- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MATARAM NOMOR 462/PDT.G/ 2017/PA.MTR. TANGGAL 2 OKTOBER 2018 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 MUHARRAM TAHUN 1440 HIJRIAH, DENGAN TAMBAHAN AMAR PUTUSAN, SEHINGGA KESELURUHAN SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI;
- MEMBERIKAN IJIN KEPADA PEMOHON KONVENSI (SIRAJUDIN, S.H. BIN JAMAU) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (HARYANTI A. MD. BINTI HASAN) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA MATARAM;
- MENGHUKUM PEMOHON MEMBAYAR KEPADA TERMOHON SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK SEBAGAI BERIKUT :
- UANG NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP20.000.000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 462/Pdt.G/ 2017/PA.Mtr. tanggal 2 Oktober 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Muharram Tahun 1440 Hijriah, dengan tambahan amar putusan, sehingga keseluruhan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberikan ijin kepada Pemohon Konvensi (SIRAJUDIN, S.H. BIN JAMAU) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (HARYANTI A. MD. BINTI HASAN) di depan sidang Pengadilan Agama Mataram;
- Menghukum Pemohon membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak sebagai berikut :
- Uang nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 86/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Marzuqi |
Hakim Anggota |
H. Bahruddin M. Saleh, h. Bahruddin M. Saleh |
Panitera | H.muslim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI : MENGABULKAN PERMOHONAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MENCABUT SELURUH GUGATAN REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP.416.000,00(EMPAT RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI : Mengabulkan permohonan Penggugat Rekonvensi untuk mencabut seluruh gugatan rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.416.000,00(empat ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 86/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 86/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.
Pertama : 0462/Pdt.G/2017/PA.Mtr
Statistik9632