Putusan PN PADANG Nomor 15/Pid/TPK/2012/PN.PDG |
|
Nomor | 15/Pid/TPK/2012/PN.PDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 21 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jon Effreddi |
Hakim Anggota | Zaleka Hg, Perry Desmarera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;1. Menyatakan Terdakwa Edison Saleleubaja S.Th tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer;3. Menyatakan terdakwa Edison Saleleubaja S.Th telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;5. Menghukum terdakwa Edison Saleleubaja S.Th untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 66.874.387,10,- ( enam puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan koma sepuluh rupiah ) dengan ketentuan Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana tersebut diatas paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang memcukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam Tahanan;7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8. Menyatakan barang bukti berupa 1. Sejumlah Rp. 149.562.150.- (Seratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh dua ribu seratus lima puluh dua rupiah) Berita Acara Penitipan tanggal 16 September 2009;2. Sejumlah Rp. 5.664.653,96.- (Lima juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus lima puluh tiga ribu koma sembilan puluh enam rupiah) Berita Acara Penitipan tanggal 22 Februari 2011;3. Sejumlah Rp. 51.600.000.- ( Lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) Berita Acara Penitipan tanggal 21 Desember 2011;4. Sejumlah Rp. 26.749.754,84.- ( Dua puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sebilan ribu tujuh ratus lima puluh empat koma delapan puluh empat rupiah) Berita Acara Penitipan tanggal 11 Januari 2012; 5. Sejumlah Rp. 6.707.438,58.- (Enam juta tujuh ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh delapan koma lima puluh delapan rupiah) Berita Acara Penitipan tanggal 9 Februari 2012;Dokumen-dokumen dan surat-surat, dengan rincian :6. Asli 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor : 957/01/SK/KEU-2005, tanggal 16 Juni 2005, tentang Penunjukan Pimpinan Unit Kerja, Pimpinan Kegiatan dan Pembantu Pemegang Kas di Lingkungan Pemerintah Kab. Kep. Mentawai;7. Asli 1 (satu) rangkap Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dinas Kehutanan Nomor : 910/036/KEU/DASK/2005, nama kegiatan : Belanja Administrasi Umum, Jumlah Anggaran Rp. 1.839.314.990,-;8. Asli 1 (satu) lembar Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per Rekening Belanja, tanggal 31 Desember 2005;9. Asli 1 (satu) rangkap keputusan Bupati nomor : 157 tahun 2005, tanggal 16 Desember 2005, tentang Pemberian Insentif dan biaya Operasional Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dari Dana Perimbangan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan kabupaten kepulauan Mentawai;10. Asli 1 (satu) lembar surat Bupati kep. Mentawai Nomor : 971/211/BUP-KM/XII9-2005, tanggal 22 Desember 2005, perihal Pengaturan Persentase Pembagian Insentif PSDH dan 1 (satu) lembar lampiran;11. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima Upah Pungut Iuran kehutanan dari Dana Perimbangan Sumber Daya alam Sektor Kehutanan kepada Dinas kehutanan kab. Kep. Mentawai;12. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima pembayaran insentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawai kantor pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai triwulan I;13. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima pembayaran insentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawai kantor pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai triwulan II;14. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima pembayaran insentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawai kantor pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai triwulan III;15. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima pembayaran insentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawai kantor pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai triwulan IV;16. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana Insentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawai bagian keuangan Setda Kab. Kepulauan Mentawai triwulan I;17. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana Insentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawai bagian keuangan Setda Kab. Kepulauan Mentawai triwulan II;18. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana Insentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawai bagian keuangan Setda Kab. Kepulauan Mentawai triwulan III;19. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana Insentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawai bagian keuangan Setda Kab. Kepulauan Mentawai triwulan IV;20. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana pembayaran insentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawai Dinas Kehutanan Kab. Kepulauan Mentawai triwulan I;21. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana pembayaran insentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawai Dinas Kehutanan Kab. Kepulauan Mentawai triwulan II;22. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana pembayaran insentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawai Dinas Kehutanan Kab. Kepulauan Mentawai triwulan III;23. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana pembayaran insentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawai Dinas Kehutanan Kab. Kepulauan Mentawai triwulan IV;24. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana pembayaran insentif tim pengendali operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan triwulan I (kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretariat Daerah, Asisten Tata Praja, Asisten Ekbang dan Kesra, Asisten Administrasi dan Keuangan, Kepala Dinas Perindagkop, Kepala Bagian Hukum pada Sekda Kab. Kep. Mentawai);25. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana pembayaran insentif tim pengendali operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan triwulan II (kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretariat Daerah, Asisten Tata Praja, Asisten Ekbang dan Kesra, Asisten Administrasi dan Keuangan, Kepala Dinas Perindagkop, Kepala Bagian Hukum pada Sekda Kab. Kep. Mentawai);26. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana pembayaran insentif tim pengendali operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan triwulan III (kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretariat Daerah, Asisten Tata Praja, Asisten Ekbang dan Kesra, Asisten Administrasi dan Keuangan, Kepala Dinas Perindagkop, Kepala Bagian Hukum pada Sekda Kab. Kep. Mentawai);27. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana pembayaran insentif tim pengendali operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan triwulan IV (kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretariat Daerah, Asisten Tata Praja, Asisten Ekbang dan Kesra, Asisten Administrasi dan Keuangan, Kepala Dinas Perindagkop, Kepala Bagian Hukum pada Sekda Kab. Kep. Mentawai);28. Asli 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp.85.550.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran termyn 100% pekerjaan pengadaan Kendadraan Dinas Roda Dua jenis Suzuki Type TS 125 ER, tanggal 28 Desember 2005;29. Asli 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp.362.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah) untuk pembayaran termyn 100% pekerjaan pengadaan kendaraan dinas roda empat jenis Toyota Fortuner 4x4 A/V 2700 cc DOHC VVTI tahun 2005 sebanyak 1 (satu) unit, tanggal 28 Desember 2005, beserta asli masing-masing 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran, Berita Acaa Serah Terima Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang;30. Asli 1 (satu) buku Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Pengadaan Kendaraan Dinas Roda Dua antara Kegiatan Belanja Aparatur Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan Morisson Indo Uatama, Nomor : 18/SPK/BAU/Hut-MTW tanggal 19 Desember 2005;31. Asli 1 (satu) buku Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Pengadaan Kendaraan Dinas antara Kegiatan Belanja Aparatur Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan PT. Astra Internasional, Nomor : 17/SPK/BAU/Hut-MTW tanggal 19 Desember 2005;32. Asli 1 (satu) lembar Surat Setoran tanggal 10 Januari 2006 senilai Rp.46.866.419,- (empat puluh enam juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat ratus sembilan belas rupiah);33. Asli 1 (satu) lembar Sisa Kas / UUDP Dinas Kehutanan, Kegiatan Belanja Aparatur tahun 2005;34. Asli 1 (satu) rangkap Buku Kas Umum Pemegang Kas bulan Desember 2005;35. 1 (satu) lembar asli surat setoran sebesar Rp.2.758.568,47 (Dua juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah koma Empat Puluh Tujuh Sen) untuk penyetoran Uang Upah Pungut/Insentif an Gidalti dan an. Rahmat.R Se.Keuangan Triwulan I s/d IV Ke rekening kas daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Bank Nagari Cabang Mentawai dengan No. Rekening : 0101.00011-8 tanggal 17 Maret 2006.36. 3 (tiga) lembar Buku Kas Umum Pemegang Kas tahun 2005 dari tanggal 26 Desember s/d 28 Desember 2005;37. 1 (satu) lembar asli surat Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per-Rekening Belanja dengan Rekening 2.05.01.2.1.03 jumlah kredit Rp. 1.573.514.990,- (Satu Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah) kegiatan Belanja Administrasi Umum pada tanggal 31 Desember 2005;38. 1 (satu) lembar asli surat Rekapitulasi Pembayaran Insentif Tim Operasional Pengelolaan Pemungutan Provisi Sumber Daya Hutan dari Dana Perimbangan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan Kepada Pegawai Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tanggal 27 Desember 2005;39. 1 (satu) rangkap asli surat Keputusan Kepala Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Kepualuan Mentawai Nomor : SK/70/Kapenda-KKM/2005 tanggal 20 Juli 2005 tentang Pembagian Upah Pungut Iuran Kehutanan Dari Dana Perimbangan Sumber Daya Alam Sektor kehutan Kepada Pegawai Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2005;40. 1 (satu) lembar asli surat Rekapitulasi Daftar Pembayaran Insentif Tim Pengendali Pengelolaan Pemungutan Provisi Sumber Daya Hutan Dari Dana Perimbangan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan Pada Triwulan I,II,II,IV Sesuai Dengan Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 157 Tahun 2005 Tanggal 16 Desember 2005, pada tanggal 27 Desember 2005;41. 1 (satu) lembar asli surat Daftar Pembayaran Insentif Tim Operasional Pengelola Pemungutan Provisi Sumber Daya Hutan dari Dana Perimbangan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan Kepada Pegawai Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Triwulan I,II,III,IV Sesuai Dengan Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 157 Tahun 2005 Tanggal 16 desember 2005, pada tanggal 27 Desember 2005;42. 1 (satu) rangkap asli surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 522.11/29/HUT-MTW/2005 tanggal 23 Desember 2005 tentang Pemberian Insentif Bagi Tim Operasional Pengelolaan Pemungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Dari Dana Perimbangan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan Kepada Pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten kepulauan Mentawai;43. 1 (satu) rangkap Laporan Aset Tahun 2010 pada Dinas Kehutanan kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 900/306/Hut-Mtw/2010 tanggal 22 Desember 2010;44. 1 (satu) rangkap Rekapitulasi Pembayaran Insentif Tim Operasional Pengelolaan Pemungutan Provisi Sumber Daya Hutan dari Dana Perimbangan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan Kepada Pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai, tanggal 26 Desember 2005;45. 1 (satu) lembar asli bonggol cek nomor : QQ 508208 tanggal 26-12-2005 kepada Pemegang Kas sejumlah Rp.100.000.000,-;46. 1 (satu) lembar asli bonggol cek nomor : QQ 508209 tanggal 27-12-2005 kepada Reni Rani sejumlah Rp.85.550.000,-;47. 1 (satu) lembar asli bonggol cek nomor : QQ 508210 tanggal 26-12-2005 kepada Pemegang Kas sejumlah Rp.1.025.964.990,-;48. 1 (satu) lembar asli bonggol cek nomor : QQ 508211 tanggal 28-12-2005 kepada Ali Hanafiah sejumlah Rp.362.000.000,-;49. 1 (satu) bundel asli Laporan Tahunan Kegiatan : belanja Aparatur Tahun Anggaran 2005 Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai;50. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 094/15/Hut.MTW/2005 tanggal 16 Maret 2005 untuk melaksanakan monitoring dan pembinaan produksi kayu bulat serta pemenuhan kewajiban PSDH dan DR periode Januari 2005 s/d Maret 2005 pada HPH Koperasi Andalas Madani di Siberut;51. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 094/63/Hut.MTW/2005 tanggal 03 September 2005 untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan peralatan eksplotasi hutan (alat berat dan Chainsaw) pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam atas nama Koperasi Andalas Mentawai;52. 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 5.22.3/577/PPHH/Hut-MTW/2004 tanggal 15 Mei 2004 Tentang Penempatan Pejabat Penagih Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) Kabupaten Kepulauan Mentawai;53. 1 berkas surat Nomor : S-4047/LK/2003 tanggal 14 Juli 2003 perihal Permintaan penerbitan SKO dab SPM dana bagi hasil PSDH dari rekening Kas Negara hak Pemda Prov/Kabupaten/Kota yang dilegalisir;54. 1 berkas surat Nomor : S-5415/LK/2003 tanggal 2 Oktober 2003 perihal Permintaan penerbitan SKO dan SPM dana bagi hasil PSDH dari rekening Kas Negara hak Pemda Prov/Kabupaten/Kota yang dilegalisir;55. 1 berkas surat Nomor : S-6557/LK/2003 tanggal 18 Desember 2003 perihal Permintaan penerbitan SKO dan SPM dana bagi hasil PSDH dari rekening Kas Negara hak Pemda Prov/Kabupaten/Kota yang dilegalisir;56. 1 berkas surat Nomor : S-3024/LK/2003 tanggal 19 Juli 2004 perihal Permintaan pemindahbukuan dana bagi hasil Provisi Sumber Daya Hutan hak Pemda Prov/Kabupaten/Kota yang dilegalisir;57. 1 berkas surat Nomor : S-3183/LK/2004 tanggal 26 Juli 2004 perihal Permintaan penerbitan SKO dan SKM dana bagi hasil PSDH dan IHPH dari rekening Kas Negara hak Pemda Prov/Kabupaten/Kota yang dilegalisir;58. 1 berkas surat Nomor : S-1370/AP/2004 tanggal 1 Desember 2004 perihal Permintaan penerbitan SKO dan SPM dana bagi hasil PSDH dari rekening Kas Negara hak Pemda Prov/Kabupaten/Kota yang dilegalisir;59. 1 berkas surat Nomor : S-1643/AP/2004 tanggal 20 Desember 2004 perihal Permintaan penerbitan SKO dan SKM dana bagi hasil PSDH dan IHPH dari rekening Kas Negara hak Pemda Prov/Kabupaten/Kota yang dilegalisir;60. 1 berkas surat Nomor : S-1501/AP/2005 tanggal 25 Mei 2005 perihal Permintaan pemindahbukuan dana bagi hasil PSDH hak Pemda Prov/Kabupaten/Kota yang dilegalisir61. 1 (satu) rangkap fotocopy surat Nomor : S-3796/A/2004 tanggal 13 Agustus 2004 perihal Pemindahbukuan Dana Bagi Hasil Provisi Daya Hutan (PSDH) T.A. 2003;62. 1 (satu) lembar Lampiran II surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 483/KM.3-44/SKOPr/2003 tanggal 4 Agustus 2003;63. 1 (satu) rangkap fotocopy SPM dan lampirannya untuk Triwulan I tahun 2003;64. 1 (satu) rangkap fotocopy SPM dan lampirannya untuk Triwulan II tahun 2003;65. 1 (satu) rangkap fotocopy SPM dan lampirannya untuk Triwulan III tahun 2003;66. 1 (satu) rangkap fotocopy SPM dan lampirannya untuk Sub account penerimaan akhir Tahun 2003;67. 1 (satu) rangkap fotocopy SPM dan lampirannya untuk Triwulan I tahun 2004;68. 1 (satu) rangkap fotocopy SPM dan lampirannya untuk Triwulan II tahun 2004;69. 1 (satu) rangkap fotocopy SPM dan lampirannya untuk Triwulan III tahun 200470. 1 (satu) rangkap fotocopy SPM dan lampirannya untuk Sub account penerimaan akhir Tahun 2004;71. 1 (satu) lembar asli surat setoran Kepala Bappeda Kab. Kepulauan Mentawai sebesar Rp.26.741.754,04 (dua puluh enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh empat koma nol empat rupiah) untuk penyetoran pengembalian ke kas daerah, insentif tim pengendali operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan (PSDH) Triwulan I s/d IV Tahun 2005 an. Drs. Tarminta, MM. Ke rekening kas daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Bank Nagari Cabang Mentawai dengan No. Rekening : 0101.00011-8 tanggal 6 Agustus 2009;72. 1 (satu) rangkap fotocopy surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 131.23 ? 448 Tahun 2001 tanggal 7 November 2001 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat;73. 1 (satu) rangkap fotocopy surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 131.13 ? 553 Tahun 2006 tanggal 30 Oktober 2006 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat; Dijadikan barang bukti dalam perkara Ir. SAMUEL PANGGABEAN;74. Mengembalikan mobil Fortuner yang sekarang dipakai Bupati sekarang ke Dinas Kehutanan;75. Mengembalikan uang yang telah disita Penuntut Umum ke kas Daerah Kabupaten Mentawai;9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
150
15