Putusan PN PEKANBARU Nomor 15/Pid.Sus/2012/PN.PBR |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2012/PN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 4 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Pasti Tarigan, Gus Yunianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI ----------------------------------------1. Menyatakan terdakwa IWAN KURNIAWAN Alias IWAN Bin ARSYAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara berlanjut ; ------------------------------------------------------------------2. Menghukum terdakwa IWAN KURNIAWAN Alias IWAN Bin ARSYAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; 3. Menghukum terdakwa IWAN KURNIAWAN Alias IWAN Bin ARSYAD untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 728.144.870,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya 1 (satu) tahun ; ------------------------------- 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------5. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ; ---------------------------------------- 6. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------1. Uang sejumlah Rp. 139.050.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) yang dibungkus didalam 1 (satu) buah kantong plastik warna putih dan kemudian dilapisi dengan 3 (tiga) buah/ lapis kantong plastik warna hitam ; -----------------------------------------------------------------------2. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SK130/PRAN SDM-1/0103 tanggal 14 Januari 2011 ; ----------------3. 2 (dua) lembar Nota Mutasi No.114/Kp Tbh/Sdm-2/A/0107 tanggal 19 Januari 2007 ; -------------------------------------------------------------------------------4. 1 (satu) buah kotak kardus air mineral merk ASMIRA ; --------------------------5. 1 (satu) buah Kantong Pos Dinas warna krem ; ------------------------------------6. 1 (satu) Buku Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD.03/Dirut/0111, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis, yang dilegalisir ; ------------------------------------------------------------------7. 1 (satu) Buku Pedoman Bersama Standard Operating Prosedure (SOP) dan Customer Due Dilligence antara PT. POS Indonesia dengan Bank BTN; -------------------------------------------------------------------------------------------8. 1 (satu) rangkap Nota Kesepakatan (MOU)/ Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pendidikan Kab. Inhil dengan PT. POS Indonesia (Persero) Kantor POS Tembilahan Tentang Penyaluran Gaji Personal SD,SMP,SMA/K Pada Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor:604/Sek-Um-Kepeg/II/2010/800, tanggal 3 Februari 2010, yang dilegalisir ; -----------------9. 1 (satu) rangkap Nota Kesepakatan (MOU)/Perjanjian Pokok Kerjasama Antara PT. Taspen (Persero) dengan PT. POS Indonesia (Persero) tentang Pelayanan Program Taspen Nomor: JAN-36/DIR/2010, tanggal 1 April 2010, yang dilegalisir ; -------------------------------------------------------------10. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : 685/HCAF/HC/0509, tanggal 14 Mei 2009, tentang Pembebasan dan Pengangkatan Dalam Jalan Dilingkungan Usaha Wilayah Pos II, atas nama M. SYARKAWI, yang dilegalisir ; ----------------------------------------------11. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SK 1130/HCAF/HC/1109, tanggal 19 November 2009, tentang Pembebasan dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Usaha Wilayah Pos II, atas nama HALIDI, yang dilegalisir ; -----------------------------12. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) No. 136/SDM/KAWILPOS II, tanggal 1 Januari 2002, tentang Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai, yang dilegalisir ; --------------------------------------------13. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SK 130/PRAN SDM-1/0103, tentang Pengangkatan Calon Pegawai Menjadi Perusahaan An. IWAN KURNIAWAN ; ------------------------14. 1 (satu) rangkap Nota Mutasi Nomor : 114/Pegawai Kp.Tbh/Sdm-2/A/0107 tanggal 19 Januari 2007 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor PT.POS Indonesia (Persero) Kantor Pos Tembilahan An. SUTIKNO ; -------------------15. 1 (satu) buah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 257/Os/Kopkar/Divre II/0911, yang dilegalisir ; -------------------------------------16. 1 (satu) rangkap Daftar rincian penerimaan SOPP (SOPP I) Kantor PT. POS Indonesia (Persero) Cabang Pulau Kijang tanggal 25 Juni 2011, 28 Juni 2011, 20 Juli 2011, 09 Agustus 2011, 12 Agustus 2011, 19 Agustus 2011, 25 Agustus 2011, 26 Agustus 2011, 28 September 2011, 14 Oktober 2011, 15 Oktober 2011, 22 Oktober 2011, 24 November 2011, 1 s/d 3 Desember 2011, 5 Desember 2011, dan 7 s/d 10 Desember 2011 ; ---------- 17. 1 (satu) rangkap Daftar Perhitungan Kantor PT.POS Indonesia (Persero) Cabang Pulau Kijang (N2), tanggal 25 Juni 2011, 28 Juni 2011, 20 Juli 2011, 09 Agustus 2011, 12 Agustus 2011, 19 Agustus 2011, 25 Agustus 2011, 26 Agustus 2011, 28 September 2011, 14 Oktober 2011, 15 Oktober 2011, 22 Oktober 2011, 24 November 2011, 1 s/d 3 Desember 2011, 5 Desember 2011, dan 7 s/d 10 Desember 2011 ; ----------------------------------- 18. 1 (satu) rangkap Daftar Pemeriksaan Kas (C3) Kantor Pos Cabang Pulau Kijang tanggal 29 Januari 2011, 4 Maret 2011, 18 Mei 2011, 25 Juni 2011, 30 Juli 2011, 27 Agustus 2011, 23 September 2011, 25 Oktober 2011, dan 5 Desember 2011 ; -------------------------------------------------------------------------19. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nomor : 454/SDM-1/A/0370, tanggal 27 Maret 2007 yang ditanda tangani oleh SUTIKNO selaku Kepala Kantor Pos Tembilahan ; ---------------------------------------------------------------------------------20. 1 (satu) lembar Daftar Rekapitulasi I Capem Induk bulan Desember 2011 PT. Taspen (Persero) Cabang Pekanbaru ; -----------------------------------------21. 1 (satu) lembar Bukti Tanda Terima Penyerahan Uang sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari Sdr. HALIDI selaku Bendaharawan Kantor Pos Tembilahan kepada Sdr. IWAN KURNIAWAN selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pulau Kijang Kec. Reteh Kab. Inhil, tanggal 3 Desember 2011 ; --------------------------------------------------------------22. 1 (satu) lembar Bukti Tanda Terima Penyerahan Uang sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari Sdr. HALIDI selaku Bendaharawan Kantor Pos Tembilahan kepada Sdr. SYAMSUL BAHRI selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pulau Kijang Kec. Reteh Kab. Inhil, tanggal 6 Desember 2011 ; --------------------------------------------------------------23. 1 (satu) lembar Pagu Kas Kpc Semester II tahun 2011, tanggal 22 Juli 2011 ; ------------------------------------------------------------------------------------------24. 1 (satu) rangkap Laporan Hasil Pemeriksaan (LKP-2a) yang dibuat oleh Sdr. M. SYARKAWI selaku Kepala Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Pos Pemeriksa Tembilahan ; ------------------------------------------------------------25. 5 (lima) rangkap Print Out Rekening Koran Tabanas BTN Nasabah terdiri dari : -------------------------------------------------------------------------------------------- 1. No. Rekening : 10236-01-57-003192-2 an. ROSMINI ; -----------------------2. No. Rekening : 10236-01-57-002107-4 an. WIDYA ASTUTI ; --------------3. No. Rekening : 11582-01-57-000130-9 an. RIEKA RIANTY ; ---------------4. No. Rekening : 11582-01-57-000004-4 an. SUKAMTI ; ----------------------5. No. Rekening : 11582-01-57-000092-1 an. SHINTAWATI ; -----------------26. 5 (lima) buah Buku Tabungan Nasabah E? BATARA POS Cabang Pulau Kijang an. Sdri. ROSMINI, Sdri. WIDYA ASTUTI, Sdri. RIEKA RIANTY, Sdri. SUKAMTI, Sdri. SHINTAWATI, yang dilegalisir ; ---------------------------27. 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pengawalan Polisi untuk Pengambilan /Pengantaran Remise ke Kantor Pemeriksa, tanggal 28 Juni 2011 ; ---------28. 1 (satu) rangkap Hasil pencocokan antara buku TABANAS dengan SOPP 1, tanggal 16 Januari 2012 ; -------------------------------------------------------------29. 1 (satu) lembar Panjar Kantor Pos Tembilahan tanggal 2 Desember 2011 ; 30. 1 (satu) rangkap Surat Edaran Nomor : SE 53/DIRTEKJASKUG/0711, tanggal 28 Juli 2011, tentang Tata Cara Pengamanan Password Pada Sistim Tekhnologi Perusahaan, yang dilegalisir ; ---------------------------------31. 1 (satu) rangkap Surat Edaran Nomor : SE 58/DIRKUG/0704, tanggal 20 Juli 2004, tentang Peluncuran Produk Layanan Weselpos Instan, yang dilegalisir ; -----------------------------------------------------------------------------------32. 1 (satu) rangkap Surat Edaran Nomor : SE 18 C/DIRBISKUG/0306, tanggal 08 Maret 2006, tentang implementasi Aplikasi System On-Line Payment Point os (Sopp Pos) Versi 3.0, yang dilegalisir ; -----------------------33. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD-11/DIRUT/0307, tanggal 02 Maret 2007, tentang Implementasi Sistim Pengelolaan Dana Perusahaan Terintegrasi (Integrated Treasury Management System), yang dilegalisir ; ---------------------------------------------34. 1 (satu) rangkap Data SP2D gaji guru dan bukti transfer dari Dinas Pendidikan Kab. Inhil ke Bank Riau, dan dari Bank Riau Ke Kantor Pos Tembilahan, yang dilegalisir ; -----------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Kantor PT. Pos Indonesia Tembilahan ; ---------------------35. 1 (satu) buah Tablet PC merk ADVAN VANDROID T1C 800 MHZ dengan No. Imei 869612000031403 ; ----------------------------------------------------------36. 1 (satu) Handphone merk NOKIA X3-00 dengan No.Imei 355936048081133 ; -----------------------------------------------------------------------37. 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA 1280 dengan No. Imei 3582850406669847 ; ----------------------------------------------------------------------38. 1 (satu) set seprai tempat tidur krem kombinasi biru dan merah ; -------------39. 1 (satu) helai celana panjang jeans merk WLLSPORT warna hitam ; --------40. 1 (satu) helai baju koko merk HAIKAL warna putih ; ------------------------------41. 1 (satu) helai baju kaos oblong merk RIDER warna putih ; ---------------------42. 1 (satu) helai baju kaos oblong merk SUPER T warna putih ; ------------------43. 1 (satu) helai baju kaos oblong merk eM DELUXE warna abu-abu ; ---------44. 1 (satu) buah tas sandang merk MIQDI warna hitam ; ---------------------------45. 1 (satu) buah tas sandang merk THINKPAD warna hitam ; ---------------------46. 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO warna hitam dan silver No. Pol. : BM 6982 GL dengan No. Mesin : 14D-247410 dan No. Rangka MH314D0028K247092 ; ------------------------------------------------------------------47. 1 (satu) bilah pisau dapur stainless berhulu kayu ; --------------------------------Dirampas untuk Negara ; ---------------------------------------------------------------------7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
47
17