Putusan PT KUPANG Nomor 159/PDT/2017/PT.KPG |
|
Nomor | 159/PDT/2017/PT.KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 159/PDT/2017/PT.KPGDrs. DAVID HENTJIE JUSTINUS WELKISAREND MARKUS MICHAEL NALLE9/PDT.G/2016/PN.OLM |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | -. I Gede K. Adynatha, Sh.. -. Sugiyanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Intervensi;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi, Nomor 9 / Pdt.G / 2016/PN.Olm, tanggal 16 Pebruari 2017, yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI :DALAM PERKARA POKOK/PERKARA ASAL :DALAM PROVISI :- Menolak Provisi yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Intervensi;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Para Turut Terbanding semula Para Tergugat/Para Turut Tergugat Intervensi;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Intervensi sebagian;2. Menyatakan Terbanding I, II, III semula Penggugat I, II, III / Tergugat Intervensi I, II, III, Turut Terbanding I semula Tergugat I/ Turut Tergugat Intervensi I dan Rudi Arnol Thobias Nalle almarhum sebagai ahli waris dari Paulus Yustinus Nalle almarhum dan Henderina Nalle Heloana almarhumah, sedangkan Terbanding IV dan V semula Penggugat IV dan V/Tergugat Intervensi IV dan V adalah ahli waris Pengganti yang sah dari Paulus Yutinus Nalle almarhum dan Henderina Nalle Heloana almarhumah;3. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa berupa :- Sebidang tanah sawah seluas 25.304 m2 terletak di Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dengan batas-batas :- Utara : Selokan;- Selatan : Tanah sawah milik Zainab Kaeban dan Manek Thedens;- Barat : Dahulu tanah milik Frans Semene , sekarang Jacob Adonis;- Timur : Tanah sawah milik Albert Lay, MH. Maak dan Jose Tuka;Bersertifikat Hak milik No. 3/Desa Babau/1997, Gambar Situasi No. 586/1977 adalah harta warisan peninggalan dari Henderina Nalle Heloana almarhumah yang harus diwariskan kepada Terbanding I, II dan III semula Penggugat I, II dan III/Tergugat Intervensi I, II dan III dan Turut Terbanding I semula Tergugat I/Turut Tergugat ntervensi I selaku ahli waris serta Terbanding IV dan V semula Penggugat IV dan V /Tergugat Intervensi IV dan V;- Sebidang tanah pekarangan seluas 1.329 m2 terletak di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, bersertifikat Hak milik No. 1080, Surat Ukur No. 245/200, dengan batas-batas :- Utara : Tanah sengketa dalam gugatan intervensi, bersertifikat Hak Milik No. 1079, Surat Ukur No. 244/2000 dan tanah milik Drs. D.H.G Welkis;- Timur : Tanah milik Habel Manu dan Maslan Arsyad;- Barat : Tanah milik Agushina Kapitan Loak almarhumah; - Selatan : Tanah milik David Bengu;Merupakan harta peninggalan dari Henderina Nalle Heloana almarhumah yang diwarisi oleh Rudi Arnol Thobias Nalle almarhum harus diwariskan kepada Terbanding I, II, III semula Penggugat I, II, III,/Tergugat Intervensi I, II, III dan Turut Terbanding I semula Tergugat I/Turut Tergugat Intervensi I sebagai ahli waris dan Terbanding IV dan V semula Penggugat IV dan V/Tergugat Intervensi IV dan V sebagai ahli waris Pengganti yang sah dari Rudi Arnol Thobias Nalle almarhum;4. Menyataka bahwa perbuatan Turut Terbanding I semula Tergugat I/Turut Tergugat Intervensi I yang secara sepihak menguasai sebidang tanah sawah seluas 25.304 m2, Bersertifikat Hak Milik No. 3/Desa Babau/1977, Gambar Situasi No. 586/1977 dan sebidang tanah pekarangan seluas 1.329 m2 Bersertifikat Hak Milik No. 1.080, Surat Ukur No. 245/2000, tanpa menghiraukan ahli waris lainnya adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Turut Terbanding I semula Tergugat I/Turut Tergugat Intervensi I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa berupa tanah sawah seluas 25.304 m2, bersertifikat Hak Milik No. 3/Desa Babau/1977, Gambar Situasi No. 586/1977 dan tanah pekarangan seluas 1.329 m2, bersertifikat Hak Milik No. 1.080, Surat Ukur No. 245/2000 (tersebut dalam amar angka 3 ) kepada Para Terbanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Intervensi, Turut Terbanding I semula Tergugat I/Turut Tergugat Intervensi I serta Terbanding IV dan V semula Penggugat IV dan V/Tergugat Intervensi IV dan V selaku ahli waris dari Cathoje Wenyi Nalle almarhumah yakni : a. Tanah sawah seluas 25.304 m2, bersertifikat Hak Milik No. 3/Desa Babau/1977, Gambar Situasi No. 586/1977 dibagikan kepada Terbanding I, II, III semua Penggugat I, II, III,/Tergugat Intervensi I, II, III dan Turut Terbanding I semula Tergugat I/Turut Tergugat Intervensi I, masing-masing seluas 5.060,8 m2 sedangkan Terbanding IV dan V semula Penggugat IV dan V/Tergugat Intervensi IV dan V masing-masing memperoleh 2.530,4 m2;b. Tanah pekarangan seluas 1.329 m2, bersertifikat Hak Milik No. 1.080, Surat Ukur No. 245/2000 juga dibagi secara merata kepada Terbanding I, II, III semua Penggugat I, II, III,/Tergugat Intervensi I, II, III dan Turut Terbanding I semula Tergugat I/Turut Tergugat Intervensi I dan ahli waris dari Cathoje Wenyi Nalle almarhumah yaitu Terbanding IV dan V semula Penggugat IV dan V/Tergugat Intervensi IV dan V yang masing-masing mendapat1/2 bagian dari bagian yang diperoleh oleh Cathoje Wenyi Nalle selaku ahli waris dari Paulus Yustinus Nalle almarhum dan Henderina Nalle Heloana almarhumah ; Apabila tidak dimungkinkan untuk dibagi secara riil atas kedua bidang tanah tersebut, maka pembagian dilakukan penjualan dan hasil penjualannya dibagi secara merata kepada Terbanding I, II, III semua Penggugat I, II, III,/Tergugat Intervensi I, II, III dan Turut Terbanding I semula Tergugat I/Turut Tergugat Intervensi I dan Cathoje Wenyi Nalle almarhumah yang diganti oleh ahli warisnya yaitu Terbanding IV dan V semula Penggugat IV dan V/Tergugat Intervensi IV dan V;6. Menghukum Turut Terbanding I, II, III semula Tergugat I, II, III/Turut Tergugat Intervensi I, II, III atau siapa saja yang memperoleh hak dari pada mereka untuk mengosongkan obyek sengketa, baik tanah sawah seluas 25.304 m2 maupun tanah pekaranan seluas 1.329 m2 tersebut diatas;7. Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat / Para Tergugat Intervensi selain dan selebihnya;DALAM INTERVENSI :DALAM EKSEPSI :1. Menolak Eksepsi Terbanding I s/d V semula Penggugat I s/d V / Tergugat Intervensi I s/d V;2. Menyatakan hukum bahwa Pembanding semula Penggugat Intervensi adalah ahli waris yang sah dari Mariana Welkis Heloana almarhumah dan Pieter Welkis almarhum;3. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa dalam perkara intervensi yaitu sebidang tanah pekarangan yang terletak di desa Oesao/Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang seluas 1.635 m2 dengan batas-batas :- Utara : Jalan Timor Raya;- Timur : Tanah Habel Manu dan Tanah milik Suwardi;- Selatan : Tanah Henderina Nalle; - Barat : Tanah Drs. D.H.G Welkis;Bersertifikat Hak Milik No. 1.079 m2, Surat Ukur No. 244/2000 semula atas nama Henderina Nalle Heloana, kemudian dibalik namakan menjadi atas nama Arend Markus Michel Nalle, Thelma Ivony Maria Nalle Aprio Celly Nalle, Rudi Arnol Thobias Nalle dan Benyamin Franklin Nalle, yang kemudian disepakati dibalik namakan menjadi atas nama Rudi Arnol Thobias Nalle dan oleh Rudi Arnol Thobias Nalle dipecah menjadi 2 bidang dengan 2 buah sertifikat yang semuanya atas nama Rudi Arnol Thobias Nalle yaitu :- Sertifikat Hak Milik No. 1.414/Kel. Oesao/2009, Surat Ukur No. 01/Oesao/2009 seluas 1.500 m2;- Sertifikat Hak Milik No. 1.415/Kel. Oesao/2009, Surat Ukur No. 02/Oesao/2009 seluas 135 m2;Adalah sah milik Pembanding semula Penggugat Intervensi;4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan penguasaan tanah sengketa oleh Para Terbanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Intervensi, Para Turut Terbanding semula Para Tergugat/Para Turut Tergugat Intervensi adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hak-hak keperdataan Pembanding semula Penggugat Intervensi;5. Memerintahkan dan menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat / Para Tergugat Intervensi, Para Turut Terbanding semula Para Tergugat / Para Turut Tergugat Intervensi atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk menyerahkan tanah sengketa dalam intervensi ini dalam keadaan kosong secara suka rela maupun dengan bantuan pihak keamanan (Polisi) kepada Pembanding semula Penggugat Intervensi;DALAM PERKARA POKOK DAN PERKARA INTERVENSI :- Menghukum Para Turut Terbanding semula Para Tergugat / Para Turut Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/PDT/2017/PT.KPG.zip
- Download PDF
- 159/PDT/2017/PT.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
74
21