- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDUNG TANGGAL 26 JANUARI 2012 NOMOR : 79/PID.SUS/TPK/2011/PN.BDG YANG DIMINTAKAN BANDING DENGAN PERBAIKAN MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA DRS. H.MAMAN SUKHMAN, MSI. TIDAK TERBUKTI SECARA SYAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DRS. H.MAMAN SUKHMAN, MSI. DARI DAKWAAN PRIMAIR ;
- MENYATAKAN TERDAKWA DRS. H.MAMAN SUKHMAN, MSI. TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA- SAMA ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DRS. H.MAMAN SUKHMAN, MSI. DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1(SATU) TAHUN DAN 3(TIGA) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.50.000.000.- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN PENGGANTI PIDANA DENDA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN TERDAKWA DRS. H.MAMAN SUKHMAN, MSI DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA DRS. H.MAMAN SUKHMAN, MSI. TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1(SATU) BERKAS DPPA KEC.UJUNG BERUNG TA 2008 ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP 10.000,- ( SEPULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 26 Januari 2012 Nomor : 79/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg yang dimintakan banding dengan perbaikan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Drs. H.MAMAN SUKHMAN, Msi. tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Drs. H.MAMAN SUKHMAN, Msi. dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan terdakwa Drs. H.MAMAN SUKHMAN, Msi. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA- SAMA ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. H.MAMAN SUKHMAN, Msi. dengan pidana Penjara selama 1(satu) tahun dan 3(tiga) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti Pidana Denda selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa Drs. H.MAMAN SUKHMAN, Msi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa Drs. H.MAMAN SUKHMAN, Msi. tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1(satu) berkas DPPA Kec.Ujung Berung TA 2008 ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 11/PID.TPK/2012/PT BDG |
|||||||||||||||||||
Nomor | 11/PID.TPK/2012/PT BDG | ||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||
Tahun | 2012 | ||||||||||||||||||
Tanggal Register | 23 Februari 2012 | ||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG | ||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Irwan Rambe | ||||||||||||||||||
Hakim Anggota |
Pasti Serefina Sinaga, h. Sarehwiyono M. |
||||||||||||||||||
Panitera | H. Soetjipto | ||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I :
|
||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
|
||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2012 | ||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2012 | ||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.TPK/2012/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 11/PID.TPK/2012/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada