Putusan PN SURABAYA Nomor 07/Pid.Sus/2012/PN.SURABAYA |
|
Nomor | 07/Pid.Sus/2012/PN.SURABAYA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Gazalba Saleh, Titi Sansiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Membebaskan Terdakwa Dra. Ulifah Binti Sutjipto dari Dakwaan Primer ; 2. Menyatakan Terdakwa Dra. Ulifah Binti Sutjipto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ; 3. Menjatuhkan Pidana pada Terdakwa Dra Ulifah Binti Sutjipto dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ; 4. Menghukum Terdakwa Dra Ulifah Binti Sutjipto untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menghukum Terdakwa Dra Ulifah Binti Sutjipto untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 124.970.000,- (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 8. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto Nomor : 188.4/647/417.312/2009, tanggal 01 Oktober 2009 tentang penunjukan pejabat pengadaan barang/jasa ; 2. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir surat pengunduran diri menjadi pejabat pengadaan barang/jasa, tertanggal 30 November 2009 ; 3. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Salinan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Timur Nomor : 821.12/6536/032 Tahun 1987, tanggal 30 September 1987 dan lampirannya tentang pengangkatan ULIFAH sebagai Pegawai Negeri Sipil ; 4. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Petikan Keputusan Walikota Mojokerto Nomor : 821.2/35/417.404/2008, tanggal 30 Desember 2008 dan lampirannya tentang pengangkatan Dra. ULIFAH sebagai Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto ; 5. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto Nomor : 188.4/80/417.312/2009, tanggal 16 Pebruari 2009 dan lampirannya tentang penunjukan Dra. ULIFAH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKm) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto Tahun 2009 ; 6. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Keputusan Pengguna Anggaran Disnakertrans Kota Mojokerto Nomor : 188.4/606/417.312/2009, tanggal 1 September 2009 tentang penunjukan Dra. ULIFAH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan peningkatan kualitas hubungan industri bagi para pihak terkait oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2009 ; 7. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir berupa Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Timur Nomor : 821.13/4887/032/1987 tertanggal 28 September 1987 tentang pengangkatan BAGUS WAHJU BROTO, SH sebagai Pegawai Negeri Sipil ; 8. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir berupa Petikan Keputusan Walikota Mojokerto Nomor : 821.2/35/417.404/2008, tanggal 30 Desember 2008 tentang pengangkatan BAGUS WAHJU BROTO, SH, MH sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto ; 9. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir berupa Keputusan Walikota Mojokerto Nomor : 188.45/3/417.104/2006, tanggal 5 Januari 2009 dan lampirannya tentang penunjukan BAGUS WAHJU BROTO, SH, MH sebagai Pengguna Anggaran ; 10. 1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir dokumen laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan peningkatan kualitas hubungan industri bagi para pihak terkait oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2009 yang diserap secara Tambah Uang (TU) sebesar Rp. 100.468.600,- (seratus juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah) ; 11. 1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir dokumen laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan peningkatan kualitas hubungan industri bagi para pihak terkait oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2009 yang diserap secara Tambah Uang (TU) sebesar Rp. 285.356.400,- (dua ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu empat ratus rupiah) ; 12. 1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir dokumen laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan peningkatan kualitas hubungan industri bagi para pihak terkait oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2009 yang diserap secara Langsung (LS) sebesar Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ; 13. 1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir dokumen laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan peningkatan kualitas hubungan industri bagi para pihak terkait oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2009 yang diserap secara Langsung (LS) sebesar Rp. 10.000.000- (sepuluh juta rupiah) ; 14. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 122/SP2D-TU/DNKER/09, tanggal 24 September 2009 ; 15. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 134/SP2D-TU/DNKER/09, tanggal 28 Oktober 2009 ; 16. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 130/SP2D-LS/DNKER/09, tanggal 27 Oktober 2009 ; 17. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 135/SP2D-LS/DNKER/09, tanggal 3 Nopember 2009 ; 18. 1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir berupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2009 dengan kegiatan peningkatan kualitas hubungan industry bagi para pihak terkait sebesar Rp. 450.000.000,- ; 19. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir berupa pengajuan panjar sebesar Rp. 100.468.600,- dari PPTK kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto tertanggal 15-09-2009 ; 20. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir berupa bukti pemberian panjar No : 48/PJK/DNKER/2009 sebesar Rp. 100.468.600,- dari Bendahara Pengeluaran kepada PPTK tertanggal 17 September 2009 ; 21. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir berupa pengajuan panjar sebesar Rp. 285.356.400,- dari PPTK kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto tertanggal 27 Oktober 2009 ; 22. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir berupa bukti pemberian panjar No : 53/PJK/DNKER/2009 sebesar Rp. 285.356.400,- dari Bendahara Pengeluaran kepada PPTK tertanggal 29-10-2009 ; 23. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir berupa rekening koran bank jatim cab. Mojokerto Nomor 0161012319 periode September 2009 An. Bend Penglran DISNAKER KOTA Jl. Bhayangkara 42 Kota Mojokerto ; 24. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir berupa rekening koran bank jatim cab. Mojokerto Nomor 0161012319 periode Oktober 2009 An. Bend Penglran DISNAKER KOTA Jl. Bhayangkara 42 Kota Mojokerto ; 25. 1 (satu) buah buku laporan pelaksanaan kegiatan peningkatan hubungan industrial bagi para pihak terkait, Disnakertrans Kota Mojokerto Tahun 2009 ; 26. 18 (delapan belas) buah buku berjudul mengenal hukum ketenagakerjaan dan dasar-dasar hubungan industrial Indonesia, 2009 ; 27. 18 (delapan belas) buah buku berjudul Kasus penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam teori dan praktek, 2009 ; 28. 1 (satu) lembar konsep surat penawaran harga Nomor 11/09/2009 tanggal 3 Oktober 2009 beserta daftar lampiran ; 29. 1 (satu) lembar konsep surat penawaran harga Nomor cet/990/X/2009 tanggal 6 Oktober 2009 beserta daftar lampiran ; 30. 1 (satu) lembar konsep surat penawaran harga Nomor Sg.12/X/2009 tanggal 7 Oktober 2009 beserta daftar lampiran ; 31. 1 (satu) lembar konsep surat penawaran harga Nomor II/X/2009 tanggal 3 Oktober 2009 beserta daftar lampiran ; 32. 1 (satu) lembar konsep surat penawaran harga Nomor 10/X/2009 tanggal 5 Oktober 2009 beserta daftar lampiran ; 33. 1 (satu) lembar konsep surat penawaran harga Nomor SR.09/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 beserta daftar lampiran ; 34. 1 (satu) lembar nota penjualan ?WB COMPUTER? tertanggal 28-11-2009, sebesar Rp. 34.850.000,- ; 35. 1 (satu) lembar rekening koran Bank Jatim Cab. Utama Surabaya periode Nopember 2009, atas nama MITRA SEKAWAN, CV, alamat Pagesangan Blok 69-H RT 7 RW.5 Menanggal Gayungan Surabaya 60234 ; 36. 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Periode tanggal 01/10/2009 s/d 23/05/2011, No. Rekening : 0171911100, atas nama CV. Segoro Data, alamat Miji Gg. IV/10 Prajuritkulon Mojokerto ; 37. 1 (satu) buah kaos warna biru berkra hitam merk BENDO Sport ; 38. 1 (satu) Notes Paperline ; 39. 3 (tiga) buah map plastik transparan warna merah ; 40. 1 (satu) buah bolpoint Snowman ; 41. 1 (satu) lembar nota penjualan Map kancing dan Block Note Paperline A-4 dari Toko Anugrah senilai Rp. 5.700,- ; 42. 1 (satu) lembar nota penjualan bolpoint dari Seroja Photo Copy senilai Rp. 1.500,- ; 43. 2 (dua) buah buku berjudul Kasus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Teori dan Praktek (cover mika transparan warna hijau) ; 44. 1 (satu) bendel foto copy berjudul Norma Hubungan Kerja ; 45. 1 (satu) bendel foto copy berjudul Potensi Pencemaran Pada Industri Hasil Tembakau ; 46. 1 (satu) buah map plastik transparan warna hijau ; 47. 2 (dua) buah buku berjudul Mengenal Hukum Ketenagakerjaan dan Dasar-Dasar Hubungan Industrial Indonesia (cover mika transparan warna biru muda) ; 48. 1 (satu) bendel foto copy berjudul Pengaturan Pengupahan serta Struktur dan Skala Upah ; 49. 1 (satu) bendel foto copy berjudul Materi Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja ; 50. Uang tunai sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ; 51. Selembar kwitansi uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), tanggal 4 Desember 2009 yang diterima dan ditandatangani oleh BAGUS WAHJU BROTO, SH, MH ; 52. Selembar catatan kertas kecil sobekan kwitansi yang bertuliskan 3/11-09 Bu Ulifah Bon Dana Cukai = Rp. 25.000.000,- yang diterima dan ditandatangani oleh Bu Ulifah ; 53. Selembar kertas warna putih SATIVA yang berisi perincian pengambilan uang titipan yang dilakukan oleh Bu Ul dengan sisa nominalnya sebesar Rp. 35.000.000,-Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama BAGUS WAHJU BROTO, SH. MH ; 9. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
65
17