- Menyatakan terdakwa I Nurman Hilala dan terdakwa II Yowan Humolungo tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa I Nurman Hilala dan terdakwa II Yowan Humolungo, oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa I Nurman Hilala dan terdakwa II Yowan Humolungo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nurman Hilala oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) Bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Nurman Hilala untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana dengan pidana penjara selama: 2 (dua) Bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Yowan Humolungo oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) Bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa II Yowan Humolungo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.194.557.150,- (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana dengan pidana penjara selama: 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN GORONTALO Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Iriyanto Tiranda |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Hambali, hakim Anggota 2: Banelaus Naipospos. |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Pattiasina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: 1. 1(satu) 1(satu) eksemplar foto copy legalisir administrasi Bansos GP-PTT Padi Inbrida non kawasan kelompok tani ?Cigulis I? Desa Buloila Kecamatan Sumalata Kab. Gorontalo Utara yang terdiri dari: a). Surat Perjanjian Kerja sama antara Pejabat Pembuat Komitmen satker Dinas Pertanian Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kab. Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo (319072-03) dengan kelompok tani tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial berupa bantuan GP-PTT pada inbrida Non Kawasan Tahun Anggaran 2015. b). Rekomendasi pencairan Dana c). Berita Acara Pembayaran d). Surat pernyataan penerima bansos dan penggunaan bansos e). Daftar Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL) f). Rekening Kelompok. 2. 1(satu) eksemplar foto copy legalisir administrasi Bansos GP-PTT Padi Inbrida non kawasan kelompok tani ?Harapan Baru? Desa Buloila Kecamatan Sumalata Kab. Gorontalo Utara yang terdiri dari: a). Surat Perjanjian Kerja sama antara Pejabat Pembuat Komitmen satker Dinas Pertanian Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kab. Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo (319072-03) dengan kelompok tani tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial berupa bantuan GP-PTT pada inbrida Non Kawasan Tahun Anggaran 2015. b). Rekomendasi pencairan Dana c). Berita Acara Pembayaran d). Surat pernyataan penerima bansos dan penggunaan bansos e). Daftar Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL) f). Rekening Kelompok 3. 1(satu) eksemplar foto copy legalisir administrasi Bansos GP-PTT Padi Inbrida non kawasan kelompok tani ?Samudra? Desa Buloila Kecamatan Sumalata Kab. Gorontalo Utara yang terdiri dari: a). Surat Perjanjian Kerja sama antara Pejabat Pembuat Komitmen satker Dinas Pertanian Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kab. Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo (319072-03) dengan kelompok tani tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial berupa bantuan GP-PTT pada inbrida Non Kawasan Tahun Anggaran 2015. b). Rekomendasi pencairan Dana c). Berita Acara Pembayaran d). Surat pernyataan penerima bansos dan penggunaan bansos e). Daftar Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL) f). Rekening Kelompok 4. 1(satu) eksemplar foto copy legalisir administrasi Bansos GP-PTT Padi Inbrida non kawasan kelompok tani ?Ipilo Jaya? Desa Tumba Kecamatan Sumalata Kab. Gorontalo Utara yang terdiri dari: a). Surat Perjanjian Kerja sama antara Pejabat Pembuat Komitmen satker Dinas Pertanian Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kab. Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo (319072-03) dengan kelompok tani tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial berupa bantuan GP-PTT pada inbrida Non Kawasan Tahun Anggaran 2015. b). Rekomendasi pencairan Dana c). Berita Acara Pembayaran d). Surat pernyataan penerima bansos dan penggunaan bansos e). Daftar Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL) f). Rekening Kelompok 5. 1(satu) eksemplar foto copy legalisir administrasi Bansos GP-PTT Padi Inbrida non kawasan kelompok tani ?Cisadane? Desa Tumba Kecamatam Sumalata Kab. Gorontalo Utara yang terdiri dari: a). Surat Perjanjian Kerja sama antara Pejabat Pembuat Komitmen satker Dinas Pertanian Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kab. Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo (319072-03) dengan kelompok tani tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial berupa bantuan GP-PTT pada inbrida Non Kawasan Tahun Anggaran 2015. b). Rekomendasi pencairan Dana c). Berita Acara Pembayaran d). Surat pernyataan penerima bansos dan penggunaan bansos e). Daftar Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL) f). Rekening Kelompok 6. 1(satu) eksemplar foto copy legalisir administrasi Bansos GP-PTT Padi Inbrida non kawasan kelompok tani ?Karya Mandiri I? Desa Tumba Kecamatam Sumalata Kab. Gorontalo Utara yang terdiri dari: a). Surat Perjanjian Kerja sama antara Pejabat Pembuat Komitmen satker Dinas Pertanian Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kab. Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo (319072-03) dengan kelompok tani tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial berupa bantuan GP-PTT pada inbrida Non Kawasan Tahun Anggaran 2015. b). Rekomendasi pencairan Dana c). Berita Acara Pembayaran d). Surat pernyataan penerima bansos dan penggunaan bansos e). Daftar Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL) f). Rekening Kelompok 7. 1(satu) eksemplar foto copy legalisir administrasi Bansos GP-PTT Padi Inbrida non kawasan kelompok tani ?Karya Mandiri? Desa Tumba Kecamatam Sumalata Kab. Gorontalo Utara yang terdiri dari: a). Surat Perjanjian Kerja sama antara Pejabat Pembuat Komitmen satker Dinas Pertanian Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kab. Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo (319072-03) dengan kelompok tani tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial berupa bantuan GP-PTT pada inbrida Non Kawasan Tahun Anggaran 2015. b). Rekomendasi pencairan Dana c). Berita Acara Pembayaran d). Surat pernyataan penerima bansos dan penggunaan bansos e). Daftar Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL) f). Rekening Kelompok 8. 1(satu) eksemplar foto copy legalisir administrasi Bansos GP-PTT Padi Inbrida non kawasan kelompok tani ?Bunga Tani I? Desa Tumba Kecamatam Sumalata Kab. Gorontalo Utara yang terdiri dari: a). Surat Perjanjian Kerja sama antara Pejabat Pembuat Komitmen satker Dinas Pertanian Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kab. Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo (319072-03) dengan kelompok tani tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial berupa bantuan GP-PTT pada inbrida Non Kawasan Tahun Anggaran 2015. b). Rekomendasi pencairan Dana c). Berita Acara Pembayaran d). Surat pernyataan penerima bansos dan penggunaan bansos e). Daftar Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL) f). Rekening Kelompok dst....................... 11. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada