- Pekerjaan Pengadaan Speed Boat Patroli No. 08/KONT/DKP-TW/IV/2015 tertanggal 20 April 2015, dan Surat Revisi Kontrak Perjanjian Pemborongan Pengadaan Barang dan Jasa tertanggal 12 Agustus 2016, dan Surat Addendum Kontrak Perjanjian Pemborongan Pengadaan Barang dan Jasa, terhadap Kontrak Perjanjian Pemborongan Pengadaan Barang dan Jasa No. 08/KONT/DKP-TW/IV/2015 tertanggal 20 April 2015.
- Barang dan Jasa (Pengadaan Motor Tempel 15 HP) No: 07/KONT/SPMPP/DKP-TW/IV/2015 tertanggal, 20 April 2015, dan Surat Revisi Kontrak Perjanjian Pemborongan Pengadaan Barang dan Jasa tertanggal, 15 Agustus 2016, dan Surat Addendum Kontrak Perjanjian Pemborongan Pengadaan Barang dan Jasa, terhadap Surat Perjanjian Pemborongan Pengadaan Barang dan Jasa (Pengadaan Motor Tempel 15 PK) No. 07/KONT/DKP-TW/IV/2015 tertanggal, 20 April 2015, yang Sumber Pembiayaannya didapat dari Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Teluk Wondama milik Dinas Perikanan Kabupaten Teluk Wondama.
- Pekerjaan Pengadaan Speed Boat Patroli No. 08/KONT/DKP-TW/IV/2015 tertanggal 20 April 2015, dan Surat Revisi Kontrak Perjanjian Pemborongan Pengadaan Barang dan Jasa tertanggal 12 Agustus 2016, dan Surat Addendum Kontrak Perjanjian Pemborongan Pengadaan Barang dan Jasa, terhadap Kontrak Perjanjian Pemborongan Pengadaan Barang dan Jasa No. 08/KONT/DKP-TW/IV/2015 tertanggal 20 April 2015.
- Barang dan Jasa ( Pengadaan Motor Tempel 15 HP ) No: 07/KONT/SPMPP/DKP-TW/IV/2015 tertanggal, 20 April 2015, dan Surat Revisi Kontrak PerjanjianPemborongan Pengadaan Barang dan Jasa tertanggal, 15 Agustus 2016, dan Surat Addendum Kontrak Perjanjian Pemborongan Pengadaan Barang dan Jasa, terhadap Surat Perjanjian Pemborongan Pengadaan Barang dan Jasa (Pengadaan Motor Tempel 15 PK) No. 07/KONT/DKP-TW/IV/2015 tertanggal, 20 April 2015, yang Sumber Pembiayaannya didapat dari Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Teluk Wondama milik Dinas Perikanan Kabupaten Teluk Wondama.
- Pihak Tergugat melakukan Pembayaran dan/atau Penyerahan uang senilai Rp. 1.136.000.000,00 (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) kepada Pihak Penggugat dilakukan setelah dimasukan dalam Anggaran Perubahan Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2018.
- Disepakati bersama oleh Pihak Tergugat dan Pihak Penggugat bahwa pembayaran atau penyerahan uang sebesar Rp. 1.136.000.000,00 (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah), dilaksanakan pada bulan Desember 2018 terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Desember 2018.
- Tempat Pembayaran dan Penyerahan uang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Manokwari.
- Cara Pembayaran uang sebesar Rp. 1.136.000.000,00 (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) tersebut, Pihak Tergugat akan menyerahkan langsung secara tunai (cash) kepada Pihak Penggugat/pricipal/asal, didampingi oleh Kuasa Hukumnya (WILLIBRORDUS LEFTEUW, S.H.) disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah, dilanjutkan dengan menandatangani diatas Kwitansi bermetarai cukup sebagai tanda bukti pelunasan pembayaran tersebut, dan di saksikan oleh Hakim Mediator dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Manokwari.
- Potongan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi tanggung Jawab Pihak Penggugat;
- Menghukum kedua belah pihak baik Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.216.000,00 (empat juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN MANOKWARI Nomor 51/Pdt.G/2017/PN Mnk |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2017/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Singgih Harsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Behinds Jefri Tulak, Br Hakim Anggota Bagus Sumanjaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandar Sitanggang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar |
AKTA PERDAMAIAN Nomor 51/Pdt.G/2017/PN.Mnk. Pada hari Jumat, tanggal 18 Mei 2018, dalam Persidangan Pengadilan Negeri Manokwari yang terbuka untuk umum yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata pada tingkat pertama, telah datang menghadap: CV. INTERFACE JAYA MANDIRI. Yang Diwakili oleh DADAN, S.Pt selaku Direktur CV. INTERFACE JAYA MANDIRI dalam hal ini memberikan kuasa kepada WILLIBRORDUS LEFTEUW, S.H., N.I.A. (Peradi): 16.03305 adalah Advokat/pengacara dari Perhimpunan advokat Indonesia (PERADI), pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ? WILLIBRORDUS LEFTEUW, S.H., dan Partners ? yang beralamat di Jalan Transito Wosi Dalam Manokwari ? Papua Barat; berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal, 05 Desember 2017, selanjutnya disebut (penggugat); Dan Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Propinsi Papua Barat Cq. Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Cq, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Teluk Wondama, alamat : Jalan Perikanan No. 1 Dotir Kabupaten Teluk Wondama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. DR. JACK R.Ch.AYAMISEBA, 2. Ir. RUSMAN J.TINGGINEHE, M.Si, 3. Drs. AMIRUDDIN, 4. JAFAR RAHAKBAUW, S.H., 5. SUYANTO, S.H, 6. ARISAL BAKRI, AMd.Tek, berdasarkan surat kuasa tertanggal 5 Februari 2018, selanjutnya disebut (Tergugat); Yang menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan di antara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatan tersebut, dengan jalan perdamaian melalui mediasi dengan mediator BEHINDS JEFRI TULAK, S.H.,M.H., Mediator Hakim Pengadilan Negeri Manokwari dan untuk itu telah mengadakan persetujuan berdasarkan kesepakatan perdamaian secara tertulis tertanggal 24 April 2018, Sebagai berikut:; Pasal 1 Obyek Perkara Yang Disepakati PIHAK Tergugat dan PIHAK Penggugat melakukan Kesepakatan Pembayaran Ganti Rugi atas : sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 sehingga terhitung waktu normal 3 (tiga) tahun sebagaimana telah diuraikan panjang di dalam Gugatan PIHAK Penggugat tertanggal 14 Desember 2017. Pasal 2 Besaran Nilai GantiRugi atas Pekerjaan Pengadaan Speed Boat dan, Pekerjaan Pengadaan Mesin Motor tempel 15 PK PIHAK Tergugat (Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama) bersedia (berkewajiban) membayar Ganti Rugi atas : kepada PIHAK Penggugat sebagai Pelaksana Pekerjaan Proyek sebagaimana dimuat dalam pasal 2 diatas angka 1 dan 2, sebesar Rp. 1.136.000.000,00 (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah), yang akan dituangkan di dalam Kwitansi Pembayaran sebagai dokumen resmi pembayaran tersebut yang akan di arsipkan oleh Pihak Tergugat sebagai Pihak yang membayar dan atau bertanggung jawab. Pasal 3 Waktu, Tempat danTata cara Pembayaran Uang Pasal 4 Dwangsom/Uang Paksa Bahwa bila Pihak Tergugat lalai dan melampaui pembayaran yang telah disepakati maka Pihak Tergugat bersedia dihukum untuk membayar uang Dwangsom/uang paksa senilai Rp 5.000.000.00 (Lima Juta Rupiah) perhari terhitung sejak terlampauinya waktu yang disepakati tersebut. ( tanggal, 1 ? 31 Desember 2018); Pasal 5 Tuntutan Pihak lain Tidak Sah Bahwa apabila dikemudian hari ada pihak lain yang hendak menuntut obyek perkara sebagaimana termuat di dalam Surat Kesepakatan Damai ini, padahal diketahuinya bukan merupakan pihak dalam kesepakatan ini dan persoalan ini telah diselesaikan secara damai, maka tuntutan hak tersebut dinyatakan tidak sah dan Pihak Tergugat dibebaskan dari tuntutan tersebut karena penyelesaian ini dilakukan dengan etiket baik dan beban tanggung jawab atas tuntutan tersebut jatuh kepada Pihak Penggugat. Pasal 6 Hubungan Hukum Para Pihak Putus karena Kesepakatan Bahwa dengan berakhirnya seluruh proses penyerahan uang sebagaimana diuraikan di dalam naskah Kesepakatan ini maka Hubungan Hukum antara Pihak Tergugat dan Pihak Penggugat Putus karena lahirnya Kesepakatan Damai ini. Pasal 7 Putusan Perdamaian (Acta Van Dading) Bahwa Pihak Tergugat dan Pihak Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara ini, dapat memutuskan Naskah Kesepakatan para Pihak dalam suatu Putusan Perdamaian (Acta Van Dading) yang isinya sebagaimana termuat di dalam Surat Kesepakatan Damai ini, agar menghukum para Pihak untuk tunduk, patuh dan taat menjalankan Isi Putusan Pengadilan Negeri Manokwari secara konsekuen dan bertanggungjawab. Dan putusan perdamaian (Acta van Dading) ini merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum, final dan mengikat bagi para pihak yang tidak bisa ditempuh dengan upaya hukum lain dikemudian hari. Pasal 8 Bahwa semua biaya yang akan timbul dalam pengajuan kesepakatan perdamaian ini ke Pengadilan Negeri Manokwari hingga diputuskan dengan dikeluarkannya akta Perdamaian, ditanggung oleh Pihak Penggugat; PENUTUP. Bahwa dengan lahirnya Surat Kesepakatan Damai ini, maka Gugatan Perkara Perdata yang dajukan oleh Pihak Penggugat, tertanggal, 14 Desember 2017 ditujukan kepada Pihak Tergugat, dalam Register Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 51/Pdt.G/2017/PN.Mnk dinyatakan selesai dan Gugatan WANPRESTASI / INGKAR JANJI dari Pihak Penggugat dicatat sebagai perkara yang berhasil dalam Perdamaian pada Pengadilan Negeri Manokwari dan memiliki kekuatan hukum mengikat dan final karena Kesepakatan Damai ini. Setelah kesepakatan Perdamaian dibacakan kepada kedua belah pihak, masing-masing pihak menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi kesepakatan perdamaian tersebut; Kemudian Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan putusan sebagai berikut: PUTUSAN Nomor 51/Pdt.G/2017/PN.Mnk DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca kesepakatan Perdamaian tersebut di atas; Telah mendengar kedua belah pihak berperkara; Mengingat Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan; Mengadili:; Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, pada hari Jumat, tanggal 18 Mei 2018, oleh kami, ARIS SINGGIH HARSONO, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, BEHINDS JEFRI TULAK, S.H.,M.H., dan BAGUS SUMANJAYA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dibantu SANDAR SITANGGANG, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Manokwari serta dihadiri oleh Penggugat didampingi Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat/Kuasa Hukum Tergugat; Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua, TTD. TTD. BEHINDS JEFRI TULAK, S.H.,M.H. ARIS SINGGIH HARSONO, S.H.,M.H TTD. BAGUS SUMANJAYA, S.H. Panitera Pengganti, TTD. SANDAR SITANGGANG, S.H. Perincian biaya : 1. Biaya Pendaftaran Rp30.000,00; 2. Biaya Proses Rp100.000,00; 3. Relas Panggilan Rp4.075.000,00; 4. Redaksi Rp5.000,00 ; 5. Meterai Rp6.000,00; Jumlah Rp4.216.000,00 (empat juta dua ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2017/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2017/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada