- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) atas obyek sengketa;
- Menetapkan sah secara hukum pernikahan Penggugat (Diana Agustina binti H. Muhammad Din) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 1999, yang dilaksanakan di Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan;
- Menyatakan secara hukum Kutipan Akta Nikah Nomor 0338/053/V/2017 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, tanggal 08 Mei 2017 dan Duplikat Akta Nikah Nomor B-014/Kua.17.03.01/PW.01/02/2020 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, tanggal 12 Februari 2020 tidak berkekuatan hukum;
- Menetapkan Penggugat(Diana AgustinaBinti H. MuhammadDin)sebagai wali untuk1 (satu) orang anak laki-laki yang bernama MuhammadAlwiBin H. Masrani, umur 15 tahun (Lahir: Martapura, 03 September 2005);
- Menyatakan secara hukum Hibah Wasiat dengan Akta Notaris Nomor 12, yang dikeluarkan Notaris Ranti Sylvia, S.H, tanggal 05 Juli 2005 dan Akta Notaris Nomor 13, yang dikeluarkan Notaris Ranti Sylvia, S.H,tanggal 05 Juli 2005tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum:
- Akta Wasiat (Hibah Wasiat) berupaAkta Notaris Ranti Sylvia, S.H, Nomor 12, tanggal 05 Juli 2005;
- Akta Wasiat (Hibah Wasiat) berupa Akta Notaris Ranti Sylvia, S.H, Nomor 13, tanggal 05 Juli 2005;
- Akta Hibah Nomor 899/2015, tanggal 21-12-2015 yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)Hj. Tri Titi Titis Wati, S.H;
- Akta Hibah Nomor 896/2015, tanggal 21-12-2015 yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT)Hj. Tri Titi Titis Wati, S.H;
- Akta Hibah Nomor 871/2015, tanggal 21-12-2015 yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) Hj. Tri Titi Titis Wati, S.H;
- Akta Hibah Nomor 897/2015, tanggal 21-12-2015 yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT)Hj. Tri Titi Titis Wati, S.H;
- Akta Hibah Nomor 895/2015, tanggal 21-12-2015 yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT)Hj. Tri Titi Titis Wati, S.H;
- Akta Hibah Nomor 894/2015, tanggal 21-12-2015 yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT)Hj. Tri Titi Titis Wati, S.H;
- Akta Hibah Nomor 898/2015, tanggal 21-12-2015 yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT)Hj. Tri Titi Titis Wati, S.H;
- Surat Keterangan Hibah atas nama Laili Maisuroh yang dikeluarkan oleh Kelurahan Sekumpul, Nomor 590.3/KS-30/C.I/II/2014 tanggal 27 Februari 2014;
- Surat Akta Kuasa Untuk Menghibahkan Nomor 23, tanggal 16 Desember 2019, yang dikeluarkan Notaris Ranti Sylvia, S.H;
- Menyatakan Hj. SaniahBinti H. Satatelah meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 27 Januari 2010 yang disebabkan karena sakit;
- Menetapkan Ahli Waris Hj. SaniahBinti H. Sata:
- H. MasraniBin H. Marhusin, sebagai suami;
- Hj. Aliyah Binti H.Masrani, sebagai anak perempuan kandung;
- Hj. Masliana Binti H.Masrani, sebagai anak perempuan kandung;
- Hj. Zubaidah Binti H.Masrani, sebagai anak perempuan kandung;
- Hj. Maimunah Binti H.Masrani, sebagai anak perempuan kandung;
- Hj. Maimunah Binti H.Masrani, sebagai anak perempuan kandung;
- Hj. Laili Maisuroh Binti H. Masrani, sebagai anak perempuan kandung;
- Hj. Latifah Binti H.Masrani, sebagai anak perempuan kandung;
- Hj. Mahmudah Binti H.Masrani, sebagai anak perempuan kandung;
- Menyatakan H. Masrani bin H. Marhusin telah meninggal dunia pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2020, yang disebabkan karena sakit;
- Menetapkan Ahli Waris dari H. Masrani bin H. Marhusin:
- DianaAgustinaBinti H. Muhammad Din, sebagai isterikedua;
- MuhammadAlwiBin H. Masrani, sebagai anak laki-laki kandung;
- Hj. AliyahBinti H. Masrani, sebagai anak perempuan kandung;
- Hj. MaslianaBinti H. Masrani, sebagai anak perempuan kandung;
- Hj. ZubaidahBinti H. Masrani, sebagai anak perempuan kandung;
- Hj. MaimunahBinti H. Masrani, sebagai anak perempuan kandung;
- Hj. MaimunahBinti H. Masrani, sebagai anak perempuan kandung;
- Hj. LailiMaisurohBinti H. Masrani, sebagai anak perempuan kandung;
- Hj. LatifahBinti H. Masrani, sebagai anak perempuan kandung;
- Hj. MahmudahBinti H. Masrani, sebagai anak perempuan kandung;
- Menetapkan harta bersama Kelompok Pertamadari H. Masrani bin H. Marhusin dengan Hj. Saniah binti H. Sata yang diperoleh sejak pernikahan tahun 1960 sampai dengan tahun 1999setelah menikah dengan Penggugat (Diana Agustina binti H. Muhammad Din):
- Sebidang tanah dengan luas 1.495 meter persegi yang terletak di Jalan Sekumpul, Gang Penghulu, RT.006/RW.002, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1126, yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, pada tanggal 23 Februari 1983atas nama H. Masrani;
- Sebidang tanah dengan luas 626 meter persegi yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen terbuat dari beton, yang terletak di Jalan Sekumpul, Gang Penghulu, RT.005/RW.002, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana alas haknya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3374 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, pada tanggal 12 Agustus 1998atas nama H. Masrani;
- Sebidang tanah dengan luas tanah 335 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan rumah semi permanen yang terletak di Jalan Gatot Subroto X, Timur II, Nomor 18, RT.027/RW.007, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 295, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin pada tanggal 03 September 1981atas nama H. Masrani;
- Sebidang tanah dengan luas tanah 108 meter persegi yang terletak di Jalan Antasan Kecil Timur,Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 110 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin pada tanggal 09 Maret 1982atas nama H. Masrani;
- Sebidang tanah dengan luas 17.015 meter persegi yang terletak di Jalan Tatah Belayung, RT.47, Pemurus Dalam, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan sebagaimana alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2560 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, pada tanggal 13 Maret 1995atas nama H. Masrani;
- Sebuah bangunan petak toko di lantai dasar dengan luas 2x4 meter persegi, Blok C, No.8 terletak di Jalan Simpang Sudimampir II Banjarmasin, Kelurahan Kertak Baru, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Perjanjian Jua Beli dan Sewa Menyewa Tanah, tanggal 19 Juli 1986 atas nama H. Masrani;
- 1 (satu) buah pertokoan dengan luas 64 meter persegi yang terletak di lantai I, Pertokoan Mitra Plaza, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2/1/102 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, tanggal 21 Nopember 1989atas nama H. Masrani;
- 1 (satu) buah pertokoan dengan luas 24 meter persegi yang terletak di lantai I, Pertokoan Mitra Plaza, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2/1/160 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, tanggal 21 Nopember 1989atas nama H. Masrani;
- Sebidang tanah dengan luas 10.091 meter persegi yang terletak di Jalan Telkom, Kelurahan Panggung Baru, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3, yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, pada tanggal tahun 1981;
- Menetapkan bagian warisan Kelompok Pertamapara ahli waris setelah Hj. Saniah binti H. Sata meninggal dunia dan setelah H. Masrani bin H. Marhusin meninggal dunia atas harta bersama yang diperoleh sejak pernikahan tahun 1960 sampai dengan tahun 1999, setelah menikah dengan Penggugat (Diana Agustina binti H. Muhammad Din):
- Diana Agustina istri kedua mendapat bagian 70/880 atau 7,9 %;
- Muhammad Alwi anak laki-laki mendapat bagian 98/880 atau 12,3 %;
- Hj. Aliah anak perempuan mendapat bagian 89/880, atau 11,1%;
- Hj.Masliana anak perempuan mendapat bagian 89/880atau 11,1%;
- Hj. Jubaidah anak perempuan mendapat bagian 89/880atau 11,1%;
- Hj.Maimunah anak perempuan mendapat bagian 89/880atau 11,1%;
- Hj. Fathimah anak perempuan mendapat bagian 89/880atau 11,1%;
- Hj. Maisuroh anak perempuan mendapat bagian 89/880atau 11,1%;
- Hj. Latifah anak perempuan mendapat bagian 89/880atau 11,1%;
- Hj. Mahmudah anak perempuan mendapat bagian 89/880atau 11,1%;
- Menetapkan harta bersama Kelompok Keduadari H. Masrani bin H. Marhusindengan Hj. Saniah binti H. Sata yang diperoleh sejak tahun 1999sampai dengan tahun 2010 setelah Hj. Sania binti H. Sata meninggal dunia:
- Sebidang tanahkosongdengan luas956.76 meter persegiuntuk perumahan yang terletak di RT.06/RW.06, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, sebagaimana Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Haji MASRANI yang diketahui oleh KetuaRT.06, Nomor 590.3/KS-090/C.I/08/2000 pada tanggal 19 Juni 2000;
- Sebidang tanah dengan luas119 meter persegiyang terletak di Jalan Sekumpul, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi KalimantanSelatan, sebagaimana Sertifikat Hak MilikNomor 4913 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, pada tanggal 11 Juni 2009atas nama Haji MASRANI;
- Sebidang tanah dengan luas762 meter persegiyang terletak di Jalan Sekumpul, RT.002/RW.005, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi KalimantanSelatan, sebagaimana Sertifikat Hak MilikNomor 4057 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 19 September 2002, atas nama Haji MASRANI;
- Sebidang tanah dengan luas11.253 meter persegiyang terletak di Jalan Sekumpul, RT.02, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi KalimantanSelatan, sebagaimana Sertifikat Hak MilikNomor 1311 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 12 Januari 2001atas nama Haji MASRANI;
- Sebuah Bangunan Kios, dengan Ukuran 2x4 meter, Blok C, No.192 yang terletak di dikawasan Belanja dan Rekreasi Sentra Antasari, sebagaimana Surat Perjanjian Pengantian Biaya Pembangunan Toko/Kios/Los/Warung Pasar Antasari Banjarmasin Nomor 02261/GJW/ANT/V/2002 tanggal 28 Mei 2002atas nama Haji MASRANI;
- Sebuah Bangunan Kios, dengan Ukuran 2x4 meter Blok C No. 197 yang terletak di dikawasan Belanja dan Rekreasi Sentra Antasari, sebagaimana Surat Perjanjian Pengantian Biaya Pembangunan Toko/Kios/Los/Warung Pasar Antasari Banjarmasin Nomor 02262/GJW/ANT/V/2002 tanggal 28 Mei 2002atas nama Haji MASRANI;
- Sebuah Bangunan Kios, dengan Ukuran 2x4 meter Lantai ke II Blok C No. 198 yang terletak di dikawasan Belanja dan Rekreasi Sentra Antasari, sebagaimana Surat Perjanjian Pengantian Biaya Pembangunan Toko/Kios/Los/Warung Pasar Antasari Banjarmasin Nomor 02263/GJW/ANT/V/2002 tanggal 28 Mei 2002atas nama Haji MASRANI;
- Menetapkan bagian warisan Kelompok Keduapara ahli waris setelah Hj. Saniah binti H. Sata meninggal dunia dan setelah H. Masrani bin H. Marhusin meninggal dunia atas harta bersama yang diperoleh sejak pernikahan tahun1999 sampai dengan tahun 2010 setelah Hj. Sania binti H. Sata meninggal dunia:
- Diana Agustina istri kedua mendapat bagian 74/192 atau 38,5 %;
- Muhammad Alwi anak laki-laki mendapat bagian 14/192 atau 7,3 %;
- Hj. Aliah anak perempuan mendapat bagian 13/192 atau 6,8 %;
- Hj.Masliana anak perempuan mendapat bagian 13/192atau 6,8 %;
- Hj. Jubaidah anak perempuan mendapat bagian 13/192atau 6,8 %;
- Hj.Maimunah anak perempuan mendapat bagian 13/192atau 6,8 %;
- Hj. Fathimah anak perempuan mendapat bagian 13/192atau 6,8 %;
- Hj. Maisuroh anak perempuan mendapat bagian 13/192atau 6,8 %;
- Hj. Latifah anak perempuan mendapat bagian 13/192atau 6,8 %;
- Hj. Mahmudah anak perempuan mendapat bagian 13/192atau 6,8 %;
- Menetapkan harta bersama Kelompok Ketigadari H. Masrani bin H. Marhusindengan Diana Agustina binti H. Muhammad Dinyang diperoleh sejak tahun 2010sampai dengan tahun 2020setelah H. Masrani bin H. Marhusin meninggal dunia:
- Sebidang tanah kosong dengan luas 240 meter persegi untuk perumahan di Jalan Sekumpul, Gang Tawakkal I, RT.03, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, sebagaimana alas hak Surat Keterangan Tanah Nomor 590.3/KS-109/C.I/09/2012 yang dikeluarkan Lurah Sekumpul, pada tanggal 07 September 2012atas nama H. Masrani;
- Sebidang tanahkosongdengan luas500 meter persegiuntuk perumahan yang terletak di Jalan Husaini RT.01, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK)yang dibuat oleh Haji MASRANI yang diketahui oleh KetuaRT.01, pada tanggal 24 Juni 2012;
- Sebidang tanahkosongdengan luas312 meter persegiuntuk perumahan yang terletak di Jalan Sekumpul, GangRahmat I, RT.02/RW.03, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang dibuat oleh Haji MASRANI yang diketahui oleh KetuaRT.02/03 pada tanggal 22 Mei 2012;
- Sebidang tanah dengan luas600meter persegiyang diatasnya berdiri bangunan Ruko 3 (tiga) pintu 2 Lt yang terletak di Jalan Sekumpul RT.001/RW.005, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan;
- Sebidang tanah dengan luas280meter persegiyang diatasnya berdiri bangunan Ruko 2 (dua) pintu Lt. 3 yang terletak di Jalan Sekumpul, RT.001/RW.005, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan;
- Sebidang tanah dengan luas280meter persegiyang diatasnya berdiri bangunan Ruko 2 (dua) pintu Lt. 3 yang terletak di Jalan Sekumpul, RT.001/RW.005, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan;
- Menetapkan bagian warisan Kelompok Ketigapara ahli waris setelah setelah H. Masrani bin H. Marhusin meninggal dunia atas harta bersama yang diperoleh sejak pernikahan tahun 2010 sampai dengan tahun 2020:
- Diana Agustina istri kedua mendapat bagian 50/120 atau 41,7 %;
- Muhammad Alwi anak laki-laki mendapat bagian 14/120 atau 11,6 %;
- Hj. Aliah anak perempuan mendapat bagian 7/120 atau 5,8 %;
- Hj.Masliana anak perempuan mendapat bagian 7/120atau 5,8 %;
- Hj. Jubaidah anak perempuan mendapat bagian 7/120atau 5,8 %;
- Hj.Maimunah anak perempuan mendapat bagian 7/120atau 5,8 %;
- Hj. Fathimah anak perempuan mendapat bagian 7/120atau 5,8 %;
- Hj. Maisuroh anak perempuan mendapat bagian 7/120atau 5,8 %;
- Hj. Latifah anak perempuan mendapat bagian 7/120atau 5,8 %;
- Hj. Mahmudah anak perempuan mendapat bagian 7/120atau 5,8 %;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan atau kelalaian para Tergugat dalam memenuhi isi putusan Pengadilan Agama Martapura a quo sesuai dengan dictum point (13), (14), (15), (16), (17), dan (18), terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan;
- Menghukum para Tergugat yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan dan membagi hak bagian atas warisantara Penggugat dengan para Tergugat sebagaimana dictum point(13), (14), (15), (16), (17), dan (18),tersebut di atas secara sukarela, bila tidak bisa dibagi secara natura maka dijual secara lelang dimuka umum, dan setelah dipotong biaya lelang dan lain-lain, kemudian hasil penjualan lelang diserahkan kepada Penggugat dan para Tergugat sebagaimana dictum point(13), (14), (15), (16), (17), dan (18),tersebut di atas;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PA MARTAPURA Nomor 308/Pdt.G/2020/PA.Mtp |
|
Nomor | 308/Pdt.G/2020/PA.Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Ketuad. Habiburrahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Syarwani, Ibr Hakim Anggota H. Sugian Noor |
Panitera | Panitera Pengganti: Enny Farida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi: DalamRekonvensi: Menolak gugatan rekonvensi dari Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.48.194.000,00 (empat puluh delapan juta seratus sembilan puluh empat riburupiah) secara tanggung renteng dengan ketentuan Penggugat wajib membayar biaya perkara a quo sejumlah Rp. 24.097.000,00 (dua puluh empat juta sembilanpuluh tujuhribu rupiah) dan para Tergugat wajib membayar biaya perkara a quo sejumlah Rp. 24.097.000,00 (dua puluh empat juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
307
92