mendapat 1/5 x (2/3 = 16/19 bagian) = 1/5 x 42,11 % = 8.422 % 13.4. Sarah (anak perempuan) mendapat 1/5 x (2/3 = 16/19 bagian) = 1/5 x 42,11 % = 8.422 % 13.5. Nurdia (anak perempuan) mendapat 1/5 x (2/3 = 16/19 bagian) = 1/5 x 42,11 % = 8.422 % 13.6. Salia (anak perempuan) mendapat 1/5 x (2/3 = 16/19 bagian) = 1/5 x 42,11 % = 8.422 % 15.1. Ahli waris pengganti Syamsuddinmendapat,89 % = 0,98 % 15.2. M. Tahir (anak laki-laki) mendapat,89% =1,97 % 15.3. Mae (anak perempuan) mendapat7,89 % = 0,98 % 15.4. Munah (anak perempuan) mendapat%=0,98 % 15.5. Sarah (anak perempuan) mendapat7,89 % = 0,98 % 15.6. Nurdia (anak perempuan) mendapat,89 %=0,98 % 15.7. Salia (anak perempuan) mendapat7,89 % = 0,98 % bagian atau 50 % dibagikan kepada para Penggugat dan para Tergugat dengan ketentuan bagian anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan (vide Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam dan) dan bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti (vide Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam ayat 2); 16.1. Ahli waris pengganti Syamsuddin 16.2. M. Tahir (anak laki-laki) = 2/8 x (1/2 bagian) = 2/8 x50 % =12,5% 16.3. Mae (anak perempuan) = 1/8 x (1/2 bagian) = 1/8 x50 % = 6,25 % 16.4. Munah (anak perempuan) = 1/8 x (1/2 bagian) = 1/8 x50 % = 6,25 % 16.6. Nurdia (anak perempuan) = 1/8 x (1/2 bagian) = 1/8 x50 % = 6,25 % 16.7. Salia (anak perempuan) = 1/8 x (1/2 bagian) = 1/8 x50 % = 6,25 % |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0252/Pdt.G/2017/PA.TLG.zip
- Download PDF
- 0252/Pdt.G/2017/PA.TLG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada