- Menyatakan Terdakwa ANDI EFFENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan alternatif pertama dari Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000, (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, agar diganti dengan Terdakwa menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menghukum pula Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1(satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti :
- Uang tunai sejumlah Rp.35.800.000,00 dengan pecahan 358 (tiga ratus lima puluh delapan) lembar Rp.100.000,00 dari brankas ruangan manajer keuangan PDAM Bandarmasih.
- Uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,00 dengan pecahan 70 (tujuh puluh) lembar Rp. 100.000,00 yang diperoleh dari dompet kulit berwarna hitam merk eagle.
- Uang tunai sejumlah Rp. 3.800.00,00 dengan pecahan 38 (tiga puluh delapan) lembar Rp. 100.000,00 yang diperoleh dari saku celana ybs
- Uang tunai sejumlah Rp. 8.413.000,00 dengan pecahan 81 (delapan puluh satu) lembar Rp.100.000,00, 5 (lima) lembar Rp50.000,00, 3 (tiga) lembar Rp20.000,00, 1 (satu) lembar Rp2000,00, dan 1 (satu) lembar Rp. 1.000,00 yang diperoleh dari saku celana ybs.
- 1 (satu) buah handphone samsung grand duos warna hitam dengan nomor 081255240567 & 081351230446 dengan password 791997.
- 1 (satu) buah handphone merk nokia warna merah dengan nomor HP 081349771997.
- 1 (satu) buah flashdisk bewarna hijau dengan gantungan tali.
- 1 (satu) buah Dompet Kulit berwarna Hitam dengan merk Eagle.
- 1 (satu) buah dokumen Surat Perjanjian Kerja PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin dengan nomor PDAM.12/SPK/XII/2016 antara PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin dengan PT. Chindra Santi Pratama dengan paket Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi beserta Voucher Pencairan Pembayaran.
- 1 (satu) buah dokumen Surat Perjanjian Kerja PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin dengan nomor PDAM.010/SPK/I/2017 antara PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin dengan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk tentang Pembangunan dan Rehabilitasi Intake Sungai Tabuk, Uprating IPA 1 A. Yani dan Pembangunan Filter 4 Kompartemen di IPA 2 Pramuka dengan Voucher Pencairan Pembayaran.
- 1 (satu) buah slip transaksi ATM Mandiri tanggal 31 Agustus 2017 dengan jumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari nomor rekening 03100061xxxxx kepada nomor rekening 0310006312345 a.n. TRENSIS.
- 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri Platinum debit berwarna silver putih dengan nomor 4617005119467377 a.n. MUSLIH.
- 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry Warna Hitam tipe Bold dengan Nomor Handphone 0811518910.
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Warna Hitam dengan Chasing Silver tipe Galaxy Note 5 dengan Nomor Handphone 08115020555.
- 1 (satu) buah flashdisk berwarna putih merk Sandisk.
- 1 (satu) buah flashdisk berwarna oranye dengan tulisan Telkomsel.
- 1 (satu) buah flashdisk berwarna hitam merk Sandisk.
- 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Samsung, Model: SM-G955FD SN: RR8J500Y74P, IMEI 1: 357823080262326, IMEI 2: 357824080262324, yang didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel (kartu halo) dengan Nomor Kode: 0015 0000 0251 2927 dan tanpa kartu memori beserta dengan hard case warna hitam merk Samsung.
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Mandiri dengan Nomor 4617 0081 0443 0434, dengan nomor rekening 031.000.10.83305 an. Iwan Rusmali, dan isi pada tabungan tersebut sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
- 1 (satu) berkas Penyampaian Ranperda Kota Banjarmasin, nomor 188.45/468/KUM, Tanggal 29 Agustus 2017, ditandatangani oleh Wakil Walikota Banjarmasin Sdr. Hermansyah.
- 1 (satu) eksemplar Keputusan DPRD Kota Banjarmasin, Nomor 27 Tahun 2017, tanggal 31 Agustus 2017, tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda tentang Tambahan Penyertaan Modal Kepada PDAM Bandarmasih, beserta lampiran dan daftar hadir. Ditandatangani oleh H. Iwan Rusmali.
- 1 (satu) Bundel Risalah Rapat Paripurna Ke-26 Tingkat 1 masa sidang II, tahun 2017 DPRD Kota Banjarmasin dengan Acara Penyampaian Raperda Usul Kepala Daerah tentang : 1. Penyertaan Modal Kota Banjarmasin Kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin; 2. Tambahan Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PT. Bank Kalimantan Selatan. Beserta Pandangan Fraksi-Fraksi, tanggal 31 Agustus 2017, dan Daftar
- 1 (Satu) lembar Undangan Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Nomor 343/DPRD-PIMP/2017, tanggal 13 September 2017, untuk rapat tanggal 14 September 2917, Agenda 1. Pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol. 2. Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Tambahan Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PT. Bank Kalimantan Selatan
- 1 (satu) bundel Risalah Rapat Paripurna Tingkat II, masa sidang III DPRD Kota Banjarmasin dengan Acara Persetujuan Penetapan terhadap Ranperda Kota Banjarmasin menjadi Perda Kota Banjarmasin tentang : 1. Pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol. 2. Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, 3. Tambahan Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PT. Bank Kalimantan Selatan, beserta 1 Bundel Notulensi dan 1 bundel persetujuan penetapan Perda tentang penambahan penyertaan modal kepada PDAM Bandarmasih, nomor 30 Tahun 2017, tanggal 14 September 2017
- 1 (satu) bundel Perda Kota Banjarmasin Nomor Tahun 2017, tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin tanggal 14 September 2017. Beserta 1 (satu) bundel Perda Kota Banjarmasin Nomor Tahun 2017, tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA tipe Paspor BCA Platinum Nomor 6019004505674895 dan Buku Tabungan Tahapan BCA Nomor 7820105103 a.n. ANDI EFFENDI, S.PD.
- Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan pecahan 100 (seratus) lembar Rp. 100.000,00.
- a. 1 (buah) handphone merk Apple tipe iPhone 6 dengan nomor HP 085754706666 berwarna emas dengan casing transparan dengan password 123789.
- 3 (tiga) lembar proyeksi APBD P ? 2017.
- 1 (satu) bundel proyeksi APBD P ? 2017.
- 1 (satu) bundel Draft Sebelum Perubahan - Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin.
- 1 (satu) bundel draf Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin.
- 1 (satu) bundle buku catatan kecil berwarna biru-putih yang bertuliskan ?Block Note?.
- 1 (satu) lembar Undangan rapat paripurna nomor 172 / 624-BADPEM / Setko / IX/2017 tanggal 13 September 2017
- 1 (satu) bundle Keputusan Walikota Banjarmasin nomor 386 tahun 2014 tentang Pengangkatan Kembali Direktur Utama PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin tanggal ditetapkan 17 Juni 2014 berikut lampirannya.
- 1 (satu) bundle Keputusan Walikota Banjarmasin nomor 158 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin tanggal ditetapkan 21 Juni 2010 berikut lampirannya.
- 1 (satu ) lembar Notulen Rapat no. dokumen : FI/PDAM/NOT/001 tanggal 25 Juli 2017 beserta lampirannya.
- 1 (satu ) lembar Notulen Rapat no. dokumen : FI/PDAM/NOT/001 tanggal 2 Agustus 2017 beserta lampirannya.
- 1 (satu) bundle usulan penyertaan modal program air baku reservoir air baku kap. 1,1 juta M3 PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.
- 1 (satu) bundle program air baku pembuatan reservoir air baku kap. 1,1 juta M3 PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.
- 1 (satu) bundle Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 632 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin Tahun 2017 berikut lampirannya.
- 1 (satu) bundle Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2008 Nomor 24 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih.
- 1 (satu) bundle print out Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bidang Cipta Karya PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021 berikut lampirannya.
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 188.342/01356/KUM /2017, tanggal 14 September 2017 perihal Hasil Fasilitasi Raperda Kota Banjarmasin beserta 4 (empat) lembar lampirannya.
- 1 (satu) lembar Surat dari Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Nomor : 170/340/PIMP-DPRD/IX/2017, tanggal 12 September 2017 perihal undangan.
- 2 (dua) lembar daftar Hadir rapat gabungan panitia khusus pembahasan Raperda Penyertaan Modal kepada PDAM Bandarmasih dan PT. Bank Kalsel hari Selasa tanggal 12 September 2017.
- 1 (satu) lembar surat dari Hj. Dwi Ahadiyati, SH, MH selaku PPTK Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yeng ditujukan kepada Yt. Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin tanggal 04 September 2017 perihal penunjukkan staf pendampingan Panitia Khusus Raperda beserta pertimbangan/persetujuan tulisan tangan Sekretaris DPRD.
- 1 (satu) lembar Surat dari Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Nomor : 170/331/DPRD/IX/2017, tanggal 4 September 2017 perihal undangan rapat pembahasan tentang Pansus yang dibagian belakang dokumen ada tulisan tangan diantaranya ?1. Kota Depok?.
- 2 (dua) lembar daftar Hadir rapat Pansus Penyertaan Modal kepada PDAM Bandarmasih oleh DPRD pada hari Senin tanggal 4 September 2017 beserta 1 (satu) lembar foto dokumentasinya.
- 1 (buah) buku catatan warna putih dan biru yang berisi catatan tulisan tangan dari Hj. Dwi Ahadiyati, SH, MH dimana cover depan buku tersebut sudah tidak ada.
- 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tanpa nomor Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin yang belum ditandatangan dengan 1 (lembar) notulis tanggal 4 September 2017 yang sudah ditanda tangan oleh HJ. Dwi Ahadiyati, SH, MH, H. Noor Wahyudi, S.Sos dan Septian Hadi Saputra, A.Md.
- 1 (satu) bundel draft Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tanpa nomor Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin dengan tertanda Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina.
- 1 (satu) bundel konsep yang dilegalisir tertanggal 29/8/17, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tanpa nomor Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasn kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih tanpa tanda tangan Walikota Banjarmasin H. Ibu Sina;
- 1 (satu) lembar surat Undangan Paripurna dari Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin Nomor : 294/DPRD-PIMP/2017 tanggal 30 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Wakil Walikota Banjarmasin.
- 1 (satu) lembar surat Undangan Paripurna dari Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin Nomor : 294/DPRD-PIMP/2017 tanggal 30 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Kabag Per Undang-Undangan Dewan Banjarmasin.
- 1 (satu) lembar Nota Dinas dari Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin tanggal 31 Agustus 2017 perihal penjadwalan Rapat Kerja Pembahasan APBD P, TA. 2017 dengan paraf konseptor.
- 1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0489/KUM/2014 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014-2019.
- 1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0470/KUM/2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin Masa Jabatan Tahun 2014-2019.
- 1 (satu) bundel asli Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banjarmasin.
- 1 (satu) bundel asli Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banjarmasin.
- 3 (lembar) asli Laporan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin terhadap pembahasan APBD Perubahan Tahun 2017 tingkat Komisi Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin yang ditujukan kepada Yt. Ketua DPRD Kota Banjarmasin.
- Uang senilai Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah), yang disetor ke Bank BRI dengan rekening Nomor : 0378.01.000168.30.6 atas nama KPK beserta 1 (satu) lembar slip tanda bukti penyetoran BANK BRI, tanggal 03 Oktober 2017, pada lembar slip tertulis: Penyetor ABDUL GAIS, Ket : UTK TTITIPAN UTK PERKARA BANJARMASIN.
- Uang Sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah), dan tanda bukti penyetoran dari Bank BRI dengan No. Rek : 0378-01-000168-30-6, Penyetor TUGIATNO, tanggal 03-10-2017, jam 07:55:27.
- Uang senilai Rp 10.000.000 dan slip tanda bukti transfer dari rekening Bank Mandiri ke rekening BRI KPK No. Rek 037801000168306 tanggal 02 Oktober 2017 Pukul 19 : 34 senilai Rp. 10.000.000.
- 1 (satu) lembar print out SMS Banking Kredit Rp. 10.000.000 Hari Kamis tanggal 14 September 2017 Jam 12:18:41.
- 1 (satu) lembar print out percakapan tanggal 23 Mei pukul 07.30 ke dan dari Dprd Iwan G dengan isi berita diantaranya ?Ass pa Ketua, ulun bini H yamin, maaf mengganggu pian nah, ulun handak betaken pian ada bejanji kah lawan laki ulun? Makasih? dan seterusnya.
- 3 (tiga) lembar print out percakapan SMS/MMS tanggal hari Jumat tanggal 03 Februari 2017 s/d Rabu 07 Juni 2017 ke dan dari Dprd Iwan Rusmali Golkar +6282156580565 diantaranya Jumat tanggal 03 Februari 2017 jam 17:37 isi berita ?Ketua?.lun nih jd menagih tatus wan pian?..sesui janji pian jua bayar setiap tulak?.pank? dan seterusnya.
- 2 (dua) lembar rekening Koran Bank mandiri no. rekening 031-00-0739214-8 an. Neli Listriani.
- Uang tunai yang disetor ke rekening KPK sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), dan 1 (satu) lembar tindasan SLIP TANDA BUKTI PENYETORAN Bank BRI Banjarmasin, pada tanggal 03 Oktober 2017 jam 07:34:51 sejumlah Rp.4.000.000,- Rekening Tujuan 0378-01-000168-30-6 KPK-IDR, u/ titipan pengembalian kasus Banjarmasin, Penyetor RUSLI.
- Uang senilai Rp 5. 000.000,00 beserta satu lembar slip tanda bukti setor Bank BRI tanggal 03/10/2017 Pukul 11:32:21 ke No. Rek 037801000168306 KPK IDR 5.000.000 Ket M Isnaini/titipan.
- Uang senilai Rp 500.000,00 beserta satu lembar slip tanda bukti transfer Bank Mandiri tanggal 03 Oktober 2017 Pukul 12:37 ke rekening BRI nama KPK No. Rek 037801000168306 senilai Rp 500.000.
- Uang sejumlah Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) yang telah disetorkan secara tunai ke rekening No.037801000168306, an. KPK dari H. Achmad Rudiani tanggal 03 Oktober 2017. Keterangan pengembalian perkara Banjarmasin, dan Bukti Setor Bank BRI Uang sejumlah Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) yang telah disetorkan secara tunai ke rekening No.037801000168306, an. KPK dari H. Achmad Rudiani tanggal 03 Oktober 2017. Keterangan pengembalian perkara Banjarmasin.
- Uang Sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah), dan tanda bukti penyetoran mobile banking dari Bank Mandiri dengan No. Rek : 0310005972685, Penyetor : NOORLATIFAH, tanggal 02-10-2017, jam 13:27:54 kepada Rekening KPK di Bank BRI dengan No. Rek 037801000168306.
- Uang tunai yang disetor ke rekening KPK sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar tindasan SLIP TANDA BUKTI PENYETORAN Bank BRI Banjarmasin, pada tanggal 03 Oktober 2017 jam 09:14:23 sejumlah Rp.1.500.000,- Rekening Tujuan 0378-01-000168-30-6 KPK-IDR, u/ titipan masalah di Banjarmasin, Penyetor SUPRAYOGI.
- Uang tunai yang disetor ke rekening KPK sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan 1 (satu) lembar tindasan SLIP PENYETORAN Bank BRI Banjarmasin, pada tanggal 04 Oktober 2017 sejumlah Rp.1.000.000,00 Rekening Tujuan 0378-01-000168-30-6 KPK-IDR, Keterangan: Pengembalian Perkara kota Banjarmasin, Penyetor ANANDA.
- Uang Sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah), dan tanda bukti penyetoran mobile banking dari Bank Mandiri dengan No. Rek : 0310001102774, Penyetor : AGUS SUPRAPTO, tanggal 06-10-2017, jam 13:15:01 WIB kepada Rekening KPK di Bank BRI dengan No. Rek 037801000168306.
- 1 (satu) buah buku dengan cover plastik bening Laporan Hasil Penilaian Kelayakan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2017.
- 1 (satu) bundel fotocopy Legalisir Laporan Hasil Perjalanan Dinas kepada Ketua DPRD Kota Banjarmasin, dari Arupah Arief, SE. MM, Kordinator Pansus Peraturan Daerah Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin. Ditandatangani oleh ARUPAH ARIEF, SE. MM, di Banjarmasin tanggal 9 September 2017.
- 1 (satu) bundel Asli Risalah Rapat Paripurna Ke-29, Sidang Paripurna Internal Masa Sidang II 2017, Dewan Perwakilan Daerah Kota Banjarmasin, Dengan Acara Penetapan Pembentukan Panitia Khusus Membahas: Raperda Tentang Penyertaan Modal Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin, Raperda Tentang Tambahan Penyertaan Modal Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Kalimantan Selatan, Kamis, 31 Agustus 2017. Ditandatangani oleh Sekretariat Rapat Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin H. Fathurrahim, SH, MH dan Mengetahui Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin Wakil Ketua Suprayogi, S.Sos, di Banjarmasin tanggal 31 Agustus 2017.
- 1 (satu) bundel Asli Risalah Rapat Paripurna Ke-30, Rapat Paripurna Tingkat II Masa Sidang III 2017, Dewan Perwakilan Daerah Kota Banjarmasin, Dengan Acara Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Tentang : Pengawasan dsan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol, Penyertaan Modal Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin, Tambahan Penyertaan Modal Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Kalimantan Selatan, Kamis, 14 September 2017. Ditandatangani oleh Sekretariat Rapat Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin H. Fathurrahim, SH, MH dan Mengetahui Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin Wakil Ketua Suprayogi, S.Sos, di Banjarmasin tanggal 14 September 2017.
- Copy 1 (satu) lembar surat Nomor : 180/487/KUM, tanggal 5 September 2017 perihal Permohonan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin, dari Sekretariat daerah Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Gubernur Kalimantan Selatan.
- 1 (satu) bundel Kronologis Administrasi Persidangan Paripurna Raperda Penyertaan Modal PDAM dan PT. Bank Kalsel yang dibuat oleh Rakhmad Riadi Akbar selaku Kasubbag. Rapat.
- 1 (satu) bundel Fotocopy Draft pertama tulisan tangan sdr. LUKMAN FADLUN menggunakan tinta warna hijau, Peraturan Daerah Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin.
- 1 (satu) bundel Notulen Hasil Rapat 26 Agustus 2017 perihal Rapat Kordinasi tentang Penyertaan Modal Daerah bagi PDAM Bandarmasih.
- 1 (satu ) bundle Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 132 tahun 2016 tentang Uraian Tugas Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin yang di cap dan ditandatangani oleh Edy Wibowo.
- 1 (satu) bundle Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 91 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin yang di cap dan ditandatangani oleh Edy Wibowo.
- 1 (satu) lembar Pengumpulan Data Beban Kerja berupa table yang berisi rincian dan satuan tugas yang di cap dan ditandatangani oleh Edy Wibowo.
- 2 (dua) lembar Pembagian Laba PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Kepada Pemerintah Daerah yang berupa table yang berisi nama, jenis penyaluran, perhitungan nilai PAD, nilai PAD dan Jumlah Dibayarkan yang di cap dan ditandatangani oleh Edy Wibowo.
- 1 (satu ) bundle Laporan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Tambahan Penyertaan Modal Pada BUMD PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin yang di cap dan ditandatangani oleh Edy Wibowo.
- 1 (satu) lembar fotokopi skep nomor: 821.23/004-SI.Jab/BKD, Diklat Tanggal 30 Desember 2016 atas nama Edy Wibowo, SE yang ditandatangani Walikota Banjarmasin beserta lampirannya.
- 1 (satu) bundle fotokopi lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) unit flashdisk merk Kingston warna putih lis biru dengan nomor driver version 10.0.14393.1613.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Lambung Mangkurat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nomor: 571/UN8.1.12/SP/2017, Hal : Tim Penasehat Investasi (Drs. H. M. Saleh, MP : Prof. M. Handry Imansyah, MAM : Prof. Dr. Ahmad, M.Si) Tanggal 29 Mei 2017, Yang ditujukan Kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Cq Bidang Anggaran. Ditandatangani oleh Dr. H. M Riza Firdaus, SE, MM.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Lambung Mangkurat Fakultas Hukum yaitu Surat Penunjukan Tim Penasehat Investasi No. 345/UN8.1.11/KP/2017 an. Drs. H. Mohammad Effendy, S.H,M.Hum. Ditandatangani oleh Dr. Diana Haiti, S.H. M.H.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Lambung Mangkurat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nomor: 571/UN8.1.12/SP/2017, Hal : Tim Penasehat Investasi (Drs. H. M Saleh, MP : Rusdayanti Asma, SE, M. Si) Tanggal 29 Mei 2017, Yang ditujukan Kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Cq Bidang Anggaran. Ditandatangani oleh Dr. H. M Riza Firdaus, SE, MM.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor : 690/315/PDAM/IV/2017 Tanggal 19 April 2017, Perihal Usulan Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Banjarmasin Untuk Program Investasi Pengembangan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin. Ditandatangi oleh Ir. H. Muslih dan 1 (satu) lembar lampiran berupa Tabel berjudul DAN USULAN SUMBER PENDANAAN TAHUN 2016-2021.
- Fotocopy 3 (tiga) lembar Draft Rencana Kerja Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2017. Tanggal 05 Oktober 2017 dan belum ditandatangani oleh Subhan Nor Yaumil, SE, M.Si.
- 1 (satu) bundel Asli Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 587 Tahun 2017 Tentang Tim Penasehat Investasi Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2017. Ditetapkan di Banjarmasin Tanggal 4 Juli 2017, ditandatangani oleh Ibnu Sina, Walikota Banjarmasin.
- 1 (satu) bundel Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Ditetapkan di Jakarta Tanggal 20 Juli 2012.
- 1 (satu) bundel Foto Copy Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Nomor : 900/894-Ang/Bakeuda. Perihal : Tim Penasehat Investasi. Ditandatangani oleh An. Walikota Banjarmasin Sekretaris Daerah Drs. H. Hamli Kursani, M.SI.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin nomor: 900/1438/Bakeuda, perihal: Penyetoran Dividen Tahun 2015, tanggal 28 September 2017, yang ditujukan kepada Direktur PDAM Banjarmasin dan ditandatangani oleh Drs. H. HAMLI KURSANI, M.Si selaku Sekretaris Daerah.
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti mutasi rekening koran Bank BPD Kalsel, dengan nama nasabah: Rekening Kas Umum Daerah Kota Banjarmasin, periode tanggal 6 Oktober 2017, disertai cap Pemerintah Kota Banjarmasin.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran (STS) Pemerintah Kota Banjarmasin Nomor: 01/10/PDAM/2017, dengan rincian penerimaan uang sebesar Rp.7.099.826.697,- (Tujuh milyar Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus dua puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh tujuh rupiah), tanggal 06 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh Ir. YUDHA ACHMADY selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
- 1 (satu) bundel dokumen yang berisikan kronologis pengajuan perda Penyertaan Penambahan Modal PDAM Banjarmasin tahun 2017.
- 1 (satu) bundel dokumen Proposal Penyertaan Modal, permohonan penyertaan modal, usulan APBD 2016 Pemko Banjarmasin.
- 2 (lembar) Rincian Pembayaran PT. CHINDRA SANTI PRATAMA.
- 1 (satu) jilid Foto Copy Laporan Keuangan Audited, Laporan Keuangan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Tahun 2016, untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 dan 2015.
- 1 (satu) jilid foto copy Laporan Evaluasi Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Tahun Buku 2016 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Nomor: LEV-173/PW16/4/2017, Tanggal 30 Mei 2017
- 1 (satu) jilid foto copy Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk periode yang berakhir per 31 Desember 2015 dan 2014 dan Laporan Audit Independen.
- 1 (satu) lembar rekapitulasi Pembayaran ke PT. Chindra Santi Pratama, Nomor Kontrak PDAM.12/SPK/XII/2016 Tanggal 30 Desember 2016 (30 Des 2016 sd 31 Des 2017-Pekerjaan, 31 Des 2017 sd 31 Des 2018-Pemeliharaan). Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi.Nilai Kontrak Rp. 105,568,684,000.00 (Sudah Termasuk Pajak).
- 1 (satu) lembar rekapitulasi Pembayaran ke PT. Adhi Karya Tbk, Nomor Kontrak PDAM.010/SPK/I/2017 Tanggal 19 Januari 2017. Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Intake Sungai Tabuk, Uprating IPA 1 A. Yani dan Pembangunan Filter 4 Kompartemen di IPA 2 Pramuka Sungai Tabuk, Jl. A. Yani dan Jl. Pramuka. Nilai Kontrak Rp. 132,539,316,000 (Sudah Termasuk Pajak-Pajak yang Berlaku).
- 1 (satu) bundel draft Notulen Rapat PDAM Bandarmasih Keuangan, No. Dokumen FI/KEU/NOT/001. Tanggal Rapat 12 Juli 2017/14.00 WITA s/d Selesai.Notulis oleh Khairil Anwar, SE. Beserta 1 (satu) lembar foto copy Absensi Rapat dengan Pimpinan Rapat Ir. H Muslih.
- 1 (satu) lembar draft Notulen Rapat PDAM Bandarmasih Seretaris Perusahaan, No. Dokumen : FI/PDAM/NOT/001. Tanggal Rapat 25 Juli 2017/ 15.00 WITA. Notulis oleh Khairil Anwar, SE. Beserta lampiran print out Absensi Rapat PDAM Bandarmasih yang kosong.
- 1 (satu) lembar draft Notulen Rapat PDAM Bandarmasih Sekretaris Perusahaan, No. Dokumen FI/PDAM/NOT/001. Tanggal Rapat 2 Agustus 2017/15.00 WITA. Notulis Khairil Anwar, SE. Beserta lampiran print out Absensi Rapat PDAM Bandarmasih yang kosong.
- 1 (satu) lembar Perhitungan Pembagian Laba PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Berdasarkan Laba Bersih Sesuai Perda No. 22 Tahun 2014 Laba Tahun Buku 2015. Jumlah PAD dari Laba Usaha Setelah Pajak PDAM Bandarmasih Tahun 2015= Rp. 8,322,125,798.87.
- 1 (satu) lembar Perhitungan Pembagian Laba PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Berdasarkan Laba Bersih Sesuai Perda No. 22 Tahun 2014 Laba Tahun Buku 2016. Jumlah PAD dari Laba Usaha Setelah Pajak PDAM Bandarmasih Tahun 2015= Rp. 9.597.288.187.85.
- 1 (satu) bundel Perincian Penyertaan Modal Daerah Kota Banjarmasin Kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.
- 1 (satu) lembar foto copy Rencana dan Estimasi Setoran PAD dari PDAM Bandarmasih ke PEMKO Banjarmasin Berdasarkan Realisasi Audit Keuangan, RKAP, Dan Trategic Plan PDAM Bandarmasih. Tertanggal Banjarmasin, 18 Agustus 2017. Ditandatangani oleh Ir. H Muslih.
- 1 (satu) bundel Keputusan Direksi PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Nomor : PDAM-76/KPTS/XII/2015 tentang Promosi, Mutasi, dan Demosi Pejabat Struktural di Lingkungan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.
- 1 (satu) bundel kronologi penyusunan draf Penambahan Penyertaan Modal Pemko Banjarmasin Kepada PDAM Bandarmasih.
- 1 (satu) lembar fotocopy Memo Dinas Nomor: 10/MD-PEK/VIII/2016 tanggal 31 Agustus 2016 dari Direktur Utama PDAM Bandarmasih kepada Panitia Pemborongan dan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PDAM Bandarmasih terkait dengan Pengadaan pembangunan dan rehabilitasi Intake Sungai Tabuk, Upgrading IPA 1 A.Yani dan pembangunan Filter 4 Kompartemen di IPA 2 Pramuka.
- 1 (satu) lembar fotocopy Memo Dinas Nomor: 12/MD-PEK/IX/2016 tanggal 28 September 2016 dari Direktur Utama PDAM Bandarmasih kepada Panitia Pemborongan dan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PDAM Bandarmasih terkait pengadaan dan pemasangan Pipa Transmisi, Lokasi: SEI TABUK ? PEMATANG PANJANG.
- 1 (SATU) Buah DVD-R dengan SN: MAPA02RD24235193 6, yang berisikan sebagai berikut:
- 1 (satu) Buah DVD-R dengan SN: MAPA02RD25133493 6, yang berisikan sebagai berikut:
- Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy surat dari Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi, nomor: 180/534/KUM dengan perihal Permohonan Nomor Register Peraturan Daerah, tertanggal 2 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh Drs. H. Gazi Akhmadi, M.AP selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat dengan stempel Pemprov. Kalimantan Selatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Walikota Banjarmasin Cq. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, nomor: 188.342/882/KUM/2017 dengan perihal Pemberian Nomor Register Raperda Kota Banjarmasin, tertanggal 4 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh Rita Aryani, SH, MH selaku Plh. Kepala Biro Hukum.
- 1 (satu) bundel Keputusan Direksi PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Nomor : PDAM-171/KPTS/III/2014 tentang Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.
- 1 (satu) lembar surat nomor : 690/315/PDAM/IV/2017 tanggal 19 April 2017, perihal usulan Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Banjarmasin Untuk Program Investasi dan Pengembangan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.
- 2 (dua) lembar copy formulir pembukaan rekening Tahapan BCA nasabah atas nama Andi Effendi, nomor rekening 7820105103.
- 1 (satu) lembar print out laporan mutasi rekening Tahapan BCA atas nama Andi Effendi, nomor rekening 7820105103, periode transaksi 18 Agustus 2017 s.d. 15 September 2017.
- 1 (satu) bundel Copy Keputusan Peraturan DPRD Kota Banjarmasin Nomor : 2 tahun 2014, tentang Kode Etik DPRD Kota Banjarmasin.
- Uang tunai yang disetor ke rekening KPK sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar tindasan SLIP TANDA BUKTI PENYETORAN Bank BRI, pada tanggal 26/10/2017 jam 12:31:32 sejumlah Rp.2.500.000,- Rekening Tujuan 0378-01-000168-30-6 KPK-IDR, Penyetor JEFRIE F.
- Uang tunai yang disetor ke rekening KPK sejumlah Rp. 10.500.000,- (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar tindasan SLIP TANDA BUKTI PENYETORAN Bank BRI, pada tanggal 13/12/2017 jam 08:48:45 sejumlah Rp.10.500.000,- Rekening Tujuan 0378-01-000168-30-6 KPK-IDR.
- Uang tunai yang disetor ke rekening KPK sejumlah Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar tindasan SLIP TANDA BUKTI PENYETORAN Bank BRI, pada tanggal 13/12/2017 jam 08:47:12 sejumlah Rp.23.500.000,- Rekening Tujuan 0378-01-000168-30-6 KPK-IDR.
- 1 (satu) bundel Copy Keputusan Peraturan DPRD Kota Banjarmasin Nomor : 1 tahun 2014, tentang Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sihar Hamonangan Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afandi Widarijanto, Br Hakim Anggota Dana Hanura |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Masruni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
BB No. 1 s/d 4 Dirampas untuk Negara BB No. 5 Dikembalikan kepada TRENSIS BB No. 6 Dirampas untu Negara. BB No. 7 s/d 8 Dikembalikan kepada saksi TRENSIS BB No. 9 s/d 12 Dikembalikan kepada saksi MUSLIH BB No. 13 Dikembalikan kepada MUSLIH BB No. 14 Dirampas untuk Negara BB No. 15 s/d 17 Dikembalikan kepada MUSLIH BB No. 18 Dirampas untuk Negara. BB No. 19Dikembalikan kepada IWAN RUSMALI BB No. 20 s/d 25 Dikembalikan kepada IWAN RUSMALI BB No. 26 Dikembalikan kepada ANDI EFFENDI BB No. 27 Dirampas untuk negara BB No. 28a Dirampas untuk Negara b. uang tunai 5 Riyal Arab Saudi yang menempel di casing. BB No. 28b s/d 32 Dikembalikan kepada ANDI EFFENDI BB No. 33 s/d 43 Dikembalikan keapda M.NUR WAKHID. BB No. 44 s/d 61 Dikembalikan kepada FATHURRAHIM BB No. 62 s/d 64 Dirampas untuk Negara BB No. 65 s/d 68 Tetap terlampir dalam berkas perkara. BB No. 69 s/d 76 Dirampas untuk Negara. BB No. 77 Dikembalikan kepada HERMANSYAH BB No. 78 s/d 80 Dikembalikan kepada FATHURRAHIM. BB No. 81 s/d 82 Dikembalikan kepada IGNASIUS RIZKI PS BB No. 83 s/d 84 Dikembalikan kepada LUKMAN FADLUN BB No. 85 s/d 101 Dikembalikan kepada EDY WIBOWO BB No. 102 s/d 104 Dikembalikan kepada SUBHAN NOR YAUMIL BB No. 105 Dikembalikan kepada JEFRIE FRANSYAH BB No. 106 s/d 107 Dikembalikan kepada YUDHA ACHMADY BB No. 108 s/d 119 Dikembalikan kepada KHAIRIL ANWAR BB No. 120 s/d 121 Dikembalikan kepada YUDHA ACHMADY BB No. 122 s/d 123 Dikembalikan kepada SUPIAN BB No. 124 s/d 125 Tetap terlampir dalam berkas perkara BB No. 126 Dirampas untuk Negara BB No. 127 s/d 128 Dikembalikan kepada RITA ARYANI BB No. 129 s/d 130 Dikembalikan kepada MUSLIH BB No. 131 s/d 132 Dikembalikan kepada POSMA PAIDO TUA SARUMPAET. BB No. 133 Dikembalikan kepada FATHURRAHIM BB No. 134 Dirampas untuk Negara BB No. 135 Tetap terlampir dalam berkas perkara. BB No. 136 Dirampas untuk Negara BB No. 137 Tetap terlampir dalam berkas perkara. BB No. 138 Dirampas untuk Negara. BB No. 139 Tetap terlampir dalam berkas perkara. BB No. 140 Dikembalikan kepada IWAN RUSMALI 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwasebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada