- Selatan : Jl. Raya
Putusan PA MALANG Nomor 347/Pdt.G/2017/PA.MLG |
|
Nomor | 347/Pdt.G/2017/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. A. Rifan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Hadi, Br Hakim Anggota H. Abdul Kholik |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasdulah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat 2. Menetapkan, harta benda berupa: 2.1 Sebidang tanah di atasnya berdiri sebuah rumah Tembok seluas 238 M2 atas nama pemegang hak drh. Raden Wahyu Santoso MSC yang berlokasi di Jalan Kenanga III/6 Desa Raga Jaya Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor Jawa Barat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 956 tahun 1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. dengan batas-batas : - Barat : Jl.Kenanga V - Timur : rumah Kosong -Utara : rumah Bpk. Bagus -Selatan : Jl. Kenanga III Dengan kondisi bangunan Rumah hancur/rusak. 2.2. Sebidang tanah di atasnya berdiri sebuah rumah Tembok seluas 226 M2 atas nama pemegang hak Nyonya drh. Rainy Maya Ratnawati yang berlokasi di Jalan Kenanga V/19 Desa Raga Jaya Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 983 tahun 1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. dengan batas-batas: - Barat : Jl.Komp. Kenanga V - Timur : Tanah Kosong/ Pak Eko - Utara : rumah Bpk. Hasnul - Selatan : Rumah Kenanga IV/ 17 Dengan kondisi bangunan Rumah baik 2.3. Sebidang tanah di atasnya berdiri sebuah rumah Tembok seluas 238 M2 atas nama pemegang hak drh. Raden Wahyu Santoso MSC yang berlokasi di Jalan Pinang 19 Desa Raga Jaya Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 575 tahun 1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. dengan batas-batas : - Barat : rumah dr. Elis - Timur : rumah no 21/ Bpk. Najib - Utara : Jl. Pinagraya 19 - Selatan : Jl. Akar wangi II/27 Dengan kondisi bangunan baik dan kosong 2.4. Sebidang tanah darat seluas 400 m2 atas nama pemegang hak Drh. Raden Wahyu Santoso MSC yang berlokasi di desa Sasak Panjang Kecamatan Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat sesuai dengan SHM Nomor 887 tahun 2005 dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. dengan batas-batas : - Barat : Tanah P. Sopyan - Timur : tanah Kosong - Utara : tanah Kosong - Selatan :tanah Kosong 2.5. Sebuah rumah susun Grand Palace apartemen dengan surat perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun di Grand Palace apartemen 0000 2342, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata No.1 Jakarta Selatan yang dibuat pada tanggal 17 Januari 2010. dengan batas-batas: - Barat : - Timur : koredor - Utara : tangga darurat - Selatan : unit BH. - Luas 30.50 M. 2.6. Sebidang tanah pertanian seluas 212 M2 atas nama pemegang hak drh. Raden Wahyu Santoso MSc yang berlokasi di Jalan Samadi Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu Jawa Timur sesuai dengan SHM 01371 tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Batu. dengan batas-batas : - Barat : tanah milik P. Ruslan - Timur : Jl. Samadi - Utara : tanah milik Ibu Siti Alfiah - Selatan : tanah milik Ibu Kartini 2.7. Sebidang tanah pekarangan seluas 322 M2 atas nama pemegang hak drh. Rainy Maya Ratnawati yang berlokasi di Desa Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu Jawa Timur sesuai dengan SHM Nomor : 661 tahun 1988 yang dikeluarkan oleh kantor agraria Kabupaten Malang. dengan batas-batas : - Barat : tanah milik HM.Mudasah - Timur : tanah milik Riamin - Utara : tanah milik TNI AL 2.8. Sebidang tanah pekarangan seluas 351 M2 atas nama pemegang hak drh. Rainy Maya Ratnawati yang berlokasi di Desa Songgokerto Kecamatan Batu Kabupaten Malang Jawa Timur sesuai dengan SHM 662 tahun 1988 yang dikeluarkan oleh kantor agraria kabupaten Malang. dengan batas-batas : - Barat : tanah milik Penggugat - Timur : tanah milik Buyung Indarso - Utara : tanah milik TNI AL - Selatan :Jl. Raya 2.9. Sebidang tanah pekarangan seluas 149 M2 atas nama pemegang hak drh. R Wahyu Santoso MSC yang berlokasi di Kelurahan sisir Kecamatan Batu Kabupaten Malang Jawa Timur sesuai dengan SHM 02624 tahun 1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan kabupaten Malang. batas-batas : - Barat : tanah Jl. Basket - Timur : tanah milik Ibu Maria Amalia - Utara : tanah dan rumah milik P.Putut - Selatan : Tanah Milik Tergugat 2.10. Sebidang tanah pekarangan seluas 144 M2 atas nama pemegang hak drh. Raden Wahyu Santoso MSC yang berlokasi di desa sisir Kecamatan Batu Kabupaten Malang Jawa Timur sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 971 tahun 1984 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Malang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh PA. Malang pada tanggal 22 September 2017[OS.10] tersebut teridentifikasi dengan batas-batas sebagai berikut: - Barat : Jl. Basket - Timur : tanah milik Ibu Maria Amalia - Utara : tanah milik Tergugat - Selatan :Tanah milik drh. Prabowo 2.11. Sebidang tanah seluas 463 M2 atas nama pemegang hak drh. Raden Wahyu Santoso MSc. yang berlokasi di desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kabupaten Malang Jawa Timur sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 910 tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Malang. dengan batas-batas : - Barat : Jl.kampung - Timur : tanah milik Penggugat - Utara : tanah milik P. Nachrowi dan jl.kampung - Selatan : Jl. Raya 2.12. Sebidang tanah pekarangan seluas 389 M2 yang berlokasi di desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu Jawa Timur sesuai dengan sertifikat hak milik Nomor 570 Tahun 1995 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Malang. dengan batas-batas : - Barat : jl.kampung - Timur : selokan air - Utara : tanah milik P.Nachrowi - Selatan :Jl. Raya 2.13. Sebidang tanah pekarangan seluas 351 M2 atas nama pemegang hak drh. Raden Wahyu Santoso MSc. yang berlokasi di Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang Jawa Timur sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 662 Tahun 1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan kabupaten Malang. dengan batas-batas : - Barat : tanah milik Penggugat - Timur : tanah milik Buyung Indarso - Utara : tanah milik TNI AL - Selatan : Jl. Raya 2.14. Sebidang tanah pekarangan seluas 382 M2 atas nama pemegang hak drh. Rainy Maya Ratnawati yang berlokasi di Kavling 7-4 Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang Jawa Timur sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2034 Tahun 1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. dengan batas-batas : - Barat :Rumah P.Azis - Timur : Rumah DR. Heri - Utara :Jl. Paving Perumahan - Selatan : Sungai 2.15. Sebidang Tanah Perumahan seluas 126 M2 atas nama pemegang hak drh. Raden Wahyu Santoso MSc. yang berlokasi di Desa Mulyoagung Kecamatan Dau kabupaten Malang Jawa Timur sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01203 tahun 1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. dengan batas-batas : - Barat : Rumah Drh .Raden Wahyu Santoso, M.Sc - Timur : Rumah P. Hamzan - Utara :Jl. Perumahan Villa Sengkaling - Selatan :Rumah kosong tdk tau siapa pemiliknya Kondisi rumah ditempati kakak kandung Tergugat bernama Harsono . 2.16. Sebidang tanah di atasnya berdiri sebuah rumah batu dengan bagian-bagiannya seluas 126 M2 atas nama pemegang hak drh. Raden Wahyu MSc. yang berlokasi di Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang Jawa Timur sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2609 tahun 1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. dengan batas-batas : - Barat :Rumah Notaris Suprapto Subowo - Timur :Rumah Tergugat - Utara :Jl. Perumahan Villa Sengkaling - Selatan :Rumah P.Sugeng Hariono Kondisi bangunan rumah baik 2.17. Sebuah Mobil Merk Suzuki model ST Wagon dengan Nomor Polisi N1561K atas nama Rainy Maya Ratnawati. Adalah Harta bersama Penggugat dan Tergugat 3. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dengan pembagian 50 :50 ( Fifety ??? Fifety), untuk Penggugat dan sisanya menjadi bagian/hak Tergugat. Apabila tidak dapat dijalankan secara suka rela dijalankan dengan cara paksa melalui Lelang dan/ atau alat negara lainnya. 4. Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng, biaya perkara sebesar Rp. 11.721.000,-( sebelas juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada