Putusan PN AMBON Nomor 06/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Amb |
|
Nomor | 06/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Edy Sepjengkaria, Heri Lilianto |
Panitera | S.sos, D.m . Talahattu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MARTHINUS HUKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair ;3. Menyatakan Terdakwa MARTHINUS HUKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana Korupsi secara bersama-sama? ;4. Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa MARTHINUS HUKA oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana penjara yang dijatuhkan ;6. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 83.516.600,- (delapan puluh tiga juta lima ratus enam belas ribu enam ratus rupiah) dan bilamana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 4 (empat) bulan ;7. Menyatakan alat bukti surat dan barang bukti, berupa :1) 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 8/-3/UP/PKT/D/87 tanggal 30 November 1987 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil an. Martinus Huka.2) 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 663/-1/UP/Penat/D/1989 tanggal 28 Januari 1989 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil an. Martinus Huka.3) 1 (satu) Jepitan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 821.2/132-SK/III/2010, tanggal 27 Maret 2010 tentang pengangkatan jabatan sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 1 Lilibooi an. Martinius Huka.4) 1 (satu) Jepitan Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri 1 Lilibooi Nomor : 420.2/03/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Pengangkatan Bendahara Sekolah tahun ajaran 2010/2011 an. Ny. O. Tulaseket.5) 1 (satu) Jepitan Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri 1 Lilibooi Nomor : 420.2/07/2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Pengangkatan Komite Sekolah.6) 1 (satu) Lembaran Kerja Individual Sekolah (LKIS) tahun ajaran 2011/2012 SD Negeri 1 Lilibooi tanggal 15 Juli 2011.7) 1 (satu) Lembaran Kerja Individual Sekolah (LKIS) tahun ajaran 2012/2013 SD Negeri 1 Lilibooi tanggal 21 Juli 2012.8) 1 (satu) Lembaran Kerja Individual Sekolah (LKIS) tahun ajaran 2013/2014 SD Negeri 1 Lilibooi tanggal 24 Juli 2013.9) 1 (satu) Lembaran Kerja Individual Sekolah (LKIS) tahun ajaran 2014/2015 SD Negeri 1 Lilibooi tanggal 13 Juli 2014.10) 1 (satu) Lembaran kwitansi pinjam uang untuk Sekolah dari sdr. COS Marlissa tanggal 6 Januari 2011 sebesar Rp. 5.000.000,-11) 1 (satu) Lembaran kwitansi pinjam uang untuk Sekolah dari sdr. D. Molle tanggal 12 Mei 2011 sebesar Rp. 4.000.000,-12) 1 (satu) Lembaran kwitansi pinjam uang untuk Sekolah dari sdr. J. Titalessy tanggal 12 Mei 2011 sebesar Rp. 2.500.000,-13) 1 (satu) Lembaran kwitansi pinjam uang untuk Sekolah dari Ny. J. Kaya tanggal 18 Februari 2011 sebesar Rp. 2.500.000,-14) 1 (satu) Lembaran kwitansi pinjam uang untuk Sekolah dari Ny. R. Tulaseket tanggal 12 Januari 2012 sebesar Rp. 843.800,-15) 1 (satu) Lembaran kwitansi untuk pembayaran pembelian kemeja 7 (tujuh) buah dan blus batik 11 (sebelas) untuk Guru tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 2.000.000,-16) 1 (satu) Lembaran kwitansi untuk pembayaran Kegiatan perayaan natal Sekolah dan pembelian Petasan tanggal 18 Desember 2013 2sebesar Rp. 2.300.000,-17) 1 (satu) Lembaran kwitansi untuk pembayaran Kegiatan perayaan natal tanggal 8 Desember 201 2sebesar Rp. 1.000.000,-18) 1 (satu) Lembaran kwitansi untuk pembayaran Kegiatan sewa totobuang di acara perpisahan Kepala Sekolah SD 1 Lilibooi Ny. J. Titalessy tanggal 15 Januari 2011 sebesar Rp. 1.000.000,-19) 1 (satu) jepitan laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana pada SD Negeri 1 Liliboi triwulan I Bulan Januari ? maret tahun 2011.20) 1 (satu) jepitan laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana BOS dan dana RUTIN pada SD Negeri 1 Liliboi triwulan II Bulan April - Juni tahun 2011.21) 1 (satu) jepitan laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana BOS pada SD Negeri 1 Liliboi triwulan III Bulan Juli - September tahun 2011.22) 1 (satu) jepitan laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana BOS BOS dan dana RUTIN pada SD Negeri 1 Liliboi triwulan IV Bulan Oktober - Desember tahun 2011.23) 1 (satu) jepitan laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana BOS pada SD Negeri 1 Liliboi triwulan I Bulan Januari ? maret tahun 2012.24) 1 (satu) jepitan laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana BOS pada SD Negeri 1 Liliboi triwulan II Bulan April - Juni tahun 2012.25) 1 (satu) jepitan laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana BOS pada SD Negeri 1 Liliboi triwulan III Bulan Juli - September tahun 2012.26) 1 (satu) jepitan laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana BOS pada SD Negeri 1 Liliboi triwulan IV Bulan Oktober - Desember tahun 2012.27) 1 (satu) jepitan laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana BOS pada SD Negeri 1 Liliboi triwulan I Bulan Januari ? maret tahun 2013.28) 1 (satu) jepitan laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana BOS pada SD Negeri 1 Liliboi triwulan II Bulan April - Juni tahun 2013.29) 1 (satu) jepitan laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana BOS pada SD Negeri 1 Liliboi triwulan III Bulan Juli - September tahun 2013.30) 1 (satu) jepitan laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana BOS pada SD Negeri 1 Liliboi triwulan IV Bulan Oktober - Desember tahun 2013.31) 1 (satu) jepitan laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana BOS pada SD Negeri 1 Liliboi triwulan I Bulan Januari ? maret tahun 2014.32) 1 (satu) jepitan laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana RUTIN pada SD Negeri 1 Liliboi Priode Januari s/d Juni tahun 2012.33) 1 (satu) jepitan laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana RUTIN pada SD Negeri 1 Liliboi Priode Juni s/d Desember tahun 2012.34) 1 (satu) jepitan laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana Bantuan Softwere Multi Media Kreatif tahun anggaran 2011 pada SD Negeri 1 Liliboi.35) 2 (dua) buku tabungan Simpeda Bank Maluku milik SD Negeri 1 Liliboi dengan Rekening Nomor : 1102022541 alamat Lilibooi.36) 2 (dua) Buku Kas Umum dana Bantuan Operasional Sekolah SD Negeri 1 Liliboi tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.37) 1 (satu) Sampel atau Contoh Buku Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Sekolah Dasar38) 1 (satu) Sampel atau Contoh Buku Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan (PAKEM) Paket Pelatihan 2 untuk SD.39) 1 (satu) Lembar Kwitansi pinjaman uang untuk Sekolah tanggal 5 Januari 2011 sebesar Rp. 500.000,-40) 1 (satu) Lembar Kwitansi pinjaman uang untuk Sekolah tanggal 6 April 2011 sebesar Rp. 4.000.000,-41) 1 (satu) Lembar Kwitansi pinjaman uang untuk Sekolah tanggal 6 April 2011 sebesar Rp. 1.500.000,-42) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 37 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011.43) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 76 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013.44) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 101 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014. (Dikembalikan kepada pihak SD Negeri 1 Liliboy Kec.Leihitu Barat Kab.Malteng dalam ini kepada saudari Ny. O TULASEKET selaku bendahara sekolah SD Negeri 1 Liliboy yang mana tempat barang bukti tersebut disita).8. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 06/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 06/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
69
31