Putusan PN SERANG Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Efiyanto D |
Hakim Anggota | Muhammad Sainal, - Yarna Dewita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Agus Mulyadi Bin Alm H.Atep tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa Agus Mulyadi Bin Alm H.Atep oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Agus Mulyadi Bin Alm H.Atep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Mulyadi Bin Alm H.Atep oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;5. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan ;6. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;8. Menyatakan barang bukti berupa : 1. - 1 (satu) Lembar BERITA ACARA PENGUKUHAN KELOMPOK TANI oleh Kepala Desa Sumur Batu Kec. Cikesuik Saksi MADSAHI, Nomor : 520/04/DS-2002/XII/2006, Tanggal 04 Desember 2006 ; Nama Kelompok Tani : TUNAS MEKAR Nama Pengurus Kelompok : DARIP, Umur 44 Tahun, Pek.Tani/Wiraswasta, Alamat Kp.Lebak waru, Rt 03 Rw 02, Ds. Sumurbatu, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Sebagai Ketua kelompok ; - 1 (satu) Buku Tabungan BRI (Bank Rakyat Indonesia) Simpedes, Kantor BRI Unit Cikeusik Labuan, No. Rek 4816-01-009747-53-1, Nama Kelompok Tani Tunas Mekar, Alamat Kp. Lebak waru, Ds. Sumurbatu, Kec. Cikeusik, Pandeglang ; - 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan bantuan penanggulangan padi puso (BP3) Musim Tanam 2012 dari Kementan RI TA. 2012 kepada Kelompok Tani Tunas Mekar, di Desa Sumur Batu Kec. Cikeusik Kab. Pandeglang, yang terdiri dari : a. 4 (Empat) Lembar Daftar penerima Bantuan Tenaga kerja dan pembelian pupuk kegiatan Bantuan penanggulangan padi Puso (BP3) Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Pandeglang, yang diterima dari Bendahara Kelompok Tani Uang Sejumlah Rp. 229.400.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Tunas Mekar, Ds. Sumur Batu, Kec. Cikeusik Kab. Pandeglang, Luas 62 Ha (enam puluh dua hektar), untuk pembayaran Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan Penggantian Pupuk dalam rangka Pelaksanaan kegiatan Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Sokto Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Pandeglang TA. 2012. yang ditanda tangani oleh Bendahara Kelompok Tani Saksi Suanda, Ketua Kelompok Tani Saksi Darip B.Acun, Koordinator Lapangan / Tim Tekhnis Kecamatan Saksi Ade Sunarya dan Petugas POPT-PHP Saksi Saefullah ; b. 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Pengurus Kelompok Tani Tunas Mekar, Tentang 62 Ha (Enam Puluh dua hektar) tanaman padi yang berumur 30 (tiga puluh) hari setelah tanam mangalami Puso akibat kekurangan air, yang ditanda tangani di Sumur Batu, Tanggal 10-09-2012 Oleh Ketua Kelompok Darip B.Acun, Bendahara Suanda, Sekertaris Rasmin, dengan mengetahui Gapoktan Ds. Sumurbatu Arkasim dan Kepala Desa Sumur Batu Agus Mulyadi ; c. 2 (Dua) Lembar Berita Acara Serah Terima Pupuk dari Pihak Pertama CV. Sinar Malingping Putra, manager/Direktur Saksi Hj.Yati Nurmalayati dengan Pihak Kedua Kios ?Jaya makmur? Ketua H.Ijam, hari dan tanggal tidak tercantum, bulan Januari tahun 2013 (dua ribu tiga belas) ; d. 2 (dua) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Pengurus Kelompok Tani ?Tunas Mekar? yang diterima H.Ijam sebesar Rp. 68.200.000,- (Enam puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) tanpa tanggal dan bulan, tahun 2013, untuk Pembayaran Pembelian Urea 6.200 Kg @ Rp.1.800, NPK Phonska 12.400 Kg @ Rp.2.300 Organik 57.040 Kg @ Rp.500, untuk kegiatan Program Penanggulangan Padi Puso (BP3) Di Kelompok Tani (Poktan) ?Tunas Mekar? Ds. Sumurbatu Kec. Cikeusik berikut 1 (satu) lembar Nota Pembeliannya ; e. 1 (Satu) lembar Photo copy Buku Tabungan BRI (Bank Rakyat Indonesia) Simpedes, Kantor BRI Unit Cikeusik Labuan, No.Rek 4816-01-009747-53-1, Nama Kelompok Tani Tunas Mekar Desa Sumur Batu, Alamat Kp. Lebak waru, Ds. Sumurbatu, Kec.Cikeusik, Pandeglang ; f. 80 (Delapan puluh) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Bendahara Kelompok Tani ?Tunas Mekar? yang di terima oleh 80 (Delapan puluh) anggota Kelompok Tani (Poktan) yang menerima Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan penggantian pupuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan penanggulangan Padi Puso (BP3) Sektor Dinas Pertanian dan perkebunan Kab.Pandeglang TA.2012 ; g. 80 (Delapan puluh) Lembar Photo copy KTP / KTP sementara Penerima Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan penggantian pupuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan penanggulangan Padi Puso (BP3) Sektor Dinas Pertanian dan perkebunan Kab. Pandeglang TA. 2012 ; h. Photo Dokumentasi : 3 (tiga) lembar photo dokumentasi Pembagian Pupuk, 4 (empat) lembar photo dokumentasi penyerahan bantuan dana kepada anggota penerima bantuan BP3 dan 4 (empat) lembar photo dokumentasi sawah pasca Puso ; 2. - 1 (satu) Lembar BERITA ACARA PENGUKUHAN KELOMPOK TANI oleh Kepala Desa Sumur Batu Kec. Cikesuik Saksi MADSAHI, Nomor : 520/06/DS-2002/XII/2006, Tanggal 04 Desember 2006, Nama Kelompok Tani : TANJUNG JAYA Nama Pengurus Kelompok : IDIN CASIDIN, Umur 43 Tahun, Pek.Tani/Wiraswasta, Alamat Kp.Tanjung jaya, Rt 01 Rw 04, Ds.Sumurbatu, Kec.Cikeusik, Kab.Pandeglang, Sebagai Ketua kelompok ; - 1 (satu) Buku Tabungan BRI (Bank Rakyat Indonesia) Simpedes, Kantor BRI Unit Cikeusik Labuan, No.Rek 4816-01-009748-53-7, Nama Kelompok Tani Tanjung Jaya, Alamat Kp.Tanjung Jaya, Ds.Sumurbatu, Kec.Cikeusik, Pandeglang ; - 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan bantuan penanggulangan padi puso (BP3) Musim Tanam 2012 dari Kementan RI TA. 2012 kepada Kelompok Tani Tanjung Jaya, di Desa Sumur Batu Kec. Cikeusik Kab. Pandeglang, yang terdiri dari : a. 2 (Dua) Lembar Daftar penerima Bantuan Tenaga kerja dan pembelian pupuk kegiatan Bantuan penanggulangan padi Puso (BP3) Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab.Pandeglang. yang di terima dari Bendahara Kelompok Tani Uang Sejumlah Rp.22.200.000,- (Dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Tanjung Jaya, Ds.Sumur batu, Kec.Cikeusik Kab.Pandeglang, Luas 6 Ha (Enam hektar), untuk pembayaran Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan Penggantian Pupuk dalam rangka Pelaksanaan kegiatan Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Sokto Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab.Pandeglang TA.2012. yang ditanda tangani oleh Bendahara Kelompok Tani SaksiArip Rahman B. H.Karnadi, Ketua Kelompok Tani SaksiIdin Casidin, Koordinator Lapangan / Tim Tekhnis Kecamatan SaksiAde Sunarya dan Petugas POPT-PHP SaksiSaefullah ; b. 2 (Dua) Lembar Berita Acara Serah Terima Pupuk dari Pihak Pertama CV.Sinar Malingping Putra, manager/Direktur SaksiHj.Yati Nurmalayati dengan Pihak Kedua Kios ?Jaya makmur? Ketua H.Ijam, hari, tanggal tidak tercantum bulan Januari tahun 2013 (dua ribu tiga belas) ; c. 1 (satu) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Pengurus Kelompok Tani ?Tanjung jaya? yang di terima H.Ijam sebesar Rp.6.600.000,- (Enam juta enam ratus ribu Rupiah) tanpa tanggal dan bulan, tahun 2013, untuk Pembayaran Pembelian Urea 600 Kg @ Rp.1.800, NPK Phonska 1.200 Kg @ Rp.2.300 Organik 5.520 Kg @ Rp.500, untuk kegiatan Program Penanggulangan Padi Puso (BP3) Di Kelompok Tani (Poktan) ?Tanjung jaya? Ds.Sumurbatu Kec.Cikeusik berikut 1 (satu) lembar Nota Pembeliannya ; d. 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Pengurus Kelompok Tani Tanjung jaya, Tentang 6 Ha (enam hektar) tananam padi yang berumur 30 (tiga puluh) hari setelah tanam mangalami Puso akibat kekurangan air, yang di tanda tangani di Sumur batu, Tanggal 10-09-2012 Oleh Ketua Kelompok Idin Casidin, Bendahara Arip Rahman B. H.Karnadi, Sekertaris Kasmadi, dengan mengetahui Gapoktan Ds.Sumurbatu Arkasim dan Kepala Desa Sumur batu Agus Mulyadi ; e. 10 (Sepuluh) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Bendahara Kelompok Tani ?Tanjung jaya? yang di terima oleh 10 (Sepuluh) anggota Kelompok Tani (Poktan) yang menerima Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan penggantian pupuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan penanggulangan Padi Puso (BP3) Sektor Dinas Pertanian dan perkebunan Kab.Pandeglang TA.2012 ; f. 10 (Sepuluh) Lembar Photo copy KTP Penerima Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan penggantian pupuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan penanggulangan Padi Puso (BP3) Sektor Dinas Pertanian dan perkebunan Kab.Pandeglang TA.2012 ; g. Photo Dokumentasi : 4 (Empat) lembar photo dokumentasi Pembagian Pupuk, 3 (Tiga) lembar photo dokumentasi penyerahan bantuan dana kepada anggota penerima bantuan BP3 dan 4 (empat) lembar photo dokumentasi sawah pasca Puso ; h. 1 (Satu) lembar Photo copy Buku Buku Tabungan BRI (Bank Rakyat Indonesia) Simpedes, Kantor BRI Unit Cikeusik Labuan, No.Rek 4816-01-009748-53-7, Nama Kelompok Tani Tanjung Jaya, Alamat Kp.Tanjung Jaya, Ds.Sumurbatu, Kec.Cikeusik, Pandeglang ; 3. - 1 (satu) Lembar BERITA ACARA PENGUKUHAN KELOMPOK TANI oleh Kepala Desa Sumur Batu Kec. Cikesuik Saksi MADSAHI, Nomor : 520/02/DS-2002/XII/2006, Tanggal 04 Desember 2006, Nama Kelompok Tani : SUMUR JAYA Nama Pengurus Kelompok : JAMSARI, Umur 41 Tahun, Pek. Tani / Wiraswasta, Alamat Kp. Sumur Batu, Rt. 01 Rw. 01, Ds. Sumurbatu, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Sebagai Ketua kelompok ; - 1 (satu) Buku Tabungan BRI (Bank Rakyat Indonesia) Simpedes, Kantor BRI Unit Cikeusik Labuan, No. Rek. 4816-01-009779-53-8, Nama Kelompok Tani Sumur Jaya, Alamat Kp. Sumur Batu, Ds. Sumurbatu, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang ; - 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan bantuan penanggulangan padi puso (BP3) Musim Tanam 2012 dari Kementan RI TA. 2012 kepada Kelompok Tani Sumur Jaya, di Desa Sumur Batu Kec. Cikeusik Kab. Pandeglang, yang terdiri dari: a. 3 (tiga) Lembar Daftar Penerima Bantuan Tenaga kerja dan pembelian pupuk kegiatan Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Pandeglang, yang diterima dari Bendahara Kelompok Tani Uang Sejumlah Rp. 133.200.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Sumur Jaya, Ds. Sumur Batu, Kec. Cikeusik Kab. Pandeglang, Luas 36 Ha (tiga puluh enam hektar), untuk pembayaran Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan Penggantian Pupuk dalam rangka Pelaksanaan kegiatan Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Sokto Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Pandeglang TA. 2012. yang ditanda tangani oleh Bendahara Kelompok Tani Saksi Saniman B.Adul, Ketua Kelompok Tani Saksi H. Jamsari, Koordinator Lapangan / Tim Tekhnis Kecamatan Saksi Ade Sunarya dan Petugas POPT-PHP Saksi Saefullah ; b. 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Pengurus Kelompok Tani Sumur Jaya, Tentang 36 Ha (tiga puluh enam hektar) tananam padi yang berumur 30 (tiga puluh) hari setelah tanam mangalami Puso akibat kekurangan air, yang di tanda tangani di Sumur batu, Tanggal 10-09-2012 Oleh Ketua Kelompok H. Jamsari, Bendahara Saniman B.Adul, Sekertaris Rohmat, dengan mengetahui Gapoktan Ds. Sumurbatu Arkasim dan Kepala Desa Sumur Batu Agus Mulyadi ; c. 2 (Dua) Lembar Berita Acara Serah Terima Pupuk dari Pihak Pertama CV. Sinar Malingping Putra, manager/Direktur Sdri. Hj. Yati Nurmalayati dengan Pihak Kedua Kios ?Jaya Makmur? Ketua H. Ijam, hari dan tanggal tidak tercantum bulan Januari tahun 2013 (dua ribu tiga belas) ; d. 1 (satu) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Pengurus Kelompok Tani ?Sumur Jaya? yang di terima H. Ijam sebesar Rp. 39.600.000,- (tiga puluh sembilan Juta enam ratus ribu Rupiah) tanpa tanggal dan bulan tahun 2013, untuk Pembayaran Pembelian Urea 3.600 Kg @ Rp.1.800, NPK Phonska 7.200 Kg @ Rp. 2.300 Organik 33.120 Kg @ Rp.500, untuk kegiatan Program Penanggulangan Padi Puso (BP3) Di Kelompok Tani (Poktan) ?sumur jaya? Ds. Sumurbatu Kec. Cikeusik berikut 1 (satu) lembar Nota Pembeliannya ; e. 1 (Satu) lembar Photo copy Buku Tabungan BRI (Bank Rakyat Indonesia) Simpedes, Kantor BRI Unit Cikeusik Labuan, No.Rek 4816-01-009779-53-8, Nama Kelompok Tani Sumur Jaya, Alamat Kp. Sumur Batu, Ds. Sumurbatu, Kec. Cikeusik, Pandeglang ; f. 34 (tiga puluh empat) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Bendahara Kelompok Tani ?Sumur jaya? yang di terima oleh 33 (tiga puluh tiga) anggota Kelompok Tani (Poktan) yang menerima Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan penggantian pupuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan penanggulangan Padi Puso (BP3) Sektor Dinas Pertanian dan perkebunan Kab.Pandeglang TA. 2012 ; g. 33 (tiga puluh tiga) Lembar Photo copy KTP / KTP sementara Penerima Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan penggantian pupuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan penanggulangan Padi Puso (BP3) Sektor Dinas Pertanian dan perkebunan Kab.Pandeglang TA. 2012 ; h. Photo Dokumentasi : 3 (tiga) lembar photo dokumentasi Pembagian Pupuk, 3 (Tiga) lembar photo dokumentasi penyerahan bantuan dana kepada anggota penerima bantuan BP3 dan 4 (empat) lembar photo dokumentasi sawah pasca Puso ; 4. - 1 (satu) Lembar BERITA ACARA PENGUKUHAN KELOMPOK TANI oleh Kepala Desa Sumur Batu Kec. Cikesuik Saksi MADSAHI, Nomor : 520/07/DS-2002/XII/2006, Tanggal 03 Desember 2006, Nama Kelompok Tani : SRI PAGANTI Nama Pengurus Kelompok : ROHIM, Umur 29 Tahun, Pek.Tani/Wiraswasta, Alamat Kp.Tanjung jaya, Rt 02 Rw 04, Ds.Sumurbatu, Kec.Cikeusik, Kab.Pandeglang, Sebagai Ketua kelompok ; - 1 (satu) Buku Tabungan BRI (Bank Rakyat Indonesia) Simpedes, Kantor BRI Unit Cikeusik Labuan, No.Rek 4816-01-009749-53-3, Nama Kelompok Tani Sri Paganti, Alamat Kp.Tanjung Jaya, Ds.Sumurbatu, Kec.Cikeusik, Pandeglang ; - 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan bantuan penanggulangan padi puso (BP3) Musim Tanam 2012 dari Kementan RI TA. 2012 kepada Kelompok Tani Sri Paganti, di Desa Sumur Batu Kec. Cikeusik Kab. Pandeglang, yang terdiri dari: a. 2 (Dua) Lembar Daftar penerima Bantuan Tenaga kerja dan pembelian pupuk kegiatan Bantuan penanggulangan padi Puso (BP3) Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Pandeglang, yang diterima dari Bendahara Kelompok Tani Uang Sejumlah Rp. 18.500.000,- (Delapan belas juta Lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Sri Paganti, Ds. Sumur Batu, Kec. Cikeusik Kab. Pandeglang, Luas 5 Ha (lima hektar), untuk pembayaran Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan Penggantian Pupuk dalam rangka Pelaksanaan kegiatan Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Sokto Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Pandeglang TA.2012. yang ditanda tangani oleh Bendahara Kelompok Tani Saksi Rasuli B.Sipin, Ketua Kelompok Tani Saksi Rohim, Koordinator Lapangan / Tim Tekhnis Kecamatan Saksi Ade Sunarya dan Petugas POPT-PHP Saksi Saefullah ; b. 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Pengurus Kelompok Tani Sri Paganti, Tentang 5 Ha (Lima hektar) tananam padi yang berumur 30 (tiga puluh) hari setelah tanam mangalami Puso akibat kekurangan air, yang ditanda tangani di Sumur Batu, Tanggal 10-09-2012 Oleh Ketua Kelompok Rohim, Bendahara Rasuli B. Sipin, Sekertaris Soi B H.Rasdi, dengan mengetahui Gapoktan Ds. Sumurbatu Arkasim dan Kepala Desa Sumur Batu Agus Mulyadi ; c. 2 (Dua) Lembar Berita Acara Serah Terima Pupuk dari Pihak Pertama CV.Sinar Malingping Putra, manager/Direktur Saksi Hj.Yati Nurmalayati dengan Pihak Kedua Kios ?Jaya makmur? Ketua H.Ijam, hari, tanggal tidak tercantum bulan Januari tahun 2013 (dua ribu tiga belas) ; d. 1 (satu) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Pengurus Kelompok Tani ?Sri Paganti? yang diterima H.Ijam sebesar Rp.5.500.000,- (Lima Juta Lima ratus ribu Rupiah) tanpa tanggal dan bulan tahun 2013, untuk Pembayaran Pembelian Urea 500 Kg @ Rp.1.800, NPK Phonska 1.000 Kg @ Rp.2.300 Organik 4.600 Kg @ Rp.500, untuk kegiatan Program Penanggulangan Padi Puso (BP3) di Kelompok Tani (Poktan) ?Sri Paganti? Ds. Sumur Batu Kec. Cikeusik berikut 1 (satu) lembar Nota Pembeliannya ; e. 1 (Satu) lembar Photo copy Buku Tabungan BRI (Bank Rakyat Indonesia) Simpedes, Kantor BRI Unit Cikeusik Labuan, No.Rek 4816-01-009749-53-3, Nama Kelompok Tani Sri Paganti, Alamat Kp.Tanjung Jaya, Ds.Sumurbatu, Kec.Cikeusik, Pandeglang ; f. 11 (sebelas) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Bendahara Kelompok Tani ?Sri Paganti? yang di terima oleh 11 (sebelas) anggota Kelompok Tani (Poktan) yang menerima Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan penggantian pupuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan penanggulangan Padi Puso (BP3) Sektor Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Pandeglang TA. 2012 ; g. 11 (sebelas) Lembar Photo copy KTP Penerima Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan penggantian pupuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan penanggulangan Padi Puso (BP3) Sektor Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Pandeglang TA. 2012 ; h. Photo Dokumentasi : 2 (dua) lembar photo dokumentasi Pembagian Pupuk, 2 (dua) lembar photo dokumentasi penyerahan bantuan dana kepada anggota penerima bantuan BP3 dan 4 (empat) lembar photo dokumentasi sawah pasca Puso ; 5. - 1 (satu) Lembar BERITA ACARA PENGUKUHAN KELOMPOK TANI oleh Kepala Desa Sumur batu Kec.Cikesuik SaksiMADSAHI, Nomor : 520/08/DS-2002/XII/2006, Tanggal 04 Desember 2006, Nama Kelompok Tani : MEKAR TANI Nama Pengurus Kelompok : MASRI, Umur 31 Tahun, Pek.Tani/Wiraswasta, Alamat Kp.Leuwi gede, Rt 03 Rw 05, Ds.Sumurbatu, Kec.Cikeusik, Kab.Pandeglang, Sebagai Ketua kelompok ; - Buku Tabungan BRI (Bank Rakyat Indonesia) Simpedes, Kantor BRI Unit Cikeusik Labuan, No.Rek 4816-01-009750-53-4, Nama Kelompok Tani Mekar Tani, Alamat Kp.Leuwi gede, Ds.Sumurbatu, Kec.Cikeusik, Pandeglang ; - 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan bantuan penanggulangan padi puso (BP3) Musim Tanam 2012 dari Kementan RI TA. 2012 kepada Kelompok Tani Mekar Tani, di Desa Sumur Batu Kec. Cikeusik Kab. Pandeglang, yang terdiri dari: a. 2 (D) Lembar Daftar penerima Bantuan Tenaga kerja dan pembelian pupuk kegiatan Bantuan penanggulangan padi Puso (BP3) Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab.Pandeglang. yang di terima dari Bendahara Kelompok Tani Uang Sejumlah Rp.22.200.000,- (Dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Mekar Tani, Ds.Sumur batu, Kec.Cikeusik Kab.Pandeglang, Luas 6 Ha (Enam hektar are), untuk pembayaran Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan Penggantian Pupuk dalam rangka Pelaksanaan kegiatan Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Sokto Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab.Pandeglang TA.2012. yang ditanda tangani oleh Bendahara Kelompok Tani SaksiSanawiri B. Nursewan, Ketua Kelompok Tani SaksiMasri B. Ma?mun, Koordinator Lapangan / Tim Tekhnis Kecamatan SaksiAde Sunarya dan Petugas POPT-PHP Saksi Saefullah ; b. 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Pengurus Kelompok Tani Mekar Tani, Tentang 6 Ha (Enam hektar are) tanaman padi yang berumur 30 (tiga puluh) hari setelah tanam mangalami Puso akibat kekurangan air, yang di tanda tangani di Sumur batu, Tanggal 10-09-2012 Oleh Ketua Kelompok Masri B. Ma?mun, Bendahara Sanawiri B. Nursewan, Sekertaris Jumna, dengan mengetahui Gapoktan Ds.Sumurbatu Arkasim dan Kepala Desa Sumur batu Agus Mulyadi ; c. 2 (Dua) Lembar Berita Acara Serah Terima Pupuk dari Pihak Pertama CV.Sinar Malingping Putra, manager/Direktur SaksiHj.Yati Nurmalayati dengan Pihak Kedua Kios ?Jaya makmur? Ketua H.Ijam, hari, tanggal tidak tercantum bulan Januari tahun 2013 (dua ribu tiga belas) ; d. 1 (satu) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Pengurus Kelompok Tani ?Mekar Tani? yang di terima H.Ijam sebesar Rp.6.600.000,- (Enam Juta Enam ratus ribu Rupiah) tertanggal 22 bulan Januari tahun 2013, untuk Pembayaran Pembelian Urea 600 Kg @ Rp.1.800, NPK Phonska 1.200 Kg @ Rp.23.000 Organik 5.520 Kg @ Rp.500, untuk kegiatan Program Penanggulangan Padi Puso (BP3) Di Kelompok Tani (Poktan) ?Mekar Tani? Ds.Sumurbatu Kec.Cikeusik berikut 1 (satu) lembar Nota Pembeliannya ; e. 1 (Satu) lembar Photo copy Buku Tabungan BRI (Bank Rakyat Indonesia) Simpedes, Kantor BRI Unit Cikeusik Labuan, No.Rek 4816-01-009750-53-4, Nama Kelompok Tani Mekar Tani, Alamat Kp.Leuwi gede, Ds.Sumurbatu, Kec.Cikeusik, Pandeglang ; f. 12 (dua belas) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Bendahara Kelompok Tani ?Mekar Tani? yang di terima oleh 6 (Enam) anggota Kelompok Tani (Poktan) yang menerima Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan penggantian pupuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan penanggulangan Padi Puso (BP3) Sektor Dinas Pertanian dan perkebunan Kab.Pandeglang TA.2012 ; g. 12 (dua belas) Lembar Photo copy KTP / KTP sementara Penerima Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan penggantian pupuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan penanggulangan Padi Puso (BP3) Sektor Dinas Pertanian dan perkebunan Kab.Pandeglang TA.2012 ; h. Photo Dokumentasi : 4 (Empat) lembar photo dokumentasi Pembagian Pupuk, 3 (Tiga) lembar photo dokumentasi penyerahan bantuan dana kepada anggota penerima bantuan BP3 dan 4 (Empat) lembar photo dokumentasi sawah pasca Puso ; 6. - 1 (satu) Lembar BERITA ACARA PENGUKUHAN KELOMPOK TANI oleh Kepala Desa Sumur Batu Kec. Cikesuik Saksi AGUS MULYADI, Nomor : 520/09/DS-2002/IX/2008, Tanggal 03 September 2008, Nama Kelompok Tani : BABAKAN WALUYA 2 Nama Pengurus Kelompok : JUI JUNAEDI BIN ARDAMIN, Umur 39 Tahun, Pek.Tani/Wiraswasta, Alamat Kp.babakan Sabeulah, Rt 01 Rw 02, Ds.Sumurbatu, Kec.Cikeusik, Kab.Pandeglang, Sebagai Ketua kelompok. - 1 (satu) Buku Tabungan BRI (Bank Rakyat Indonesia) Simpedes, Kantor BRI Unit Cikeusik Labuan, No.Rek 4816-01-009745-53-9, Nama Kelompok Tani Babakan waluya II, Alamat Kp.Babakan sabeulah, Ds.Sumurbatu, Kec.Cikeusik, Pandeglang ; - 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan bantuan penanggulangan padi puso (BP3) Musim Tanam 2012 dari Kementan RI TA. 2012 kepada Kelompok Tani Babakan waluya 2, di Desa Sumur Batu Kec. Cikeusik Kab. Pandeglang, yang terdiri dari : a. 4 (Empat) Lembar Daftar penerima Bantuan Tenaga kerja dan pembelian pupuk kegiatan Bantuan penanggulangan padi Puso (BP3) Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Pandeglang. yang di terima dari Bendahara Kelompok Tani Uang Sejumlah Rp. 192.400.000,- (Seratus sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), Kelompok Tani babakan waluya 2, Ds. Sumur Batu, Kec. Cikeusik Kab. Pandeglang, Luas 52 Ha (lima puluh dua hektar), untuk pembayaran Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan Penggantian Pupuk dalam rangka Pelaksanaan kegiatan Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Sokto Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Pandeglang TA.2012. yang ditanda tangani oleh Bendahara Kelompok Tani Saksi Ajen Hujaeni, Ketua Kelompok Tani Saksi Jui Junaedi Bin Ardamin, Koordinator Lapangan / Tim Tekhnis Kecamatan Saksi Ade Sunarya dan Petugas POPT-PHP Saksi Saefullah ; b. 1 (Satu) lembar Photo copy Buku Tabungan BRI (Bank Rakyat Indonesia) Simpedes, Kantor BRI Unit Cikeusik Labuan, No.Rek 4816-01-009745-53-9, Nama Kelompok Tani Babakan waluya II, Alamat Kp. Babakan Sabeulah, Ds. Sumurbatu, Kec. Cikeusik, Pandeglang ; c. 2 (Dua) Lembar Berita Acara Serah Terima Pupuk dari Pihak Pertama CV.Sinar Malingping Putra, manager/Direktur SaksiHj.Yati Nurmalayati dengan Pihak Kedua Kios ?Jaya makmur? Ketua H. Ijam, hari, tanggal tidak tercantum bulan Januari tahun 2013 (dua ribu tiga belas) ; d. 1 (satu) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Pengurus Kelompok Tani ?Babakan waluya II? yang di terima H. Ijam sebesar Rp.57.200.000,- (Lima puluh tujuh Juta dua ratus ribu Rupiah) tanpa tanggal dan bulan tahun 2013, untuk Pembayaran Pembelian Urea 5.200 Kg @ Rp.1.800, NPK Phonska 10.400 Kg @ Rp.2.300, Organik 47.840 Kg @ Rp. 500, untuk kegiatan Program Penanggulangan Padi Puso (BP3) Di Kelompok Tani (Poktan) ?Babakan waluya II? Ds. Sumurbatu Kec. Cikeusik berikut 1 (satu) lembar Nota Pembeliannya ; e. 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Pengurus Kelompok Tani Babakan Waluya 2, Tentang 52 Ha (lima puluh dua hektar) tananam padi yang berumur 30 (tiga puluh) hari setelah tanam mangalami Puso akibat kekurangan air, yang ditanda tangani di Sumur Batu, Tanggal 10-09-2012 Oleh Ketua Kelompok Jui Junaedi, Bendahara Ajen Hujaeni, Sekertaris Bahrul Ulum, dengan mengetahui Gapoktan Ds. Sumurbatu Arkasim dan Kepala Desa Sumur Batu Agus Mulyadi ; f. 71 (Tujuh puluh satu) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Bendahara Kelompok Tani ?Babakan Waluya 2? yang di terima oleh 71 (Tujuh puluh satu) anggota Kelompok Tani (Poktan) yang menerima Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan penggantian pupuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan penanggulangan Padi Puso (BP3) Sokto Dinas Pertanian dan perkebunan Kab.Pandeglang TA.2012 ; g. 71 (Tujuh puluh satu) Lembar Photo copy KTP / KTP sementara Penerima Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan penggantian pupuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan penanggulangan Padi Puso (BP3) Sokto Dinas Pertanian dan perkebunan Kab. Pandeglang TA. 2012 ; h. Photo Dokumentasi : 3 (tiga) lembar photo dokumentasi Pembagian Pupuk, 3 (Tiga) lembar photo dokumentasi penyerahan bantuan dana kepada anggota penerima bantuan BP3 dan 3 (tiga) lembar photo dokumentasi sawah pasca Puso ; 7. - 1 (satu) Lembar BERITA ACARA PENGUKUHAN KELOMPOK TANI oleh Kepala Desa Sumur batu Kec.Cikesuik Saksi MADSAHI, Nomor : 520/03/DS-2002/XII/2006, Tanggal 04 Desember 2006, Nama Kelompok Tani : BABAKAN WALUYA 1 Nama Pengurus Kelompok : ASMIN, Umur 38 Tahun, Pek.Tani/Wiraswasta, Alamat Kp.Babakan sabeulah, Rt 02 Rw 02, Ds.Sumurbatu, Kec.Cikeusik, Kab.Pandeglang, Sebagai Ketua kelompok ; - 1 (satu) Buku Tabungan BRI (Bank Rakyat Indonesia) Simpedes, Kantor BRI Unit Cikeusik Labuan, No.Rek 4816-01-009746-53-5, Nama Kelompok Tani Babakan Waluya 1, Alamat Kp.Babakan Sabeulah, Ds.Sumurbatu, Kec.Cikeusik, Pandeglang ; - 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan bantuan penanggulangan padi puso (BP3) Musim Tanam 2012 dari Kementan RI TA. 2012 kepada Kelompok Tani Babakan Waluya 1, di Desa Sumur Batu Kec. Cikeusik Kab. Pandeglang, Yang terdiri dari : a. 3 (Tiga) Lembar Daftar penerima Bantuan Tenaga kerja dan pembelian pupuk kegiatan Bantuan penanggulangan padi Puso (BP3) Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab.Pandeglang. yang di terima dari Bendahara Kelompok Tani Uang Sejumlah Rp.185.000.000,- (Seratus delapan puluh lima juta rupiah), Kelompok Tani Babakan Waluya 1, Ds.Sumur batu, Kec.Cikeusik Kab.Pandeglang, Luas 50 Ha (Lima puluh hektar), untuk pembayaran Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan Penggantian Pupuk dalam rangka Pelaksanaan kegiatan Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Sokto Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Pandeglang TA. 2012. yang ditanda tangani oleh Bendahara Kelompok Tani Saksi Dodo Santoso B.Karsa, Ketua Kelompok Tani SaksiAsmin B.H.Kasmin, Koordinator Lapangan / Tim Tekhnis Kecamatan SaksiAde Sunarya dan Petugas POPT-PHP Saksi Saefullah ; b. 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Pengurus Kelompok Tani Babakan Waluya 1, Tentang 50 Ha (Lima puluh hektar) tananam padi yang berumur 30 (tiga puluh) hari setelah tanam mangalami Puso akibat kekurangan air, yang di tanda tangani di Sumur batu, Tanggal 10-09-2012 Oleh Ketua Kelompok Asmin, Bendahara Dodo Santoso B.Karsa, Sekertaris Tohiri, dengan mengetahui Gapoktan Ds.Sumurbatu Arkasim dan Kepala Desa Sumur batu Agus Mulyadi ; c. 2 (Dua) Lembar Berita Acara Serah Terima Pupuk dari Pihak Pertama CV.Sinar Malingping Putra, manager/Direktur SaksiHj.Yati Nurmalayati dengan Pihak Kedua Kios ?Jaya makmur? Ketua H.Ijam, hari, tanggal tidak tercantum bulan Januari tahun 2013 (dua ribu tiga belas) ; d. 1 (satu) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Pengurus Kelompok Tani ?Babakan Waluya 1? yang di terima H.Ijam sebesar Rp.55.000.000,- (Lima puluh Lima Juta Rupiah) tanpa tanggal dan bulan tahun 2013, untuk Pembayaran Pembelian Urea 5.000 Kg @ Rp.1.800, NPK Phonska 10.000 Kg @ Rp.2.300 Organik 46.000 Kg @ Rp.500, untuk kegiatan Program Penanggulangan Padi Puso (BP3) Di Kelompok Tani (Poktan) ?Babakan Waluya 1? Ds.Sumurbatu Kec.Cikeusik berikut 1 (satu) lembar Nota Pembeliannya ; e. 1 (Satu) lembar Photo copy Buku Tabungan BRI (Bank Rakyat Indonesia) Simpedes, Kantor BRI Unit Cikeusik Labuan, No.Rek 4816-01-009746-53-5, Nama Kelompok Tani Babakan Waluya 1, Alamat Kp.Babakan Sabeulah, Ds.Sumurbatu, Kec.Cikeusik, Pandeglang ; f. 47 (Empat puluh tujuh) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Bendahara Kelompok Tani ?Babakan Waluya 1? yang di terima oleh 47 (Empat puluh tujuh) anggota Kelompok Tani (Poktan) yang menerima Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan penggantian pupuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan penanggulangan Padi Puso (BP3) Sektor Dinas Pertanian dan perkebunan Kab.Pandeglang TA.2012 ; g. 47 (Empat puluh tujuh) Lembar Photo copy KTP / KTP sementara Penerima Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan penggantian pupuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan penanggulangan Padi Puso (BP3) Sektor Dinas Pertanian dan perkebunan Kab.Pandeglang TA.2012 ; h. Photo Dokumentasi : 3 (tiga) lembar photo dokumentasi Pembagian Pupuk, 3 (Tiga) lembar photo dokumentasi penyerahan bantuan dana kepada anggota penerima bantuan BP3 dan 2 (dua) lembar photo dokumentasi sawah pasca Puso ; 8. - 1 (satu) lembar surat dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI Nomor : 674/TU.220/B4/9/2012, tanggal 18 September 2012 perihal pelaksanaan penyaluran BP3 kepada Gubernur (selaku Pengarah Tim Pembina BP3 Provinsi) betikut 4 (empat) lembar lampiran ; - 1 (satu) lembar surat dari Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten Nomor : 005/613-DPP/2012, tanggal 05 Oktober 2012, perihal rapat tindak lanjut bantuan penanggulangan padi puso (BP3) beserta 1 (satu) lembar lampiran ; - 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 521.24.05/Kep.1010-Huk/2012, tanggal 24 Oktober 2012, tentang Pembentukan Tim Pembina Bantuan Penanggulangan Padi Puso Provinsi Banten beserta 2 (dua) lembar lampiran ; - 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten Nomor : 903/215/Kpts/DPP/2012, tanggal 5 Nopember 2012, tentang Penetapan Kelompok Tani Calon Penerima Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Tahap II TA. 2012 beserta 15 (lima belas) lembar lampiran ; - 16 (enam belas) lembar laporan 2 (dua) mingguan dari POPT Kec. Cikusik dari bulan Januari 2012 s/d bulan Oktober 2012 ; - 24 (dua puluh empat) lembar rekapitulasi keadaan bencana alam tanaman pangan musim tanam April-September 2012 dari Laboratorium Wilayah II Lebak ; - 24 (dua puluh empat) lembar rekapitulasi keadaan bencana alam Provinsi Banten musim tanam April-September 2012 dari Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten ; 9. 1. 1 (satu) buku Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 62 / Permentan / OT.140 / 10 / 2012, tanggal 15 Oktober 2012 tentang Pedoman Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP-3) TA. 2012; 2. 1 (satu) buku Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP-3) TA. 2012; 3. 1 (satu) lembar surat keterangan tertanggal 22 Oktober 2013 dari Ir. KRISNA WIBOWO Selaku PPK Kegiatan Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) TA. 2012; 4. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 944518A / 139 / 110, tanggal 26 Desember 2012; 5. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 02199 / 765 / SPP-LS / KPA.PSP / XII / 2012, tanggal 12 Desember 2012; 6. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 765 / SPP-LS / KPA.PSP / XII / 2012, tanggal 10 Desember 2012; 7. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Daftar Rincian Pembayaran Nomor : 765 / SPP-LS / KPA.PSP / XII / 2012, tanggal 10 Desember 2012; 8. 23 (dua puluh tiga) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 765 / SPTB / KPA.PSP / XII / 2012, tanggal 10 Desember 2012; 9. 23 (dua puluh tiga) lembar foto copy legalisir Daftar Kelompok Penerima Manfaat Bansos Pada Bantuan Langsung Masyarakat Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Ditjen PSP TA. 2012; 10. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Untuk SPP-LS tertanggal 10 Desember 2012; 11. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Ringkasan Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 10 Desember 2012; 12. 7 (tujuh) lembar foto copy legalisir Ringkasan Surat Perjanjian Kerjasama Daftar Kelompok Tani (Poktan) Penerima BP-3 TA. 2012 Sesuai SK Dirjen Tanaman Pangan Nomor : 65.i / HK.310 / C / 12 / 2012, tanggal 04 Desember 2012 Kab. Pandeglang; 13. 7 (tujuh) lembar foto copy legalisir Lampiran SPP-LS Lampiran Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Penanggulangan Padi Puso TA. 2012 Nomor : 65.i / HK.310 / C / 12 / 2012, tanggal 04 Desember 2012 Kab. Pandeglang; 14. 16 (enam belas) lembar foto copy legalisir DIPA Nomor : 0392 / 018-08.1.01 / 00 / 2012, tanggal 9 Desember 2011; 15. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 72.2 / Kpts / OT.160 / B / KPA / 9 / 2012, tanggal 17 September 2012; 16. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat dari Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor : 654 / PD.120 / C / 12 / 2012, tanggal 10 Desember 2012 kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian perihal Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan; 17. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor : 65.i / HK.310 / C / 12 / 2012, tanggal 04 Desember 2012 tentang Penetapan Petani / Kelompok Tani Padi Puso Tahap X Tahun 2012; 18. 21 (dua puluh satu) lembar foto copy legalisir Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor : 65.i / HK.310 / C / 12 / 2012, tanggal 04 Desember 2012 tentang Penetapan Petani / Kelompok Tani Padi Puso Tahap X Tahun 2012; 19. 5 (lima) lembar foto copy legalisir Perjanjian Kerjasama Nomor : 36.01.040.004. No. 202 / PK / PPK.BP3 / X / 2012, tanggal 22 Oktober 2012 antara PPK Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Direktorat Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan Kelompok Tani Babakan Waluya 2; 20. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Pakta Integritas antara PPK dengan Ketua Kelompok Tani Babakan Waluya 2 tanggal 22 Oktober 2012; 21. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Kuitansi Pembayaran Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) kepada Kelompok Tani Babakan Waluya 2; 22. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Ketua Kelompok Tani Babakan Waluya 2 tanggal 02 Oktober 2012; 23. 5 (lima) lembar foto copy legalisir Perjanjian Kerjasama Nomor : 36.01.040.004. No. 201 / PK / PPK.BP3 / X / 2012, tanggal 22 Oktober 2012 antara PPK Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Direktorat Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan Kelompok Tani Babakan Waluya 1; 24. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Pakta Integritas antara PPK dengan Ketua Kelompok Tani Babakan Waluya 1 tanggal 22 Oktober 2012; 25. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Kuitansi Pembayaran Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) kepada Kelompok Tani Babakan Waluya 1; 26. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Ketua Kelompok Tani Babakan Waluya 1 tanggal 02 Oktober 2012 ; 27. 5 (lima) lembar foto copy legalisir Perjanjian Kerjasama Nomor : 36.01.040.004. No. 203 / PK / PPK.BP3 / X / 2012, tanggal 22 Oktober 2012 antara PPK Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Direktorat Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan Kelompok Tani Mekar Tani; 28. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Pakta Integritas antara PPK dengan Ketua Kelompok Tani Mekar Tani tanggal 22 Oktober 2012; 29. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Kuitansi Pembayaran Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) kepada Kelompok Tani Mekar Tani; 30. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Ketua Kelompok Tani Mekar Tani tanggal 02 Oktober 2012; 31. 5 (lima) lembar foto copy legalisir Perjanjian Kerjasama Nomor : 36.01.040.004. No. 204 / PK / PPK.BP3 / X / 2012, tanggal 22 Oktober 2012 antara PPK Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Direktorat Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan Kelompok Tani Sri Paganti; 32. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Pakta Integritas antara PPK dengan Ketua Kelompok Tani Sri Paganti tanggal 22 Oktober 2012; 33. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Kuitansi Pembayaran Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) kepada Kelompok Tani Sri Paganti ; 34. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Ketua Kelompok Tani Sri Paganti tanggal 02 Oktober 2012; 35. 5 (lima) lembar foto copy legalisir Perjanjian Kerjasama Nomor : 36.01.040.004. No. 205 / PK / PPK.BP3 / X / 2012, tanggal 22 Oktober 2012 antara PPK Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Direktorat Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan Kelompok Tani Sumur Jaya; 36. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Pakta Integritas antara PPK dengan Ketua Kelompok Tani Sumur Jaya tanggal 22 Oktober 2012; 37. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Kuitansi Pembayaran Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) kepada Kelompok Tani Sumur Jaya; 38. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Ketua Kelompok Tani Sumur Jaya tanggal 02 Oktober 2012; 39. 5 (lima) lembar foto copy legalisir Perjanjian Kerjasama Nomor : 36.01.040.004. No. 206 / PK / PPK.BP3 / X / 2012, tanggal 22 Oktober 2012 antara PPK Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Direktorat Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan Kelompok Tani Tunas Mekar; 40. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Pakta Integritas antara PPK dengan Ketua Kelompok Tani Tunas Mekar tanggal 22 Oktober 2012; 41. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Kuitansi Pembayaran Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) kepada Kelompok Tani Tunas Mekar; 42. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Ketua Kelompok Tani Tunas Mekar tanggal 02 Oktober 2012; 43. 5 (lima) lembar foto copy legalisir Perjanjian Kerjasama Nomor : 36.01.040.004. No. 207 / PK / PPK.BP3 / X / 2012, tanggal 22 Oktober 2012 antara PPK Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Direktorat Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan Kelompok Tani Tanjungjaya; 44. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Pakta Integritas antara PPK dengan Ketua Kelompok Tani Tanjungjaya tanggal 22 Oktober 2012; 45. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Kuitansi Pembayaran Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) kepada Kelompok Tani Tanjungjaya; 46. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Ketua Kelompok Tani Tanjungjaya tanggal 02 Oktober 2012; 47. 5 (lima) lembar foto copy legalisir Perjanjian Kerjasama Nomor : 36.01.040.004. No. 208 / PK / PPK.BP3 / X / 2012, tanggal 22 Oktober 2012 antara PPK Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Direktorat Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan Kelompok Tani Karangpawitan; 48. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Pakta Integritas antara PPK dengan Ketua Kelompok Tani Karangpawitan tanggal 22 Oktober 2012; 49. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Kuitansi Pembayaran Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) kepada Kelompok Tani Karangpawitan; 50. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Ketua Kelompok Tani Karangpawitan tanggal 02 Oktober 2012; 51. 1 (satu) buku Petunjuk Pelaksanan Identifikasi dan Verifikasi Petani / Kelompok Tani Padi Puso (BP-3) TA. 2012; 52. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat dari Direktur Perlindungan Tanaman kepada Kepala Dinas Pertanian Provinsi Nomor : 36 / KU.340 / C.5 / 01 / 9 / 2012, tanggal 17 September 2012 tentang BP3 Tahun 2012; 53. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat dari Direktur Perlindungan Tanaman kepada Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Nomor : 41 / KU.340 / C.5 / 01 / 10 / 2012, tanggal 18 Oktober 2012 tentang Data Petani Padi Mengalami Puso; 54. 4 (empat) lembar Laporan Realisasi Anggaran Belanja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) TA. 2012, tanggal 4 Januari 2013 ; 10. 1. 2 (dua) lembar surat berita acara kesepakatan para Gapoktan penerima Program BP3 di Kec. Cikeusik, Pelmilik 10 Kios Resmi dan seluruh Gapoktan penerima BP3 di Kec. Cikeusik, KTNA Cikeusik, PPL, POPT, Sekmat Cikeusik dan unsur LSM, tertanggal 01 Desember 2012 dan dari pihak CV. Malimping Putra di wakili oleh saudara RUSJA RUSMANA; 2. 16 (enam belas) lembar Berita Acara serah terima Pupuk dari Distributor CV. SINAR MALIMPING PUTRA kepada kios resmi An. Jaya Makmur pemilik saudara H. IJAM untuk penerima BP3 TA. 2012 Desa Sumurbatu Kec. Cikeusik ; 11. - 1 (satu) buku rekening Tabungan BRI Simpedes, Kantor BRI 4816 Unit Cikeusik Labuan, No. Rekening : 4816-01-010223-53-8, Tanggal 15 Januari 2013, a.n. HJ. ENCUK SUKMALIAH, alamat Kp. Kaum Pasar Rt/Rw 008/004 Ds. Malingping Selatan Kec. Malingping Kab. Lebak ; 12. 1. 1 (satu) bundel foto copy legalisir daftar petani / Kelompok Tani Penerima Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) TA. 2012 se-Kec. Cikeusik; 2. 1 (satu) lembar surat Undangan Sosialisasi Dana Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) dari Camat Cikeusik Nomor : 005/001-Kec/2013, tanggal 3 Januari 2013 ; 13. 1. 5 (lima) lembar foto copy legalisir daftar Calon / Kelompok Tani Penerima Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Kelompok Tani Karangpawitan; 2. 2 (dua) lembar foto copy legalisir daftar Calon / Kelompok Tani Penerima Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Kelompok Tani Mekar Tani; 3. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir daftar Calon / Kelompok Tani Penerima Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Kelompok Tani Tunas Mekar; 4. 2 (dua) lembar foto copy legalisir daftar Calon / Kelompok Tani Penerima Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Kelompok Tani Sri Paganti; 5. 2 (dua) lembar foto copy legalisir daftar Calon / Kelompok Tani Penerima Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Kelompok Tani Babakan Waluya 1; 6. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir daftar Calon / Kelompok Tani Penerima Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Kelompok Tani Babakan Waluya 2; 7. 2 (dua) lembar foto copy legalisir daftar Calon / Kelompok Tani Penerima Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Kelompok Tani Sumurjaya; 8. 1 (satu) lembar foto copy legalisir daftar Calon / Kelompok Tani Penerima Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Kelompok Tani Tanjung Jaya ; 14. a. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Pandeglang Nomor : 520.61 / SK ? 852.a / DPP / 2012, tanggal 16 Oktober 2012, tentang Penetapan Kelompok Tani Calon Petani dan Calon Lokasi Penerima Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) TA. 2012, berikut 10 (sepuluh) lampiran; b. 28 (dua puluh delapan) lembar foto copy legalisir Berita Acara Verifikasi Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Tahun 2012 Se-Kec. Cikeusik; c. 4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Pandeglang Nomor : 800 / SK - 02 / DPP / 2012, tanggal 16 Januari 2012, tentang Penetapan / Penunjukan Petugas Pelaksana Teknis Kecamatan Dalam Rangka Pembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan Program Pemerintah Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Pandeglang TA. 2012, berikut 6 (enam) lembar lampiran; d. 1 (satu) lembar Surat Tugas dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Pandeglang Nomor : 800/ 06. e.- / DPP / 2013, tanggal 08 Januari 2013, untuk Monitoring dan Evaluasi kegiatan Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) akibat kekeringan Tahun 2012; e. 1 (satu) lembar Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi ke Kecamatan Cikeusik, tertanggal 08 Januari 2013; f. 1 (satu) lembar Surat Tugas dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Pandeglang Nomor : 800/ 08 / DPP / 2013, tanggal 18 Januari 2013, untuk Monitoring dan Evaluasi kegiatan Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) akibat kekeringan Tahun 2012; g. 1 (satu) lembar Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi ke Kecamatan Cikeusik, tertanggal 18 Januari 2013; h. 1 (satu) lembar Surat dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Pandeglang Nomor : 520 / 544-/ DPP / 2012, tanggal 24 Desember 2012; i. 1 (satu) lembar Keadaan Bencana Pada Tanaman Pangan Musim Tanam : April-September 2012 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Pandeglang ; j. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Pandeglang Nomor : 520 / 482 ? DPP / 2012, tanggal 14 November 2012 ; k. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Keputusan Bupati Pandeglang Nomor : 520/860.a-DPP/X/2012, tanggal 19 Oktober 2012, tentang Penetapan Tim Teknis Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Tahun Anggaran 2012 berikut 3 (tiga) lembar lampiran ; l. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keterangan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Pandeglang Nomor : 520.61/853.b-Ket/DPP/2012, tanggal 17 Oktober 2012 ; m. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Pandeglang Nomor : 520/853.a-UM/DPP/2012, tanggal 17 Oktober 2015, tentang Usulan Penetapan CPCL Penerima Bantuan Padi Puso (BP3) ke Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten; 15. - 1 (satu) Lembar BERITA ACARA PENGUKUHAN KELOMPOK TANI KARANG PAWITAN, Nomor : 520/01/DS-2002/XII/2006, Tanggal 03 Desember 2006 ; - 1 (satu) Lembar BERITA ACARA PENGUKUHAN GAPOKTAN BERKAH MANDIRI, Nomor : 520/10/DS-2002/XII/2006, Tanggal 15 Desember 2006 ; - Buku Tabungan BRI (Bank Rakyat Indonesia) Simpedes, Kantor BRI Unit Cikeusik Labuan, No.Rek 4816-01-009744-53-3, Nama Kelompok Tani Karang Pawitan, Alamat Kp.Sumur batu, Ds.Sumurbatu, Kec.Cikeusik, Pandeglang ; - 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan bantuan penanggulangan padi puso (BP3) Musim Tanam 2012 dari Kementan RI TA. 2012 kepada Kelompok Tani Babakan Waluya 1, di Desa Sumur Batu Kec. Cikeusik Kab. Pandeglang, Yang terdiri dari : a. 6 (Enam) Lembar Daftar penerima Bantuan Tenaga kerja dan pembelian pupuk kegiatan Bantuan penanggulangan padi Puso (BP3) Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab.Pandeglang. yang di terima dari Bendahara Kelompok Tani Uang Sejumlah Rp.222.000.000,- (Dua ratus dua puluh dua juta rupiah), Kelompok Tani Karang Pawitan, Ds.Sumur batu, Kec.Cikeusik Kab.Pandeglang; Luas 60 Ha (Enam puluh hektar), untuk pembayaran Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan Penggantian Pupuk dalam rangka Pelaksanaan kegiatan Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Sokto Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab.Pandeglang TA.2012. yang ditanda tangani oleh Bendahara Kelompok Tani SaksiSukardi B.Samad, Ketua Kelompok Tani SaksiArkasim, Koordinator Lapangan / Tim Tekhnis Kecamatan SaksiAde Sunarya dan Petugas POPT-PHP SaksiSaefullah ; b. 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Pengurus Kelompok Tani Karang Pawitan, Tentang 60 Ha (Enam puluh hektar) tananam padi yang berumur 30 (tiga puluh) hari setelah tanam mangalami Puso akibat kekurangan air, yang di tanda tangani di Sumur batu, Tanggal 10-09-2012 Oleh Ketua Kelompok Arkasim, Bendahara Sukardi B. Samad, Sekertaris Ahyanudin, dengan mengetahui Gapoktan Ds.Sumurbatu Arkasim dan Kepala Desa Sumur batu Agus Mulyadi ; c. 2 (Dua) Lembar Berita Acara Serah Terima Pupuk dari Pihak Pertama CV.Sinar Malingping Putra, manager/Direktur SaksiHj.Yati Nurmalayati dengan Pihak Kedua Kios ?Jaya makmur? Ketua H.Ijam, hari senin, tanggal 21 bulan Januari tahun 2013 (dua ribu tiga belas) ; d. 1 (satu) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Pengurus Kelompok Tani ?Karang Pawitan? yang di terima H.Ijam sebesar Rp.66.000.000,- (Enam puluh enam Juta Rupiah) tanggal 21 Januari 2013, untuk Pembayaran Pembelian Urea 6.000 Kg @ Rp.1.800, NPK Phonska 12.000 Kg @ Rp.23.000 Organik 55.200 Kg @ Rp.500, untuk kegiatan Program Penanggulangan Padi Puso (BP3) Di Kelompok Tani (Poktan) ?Karang Pawitan? Ds.Sumurbatu Kec.Cikeusik berikut 1 (satu) lembar Nota Pembeliannya ; e. 1 (Satu) lembar Photo copy Buku Tabungan BRI (Bank Rakyat Indonesia) Simpedes, Kantor BRI Unit Cikeusik Labuan, No.Rek 4816-01-009744-53-3, Nama Kelompok Tani Karang Pawitan, Alamat Kp.Sumur batu, Ds.Sumurbatu, Kec.Cikeusik, Pandeglang ; f. 150 (Seratus lima puluh) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Bendahara Kelompok Tani ?Karang Pawitan? yang di terima oleh 150 (Seratus lima puluh) anggota Kelompok Tani (Poktan) yang menerima Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan penggantian pupuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan penanggulangan Padi Puso (BP3) Sektor Dinas Pertanian dan perkebunan Kab.Pandeglang TA.2012 ; g. 150 (Seratus lima puluh) Lembar Photo copy KTP / KTP sementara Penerima Bantuan Tenaga kerja dan Bantuan penggantian pupuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan penanggulangan Padi Puso (BP3) Sektor Dinas Pertanian dan perkebunan Kab.Pandeglang TA.2012 ; h. Photo Dokumentasi : 3 (tiga) lembar photo dokumentasi Pembagian Pupuk, 4 (Empat) lembar photo dokumentasi penyerahan bantuan dana kepada anggota penerima bantuan BP3 dan 4 (Empat) lembar photo dokumentasi sawah pasca Puso ; - 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 15 Januari 2013 dan 1 (satu) lembar daftar hadir musyawarah kelompok tani tentang kesepakatan dana bantuan dibagi rata tertanggal 15 Januari 2013; - 20 (dua puluh) lembar surat pernyataan petani yang ditetapkan sebagai penerima BP3; - 36 (tiga puluh enam) lembar surat pernyataan petani yang tidak ditetapkan sebagai penerima BP3, namun menerima dana BP3. - Foto copy legalisir Rencana Usulan Kerja Kelompok (RUKK) 8 Kelompok Tani (Poktan) penerima dana BP3 Ds. Sumurbatu Kec. Cikeusik TA. 2012 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 16. - Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 100 lembar ; - Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan di persidangan dari Terdakwa AGUS MULYADI Bin Alm H. ATEP kepada JPU pada tanggal 25 April 2016 ; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa ARKASIM, S.Sos Bin Alm. HAMID ;9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
120
24