- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;---------------------------
- MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 25 JUNI 2013 NO.10/ PID.SUS/2013/PN.MKS YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANA KEPADA TERDAKWA YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;---
- MENYATAKAN TERDAKWA DRS. CHAERUDDIN BIN SAMSUDDIN, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENANYA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP. 50.000.000.- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN BILAMANA TIDAK DIBAYAR DAPAT DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN ;------------------------------
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN TERSEBUT ;------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN BARANG-BARANG BUKTI BERUPA :
- FOTO COPY SURAT PERJANJIAN KERJA (KONTRAK) NO :01 / KONT -P.JASA / IV / 2010 / DISHUBKOMINFO, TANGGAL 26 APRIL 2010;
- FOTO COPY DANA ALOKASI KHUSUS SARANA DAN PRASARANA PEDESAAN DI DAERAH TERTINGGAL, TANGGAL JANUARI 2010;
- FOTO COPY GAMBAR RENCANA KEGIATAN PENGADAAN KAPAL MOTOR KAB. KEPULAUAN SELAYAR TAHUN ANGGARAN 2010;
- HARGA PERKIRAAN SENDIRI KEGIATAN PENGADAAN KAPAL MOTOR KAB. KEPUALAUAN SELAYAR TA. 2010;--------
- FOTO COPY SURAT PERNYATAAN DARI DIREKTUR CV. MUTIARA MURNI, TANGGAL 26 APRIL 2010;------------
- FOTO COPY KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN DAN KOMINFO KAB. KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 057.A TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA DAN PEJABAT PENGADAAN BARANG / JASA KEGIATAN LINGKUP DINAS PERHUBUNGAN DAN KOMINFO KAB. KEPULAUAN SELAYAR, TANGGAL 25 PEBRUARI 2010;-------------------
- FOTO COPY KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN DAN KOMINFO KAB. KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 054.A TAHUN 2010 TENTANG PENGANGKATAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) LINGKUP DINAS PERHUBUNGAN DAN KOMINFO KAB. KEPULAUAN SELAYAR, TANGGAL 24 PEBRUARI 2010;------------------------------
- FOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) ANGSURAN UANG MUKA KERJA PENGADAAN KAPAL DAK 2010, TANGGAL 14 JUNI 2010 BESERTA DOKUMEN LAMPIRANNYA;---------------------
- FOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) ANGSURAN I DAN KE II PENGADAAN KAPAL, TANGGAL 18 AGUSTUS 2010 BESERTA DOKUMEN LAMPIRANNYA;-----------------------------------------------
- FOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) ANGSURAN III PENGADAAN KAPAL, TANGGAL 15 SEPTEMBER 2010 BESERTA DOKUMEN LAMPIRANNYA;-----------------------------------------------
- FOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) ANGSURAN IV PENGADAAN KAPAL, TANGGAL 17 DESEMBER 2010 BESERTA DOKUMEN LAMPIRANNYA;-----------------------------------------------
- FOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) ANGSURAN V PENGADAAN KAPAL, TANGGAL 24 DESEMBER 2010 BESERTA DOKUMEN LAMPIRANNYA;-----------------------------------------------
- FOTO COPY SURAT TANDA SETORAN DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH, TANGGAL 25 OKTOBER 2011;----------
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;---------------------------
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 25 Juni 2013 No.10/ Pid.Sus/2013/PN.MKS yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut;---
- Menyatakan Terdakwa Drs. CHAERUDDIN BIN SAMSUDDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut ;------------------------------------------------------------------
- Menyatakan barang-barang bukti berupa :
- Foto copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No :01 / Kont -P.Jasa / IV / 2010 / DishubKominfo, tanggal 26 April 2010;
- Foto copy Dana Alokasi Khusus Sarana dan Prasarana Pedesaan Di Daerah Tertinggal, tanggal Januari 2010;
- Foto copy Gambar Rencana Kegiatan Pengadaan Kapal Motor Kab. Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2010;
- Harga Perkiraan Sendiri Kegiatan Pengadaan Kapal Motor Kab. Kepualauan Selayar TA. 2010;--------
- Foto copy Surat Pernyataan dari Direktur CV. Mutiara Murni, tanggal 26 April 2010;------------
- Foto copy Keputusan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kab. Kepulauan Selayar Nomor 057.a Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia dan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Kegiatan Lingkup Dinas Perhubungan dan Kominfo Kab. Kepulauan Selayar, tanggal 25 Pebruari 2010;-------------------
- Foto copy Keputusan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kab. Kepulauan Selayar Nomor 054.a Tahun 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lingkup Dinas Perhubungan dan Kominfo Kab. Kepulauan Selayar, tanggal 24 Pebruari 2010;------------------------------
- Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Angsuran Uang Muka Kerja Pengadaan Kapal DAK 2010, tanggal 14 Juni 2010 beserta dokumen lampirannya;---------------------
- Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Angsuran I dan ke II Pengadaan Kapal, tanggal 18 Agustus 2010 beserta dokumen lampirannya;-----------------------------------------------
- Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Angsuran III Pengadaan Kapal, tanggal 15 September 2010 beserta dokumen lampirannya;-----------------------------------------------
- Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Angsuran IV Pengadaan Kapal, tanggal 17 Desember 2010 beserta dokumen lampirannya;-----------------------------------------------
- Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Angsuran V Pengadaan Kapal, tanggal 24 Desember 2010 beserta dokumen lampirannya;-----------------------------------------------
- Foto copy Surat Tanda Setoran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, tanggal 25 Oktober 2011;----------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 26/PID.TPK/2014/PT MKS |
|
Nomor | 26/PID.TPK/2014/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lfred Pangala Batara Randa |
Hakim Anggota |
Istiningsih Rahayu, padma D. Liman |
Panitera | Hamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;------------------------------ DIKEMBALIKAN KEPADA NEGARA DALAM HAL INI DINAS PERHUBUNGAN DAN KOMINFO KAB. KEPULAUAN SELAYAR.------------------------------- 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.10.000,- SEPULUH RIBU RUPIAH);---------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara;------------------------------ Dikembalikan kepada Negara dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Kominfo Kab. Kepulauan Selayar.------------------------------- 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.10.000,- sepuluh ribu rupiah);---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/PID.TPK/2014/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 26/PID.TPK/2014/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada