Putusan PTA GORONTALO Nomor 16/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yusuf Effendi |
Hakim Anggota | Hj. Harijah D., Brmazharuddin |
Panitera | Musbir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA UNTUK DIPERIKSA PADA TINGKAT BANDING; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GORONTALO NOMOR 716/PDT.G/2019/PA.GTLO., TANGGAL 20 APRIL 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 SYABAN 1441 HIJRIAH; DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. DALAM EKSEPSI 1.1. MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, DAN TERGUGAT IV/PARA PEMBANDING; 1.2. MENYATAKAN PENGADILAN AGAMA BERWENANG MENGADILI PERKARA INI; 2. DALAM POKOK PERKARA 2.1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING SEBAGIAN; 2.2. MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUMAH AISARI KAMALI BINTI AKUBA MANANU ADALAH: 2.2.1. ALMARHUM MOHAMAD KAMALI (SUAMI); 2.2.2. MADI KAMALI BIN AKUBA MANANU (SAUDARA KANDUNG) 2.2.3. HARUN KAMALI BIN AKUBA MANANU (SAUDARA KANDUNG); 2.3. MENETAPKAN HARTA WARISAN ALMARHUMAH AISARI KAMALI BINTI AKUBA MANANU ADALAH SEBIDANG TANAH SELUAS + 4380,30 M2 TERLETAK DI KELURAHAN TAPA, KECAMATAN SIPATANA, KOTA GORONTALO DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : JALAN SETAPAK; SEBELAH TIMUR : JLN. TIRTONADI; SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK ZUBAEDAH PODUNGGE; SEBELAH BARAT : TANAH MILIK SUMARNO PAKAYA; 2.4. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ADALAH 2.4.1. ALMARHUM MOHAMAD KAMALI MENDAPAT 2/4 BAGIAN; 2.4.2. ALMARHUM MADI KAMALI BIN AKUBA MENDAPAT 1/4 BAGIAN; 2.4.3. ALMARHUM HARUN KAMALI BIN AKUBA MENDAPAT 1/4 BAGIAN; 2.5. MENETAPKAN BAGIAN ALMARHUM MOHAMAD KAMALI DIKONPESASI MENJADI OBYEK YANG TELAH DIJUAL KEPADA ALMARHUM AGUS BASOLEH SELUAS 2176 M2 SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1303/TAPA TAHUN 2014; 2.6. MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM MADI KAMALI BIN AKUBA MANANU ADALAH: 2.6.1. SAIDA KAMALI BINTI MADI KAMALI; 2.6.2. EDA KAMALI BINTI MADI KAMALI; 2.6.3. SARDINA KAMALI BINTI MADI KAMALI; 2.6.4. TONE KAMALI BIN MADI KAMALI 2.7. MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM HARUN KAMALI BIN AKUBA MANANU ADALAH; 2.7.1. GUSNARJO KAMALI BIN HARUN KAMALI; 2.7.2. LENI KAMALI BINTI HARUN KAMALI; 2.7.3. BUDIARJO KAMALI BIN HARUN KAMALI; 2.8. MENETAPKAN BAGIAN AHLI WARIS ALMARHUM MADI KAMALI BIN AKUBA MANANU DAN ALMARHUM HARUN KAMALI BIN AKUBA MANANU JATUH KEPADA AHLI WARISNYA MASING-MASING DENGAN PEMBAGIAN: 2.8.1. SAIDA KAMALI BINTI MADI KAMALI MENDAPAT 1/10 BAGIAN; 2.8.2. EDA KAMALI BINTI MADI KAMALI MENDAPAT 1/10 BAGIAN; 2.8.3. SARDINA KAMALI BINTI MADI KAMALI MENDAPAT 1/10 BAGIAN; 2.8.4. TONE KAMALI BIN MADI KAMALI MENDAPAT 2/10 BAGIAN; 2.8.5. GUSNARJO KAMALI BIN HARUN KAMALI MENDAPAT 2/10 BAGIAN; 2.8.6. LENI KAMALI BINTI HARUN KAMALI MENDAPAT 1/10 BAGIAN; 2.8.7. BUDIARJO KAMALI BIN HARUN KAMALI MENDAPAT 2/10 BAGIAN; 2.9. MENGHUKUM TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT IV/PARA PEMBANDING ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA UNTUK MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA YANG MENJADI BAGIAN DARI PARA AHLI WARIS PADA POINT 2.8 DALAM KEADAAN KOSONG; 2.10. MENGHUKUM TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT IV UNTUK MENGEMBALIKAN SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 103/TAPA TAHUN 1984 KEPADA PARA AHLI WARIS PADA POINT 2.8; 2.11. MENGHUKUM PARA TERGUGAT/PARA PEMBANDING DAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP. 3.231.000.- (TIGA JUTA DUA RATUS TIGA PULUH SATU RIBU RUPIAH); 2.12. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK SELEBIHNYA; III. MENGHUKUM KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan Permohonan banding Pembanding dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat banding; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 716/Pdt.G/2019/PA.Gtlo., tanggal 20 April 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Sya?ban 1441 Hijriah; DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. Dalam Eksepsi 1.1. Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV/Para Pembanding; 1.2. Menyatakan Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara ini; 2. Dalam Pokok Perkara 2.1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding sebagian; 2.2. Menetapkan ahli waris almarhumah Aisari Kamali binti Akuba Mananu adalah: 2.2.1. almarhum Mohamad Kamali (suami); 2.2.2. Madi Kamali bin Akuba Mananu (saudara kandung) 2.2.3. Harun Kamali bin Akuba Mananu (saudara kandung); 2.3. Menetapkan harta warisan almarhumah Aisari Kamali binti Akuba Mananu adalah sebidang tanah seluas + 4380,30 m2 terletak di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan setapak; Sebelah Timur : Jln. Tirtonadi; Sebelah Selatan : Tanah milik Zubaedah Podungge; Sebelah Barat : Tanah milik Sumarno Pakaya; 2.4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah 2.4.1. Almarhum Mohamad Kamali mendapat 2/4 bagian; 2.4.2. Almarhum Madi Kamali bin Akuba mendapat 1/4 bagian; 2.4.3. Almarhum Harun Kamali bin Akuba mendapat 1/4 bagian; 2.5. Menetapkan bagian almarhum Mohamad Kamali dikonpesasi menjadi obyek yang telah dijual kepada almarhum Agus Basoleh seluas 2176 M2 sesuai sertifikat hak milik nomor 1303/Tapa tahun 2014; 2.6. Menetapkan ahli waris almarhum Madi Kamali bin Akuba Mananu adalah: 2.6.1. Saida Kamali binti Madi Kamali; 2.6.2. Eda Kamali binti Madi Kamali; 2.6.3. Sardina Kamali binti Madi Kamali; 2.6.4. Tone Kamali bin Madi Kamali 2.7. Menetapkan ahli waris almarhum Harun Kamali bin Akuba Mananu adalah; 2.7.1. Gusnarjo Kamali bin Harun Kamali; 2.7.2. Leni Kamali binti Harun Kamali; 2.7.3. Budiarjo Kamali bin Harun Kamali; 2.8. Menetapkan bagian ahli waris almarhum Madi Kamali bin Akuba Mananu dan almarhum Harun Kamali bin Akuba Mananu jatuh kepada ahli warisnya masing-masing dengan pembagian: 2.8.1. Saida Kamali binti Madi Kamali mendapat 1/10 bagian; 2.8.2. Eda Kamali binti Madi Kamali mendapat 1/10 bagian; 2.8.3. Sardina Kamali binti Madi Kamali mendapat 1/10 bagian; 2.8.4. Tone Kamali bin Madi Kamali mendapat 2/10 bagian; 2.8.5. Gusnarjo Kamali bin Harun Kamali mendapat 2/10 bagian; 2.8.6. Leni Kamali binti Harun Kamali mendapat 1/10 bagian; 2.8.7. Budiarjo Kamali bin Harun Kamali mendapat 2/10 bagian; 2.9. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat IV/Para Pembanding atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa yang menjadi bagian dari para ahli waris pada point 2.8 dalam keadaan kosong; 2.10. Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IV untuk mengembalikan sertipikat hak milik No. 103/Tapa tahun 1984 kepada para ahli waris pada point 2.8; 2.11. Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding dan Para Penggugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.231.000.- (tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah); 2.12. Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk selebihnya; III. Menghukum kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
196
105