- Menyatakan terdakwa, DEDE YUSUF Alias BONDAN Bin AGUS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ???Melakukan permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek ??? obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas Internasional???, sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaaan Alternatif Kesatu.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar KTP a.n DEDE YUSUF dengan NIK 3202160503870006 ;
- 1 (satu) buah kartun ATM BRI dengan nomor kartu 6013 0133 9080 9478 ;
- 1 (satu) buah kartu P.O Harapan Jaya ;
- 1 (satu) buah tiket bus HARAPAN JAYA atas nama DEDE ;
- 1 (satu) buah amplop bertuliskan catatan telephone ;
- 2 (dua) buah struk transaksi ATM BCA.
- 1 (satu) buah dompet berwarna merah muda ;
- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan catatan telephone.
- Kwitansi money changer.;
- 1 (satu) buah golok panjang berukuran 30 cm dengan sauung berwarna hitam ;
- 1 (satu) buah golok panjang berukuran 40 cm ;
- 1 (satu) unit handphone merk Motorola warna emas ;
- 1 (satu) unit handphone merk smartfren berwarna putih ;
- 1 (satu) buah flash disk merk Kingston ;
- 1 (satu) buah pisau sangkur ;
- 1 (Satu) buah nampan plastic berwarna biru terdapat serbu kkristal ;
- 3 (tiga) bungkus plastic berisi serbuk kayu ;
- 1 (satu) buah plastic berisi serbuk berwarna putih ;
- 1 (satu) buah plastic berisi serbuk berwarna cokelat ;
- 1 (satu) buah timbangan dan satu buah saringan berwarna hijau;
- 1 (satu) buah ulekan kayu ;
- 1 (satu) buah cooler box ;
- 1 (satu) bungkus plastic berisi gula halus ;
- 1 (satu) buah triplek bekas pembakaran ;
- 1 (satu) buah botol berwarna cokelat berukuran 1 Liter terdapat sisa cairan ;
- 4 (empat) buah toples / Tupperware plastic berwarna putih pink ;
- 1 (satu) pasang sarung tangan karet ;
- 1 (satu) buah pisau ;
- 2 (dua) buahbaterai merk ABC ;
- 1 (satu) botol berisi cairan berwsarna kuning ;
- 1 (satu) gulungkertas minyak ;
- 1 (satu) buah nampan plastic ;
- 1 (satu) plastic berisikan pipet sedotan ;
- 1 (Satu) buah plastic Indomaret berisi 2 bungkus serbuk putih ;
- 1 (Satu) buah drigen berisi cairan ;
- 1 (Satu) buah botol parfum ;
- 1 (Satu) buah corong ;
- 1 (Satu) buah plastic bening berisi kertas saring ;
- 1 (Satu) buah thermometer ;
- 1 (Satu) buah plastic bening berisi serbuk putih ;
- 1 (Satu) buah botol warna putih bertutup ;
- 1 (Satu) buah botol berwarna coklat ;
- 1 (Satu) buah masker;
- 1 (Satu) buah beaker glass ;
- 1 (Satu) buah pipet tetes ;
- 1 (Satu) buah botol bahan kimia ;
- 1 (Satu) buah botol hydrochloric acid 37 ;
- 1 (Satu) buahbotol hydrochloric acid 37 ;
- 2 (dua) buah tutup botol besi ;
- 1 (Satu) buah potongan besi beserta tutup ;
- 47 (empatpuluhtujuh) bungkus booster lengkeng @ 250 gram KC103 (Potassium Klorat) ;
- 2 (dua) buahbotolbeningberisi H2O2 ;
- 1 (Satu) buah botol berisi alkohol 96 ;
- 1 (Satu) bungkus pupuk booster KC103 yang telah terbuka ;
- 1 (Satu) buah plastic merah lakban berisi serbuk putih KNO3 (PotasiumNitrat) ;
- 1 (satu) buah plastic Alumunium berisi serbuk putih KclO3 (Potasiumklorat) ;
- 1 (Satu) buah plastic merah berisi serbuk putih;
- 1 (Satu) buah plastic bening berisi serbuk putih KNO3 + gula;
- 1 (Satu) buah plastic bening berisi serbuk cokelat KclO3 + gula+ serbuk kayu ;
- 1 (Satu) buah Erlenmeyer;
- 1 (Satu) batang pengaduk ;
- 2 (Dua) buah bom pipa;
- 1 (satu) buah bom rakitan dari casing botol parfum ukuran 500 ml ;
- 1 (satu) buah korek api berwarna kuning ;
- 1 (satu) unitHP XIOMI readmi 4 warna gold (IMEI 861423039376167 ),
- 1 (satu) buah botol plastik ;
- 1 (satu) plastik buble warp ;
- 1 (satu) botol serbuk berwarna putih ;
- 3 (tiga) botol cairan bening asam ;
- 1 (satu) kantong plastik serbuk berwarna merah ;
- 1 (satu) buah bom ;
- Beberapa serpihan bom yang telah meledak ;
- 1 (satu) bilah senjata tajam ukuran kurang lebih 25 (duluh puluh lima) cm jenis pisau dengan gagang yang terbuat dari alumunium serta dalam kondisi berkarat;;
- 1 (satu) buah korek api jenis gas warna ungu ke hitam-hitaman;
- 1 (satu) buah KTP a.n YASIRUL MUSTOFA
- 1 (satu) buahkunci ring 12/14 ;
- 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat berisikan :
- 1 (satu) buah Cutter warna merah
- 1 (satu) buahRemote Control Relay DC 12V 2 Tombol
- 1 (satu) buah lakban hitam
- 1 (satu) unit baterai 12 Volt/1000 MAH
- 1 (satu) buahObeng
- 1 (satu) buah Power Bank ;
- 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna hitam;
- 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS;
- 1 (satu) buahBuku Notebook ;
- Rangkain kabel warna orange ;
- 1 (satu) buah kunci ;
- 1 (satu) buah Hardisk 320 GB ;
- 1 (satu) buah Hardisk 1 Tera ;
- Tas biru kecil ;
- Modul Timer Digital ;
- Lampu bohlam 12 v (50 buah) ;
- Saklar on/off (15 buah) ;
- Saklar geser (3 buah) ;
- Modul reciver remote (1 buah) ;
- Kabel merah putih (1 pasang) ;
- Kabel tunggal (1 pasang ) ;
- Konek torotg (1 buah) ;
- Batterai 12 v type 23ae (20 buah) ;
- Box plastic putih ukuran sedang (1 buah) ;
- Lakban bening .
- Pcb bolong bolong (2 buah) ;
- Pcb bergambar (2 buah) ;
- Pcb polos (4 buah) ;
- Pcb sudah jadi (2 buah) ;
- Batterai lithium ion 12 v 1000 mah ;
- Batterai lithium ion 12 v 2000 mah ;
- Pendingin prosesor ;
- Modul relay (1 buah) ;
- Batterai 9 v (3 buah) ;
- Konektor batterai 9v (7 buah) ;
- 1 plastik isi kapasitor kristal + resistor variable ;
- Relay 5 v (4 buah) ;
- Konektor (4 buah).
- Batterai 3,7 volt + case batterai ;
- Konektor pin (2 buah) ;
- Batterai 12 v 23ae (1 buah) ;
- Timah solder (1 gulung) ;
- Karduscoklat 21b (1 buah) ;
- Modul controller / remote ;
- Box plastic putih ukuran kecil (1 buah) ;
- Konektor pin (1 kantong) .
- Kabel data hp (kondisiputus) ;
- Kabel konektor data pin ;
- Hp android merk xiomi (kondisihancur) ;
- Kardus isi case batterai 12v 23ae ;
- Case batterai 12 v type 23ae ;
- Kardus ukuran sedang (1 buah) ;
- Headset bluetooth (1 buah) ;
- Pcb bread board (1 buah) ;
- Micro controller modul gsm (1 buah) ;
- Modul wireless type esp 8266 (3 buah) ;
- Modulardu (1 buah) ;
- Modul relay double (1 buah) ;
- Adapter lanke usb (1 buah) ;
- Modul ultra sonic ;
- Konektor ( 12 buah);
- Lampu led (1 buah) ;
- Konektor pcb (1 buah) ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 7/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khadwanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tirolan Nainggolan, Hakim Anggota Siti Jamzanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Suminarmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing-masing dikembalikan kepada terdakwa DEDE YUSUF als. BONDAN bin AGUS ; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ; Masing-masing digunuakan dalam perkara atas nama terdakwa SHALIHIN alias SHOLIHIN alias ANDRIANSAYAH alias ANDRE alias ABU FAIZAH alias ABU SYAMIL BASAYEF Bin MAHALI ; Masing-masing digunakan dalam perkara atas nama terdakwa EKY YUDISTIRA WIJAYANTO alias EKY alias RAFLI alias DARTO bin SUTIKNO; Masing-masing digunakan dalam perkara atas nama terdakwa ABDUL THOLIB alias ILHAM FIKRI alias SYAMUEL Bin EMAN ; digunakan dalam perkara atas nama terdakwa M. IQBAL APRIATNA alias IQBAL Bin MUHAMMAD SYAFEI ; Masing-masing digunakan dalam perkara atas nama terdakwa MARNO SUPARJO alias MARNO Bin MARDI LAY ; Masing-masing igunakan dalam perkara atas nama terdakwa JH. WAHYUDIN alias SALIM Bin SUHADA ; Masing-masing digunakan dalam perkara TARIPUDIN Bin NASIMUN ; Masing-masing untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa YASIRUL MUSYAFFA Alias YASIR Alias KAUTSAR Bin SUTAN |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada