- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA TANGGAL 30 APRIL 2020 NOMOR 1512/PID.SUS/2019/PN.JKT.UTR. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 101 GRAM DENGAN KODE A1 PENYISIHAN 1,90 GRAM;
- 1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 101 GRAM DENGAN KODE A2 PENYISIHAN 1,99 GRAM;
- 1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 101 GRAM DENGAN KODE A3 PENYISIHAN 1,88 GRAM;
- 1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 86 GRAM DENGAN KODE A4 PENYISIHAN 1,85 GRAM;
- 1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 101 GRAM DENGAN KODE A5 PENYISIHAN 1,64 GRAM;
- 1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 100 GRAM DENGAN KODE A11 PENYISIHAN 1,78 GRAM;
- 1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 101 GRAM DENGAN KODE A12 PENYISIHAN 1,98 GRAM;
- 1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 100 GRAM DENGAN KODE A13 PENYISIHAN 1,99 GRAM;
- 1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 100 GRAM DENGAN KODE A14 PENYISIHAN 1,74 GRAM;
- 1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 84 GRAM DENGAN KODE A15 PENYISIHAN 2,10 GRAM;
- 1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 101 GRAM DENGAN KODE A16 PENYISIHAN 1,87 GRAM;
- 1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 100 GRAM DENGAN KODE A17 PENYISIHAN 1,90 GRAM;
- 1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 101 GRAM DENGAN KODE A18 PENYISIHAN 1,68 GRAM;
- 1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 100 GRAM DENGAN KODE A19 PENYISIHAN 2,00 GRAM;
- 1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 101 GRAM DENGAN KODE A1 PENYISIHAN 2,05 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC THE CINA WARNA HIJAU BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 1037 GRAM DENGAN KODE B1 PENYISIHAN 1,88 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC THE CINA WARNA HIJAU BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 1026 GRAM DENGAN KODE B2 PENYISIHAN 1,91 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC THE CINA WARNA HIJAU BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 1037 GRAM DENGAN KODE B3 PENYISIHAN 2,07 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC THE CINA WARNA HIJAU BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 1088 GRAM DENGAN KODE B4 PENYISIHAN 1,94 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC THE CINA WARNA HIJAU BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 1037 GRAM DENGAN KODE B5 PENYISIHAN 2,19 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC THE CINA WARNA HIJAU BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 1040 GRAM DENGAN KODE B6 PENYISIHAN 2,13 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC THE CINA WARNA HIJAU BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 1037 GRAM DENGAN KODE B7 PENYISIHAN 1,97 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC THE CINA WARNA HIJAU BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 1036 GRAM DENGAN KODE B8 PENYISIHAN 2,28 GRAM;
- TAS KOPER KOSMETIK;
- TIMBANGAN DIGITAL WARNA HITAM;
- HANDPONE MERK SAMSUNG WARNA GOLD;
- TAS SELEMPANG KECIL WARNA HITAM;
- KUNCI KAMAR KOST-AN;
- CHIP AKSES KAMAR KOST;
- KITANSI PEMESANAN KAMAR;
- PLASTIC THE CINA WARNA HIJAU BEKAS BUNGKUS NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU;
- PLASTIC KLIP KOSONG;
- TAS OLAH RAGA WARNA UNGU HITAM BERTULISKAN SPORTY;
- MOBIL TOYOTA COROLLA ALTIS WARNA HITAM DENGAN PLAT B 8624 JH, (DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA)
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 30 April 2020 Nomor 1512/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr. yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 101 gram dengan Kode A1 Penyisihan 1,90 gram;
- 1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 101 gram dengan Kode A2 Penyisihan 1,99 gram;
- 1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 101 gram dengan Kode A3 Penyisihan 1,88 gram;
- 1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 86 gram dengan Kode A4 Penyisihan 1,85 gram;
- 1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 101 gram dengan Kode A5 Penyisihan 1,64 gram;
- 1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 gram dengan Kode A11 Penyisihan 1,78 gram;
- 1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 101 gram dengan Kode A12 Penyisihan 1,98 gram;
- 1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 gram dengan Kode A13 Penyisihan 1,99 gram;
- 1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 gram dengan Kode A14 Penyisihan 1,74 gram;
- 1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 84 gram dengan Kode A15 Penyisihan 2,10 gram;
- 1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 101 gram dengan Kode A16 Penyisihan 1,87 gram;
- 1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 gram dengan Kode A17 Penyisihan 1,90 gram;
- 1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 101 gram dengan Kode A18 Penyisihan 1,68 gram;
- 1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 gram dengan Kode A19 Penyisihan 2,00 gram;
- 1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 101 gram dengan Kode A1 Penyisihan 2,05 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic the cina warna hijau berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1037 Gram dengan Kode B1 Penyisihan 1,88 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastic the cina warna hijau berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1026 Gram dengan Kode B2 Penyisihan 1,91 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastic the cina warna hijau berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1037 Gram dengan Kode B3 Penyisihan 2,07 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastic the cina warna hijau berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1088 Gram dengan Kode B4 Penyisihan 1,94 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastic the cina warna hijau berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1037 Gram dengan Kode B5 Penyisihan 2,19 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastic the cina warna hijau berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1040 Gram dengan Kode B6 Penyisihan 2,13 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastic the cina warna hijau berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1037 Gram dengan Kode B7 Penyisihan 1,97 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastic the cina warna hijau berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1036 Gram dengan Kode B8 Penyisihan 2,28 Gram;
- Tas Koper Kosmetik;
- Timbangan digital warna Hitam;
- Handpone merk Samsung warna gold;
- Tas selempang kecil warna hitam;
- Kunci kamar kost-an;
- Chip akses kamar kost;
- Kitansi pemesanan kamar;
- Plastic the cina warna hijau bekas bungkus Narkotika golongan I jenis Sabu;
- Plastic klip kosong;
- Tas Olah raga warna ungu hitam bertuliskan sporty;
- Mobil Toyota corolla altis warna hitam dengan Plat B 8624 JH, (dikembalikan kepada Terdakwa)
Putusan PT JAKARTA Nomor 295/PID.SUS/2020/PT DKI |
|
Nomor | 295/PID.SUS/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Andini |
Hakim Anggota | Mohammad Lutfi, Brpontas Efendi |
Panitera | Engkus Agustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA DENY ALAMSYAH BIN DJUKI TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA; 2.MENGHUKUM TERDAKWA DENY ALAMSYAH BIN DJUKI TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ; 6. 1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 100 GRAM DENGAN KODE A6 PENYISIHAN 2,06 GRAM; 7.1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 100 GRAM DENGAN KODE A7 PENYISIHAN 2,09 GRAM; 8.1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 100 GRAM DENGAN KODE A8 PENYISIHAN 1,93 GRAM; 9.1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 100 GRAM DENGAN KODE A9 PENYISIHAN 1,69 GRAM; 10. 1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 100 GRAM DENGAN KODE A10 PENYISIHAN 1,69 GRAM; DENGAN TOTAL A1-A20 : BRUTO 1977 GRAM & TOTAL KODE A1-A20 PENYISIHAN BRUTTO 38,03 GRAM; DENGAN TOTAL B1-B8 ADALAH 8255 GRAM DAN TOTAL KODE B1-B8 DENGAN PENYISIHAN ADALAH 16,37 GRAM; (DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN); 6.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA NEGARA SEJUMLAH RP.5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH ) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa DENY ALAMSYAH BIN DJUKI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif pertama; 2.Menghukum Terdakwa DENY ALAMSYAH BIN DJUKI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup ; 6. 1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 gram dengan Kode A6 Penyisihan 2,06 gram; 7.1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 gram dengan Kode A7 Penyisihan 2,09 gram; 8.1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 gram dengan Kode A8 Penyisihan 1,93 gram; 9.1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 gram dengan Kode A9 Penyisihan 1,69 gram; 10. 1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 gram dengan Kode A10 Penyisihan 1,69 gram; Dengan total A1-A20 : Bruto 1977 Gram & total kode A1-A20 penyisihan brutto 38,03 Gram; dengan total B1-B8 adalah 8255 Gram dan total Kode B1-B8 dengan Penyisihan adalah 16,37 gram; (dirampas untuk dimusnahkan); 6.Membebankan biaya perkara pada negara sejumlah Rp.5.000,- ( Lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 295/PID.SUS/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 295/PID.SUS/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada