- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BREBES NOMOR 1493/PDT.G/ 2019/PA BBS TANGGAL 10 DESEMBER 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 RABIULAKHIR 1441 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN JATUH TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (MUHAMMAD LUKMAN BIN AKSO SUMANTRI) KEPADA PENGGUGAT (WIDI ASTUTI BINTI EKO PURWADI);
- MENETAPKAN NAFKAH LAMPAU (NAFKAH MADHIYAH) YANG HARUS DIBAYAR TERGUGAT KONVENSI KEPADA PENGGUGAT KONVENSI SETIAP BULAN SEBESAR RP1.500.000,00 X 22 BULAN = RP33.000.000,00 (TIGA PULUH TIGA JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH LAMPAU (NAFKAH MADHIYAH) SEJUMLAH SEBAGAIMANA PADA AMAR PUTUSAN DALAM KONVENSI ANGKA 3 DI ATAS KEPADA PENGGUGAT KONVENSI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA/JURU SITA/JURU SITA PENGGANTI PENGADILAN AGAMA BREBES UNTUK MENGANGKAT KEMBALI SITA JAMINAN YANG TELAH DILETAKKAN ATAS 1 (SATU) UNIT MOBIL MINI BUS MERK TOYOTA AVANZA 1300 G, TAHUN PEMBUATAN 2011, WARNA ABU-ABU METALIK, NOMOR POLISI G 9318 RG, NOMOR MESIN DH51910, NOMOR RANGKA MHFM1BA3JBK319968, ATAS NAMA MUHAMMAD LUKMAN YANG DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 3 DESEMBER 2013 SEBAGAIMANA BERITA ACARA SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) NOMOR 1493/PDT.G/2019/ PA BBS TANGGAL 3 DESEMBER 2019;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) YANG DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 3 DESEMBER 2019 ATAS HARTA-HARTA SEBAGAIMANA DALAM BERITA ACARA SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) NOMOR 1493/PDT.G/2019/PA BBS TANGGAL 3 DESEMBER 2019;
- MENETAPKAN SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI HARTA-HARTA DI BAWAH INI:
- SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN RUMAH YANG BERDIRI DI ATASNYA TERLETAK DI DESA PAGUYANGAN, KECAMATAN PAGUYANGAN, KABUPATEN BREBES ATAS NAMA WIDI ASTUTI (TERGUGAT REKONVENSI) DENGAN NOMOR SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 00639/ PAGUYANGAN, LUAS 280 M2, SEBAGAIMANA SURAT UKUR TANGGAL 10-05-2000 NOMOR 19/PAGUYANGAN/2000 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : SALURAN
- SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK SAHRONI
- SEBELAH SELATAN : JALAN
- SEBELAH BARAT : TANAH MILIK YATIMAR DAN TANAH MILIK
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR BARU TIPE VARIO 150, WARNA MERAH, DENGAN NOMOR POLISI G 5851 CCG, JENIS KENDARAAN X1H02N 35M1/AT, TAHUN RAKIT 2018 ATAS NAMA WIDI ASTUTI (TERGUGAT REKONVENSI);
- 1 (SATU) UNIT VACUUM CLEANER KARPET DAN 1 (SATU) UNIT VACUUM CLEANER MOBIL;
- 1 (SATU) UNIT ALAT OLAH RAGA (TREETMIL)
- 1 (SATU) BUAH LEMARI BAJU MERK OLIMPIC;
- MENETAPKAN MASING-MASING PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI BERHAK MENDAPAT (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM AMAR PUTUSAN DALAM REKONVENSI ANGKA 3.1. SAMPAI DENGAN 3.5. DI ATAS;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN (SEPERDUA) HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM AMAR PUTUSAN DALAM REKONVENSI ANGKA 3.1. SAMPAI DENGAN 3.5. DI ATAS, DAN APABILA TIDAK DAPAT DISERAHKAN SECARA NATURA (BENDANYA), DIPERINTAHKAN UNTUK DILELANG DI MUKA UMUM MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASIL DARI LELANG TERSEBUT DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA DALAM AMAR PUTUSAN DALAM REKONVENSI ANGKA 3 DI ATAS;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP7.376.000,00 (TUJUH JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Brebes Nomor 1493/Pdt.G/ 2019/PA Bbs tanggal 10 Desember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Rabiulakhir 1441 Hijriah, dengan mengadili sendiri sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan jatuh talak satu bain sughra Tergugat (Muhammad Lukman bin Akso Sumantri) kepada Penggugat (Widi Astuti binti Eko Purwadi);
- Menetapkan nafkah lampau (nafkah madhiyah) yang harus dibayar Tergugat Konvensi kepada Penggugat Konvensi setiap bulan sebesar Rp1.500.000,00 x 22 bulan = Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar nafkah lampau (nafkah madhiyah) sejumlah sebagaimana pada amar putusan dalam konvensi angka 3 di atas kepada Penggugat Konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Brebes untuk mengangkat kembali sita jaminan yang telah diletakkan atas 1 (satu) unit mobil mini bus merk Toyota Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2011, warna abu-abu metalik, Nomor Polisi G 9318 RG, Nomor Mesin DH51910, Nomor Rangka MHFM1BA3JBK319968, atas nama Muhammad Lukman yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2013 sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 1493/Pdt.G/2019/ PA Bbs Tanggal 3 Desember 2019;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2019 atas harta-harta sebagaimana dalam Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 1493/Pdt.G/2019/PA Bbs tanggal 3 Desember 2019;
- Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi harta-harta di bawah ini:
- Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di Desa Paguyangan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes atas nama Widi Astuti (Tergugat Rekonvensi) dengan Nomor Sertipikat Hak Milik Nomor 00639/ Paguyangan, luas 280 m2, sebagaimana Surat Ukur tanggal 10-05-2000 Nomor 19/PAGUYANGAN/2000 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Saluran
- Sebelah Timur : Tanah Milik Sahroni
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Tanah Milik Yatimar dan Tanah Milik
- 1 (satu) unit sepeda motor baru tipe Vario 150, warna merah, dengan Nomor Polisi G 5851 CCG, jenis kendaraan X1H02N 35M1/AT, Tahun Rakit 2018 atas nama Widi Astuti (Tergugat Rekonvensi);
- 1 (satu) unit vacuum cleaner karpet dan 1 (satu) unit vacuum cleaner mobil;
- 1 (satu) unit alat olah raga (treetmil)
- 1 (satu) buah lemari baju merk Olimpic;
- Menetapkan masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berhak mendapat (seperdua) dari harta bersama tersebut dalam amar putusan dalam rekonvensi angka 3.1. sampai dengan 3.5. di atas;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan (seperdua) harta bersama tersebut dalam amar putusan dalam rekonvensi angka 3.1. sampai dengan 3.5. di atas, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura (bendanya), diperintahkan untuk dilelang di muka umum melalui Kantor Lelang Negara dan hasil dari lelang tersebut diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana dalam amar putusan dalam rekonvensi angka 3 di atas;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp7.376.000,00 (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 168/Pdt.G/2020/PTA.Smg |
|
Nomor | 168/Pdt.G/2020/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nasikhin A. Manan |
Hakim Anggota | Brh. A. Taufik, H. Syamsuddin Ahmad |
Panitera | Hj. Andarukmi Rini Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pdt.G/2020/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 168/Pdt.G/2020/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
60
32