- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Surat Izin Prinsip Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, (sekarang Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) atau Tergugat III Nomor : 352/IP/KA/L/XI/2003, tanggal 07 Nopember 2003, yang ditujukan kepada PT. Pesona Bumi Barelang (Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi) ;
- Gambar Penetapan Lokasi (PL) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : 23030740, tanggal 16 Nopember 2003, atas nama PT. Pesona Bumi Barelang (Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi) ;
- Surat Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, (sekarang Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) atau Tergugat III tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-bagian Tertentu dari Tanah Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor : 1290/KPTS/KA-AT/L/VII/2008, tanggal 31 Juli 2008 atas nama PT. Pesona Bumi Barelang (Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi) ;
- Akta Surat Perjanjian Pengalokasian, Penggunaan dan Pengurusan Tanah Atas Bagian-bagian tertentu dari pada Tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (sekarang Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) atau Tergugat III, Nomor : 09, tanggal 29 September 2005, antara Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, (sekarang Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) atau Tergugat III dan PT. Pesona Bumi Barelang (Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi), yang dibuat dihadapan Aryanto Lie, S.H., Notaris di Batam ;
- Surat Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor : 370, tanggal 13 Juni 2019, atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam ;
- Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 56/HPL/KEM-ATR/BPN/IV/2019, tanggal 22 Apri 2019, tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atas Tanah Seluas 76.169 M2 Terletak di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau ;
- Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 4867F/PL/XI/2003, tanggal 12 Nopember 2003 ;
- Faktur Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Atas Pengalokasian Tanah Diatas Tanah HPL Otorita Batam Nomor : 436/JB/PL/XI/2003, tanggal 12 Nopember 2003 ;
- Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 1462/F/PL/IV/2005, anggal 29 April 2005 ;
- Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 06 Mei 2005, Pembayaran UWTO Nomor : 1462/F/PL/IV/2005, PT. Pesona Bumi Barelang tanggal 06 Mei 2005 ;
- Faktur Tagihan Uang Muka Nomor : 399/FUM-PL/L/IX/03, tanggal 07 Oktober 2003, yang ditujukan kepada PT. Pesona Bumi Barelang (Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi) ;
- Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 10 Oktober 2003, Pembayaran UM WTO Nomor : 399/FUM-PL/L/IX/03, PT. Pesona Bumi Barelang tanggal 10 Oktober 2003 ;
- Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 656/F/PL/III/2005, tanggal 01 Maret 2005 ;
- Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 17 Maret 2005, Pembayaran UWTO Nomor : 656/F/PL/III/2005, PT. Pesona Bumi Barelang tanggal 17 Maret 2005 ;
- Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 302/F/PL/II/2005, tanggal 03 Pebruari 2005 ;
- Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 16 Pebruari 2005, Pembayaran UWTO Nomor : 302/F/PL/II/2005, PT. Pesona Bumi Barelang tanggal 16 Pebruari 2005;
- Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 11/F/PL/I/2005, tanggal 03 Januari 2005 ;
- Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 17 Januari 2005, Pembayaran UWTO Nomor : 11/F/PL/I/2005, PT. Pesona Bumi Barelang tanggal 17 Januari 2005;
- Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 3659/F/PL/XII/2004, tanggal 02 Desember 2004 ;
- Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 28 Desember 2004, Pembayaran UWTO Nomor : 3659/F/PL/XII/2004, PT. Pesona Bumi Barelang tanggal 28 Desember 2004 ;
- Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 2661/F/PL/VIII/2004, tanggal 24 Agustus 2004 ;
- Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 6 September 2004, Pembayaran UWTO Nomor : 2661/F/PL/VIII/2004, PT. Pesona Bumi Barelang tanggal 07 September 2004;
- Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 2959/F/PL/XII/2004, tanggal 23 September 2004 ;
- Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 10 Oktober 2004 ;
- Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 3360/F/PL/XII/2004, tanggal 25 Oktober 2004 ;
- Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 8 Nopember 2004, Pembayaran UWTO Nomor : 3360/F/PL/XII/2004, PT. Pesona Bumi Barelang tanggal 8 Nopember 2004 ;
- Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 63/F/PL/I/2004, tanggal 12 Januari 2004 ;
- Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 5104/F/PL/XII/2003, tanggal 09 Desember 2003 ;
- Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 8 Nopember 2004, Pembayaran UWTO Nomor : 5104/F/PL/XII/2003, PT. Pesona Bumi Barelang tanggal 23 Desember 2003 ;
- Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 2660/F/PL/VIII/2004, tanggal 24 Agustus 2004 ;
- Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 471/F/PL/II/2004, tanggal 12 Pebruari 2004 ;
- Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 26 Pebruari 2004, Pembayaran UWTO Nomor : 471/F/PL/II/2004, PT. Pesona Bumi Barelang tanggal 26 Pebruari 2004;
- Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 840/F/PL/III/2004, tanggal 12 Maret 2004 ;
- Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 24 Maret 2004, Pembayaran UWTO Nomor : 840/F/PL/III/2004, PT. Pesona Bumi Barelang tanggal 26 Maret 2004 ;
- Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 1834/F/PL/VI/2004, tanggal 04 Juni 2004 ;
- Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 10 Juni 2004, Pembayaran UWTO Nomor : 1834/F/PL/VI/2004, PT. Pesona Bumi Barelang tanggal 11 Juni 2004;
- Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 1626/F/PL/V/2004, tanggal 21 Mei 2004 ;
- Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 04 Juni 2004, Pembayaran UWTO Nomor : 1626/F/PL/V/2004, PT. Pesona Bumi Barelang tanggal 04 Juni 2004 ;
- Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 2092/F/PL/VII/2004, tanggal 06 Juli 2004 ;
- Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 20 Juli 2004, Pembayaran UWTO Nomor : 2092/F/PL/VII/2004, PT. Pesona Bumi Barelang tanggal 20 Juli 2004 ;
- Surat Pemberitahuan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) atau Tergugat III Nomor : B/410/BP-BTM/A.1/1/2011, tanggal 24 Januari 2011, yang ditujukan kepada Arnada Pratama Mandiri (Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi) ;
- Surat Izin Prinsip Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) atau Tergugat III Nomor : B/6513/KA/BP-BTM/10/2011, tanggal 14 Oktober 2011, yang ditujukan kepada Arnada Pratama Mandiri (Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi) ;
- Gambar Penetapan Lokasi (PL) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : 212030052 , tanggal 23 Pebruari 2012, atas nama PT. Arnada Pratama Mandiri (Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi) ;
- Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) atau Tergugat III tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-bagian Tertentu dari pada Tanah Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Nomor : 494 Tahun 2012, tanggal 26 April 2012 atas nama PT. Arnada Pratama Mandiri (Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi) ;
- Akta Surat Perjanjian Pengalokasian, Penggunaan dan Pengurusan Tanah Atas Bagian-bagian tertentu dari pada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau Tergugat III, Nomor : 499 Tahun 2012, tanggal 26 April 2012, antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) atau Tergugat III dan PT. Arnada Pratama Mandiri (Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi) ;
- Surat Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor : 88/Teluk Tering, tanggal 17 Januari 2005, atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam ;
- Faktur Tagihan Jaminan Pelaksanaan Pembangunan BP Batam Nomor : D00381, tanggal 27 Oktober 2011 ;
- Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 28 Nopember 2011, Pembayaran Uang Jaminan Pelaksanaan Pembangunan, atas nama PT. Arnada Pratama Mandiri (Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi);
- Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : C.0083027202, tanggal 02 Pebruari 2012 ;
- Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 16 Pebruari 2012, Pembayaran UWTO C.0083027202, tanggal 02 Pebruari 2012, atas nama PT. Arnada Pratama Mandiri (Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi) ;
- Faktur Tagihan Uang Muka UWTO BP Batam Nomor : A.000901201101, tanggal 24 Januari 2011, yang ditujukan kepada PT. Arnada Pratama Mandiri (Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi) ;
- Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 02 Pebruari 2013, Pembayaran UWTO A.000901201101, atas nama PT. Arnada Pratama Mandiri (Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi) ;
- Faktur Tagihan biaya Pengukuran BP Batam Nomor : B.00110120110, tanggal 24 Januari 2011, yang ditujukan kepada PT. Arnada Pratama Mandiri (Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi) ;
- Bukti Formulir Setoran Bank Mandiri, tertanggal 02 Pebruari 2011, Pembayaran Tagihan biaya Pengukuran BP Batam Nomor : B.00110120110, tanggal 24 Januari 2011, atas nama PT. Arnada Pratama Mandiri (Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi) ;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.2.561.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Btm |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2020/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Nuramanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik Ah Nainggolan, Br Hakim Anggota Yona Lamerossa Ketaren |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Provisi; Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI; 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk sebagian 2. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum dokumen legalitas pertanahan : Atas nama PT. Pesona Bumi Barelang ; 4. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum dokumen legalitas pertanahan : Atas nama PT. Arnada Pratama Mandiri ; 5.Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi dan/atau siapapun yang memperoleh dan menempati tanah obyek sengketa hak Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi ; 6.Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi membayar uang paksa(dwangsom)secara tunai dan seketika sebesar Rp.1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) apabila Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 7.Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2020/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2020/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada