Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1428/Pdt.G/2013/PA.JT. |
|
Nomor | 1428/Pdt.G/2013/PA.JT. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ahmad Zawawi |
Hakim Anggota | M.hi., Dra. Nuraini Saladdin, Dra. Orba Susilawati |
Panitera | Dra. Siti Nurhayati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. 1. Menetapkan sebidang tanah dan bangunan atas nama Tergugat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 23 Desa Jati seluas 447 m2 Gambar Situasi No. 1356/1983 tanggal 3 Maret 1983 Setempat dikenal dengan Jalan Taman Pulo Asem No. 11 RT.007 RW.001 Jati Kecamatan Pulo Gadung,Kotamadya Jakarta Timur, yang telah beralih menjadi Hak Milik No. 2413 Desa Jati seluas 447 m2, Gambar Situasi No. 1356/1983 tanggal 30 Agustus 2004, setempat dikenal dengan Jalan Taman Pulo Asem Utara No. 11 Kav. No. 358 Blok I Rt.007/012 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Kotamadya Jakarta Timur. Dengan Batas-batas tanah sebagai berikut : Utara : Jalan Pulo Asem, Selatan: Tanah dan bangunan milik dokter Sofia / Jl. Pulo Asem VII No. 39, Timur : Tanah dan bangunan milik Bapak Tarigan/Jl. Taman Pulo Asem Utara No. 64. Barat : Tanah dan bangunan milik Bapak Harsono/ Jl. Taman Pulo Asem Utara No. 09. 2. Menetapkan Kios-kios 1. TAMINI SQUARE4 (empat) unit bangunan berupa Kios di TAMINI Square yang terletak di Jalan Raya Pondok Gede dan Jalan Taman Mini Raya, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Kotamadya Jakarta Timur, yang terdiri dari : a. 1 (satu) Unit Kios Blok US 35 No. 3 di Lantai UG Dengan batas-batas Kios sebagai berikut : Utara: Kios Blok US 35 No. 5 Selatan:Kios Blok US 35 No. 2 Timur : Kios Blok US 35 No. 7 Barat : Jalan b. 1 (satu) Unit Kios Blok US 35 No. 5 di Lantai UG Dengan batas-batas Kios sebagai berikut : Utara : Jalan Selatan :Kios Blok US 35 No. 3 Timur : Kios Blok US 35 No. 6 Barat : Jalan c. 1 (satu) Unit Kios Blok US 35 No. 6 di Lantai UG Dengan batas-batas Kios sebagai berikut : Utara : Jalan Selatan : Kios Blok US 35 No. 7 Timur : Jalan Barat : Kios Blok US 35 No. 5 d. 1 (satu) Unit Kios Blok US 35 No. 7 di Lantai UG Dengan batas-batas Kios sebagai berikut : Utara : Kios Blok US 35 No. 6 Selatan : Kios Blok US 35 No. 8 Timur : Jalan Barat : Kios Blok US 35 No. 3 2. ITC DEPOK 3 (tiga) unit bangunan berupa Kios di ITC Depok yang terletak di Jalan Maronda Raya No.56, Depok, yang terdiri dari : a. 1 (satu) unit Kios/Counter di ITC Depok Lantai 2 Blok FC (Food Court) No. 24 atas nama TERGUGAT; Dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tembok Selatan : Ruang makan foodcourtTimur : Kios No. 23 Barat : Pintu masuk ke dapur/belakang warung makan b. 1 (satu) unit Kios/Counter di ITC Depok Lantai 1 Blok A No. 39 atas nama TERGUGAT; Dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Kios No. 40 Selatan : Kios No. 38 Timur : Jalan Barat : Kios No. 42 c. 1 (satu) unit Kios/Counter di ITC Depok Lantai 1 Blok A No. 40 atas nama TERGUGAT ;Dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Jalan Selatan : Kios No. 39Timur : Jalan Barat : Kios No. 413. PGC (PUSAT GROSIR CILILITAN)4 (empat) unit bangunan berupa Kios di PGC / Pusat Grosir Cililitan yang terletak di Jalan Mayjen Sutoyo, No.76, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang terdiri dari : a. 1 (satu) unit Kios/Counter di PGC (Pusat Grosir Cililitan) Lantai 1 No. 242 seluas 4.79 m atas nama TERGUGAT ;Dengan batas-batas Kios sebagai berikut :Utara : Kios No. 239 Selatan : Kios No. 243Timur : Jalan dan Eskalator Barat : Kios No. 241 b. 1 (satu) unit Kios/Counter di PGC (Pusat Grosir Cililitan) Lantai 1 No. 243 seluas 4.50 m atas nama TERGUGAT ;Dengan batas-batas Kios sebagai berikut :Utara : Kios No. 242 Selatan : JalanTimur : Jalan dan Eskalator Barat : Kios No. 245c. 1 (satu) unit Kios/Counter di PGC (Pusat Grosir Cililitan) Lantai 1 No. 293 seluas 5.36 m atas nama TERGUGAT ;Dengan batas-batas Kios sebagai berikut :Utara : Kios No.291 Selatan : JalanTimur : Kios No.295 Barat : Jalan d. 1 (satu) unit Kios/Counter di PGC (Pusat Grosir Cililitan) Lantai 3 No. 006 seluas 10.47 m atas nama TERGUGAT ; Dengan batas-batas Kios sebagai berikut :Utara : Kios No. 07 Selatan : Kios No. 05Timur : Tembok Barat : Jalan4. ITC CEMPAKA MAS5 (lima) unit bangunan berupa Kios di ITC Cempaka Mas yang terletak di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta, yang terdiri dari : a. 1 (satu) unit Kios di ITC Cempaka Mas Mega Grosir Lantai 4 Blok C No. 170 atas nama TERGUGAT ;Dengan batas-batas Kios sebagai berikut :Utara : Kios No. 168 Selatan : JalanTimur : Kios No. 169 Barat : Kios No. 171b. 1 (satu) unit Kios di ITC Cempaka Mas Mega Grosir Lantai 4 Blok H No. 582 atas nama TERGUGAT ;Dengan batas-batas Kios sebagai berikut :Utara : Tembok Selatan : JalanTimur : Jalan Barat : Kios No.583 c. 1 (satu) unit Kios di ITC Cempaka Mas Mega Grosir Lantai 2 Blok F No. 346 atas nama TERGUGAT ;Dengan batas-batas Kios sebagai berikut :Utara : Kios No. 344 dan 345 Selatan : Kios No. 347 Timur : Jalan Barat : Kios No.341 d. 1 (satu) unit Kios di ITC Cempaka Mas Mega Grosir Lantai 2 Blok F No. 347 atas nama TERGUGAT ;Dengan batas-batas Kios sebagai berikut :Utara : Kios NO.346 Selatan : Kios No. 338 dan 337Timur : Jalan Barat : Kios No.341e. 1 (satu) unit Kios di ITC Cempaka Mas Mega Grosir Lantai Dasar Blok B No. 86 atas nama TERGUGAT.Dengan batas-batas Kios sebagai berikut :Utara : Kios No.71 Selatan : JalanTimur : Kios No. 86 A dan 86 B Barat : Jalan 5. MEGAMALL BEKASI1 (satu) unit Kios di Megamall Bekasi yang terletak di Jalan Ir. Juanda No.1, Bekasi, yaitu Kios di Lantai dasar No.18Dengan batas-batas kios sebagai berikut :Utara : TembokBarat : Kios No.17Timur : Kios No.19Selatan : Jalan 6. GRAND PALLADIUM MEDAN4 (empat) unit bangunan berupa Kios di Grand Palladium yang terletak di Jalan Kapt. Maulana Lubis No.8, Medan, Sumatera Utara, yang terdiri dari : a. 1 (satu) unit Kios di Grand Palladium, Ground Floor Blok GS-10 No. 0002 atas nama TERGUGAT ;Batas-batas :Utara : Kios Blok GS-10 No. 0003 Selatan : JalanTimur : Kios Blok GS-10 No. 0001 Barat : Jalanb. 1 (satu) unit Kios di Grand Palladium, Ground Floor Blok GS-10 No. 0003 atas nama TERGUGAT ;Batas-batas :Utara : Jalan Selatan: Kios Blok GS-10 No. 0002Timur : Kios Blok GS-10 No. 0005 Barat : Jalanc. 1 (satu) unit Kios di Grand Palladium, Lower Ground Blok LS-2 No. 0017 atas nama TERGUGAT ;Batas-batas : Utara : Jalan Selatan : Tangga Timur : Kios Blok LS-2 No. 0016 Barat : Kios Blok LS-2 No. 0018 d. 1 (satu) unit Kios di Grand Palladium, Lower Ground Blok LS-2 No. 0018 atas nama TERGUGAT ;Batas-batas : Utara : Jalan Selatan : Tangga Timur : Kios Blok LS-2 No. 0017 Barat : JalanAdalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;3. Menetapkan harta bersama dalam angka 2 (dua) tersebut diatas menjadi milik Penggugat dan Tergugat masing-masing 50 % dari harta bersama tersebut;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut, jika harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dimuka umum oleh Pejabat Lelang yang berwenang dan hasil dari penjualan secara lelang diserahkan masing-masing 50 % kepada Penggugat dan Tergugat ;5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.12.046.000,- (Dua belas juta empat puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
52
8