Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 41-K/PM.I-04/AD/III/2019 |
|
Nomor | 41-K/PM.I-04/AD/III/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Warsono |
Hakim Anggota | -mayor Chk Syawaluddinsyah, Mayor Chk Asril Siagian |
Panitera | -peltu Sapriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Amir Sapta Irawan, Serda, NRP 31020531660983, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer Cq Angkatan Darat.3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang: 1) 1 (satu) buah Timbangan digital merk Camry. 2) 1 (satu) buah kaca dot. 3) 1 (satu) buah jarum. 4) 2 (dua) buah korek api. 5) 1 (satu) buah Bong alat hisap sabu. 6) 1 (satu) buah Sekop plastik. 7) 1 (satu) buah plastik klip. 8) 1(satu) buah kotak bekas wadah permen tempat menyimpan Narkotika jenis sabu.9) 1 (satu) bungkus amplop coklat yang berisikan sisa barang bukti berupa tablet MDMA sebanyak 5 (lima) butir dan kristal Metamfetamina sebanyak 8 (delapan) paket kecil setelah diperiksa di Laboratorium Forensik Polri cabang Palembang nomor Lab : 3774/NNF/2018 tanggal 11 Desember 2018.Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat: 1) 1 (satu) lembar Photo/gambar timbangan digital merk Camry, kaca dot, jarum, korek api gas, bong alat hisap sabu, sekop plastik, plastik klip dan kotak bekas wadah penmen. 2) 1 (satu) lembar photo amplop coklat yang berisikan sisa barang bukti berupa tablet MDMA sebanyak 5 (lima) butir dan kristal Metamfetarnina sebanyak 8 (delapan) paket kecil setelah diperiksa di Laboratorium Forensik Polri cabang Palembang nomor Lab : 3774/NNF/201 8 tanggal 11 Desember 2018. 3) 5 (lima) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor Lab : 3774/NNF/2018 tanggal 11 Desember 2018. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41-K/PM.I-04/AD/III/2019.zip
- Download PDF
- 41-K/PM.I-04/AD/III/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 41-K/PM I-04/AD/III/2019
Statistik7349