Putusan PN KUPANG Nomor 46/PID - SUS-TPK/2016/PN.KPG |
|
Nomor | 46/PID - SUS-TPK/2016/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Fransiska D.paula Nino |
Hakim Anggota | - Jemmy Tanjung Utama, Sh - Yelmy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa LUSIA YETTI SUSANTI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan Terdakwa LUSIA YETTI SUSANTI oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa LUSIA YETTI SUSANTIterbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUSIA YETTI SUSANTI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;5. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa LUSIA YETTI SUSANTI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menghukum Terdakwa LUSIA YETTI SUSANTI untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar RpRp 170.197.000,00 (seratus tujuh puluh juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;8. Menyatakan barang bukti berupa :1) Kesepakatan Bersama antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintah Kabupaten Sikka Provinsi NTT, Nomor : ?/BNPB/11/2013, Nomor : BPBD.1870/263/XI/2013, tentang Bantuan Dana Siap Pakai Untuk Penanganan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda Di Kabupaten Sikka, Provinsi NTT Tahun 2013, tanggal 8 November 2013.2) Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor : ?/DSP-103/DE-II/PNPB/11/2013 tanggal 8 November 2013, sebesar Rp. 1.764.430.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).3) Kwitansi Pembayaran dalam rangka Penanganan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kabupaten Sikka Provinsi NTT Tahun 2013, sebesar Rp. 1.764.430.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).4) Nota Kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintah Kabupaten Sikka Provinsi NTT, Nomor : 47 E/BNPB/4/2014, Nomor : BPBD.I.360/101.b/IV/2014 tentang Bantuan Dana Siap Pakai Untuk Penanganan Pengungsi pada Masa Transisi Darurat Menunju Kepemulihan Bencana Erupsi Gunung Rokatenda tanggal 10 Agustus 2013 di Kabupaten Sikka Provinsi NTT, tanggal 1 April 2014.5) Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor : 114/DSP-103/DE-II/PNPB/4/2014 tanggal 1 April 2014, sebesar Rp. 1.095.180.000,- (satu milyar Sembilan puluh lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah).6) Kwitansi Pembayaran dalam rangka Penanganan Darurat Bencana Erupsi Gunung Rokatenda di Kabupaten Sikka Provinsi NTT Tahun 2014, sebesar Rp. 1.095.180.000,- (satu milyar Sembilan puluh lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah).7) Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor : BPBD.360/81/VII/2013 tanggal 5 Juli 2013, sebesar Rp. 6.495.500.000,- (enam milyar empat ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).8) Kwitansi Pembayaran dalam rangka Penanganan Darurat Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kabupaten Sikka Provinsi NTT, sebesar Rp. 6.495.500.000,- (enam milyar empat ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).9) Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor : 064/DSP-103/DE-II/BNPB/03/2014 tanggal 17 Maret 2014, sebesar Rp. 6.426.000.000,- (enam milyar empat ratus Dua puluh enam juta rupiah).10) Kwitansi Pembayaran dalam rangka Penanganan Transisi Darurat Menuju Kepemulihan Bencana Erupsi Gunung Rokatenda tanggal 10 Agustus 2013 di Kabupaten Sikka Provinsi NTT, sebesar Rp. 6.426.000.000,- (enam milyar empat ratus Dua puluh enam juta rupiah).11) Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor : BPBD.360 / DSP. / BAST / VI / 2014 tanggal 30 Juli 2014, sebesar Rp. 21.750.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).12) Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor : BPBD.360 / DSP. / BAST / VI / 2014 tanggal 30 Juli 2014, sebesar Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah).13) Kwitansi Pembayaran Pembangunan Hunian bagi 36 (tiga puluh enam) Kepala Keluarga Pengungsi Rokatenda yang pindah dari wilayah Ropa Kabupaten Ende ke wilayah Kabupaten Sikka, sebesar Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah).14) Rekapitulasi Daftar Kebutuhan Penanganan Darurat Pengungsi Bencana Meletus Gunung Api Rokatenda di Wilayah Kabupaten Sikka dan Ende, tertanggal 22 Agustus 2013.15) Daftar Kebutuhan Barang dan Biaya Operasional Penanganan Pengungsi Bencana Meletus Gunung Api Rokatenda di Wilayah Kabupaten Sikka dan Ende, untuk Bulan I, Bulan II dan Bulan III, tertanggal 23 Agustus 2013.16) Rekening Koran Dana Siap Pakai Penanganan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda, Nomor Rekening : 0317501237, Periode tanggal 14/11/2013 S/D 31/12/2013.17) Rekening Koran Dana Siap Pakai Penanganan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda, Nomor Rekening : 0317501237, Periode tanggal 01/01/2014 S/D 21/08/2014.18) Rekening Koran Dana Siap Pakai Penanganan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda, Nomor Rekening : 0317501237, Periode tanggal 01/01/2014 S/D 21/08/2014.19) 1 (satu) bundel Kwitansi yang disita dari Margareta Berjinta.20) 1 (satu) bundel Kwitansi yang disita dari Lusia Yetti Susanti.21) Kwitansi Pembayaran Belanja bahan-bahan bangunan untuk pembuatan MCK bagi pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda-Palue di lokasi Relokasi Hunian Pengungsi, di Hewuli-Kec. Alok Barat, dari Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Sikka kepada Lusia Yeti Susanti sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 16 April 2014.22) Kwitansi Pembayaran Belanja bahan-bahan bangunan untuk pembuatan MCK bagi pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda-Palue di lokasi Relokasi Hunian Pengungsi, di Hewuli-Kec. Alok Barat, dari Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Sikka kepada Lusia Yeti Susanti sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanggal 06 Mei 2014.23) Kwitansi Pembayaran Belanja bahan-bahan bangunan untuk pembuatan MCK bagi pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda-Palue di lokasi Relokasi Hunian Pengungsi, di Hewuli-Kec. Alok Barat, dari Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Sikka kepada Lusia Yeti Susanti sebesar Rp. 55.000.000,- (lim puluh lima juta rupiah) tanggal 13 Mei 2014.24) Kwitansi Pembayaran Belanja bahan-bahan bangunan untuk pembuatan MCK bagi pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda-Palue di lokasi Relokasi Hunian Pengungsi, di Hewuli-Kec. Alok Barat, dari Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Sikka kepada Lusia Yeti Susanti sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 18 Mei 2014.25) Kwitansi Pembayaran Belanja bahan-bahan bangunan untuk pembuatan MCK bagi pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda-Palue di lokasi Relokasi Hunian Pengungsi, di Hewuli-Kec. Alok Barat, dari Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Sikka kepada Lusia Yeti Susanti sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 24 Mei 2014.26) Kwitansi Pembayaran Belanja bahan-bahan bangunan untuk pembuatan MCK bagi pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda-Palue di lokasi Relokasi Hunian Pengungsi, di Hewuli-Kec. Alok Barat, dari Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Sikka kepada Lusia Yeti Susanti sebesar Rp. 45.900.000,- (empat puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 03 Juni 2014.27) Surat Permohonan Revisi RAB Nomor : BPBD.I.360/157/V/2014 tanggal 10 Mei 2014, dari Kepala BPBD Kabupaten Sikka kepada Sekretaris Utama BNPB R.I di Jakarta, beserta lampirannya.28) Surat Permohonan Revisi Kedua RAB Nomor : B.0422/De.II/BNPB/05/2014 tanggal 12 Mei 2014, dari a.n Deputi Bidang Penanganan Darurat/Direktur Tanggap Darurat kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sikka Provinsi NTT, beserta lampirannya.29) Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor : 138e Tahun 2014 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Untuk Penanganan Darurat Bencana Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia, tertanggal 2 Juni 2014 beserta lampirannya.30) Rekapan Realisasi Penggunaan Bantuan DSP Pusat Tahap II Tahun 2014 tanggal 30 Juni 2014.31) Surat Usulan Nama Pengelola Keuangan Dana Siap Pakai BNPB Nomor : BPBD.I360/239/VII/2014 tanggal 24 Juli 2014, dari Bupati Sikka kepada Kepala BNPB R.I cq. Sekretaris Utama BNPB R.I di Jakarta.32) SPPD Nomor : 934133H/175/109 tanggal 07-05-2014 perihal Penggantian Uang Persediaan Untuk Keperluan Belanja Bantuan Sosial pada Bagian Direktorat Tanggap Darurat.33) SPPD Nomor : 956386H/175/109 tanggal 08-07-2014 perihal Penggantian Uang Persediaan Untuk Keperluan Belanja Bantuan Sosial pada Bagian Direktorat Tanggap Darurat.34) SPPD Nomor : 053316E/133/109 tanggal 28-06-2013 perihal Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana Dalam Bentuk Uang pada Satker Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagian Direktorat Tanggap Darurat.35) SPPD Nomor : 053317E/133/109 tanggal 28-06-2013 perihal Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana Dalam Bentuk Uang pada Satker Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagian Direktorat Tanggap Darurat.36) SPPD Nomor : 088226E/133/109 tanggal 09-09-2013 perihal Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana Dalam Bentuk Uang pada Satker Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagian Direktorat Tanggap Darurat.37) SPPD Nomor : 087695E/133/109 tanggal 06-09-2013 perihal Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana Dalam Bentuk Uang pada Satker Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagian Direktorat Tanggap Darurat.38) SPPD Nomor : 935411F/133/109 tanggal 04-12-2013 perihal Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana Dalam Bentuk Uang pada Satker Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagian Direktorat Tanggap Darurat.39) Dana Siap Pakai Kabupaten Sikka Tahun 2013 sampai dengan 2014.40) Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-103.01.1.648521/2013, Revisi ke 14 tanggal 13 Desember 2013, beserta Petunjuk Operasional Kegiatan T.A 2013.41) Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-103.01.1.648521/2014, Revisi ke: 09 tanggal 5 Nopember 2014, beserta Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2013.42) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 80/HK/2013 tanggal 5 Maret 2013 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Semburan Debu Vulkanik Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka.43) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 85a/HK/2013 tanggal 11 Maret 2013 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Semburan Debu Vulkanik Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka. 44) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 102/HK/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Semburan Debu Vulkanik Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka.45) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 152/HK/2013 tanggal 6 Mei 2013 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Semburan Debu Vulkanik Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka.46) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 207/HK/2013 tanggal 3 Juni 2013 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Semburan Debu Vulkanik Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka.47) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 216a/HK/2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Semburan Debu Vulkanik Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka.48) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 265/HK/2013 tanggal 30 Juli 2013 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Semburan Debu Vulkanik Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka.49) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 266.a/HK/2013 tanggal 10 Agustus 2013 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kabupaten Sikka.50) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 306.a/HK/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Tim Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Relokasi Bagi Korban Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Tahun 2013 pada Lokasi Kelurahan Hewuli Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka, beserta lampiran Keputusan Bupati Sikka Nomor : 306.a/HK/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Penetapan Tim Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Relokasi Bagi Korban Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Tahun 2013 pada Lokasi Kelurahan Hewuli Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka.51) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 323.a/HK/2013 tanggal 3 September 2013 tentang Penetapan Tim Koordinasi Pelaksanaan Relokasi Bagi Pengungsi Korban Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Tahun 2013, beserta lampiran Keputusan Bupati Sikka Nomor : 323.a/HK/2013 tanggal 3 September 2013 tentang Penetapan Tim Koordinasi Pelaksanaan Relokasi Bagi Pengungsi Korban Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Tahun 2013.52) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 325/HK/2013 tanggal 7 September 2013 tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kabupaten Sikka.53) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 353/HK/2013 tanggal 4 Oktober 2013 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kabupaten Sikka.54) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 388/HK/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Relawan Penanggulangan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kabupaten Sikka Tahun 2013, beserta lampiran Keputusan Bupati Sikka Nomor : 388/HK/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Relawan Penanggulangan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Tahun Anggaran 2013.55) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 389/HK/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Kepala Keluarga Penerima Bantuan Dana Siap Pakai Tahap Pertama Untuk Hunian Dengan Pola Bantuan Langsung Masyarakat Bagi Pengungsi Korban Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Tahun 2013.56) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 446/HK/2013 tanggal 27 November 2013 tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kabupaten Sikka.57) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 480/HK/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kabupaten Sikka.58) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 108/HK/2014 tanggal 1 April 2014 tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kabupaten Sikka.59) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 223/HK/2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka.60) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 247/HK/2014 tanggal 12 Juli 2014 tentang Kepala Keluarga Penerima Bantuan Dana Siap Pakai Tahap Kedua Untuk Hunian Dengan Pola Bantuan Langsung Masyarakat Bagi Pengungsi Korban Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue, beserta lampiran Keputusan Bupati Sikka Nomor : 247/HK/2014 tanggal 12 Juli 2014 tentang Kepala Keluarga Penerima Bantuan Dana Siap Pakai Tahap Kedua Untuk Hunian Dengan Pola Bantuan Langsung Masyarakat Bagi Pengungsi Korban Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue.61) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 346/HK/2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka.62) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 58/HK/2015 tanggal 21 Februari 2015 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka.63) Keputusan Bupati Sikka Nomor : 440/HK/2013 tanggal 25 November 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Bupati Sikka Nomor : 280a/HK/2013 tentang Kuasa Pengguna Anggaran.64) Surat Pernyataan Bencana Nomor : BPBD.I-360/163/VIII/2013 tanggal 10 Agustus 2013, yang ditanda tangani oleh Bupati Sikka.65) Register Keputusan Bupati 2013.66) Register Keputusan Bupati 2014.67) Dokumen SK Bupati.68) Surat Pernyataan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana, Nomor : BPBD.I-360/242/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012.69) Petikan Keputusan Bupati Sikka Nomor : BKD.821.22/53/2013-D tanggal 1 Oktober 2013 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II-B Lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun 2013.70) Tanggapan Dan Komitmen Terhadap Resume Hasil Audit BPKP Perwakilan NTT, tanggal 6 September 2013.71) Berita Acara Exit Conference, tanggal 6 September 2014.72) Berita Acara Kesepakatan Tindak Lanjut Antara Tim Audit dan BPBD Kabupaten Sikka, tanggal 6 September 2014.73) Undangan Rapat Pembahasan Validasi Join Audit BNPB dengan BPKP Tahun 2015, Nomor : Und.193 / IU / PW.02 / 10 /2015 tanggal 19 Oktober 2015.74) Surat Perintah Tugas Nomor : BPBD.360.1/ /XI/2015 tanggal 30 Oktober 2015, Untuk Mengikuti Rapat Validasi Join Audit BNPB dengan BPKP Tahun 2015 di Yogyakarta dari tanggal 4 s/d 7 November 2015.75) Kwitansi Pembayaran Belanja Lauk Pauk bagi Pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda Palue, di Posko Penampungan Eks Kantor Bupati Sikka untuk Kebutuhan tanggal 24 Juni 2014 sesuai Daftar Pembayaran Terlampir, tanggal 23 Juni 2014 sebesar Rp. 4.290.000,- (empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).76) Kwitansi Pembayaran Belanja Lauk Pauk bagi Pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda Palue, di Posko Penampungan Eks Kantor Bupati Sikka untuk Kebutuhan tanggal 25 Juni 2014 sesuai daftar pembayaran terlampir, tanggal 24 Juni 2014 sebesar Rp. 4.290.000,- (empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).77) Kwitansi Pembayaran Belanja Lauk Pauk bagi Pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda Palue, di Posko Penampungan Eks Kantor Bupati Sikka untuk Kebutuhan tanggal 26 Juni 2014 sesuai daftar pembayaran terlampir, tanggal 25 Juni 2014 sebesar Rp. 4.290.000,- (empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).78) Kwitansi Pembayaran Belanja Lauk Pauk bagi Pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda Palue, di Posko Penampungan Eks Kantor Bupati Sikka untuk Kebutuhan tanggal 27 Juni 2014 sesuai daftar pembayaran terlampir, tanggal 26 Juni 2014 sebesar Rp. 4.280.000,- (empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).79) Kwitansi Pembayaran Belanja Lauk Pauk bagi Pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda Palue, di Posko Penampungan Eks Kantor Bupati Sikka untuk Kebutuhan tanggal 28 Juni 2014 sesuai daftar pembayaran terlampir, tanggal 27 Juni 2014 sebesar Rp. 4.270.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).80) Kwitansi Pembayaran Belanja Lauk Pauk bagi Pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda Palue, di Posko Penampungan Eks Kantor Bupati Sikka untuk Kebutuhan tanggal 29 Juni 2014 sesuai daftar pembayaran terlampir, tanggal 28 Juni 2014 sebesar Rp. 4.270.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).81) Kwitansi Pembayaran Belanja Lauk Pauk bagi Pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda Palue, di Posko Penampungan Eks Kantor Bupati Sikka untuk Kebutuhan tanggal 30 Juni 2014 sesuai daftar pembayaran terlampir, tanggal 29 Juni 2014 sebesar Rp. 4.270.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).82) Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana.83) Tiket Pesawat Sriwijaya Air, Maumere ? Denpasar dan Denpasar ? Jakarta tanggal 26 Agustus 2014 atas nama Silvanus M. Tibo.84) Tiket Pesawat Sriwijaya Air, Maumere ? Denpasar dan Denpasar ? Jakarta tanggal 26 Agustus 2014 atas nama Margareta Berjinta;85) 1 (satu) bundel cek BNI dengan nomor : CG 403001 s/d CG 403025.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Kantor BPBD Kabupaten Sikka86) 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba Satellite C40D-A dengan Serial No. 9D068284C beserta Alat Cas merk Toshiba, Mouse merk Any-Linx dan Tas Laptop warna hitam merk Toshiba.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi MARGARETHA BERJINTA, A.Md87) Uang sebesar Rp. 74.794.000,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah),dengan rincian :Pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 724 (tujuh ratus dua puluh empat) lembar;Pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 47 (empat puluh tujuh) lembar;Pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 2 (dua) lembar;Pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 2 (dua) lembar;Dirampas untuk disetorkan kepada Kas Negara (diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Keuangan Negara)88) Surat Tanda Registrasi Sanitarian, nomor : 191252112-0112208 tanggal 01 april 2012 atas nama Lusia Yetti Susanti.89) Keputusan Bupati Sikka Nomor : UP.813.2/66/2002-D tanggal 15 Januari 2002 tentang Pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Lusia Yetti Susanti.90) Petikan Keputusan Bupati Sikka Nomor : BKD.821.12/59/2003-D tanggal 5 Maret 2003 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Sipil Daerah menjadi Pegawai Sipil Daerah atas nama Lusia Yetti Susanti.91) Cap dengan tulisan Sikka Peduli Sanitasi (SPS) Kab. Sikka.Dikembalikan kepada terdakwa LUSIA YETTI SUSANTI7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PID_-_SUS-TPK/2016/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 46/PID_-_SUS-TPK/2016/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
130
51