- Menyatakan Terdakwa Tauhid Bin Wadil tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomoor 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ke-1 KUHP Sebagaiana dalam dakwaan Alternative Kesatu Primair
- Membebaskan Terdakwa Tauhid Bin Wadil dari Dakwaan Alternative Kesatu Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Tauhid Bin Wadil terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi ? sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP , sebagaimana Dalam Dakwaan Alterntive Kesatu Subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tauhid Bin Wadil dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,.(lima puluh juta rupiah), Apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menghukum Terdakwa Tauhid Bin Wadil untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 15.000.000,. (Lima belas juta rupiah), dan uang titipan sebesar Rp 15.000.000,. (Lima belas juta rupiah) 0leh terdakwa Tauhid Bin Wadil kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang dengan Slip Penyetoran Slip Penyetoran Nomor Rekening : 179.-00-0063011-6 RPL 146 Kejaksaaan Negeri Kepahiang Tanggal 4 Maret 2019 diperhitungan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dirampas untuk negara.
- Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) Lembar Surat Nomor : 07 / BPD / SJ / SM / 2017, tanggal 02 Februari 2017 yang di tanda tangani Ketua BPD YONO ARYANTO tentang pelaksanaan Kegiatan ADD dan DD tahun 2016 berikut lampiran surat Nomor 06 / BPD / SJ / SM / 2015, Tanggal 22 September 2015;
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa tanggal 02 Februari 2017 yang di tanda tangani oleh Ketua BPD YONO ARYANTO dan Sekretaris BPD SARMEDI;
- 1 (satu) Lembar Daftar Hadir Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa tanggal 02 September 2017;
- 1 (satu) Rangkap Copy Legalisir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Sungai Jernih Tahun Anggaran 2015-2021;
- 1 (satu) Rangkap Copy Legalisir Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa Sungai Jernih Tanggal 21 Maret 2018 yang di tanda tangani diatas meterai 6000;
- 1 (satu) Rangkap Copy Legalisir Surat Keputusan (SK) Bupati Kepahiang Nomor : 141 -443 Tahun 2015, tanggal 26 Juni 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa di Kecamatan Seberang Musi Periode 2015-2021;
- 1 (satu) Rangkap Print Out Rekening Koran Giro Kas Desa Sungai Jernih pada Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Nomor Rekening 2010102004186 Periode Bulan 01 Mei 2016 sampai dengan Bulan Desember 2016;
- 2 (dua) Bundel Bukti Belanja / Pertanggung Jawaban Keuangan APBDes (ADD+DD) Desa Sungai Jernih Tahun Anggaran 2016, yang didalamnya terdapat Buku kas Umum, Buku Kas Tunai Bendahara Desa;
- 1 (satu) rangkap Copy Legalisir Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan jalan dan Pembangunan Gorong-Gorong Plat Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Bundel Copy Legalisir Arsip Berkas usulan Pencairan Tahap 1 (60%) APBDes Desa Sungai Jernih Tahun Anggaran 2016 yang berisikan:
- 1 (satu) Lembar Surat Nomor : 24 / ADD / SM / 2016 tanggal 11 Mei 2016 yang ditanda tangani Camat Seberang Musi ANUDIN, S.Sos yang ditujukan Kepada Bupati Kepahiang Cq Ketua Tim Fasilitasi ADD dan DD Tingkat Kabupaten tentang usulan rekomendasi Pencairan ADD dan DD Tahap 60 %
- 1 (satu) Lembar Blanko Verifikasi Tenaga Ahli Tingkat Kabupaten tanggal 24 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar Daftar Check Lis Tim Verifikasi Tingkat Kecamatan;;
- 1 (satu) lembar Daftar Check Lis Tim Verifikasi ADD Pendamping Desa dan Lokal Desa;
- 1 (satu) Rangkap Peraturan Desa Sungai Jernih Nomor 01 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sungai Jernih Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu ) lembar Surat Pengantar Nomor : 10 / SM / ADD / SPD / SJ / 2016 tanggal 07 Mei 2016 yang ditanda tangani Oleh SUKIMAN selaku Kepala Desa Sungai Jernih ditujukan Kepada Camat Seberang Musi Cq Ketua Tim Pendamping ADD dan DD Tingkat Kecamatan;
- 1 (satu) Lembar Surat Nomor : 09 / SM / ADD / SPD / SJ / 2016 tanggal 07 Mei 2016 yang ditanda tangani Oleh SUKIMAN selaku Kepala Desa Sungai Jernih tentang Usulan Rekomendasi Pencairan ADD dan DD Tahap I 60 % yang ditujukan Kepada Camat Seberang Musi;
- 1 (satu) lembar Surat Usulan Nomor : 08 / TPKD / ADD / SJ / SM / 2016 tanggal 07 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh Pelaksana TPKD Sungai Jernih TAUHID yang di tujukan kepada Kepala Desa Sungai Jernih tentang Usulan Rekomendasi Pencairan ADD dan DD Tahap I 60 %;-
- 1 (satu) rangkap Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Jernih Tahun Anggaran 2016 (APBDes);
- 1 (satu) rangkap Copy Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Sungai Jernih;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sungai Jernih Nomor : 01 / SK.TPTK.ADD / SJ / 2016 tanggal 02 januari 2016 tentang pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan pengelolaan Keuangan Desa Sungai Jernih Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Jernih Nomor : 03 / SK.TPK.ADD / SJ / 2016, tanggal 02 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Pengawas Kegiatan Alokasi Dana Desa Tingkat Desa Sungai Jernih;
- 1 (satu) rangap Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sungai Jernih Nomor : 02 / SK.BND / SJ / 2016 tanggal 02 januari 2016 tentang Penetapan Bendahara Desa;
- 1 (satu) rangkap Rencana Penggunaan Dana (RPD);
- 1 (satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) bidang Pembangunan Desa (Dana Desa) tanpa tanggal bulan Mei 2016 yang di tanda tangani Pelaksana Kegiatan RISWANDI dan telah Diverifikasi TAUHID Selaku Sekretaris Desa disetujui oleh Kepala Desa Sdr SUKIMAN dan Bendahara Sdr BAMBANG SUPARIADI;
- 1 (satu) Rangkap Gambar dan RAB Bidang Pembangunan Desa;
- 1 (satu) rangkap Copy Buku Rekening Desa;
- 1 (satu) lembar Fakta integritas yang ditanda tangani SUKIMAN dengan Jabatan Kepala Desa, TAUHID dengan jabatan Ketua Tim Pelaksana ADD, dan Bendahara BAMBANG SUPRIADI selaku Bendahara Desa, tanpa tanggal bulan Mei 2016;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Penyampaian Data Bobot Desa yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Sungai Jernih SUKIMAN tanpa tanggal bulan Mei 2016;
- 1 (satu) Bundel Arsip Berkas usulan Pencairan Tahap 2 (40%) APBDes Desa Sungai Jernih Tahun Anggaran 2016 yang berisikan;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Pelaksana Kegiatan Bidang Pembangunan Desa Dengan Jumlah Permintaan Sebesar Rp. 245.832.674 yang di tanda tangani atas nama RISWANDI selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr TAUHID Selaku Sekretaris Desa dan sdr BAMBANG SUPRIADI selaku Bendahara Desa dan sdr SUKIMAN selaku Kepala Desa Sungai Jernih;
- 1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh SUKIMAN selaku Kepala Desa, TAUHID selaku Sekretaris Desa dan Sdr BAMBANG SUPARIADI selaku Bendahara Desa bulan Nopember 2016;
- 1 ( satu ) rangkap Fhoto Dokumentasi kemajuan pelaksanaan kegiatan fisik dari dana yang telah di realisasikan;
- 1 ( satu ) Lembar Surat usulan Rekomendasi pencairan ADD dan DD Tahap II Sebesar 40 % Nomor: 177 / PTPKD / ADD / SJ / SM / 2016, tanpa tanggal Bulan Nopember 2016 yang ditujukan Kepada Kepala Desa Sungai Jernih yang di tanda tangani oleh sdr TAUHID;
- 1 ( satu ) Lembar Surat usulan Rekomendasi pencairan ADD dan DD Tahap II Sebesar 40 % Nomor: 178 / PTPKD / ADD / SJ / SM / 2016, tanpa tanggal Bulan Nopember 2016 yang ditujukan Kepada Camat Seberang Musi yang di tanda tangani oleh sdr SUKIMAN Selaku Kepala Desa;
- 1 ( satu ) Lembar Surat usulan Rekomendasi pencairan ADD dan DD Tahap II Sebesar 40 % Nomor: 147 / ADD / SM / 2016, tanpa tanggal Bulan Nopember 2016 yang di tujukan kepada Bupati Kepahiang Cq Ketua Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten yang di tanda tangani oleh sdr SOPIAN EFENDI, SH Selaku Camat Seberang Musi;
- 1 ( satu ) Lembar Blanko Verifikasi Tingkat Kecamatan;
- 1 ( satu ) Lembar Blanko Verifikasi Pendamping Desa yang ditanda tangani atas nama ISTA VEBRIANA, SP;
- 1 ( Satu ) Lembar Blanko Verifikasi Tenaga Ahli Kabupaten Kepahiang;-
- 1 ( satu ) rangkap Fhoto Copy Surat Pertanggung Jawaban Keuangan (SPj) APBDes Sungai Jernih Pencairan Tahap I ( 60 % ) tahun 2016.
- 1 ( satu ) Rangkap Dokumen Peraturan Desa Nomor 02 tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 01 tahun 2016 tentang APBDes Tahun Anggaran 2016;
- 1 ( satu ) rangkap Buku Kas Pembantu Bendahara Desa Sungai Jernih bulan Januari 2016 hingga bulan oktober 2016;
- 1 (satu ) rangkap Buku Kas Umum Bendahara Desa Sungai Jernih sejak tanggal 03 Juni 2016 hingga 20 Agustus 2016;
- 1 (satu) rangkap Arsip Copy Legalisir Surat Pertanggung Jawaban Belanja (SPj) Tahap I ( 60%) APBDes Sungai Jernih Tahun Anggaran 2016;-
- 1 (satu) Bundel Arsip Copy Legalisir Berkas usulan Pencairan Tahap I (60%) APBDes Sungai Jernih Tahun Anggaran 2016 berisikan :
- 1 (satu) Lembar Surat Nomor : 24 / ADD / SM / 2016 tanggal 11 Mei 2016 yang ditanda tangani Camat Seberang Musi ANUDIN, S.Sos yang ditujukan Kepada Bupati Kepahiang Cq Ketua Tim Fasilitasi ADD dan DD Tingkat Kabupaten tentang usulan rekomendasi Pencairan ADD dan DD Tahap 60 %
- 1 (satu) Lembar Blanko Verifikasi Tenaga Ahli Tingkat Kabupaten tanggal 24 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar Daftar Check Lis Tim Verifikasi Tingkat Kecamatan;;
- 1 (satu) lembar Daftar Check Lis Tim Verifikasi ADD Pendamping Desa dan Lokal Desa;
- 1 (satu) Rangkap Peraturan Desa Sungai Jernih Nomor 01 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sungai Jernih Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu ) lembar Surat Pengantar Nomor : 10 / SM / ADD / SPD / SJ / 2016 tanggal 07 Mei 2016 yang ditanda tangani Oleh SUKIMAN selaku Kepala Desa Sungai Jernih ditujukan Kepada Camat Seberang Musi Cq Ketua Tim Pendamping ADD dan DD Tingkat Kecamatan;
- 1 (satu) Lembar Surat Nomor : 09 / SM / ADD / SPD / SJ / 2016 tanggal 07 Mei 2016 yang ditanda tangani Oleh SUKIMAN selaku Kepala Desa Sungai Jernih tentang Usulan Rekomendasi Pencairan ADD dan DD Tahap I 60 % yang ditujukan Kepada Camat Seberang Musi;
- 1 (satu) lembar Surat Usulan Nomor : 08 / TPKD / ADD / SJ / SM / 2016 tanggal 07 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh Pelaksana TPKD Sungai Jernih TAUHID yang di tujukan kepada Kepala Desa Sungai Jernih tentang Usulan Rekomendasi Pencairan ADD dan DD Tahap I 60 %;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Jernih Tahun Anggaran 2016 (APBDes);
- 1 (satu) rangkap Copy Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Sungai Jernih;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sungai Jernih Nomor : 01 / SK.TPTK.ADD / SJ / 2016 tanggal 02 januari 2016 tentang pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan pengelolaan Keuangan Desa Sungai Jernih Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Jernih Nomor : 03 / SK.TPK.ADD / SJ / 2016, tanggal 02 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Pengawas Kegiatan Alokasi Dana Desa Tingkat Desa Sungai Jernih;
- 1 (satu) rangap Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sungai Jernih Nomor : 02 / SK.BND / SJ / 2016 tanggal 02 januari 2016 tentang Penetapan Bendahara Desa;
- 1 (satu) rangkap Rencana Penggunaan Dana (RPD);
- 1 (satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) bidang Pembangunan Desa (Dana Desa) tanpa tanggal bulan Mei 2016 yang di tanda tangani Pelaksana Kegiatan RISWANDI dan telah Diverifikasi TAUHID Selaku Sekretaris Desa disetujui oleh Kepala Desa Sdr SUKIMAN dan Bendahara Sdr BAMBANG SUPARIADI;
- 1 (satu) Rangkap Gambar dan RAB Bidang Pembangunan Desa;
- 1 (satu) rangkap Copy Buku Rekening Desa;
- 1 (satu) lembar Fakta integritas yang ditanda tangani SUKIMAN dengan Jabatan Kepala Desa, TAUHID dengan jabatan Ketua Tim Pelaksana ADD, dan Bendahara BAMBANG SUPRIADI selaku Bendahara Desa, tanpa tanggal bulan Mei 2016;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Penyampaian Data Bobot Desa yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Sungai Jernih SUKIMAN tanpa tanggal bulan Mei 2016;
- 1 (satu) Bundel Arsip Copy Legalisir Surat Pertanggung Jawaban Keuangan (SPj) Penggunaan APBDes- Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2016;
- Pembayaran Tahap I (60%) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes ) dalam Kecamatan Seberang Musi berupa :
- 1 (satu) Lembar Fhoto Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0446 / SP2D-LS / KPH / 2016, Tanggal 01 Juni 2016;
- 1 (satu) Lembar Fhoto Copy Legalisir Nota Dinas Tanggal 01 Juni 2016 yang di Tanda Tangani ZULKARNAIN, S.Sos.,MM;---
- 1 (satu) Lembar Fhoto Copy Legalisir Lembar Disposisi tanggal 01 Juni 2016;
- 1 (satu) Lembar Fhoto Copy Surat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor : 900 / 008-SPP-SPM / PPKD / KPH / 2016, Tanggal 01 Juni 2016 Tentang Penyampaian SPP-SPM DPPKAD-PPKD Kabupaten Kepahiang;
- 1 (satu) Rangkap Copy Legalisir Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0008 / SPP-LS / PPKD / KPH / 2016 Tahun 2016, Tanggal 01 Juni 2016 untuk Dana Sebesar Rp. 15.607.126.384,00 Berikut Ringkasan, Rincian;
- 1 (satu) Lembar Fhoto Copy Legalisir Surat Perintah Membayar Langsung Nomor SPM : 0008 / SPM-LS / PPKD / KPH / 2016, Tanggal 01 Juni 2016 untuk Dana Sebesar Rp. 15.607.126.384,00 ;
- 1 (satu) Lembar Fhoto Copy Legalisir Lembar Disposisi tanggal 28 Mei 2016;
- 1 (satu) Lembar Fhoto Copy Legalisir Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Nomor : 414.1 / 169 / BPMPPKB / 2016, Tanggal 27 Mei 2016 yang di tanda tangani Oleh Plt Kepala Badan YUNI HARTATI, S.Sos Berikut 1 (satu) Lembar Lampiran Untuk Wlayah Kecamatan Bermani Ilir;
- 1 (satu) Lembar Fhoto Copy Legalisir Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Nomor : 414.1 / 170 / BPMPPKB / 2016, Tanggal 27 Mei 2016 yang di tanda tangani Oleh Plt Kepala Badan YUNI HARTATI, S.Sos Berikut 1 (satu) Lembar Lampiran Untuk Wlayah Kecamatan Seberang Musi;
- 1 (satu) Lembar Fhoto Copy Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0353 / SPD-LS / KPH / 2016 Tahun 2016, Tanggal 01 Juni 2016 yang di Tanda tangani Pejabat Pengelola Keuangan Daerah DR PERIYANDI, S.Sos.,MM Berikut Lampirannya;
- 2 (dua) Lembar Fhoto Copy legalisir Surat Setoran tertanggal 01 Juni 2016;
- 1 (satu) Lembar Surat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor : 900 / 012.DD / PPKD / KPH / 2016, Tanggal 01 Juni 2016 tentang pemindahbukuan dari Rekening Kas PPKD Ke Rekening Kas Desa Berikut 2 (dua) Lembar Lampirannya;
- Pembayaran Tahap II (40%) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes ) dalam Kecamatan Seberang Musi berupa :
- 1 (satu) Lembar Fhoto Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2024 / SP2D-LS / KPH / 2016, Tanggal 27 Desember 2016;
- 1 (satu) Lembar Fhoto Copy Legalisir Nota Dinas Tanggal 27 Desember 2016 yang di Tanda Tangani ZULKARNAIN, S.Sos.,MM;
- 1 (satu) Lembar Fhoto Copy Legalisir Lembar Disposisi tanggal 27 Desember 2016;
- 1 (satu) Lembar Fhoto Copy Surat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor : 900 / 0048-SPP-SPM / PPKD / KPH / 2016, Tanggal 27 Desember 2016 Tentang Penyampaian SPP-SPM DPPKAD-PPKD Kabupaten Kepahiang;
- 1 (satu) Rangkap Copy Legalisir Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0048 / SPP-LS / PPKD / KPH / 2016 Tahun 2016, Tanggal 27 Desember 2016 untuk Dana Sebesar Rp. 25.732.260.350,00 Berikut Ringkasan, Rincian;
- 1 (satu) Lembar Fhoto Copy Legalisir Surat Perintah Membayar Langsung Nomor SPM : 0048 / SPM-LS / PPKD / KPH / 2016, Tanggal 27 Desember 2016 untuk Dana Sebesar Rp. 25.732.260.350,00;
- 1 (satu) Lembar Surat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor : 900 / 029A.DD / PPKD / KPH / 2016, Tanggal 27 Desember 2016 tentang pemindahbukuan dari Rekening Kas PPKD Ke Rekening Kas Desa Berikut 8 (delapan) Lembar Lampirannya;
- 1 (satu) Lembar Fhoto Copy Legalisir Lembar Disposisi tanggal 21 Desember 2016;
- 1 (satu) Lembar Fhoto Copy Legalisir Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Nomor : 414.2 / 926 / BPMPPKB / 2016, Tanggal 16 Desember 2016 yang di tanda tangani Oleh Plt Kepala Badan YUNI HARTATI, S.Sos Berikut 1 (satu) Lembar Lampiran Untuk Wlayah Kecamatan Seberang Musi;-
- 1 (satu) Lembar Fhoto Copy Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 2720 / SPD-LS / KPH / 2016 Tahun 2016, Tanggal 27 Desember 2016 yang di Tanda tangani Pejabat Pengelola Keuangan Daerah DR PERIYANDI, S.Sos.,MM Berikut Lampirannya;
- 8 (delapan) Lembar Fhoto Copy legalisir Surat Setoran tertanggal 27 Desember 2016;
- 1 (satu) Lembar Fhoto Copy Legalisir Surat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor : 900 / 029.DD / PPKD / KPH / 2016, Tanggal 27 Desember 2016 tentang pemindahbukuan dari Rekening Kas PPKD Ke Rekening Kas Desa Berikut 8 (delapan) Lembar Lampirannya;-
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan tertanggal 03 Maret 2017 yang di tanda tangani SUKIMAN selaku Kepala Desa Sungai Jernih diatas materai 6000 yang berisikan jumlah material / bahan yang disediakan oleh sdr FAJRI IRAWAN untuk kebutuhan pembangunan jalan di Desa Sungai Jernih;
- 1 (satu) Rangkap (32 Lembar) Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pelaksanaan Pembangunan pembukaan jalan dan perkerasan telford APBDes Sungai Jernih Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Rangkap laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Dilapangan Pekerjaan pembangunan Jalan di Desa Sungai Jernih Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Lembar Surat Penyataan yang ditanda tangani Kepala Desa (SUKIMAN) diatas materai 6000 tanggal 11 Juni 2016 berisikan tentang penerimaan uang Alokasi Dana Desa dan Dana Desa sebesar Rp. 200.000.000,00 ( Dua Ratus Juta Rupiah );
- 1 (satu) Lembar Surat Penyataan yang ditanda tangani Kepala Desa (SUKIMAN) diatas materai 6000 tanggal 18 Juli 2016 berisikan tentang penerimaan uang Alokasi Dana Desa dan Dana Desa sebesar Rp. 334.311.000,00 ( TIga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Surat Penyataan yang ditanda tangani Kepala Desa (SUKIMAN) diatas materai 6000 tanggal 28 Desember 2016 berisikan tentang penerimaan uang Alokasi Dana Desa dan Dana Desa sebesar Rp. 356.207.000,00 ( Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh RIbu Rupiah);
- 1 (satu) Rangkap Copy Legalisir Surat Keputusan (SK) Nomor : 02 / SK.BND / SJ / 2016, tanggal 02 Januari 2016 Tentang Penetapan Bendahara Desa Sungai Jernih Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Jernih Nomor : 01 / SK / SJ / SM / 2013 tanggal 20 Agustus 2013 yang ditanda tangani Pjs Kepala Desa Sungai Jernih SUKIMAN tentang pengangkatan perangkat Desa Sungai Jernih Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Jernih Kecamatan Seberang Musi Nomor : 01 / SK.TPTK.ADD / SJ / 2016 tanggal 02 Januari 2016 yang di tanda tangani SUKIMAN tentang pembentukan tim pelaksana tehnis kegiatan pengelolaan keuangan Desa Sungai Jernih Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000. (Sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN BENGKULU Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Salim.br Hakim Anggota Henny Anggraini. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dodi Ardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat, akan ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan pasal-pasal dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; MENGADILI Dipergunakan untuk perkara lain yaitu Terdakwa Bambang Supriadi Bin Surman Taha. |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
73
66