Putusan PN CIREBON Nomor 2 / Pdt.G / 2015 / PN Cbn. |
|
Nomor | 2 / Pdt.G / 2015 / PN Cbn. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Ria Helpina, Inna Herlina |
Panitera | Surya |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 2 / PDT.G / 2015 / PN Cbn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cirebon yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:CHRISTIN NURAENI, umur 35 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta bertempat tinggal di Langensari Baru Gang Mangga No. Rt / Rw 004 / 004 Kel Pekiringan Kec Kesambi Kota Cirebon untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; Dengan ini hendak mengajukan Gugatan Perceraian terhadap ;YULFRIANTO PONIMAN, Umur 34 tahun, Karyawan Swasta bertempat tinggal di Langensari Baru Gang Mangga No. Rt / Rw , 004 / 004 Kel Pekiringan Kec Kesambi Kota Cirebon selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Negeri tersebut;- Setelah membaca berkas perkara;- Setelah mendengar Pihak Penggugat; - Setelah memperhatikan bukti surat Pihak Penggugat;- Setelah mendengar saksi-saksi yang diajukan Pihak Penggugat;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 31 Desember 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 8 Januari 2015 dalam Register Nomor 2 / PDT.G / 2015 / PN Cbn, telah mengajukan gugatan sebagai berikut: - Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan perkawinan di Gereja Kristen Imanuel Kota Cirebon pada tanggal 8 Oktober 2011 dan perkawinan tersebut telah tercatat pada Kantor Catatan Sipil Kota Cirebon pada tanggal 10 Oktober 2011 dengan akta Perkawinan Nomor 150 / 2011 ;- Bahwa dari perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut belum di beri keturunan atau anak ;- Bahwa pada awal perkawinan , hubungan Penggugat dengan Tergugat sebenarnya berlangsung Rukun dan harmonis karena saling menyayangi;- Bahwa setelah Penggugat dan Tergugat menikah, kedua belah pihak sepakat sementara untuk tinggal bersama dirumah orangtua Penggugat dan hal tersebut tidak jadi permasalahan;- Bahwa seiring waktu ternyata Penggugat dan Tergugat sering bertengkar atau berselisih paham , dan oleh karena sering cekcok atau bertengkar maka tujuan perkawinan sebagaimana Ketentuan Undang-undang Perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang kekal , abadi dan harmonis tidak dapat terwujud sehingga perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut sulit untuk dapat dipertahankan lagi;- Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah pisah ranjang sejak bulan April 2014 hingga sampai saat ini;- Bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat sering cekcok, tidak ada kecocokan lagi dan telah pisah ranjang serta untuk menghindari Penderitaan bathin bagi Penggugat dengan Tergugat maka Penggugat mengajukan gugatan perceraian ini; Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, akhirnya Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cirebon melalui yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon berkenan memberi Putusan yang berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja Kristen Imanuel Kota Cirebon pada tanggal 8 Oktober 2011 dan perkawinan tersebut telah tercatat pada Kantor Catatan Sipil Kota Cirebon pada tanggal 10 Oktober 2011 dengan akta Perkawinan No .150 / 2011 , PUTUS karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cirebon untuk mengirimkan salinan sah putusan ini ke Dinas Kependudukan Dan Pen Catatan Sipil Kota Cirebon guna dicatat dalam Register Perkawinan yang bersangkutan No .150 / 2011 maupun dalam Register Perceraian yang sedang berjalan dalam tahun ini Sekaligus untuk menerbitkan kutipan akte perceraiannya , setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;ATAU : MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hadir di persidangan Penggugat sementara Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut ; Menimbang, bahwa selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan membacakan gugatan Penggugat; Menimbang, bahwa terhadap gugatan yang telah dibacakan tersebut, Penggugat menyatakan tidak ada perubahan terhadap surat gugatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan surat bukti berupa ; 1. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan Nomor 150 / 2011 tertanggal 10 Oktober 2012 atas nama YULFRIANTO PONIMAN dan CHRISTIN NURAENI, yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon, telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup, selanjutnya diberi tanda P-1 ;2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk An. YULFRIANTO PONIMAN dan CHRISTIN NURAENI, telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup, selanjutnya diberi tanda P-2;3. Fotocopy Kartu Keluarga An. Kepala keluarga YULFRIANTO PONIMAN, telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup, selanjutnya diberi tanda P-3;4. Asli Surat Pernyataan yang dibuat oleh YULFRIANTO PONIMAN tanggal 31 Desember 2014, telah diberi materai cukup, selanjutnya diberi tanda P-4;Menimbang, bahwa selain surat bukti tersebut, untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat juga mengajukan 2 ( Dua ) orang saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut :Saksi 1. TJAN GWIE NIO;- Bahwa, saksi adalah ibu kandung Penggugat ;- Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah di Gereja Kristen Imanuel Kota Cirebon pada tanggal 8 Oktober 2011 sesuai Akta Perkawinan Nomor 150 / 2011 tertanggal 10 Oktober 2012;- Bahwa sampai sekarang belum dikaruniai anak;- Bahwa awalnya kehidupan rumah tangganya harmonis namun 2 (dua) tahun belakangan ini sering cekcok masalah kecil dan akhirnya menjadi besar;- Bahwa Penggugat dan Tergugat telah berpisah rumah sejak bulan Maret 2014 dan sekarang Penggugat bekerja di Jakarta;- Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah berusaha didamaikan oleh keluarga namun gagal;Saksi 2. RIA ROSITA;- Bahwa saksi adalah teman kerja Penggugat ;- Bahwa sepengetahuan saksi Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal serumah lagi ;- Bahwa Penggugat dan Tergugat sering cekcok mulut, saksi mendengar sendiri ketika mereka komunikasi melalui handphone; Menimbang, bahwa atas keterangan dua orang saksi tersebut Penggugat menyatakan membenarkannya; Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan kesimpulan. Karena tidak ada lagi yang akan disampaikan oleh kedua belah pihak maka pada akhirnya para pihak mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan di Gereja Kristen Imanuel Kota Cirebon pada tanggal 8 Oktober 2011 dan perkawinan tersebut telah tercatat pada Kantor Catatan Sipil Kota Cirebon pada tanggal 10 Oktober 2011 dengan akta Perkawinan Nomor 150 / 2011 di putus cerai;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan surat-surat bukti yang diajukan di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melakukan perkawinan di Gereja Kristen Imanuel Kota Cirebon pada tanggal 8 Oktober 2011 dan perkawinan tersebut telah tercatat pada Dinas Catatan Sipil Kota Cirebon pada tanggal 10 Oktober 2011 dengan akta Perkawinan Nomor 150 / 2011 ;- Bahwa awalnya perkawinan kehidupan antara Penggugat dan Tergugat berjalan harmonis namun sejak 2 (dua) tahun belakangan ini sering cekcok masalah kecil dan akhirnya menjadi besar;- Bahwa setelah menikah sampai dengan sekarang perkawinan Penggugat dan Tergugat belum di karuniai anak;- Bahwa sejak bulan Maret 2014 Penggugat tidak tinggal serumah lagi dengan Tergugat;Menimbang, bahwa Penggugat dalam membuktikan dalil-dalil gugatannya, mengajukan bukti P-1, yaitu foto copy Kutipan Akta Perkawinan Nomor 150 / 2011 tertanggal 10 Oktober 2012, yang menjelaskan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi suatu hubungan hukum yaitu hubungan hukum perkawinan yang dilaksanakan Gereja Kristen Imanuel Kota Cirebon pada tanggal 8 Oktober 2011;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2, yaitu Kartu Tanda Penduduk An. YULFRIANTO PONIMAN dan CHRISTIN NURAENI dan bukti P-3 Fotocopy Kartu Keluarga An. Kepala keluarga YULFRIANTO PONIMAN menjelaskan Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di Cirebon oleh karena itu Pengadilan Negeri Cirebon berwenang untuk mengadili perkara ini; Menimbang, bahwa menurut isi Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tujuan dari pada suatu Perkawinan adalah Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ; Menimbang, bahwa menurut isi Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjelaskan alasan-alasan perceraian adalah :a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya; c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang mernbahayakan terhadap pihak yang lain;e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga; Menimbang, bahwa menurut isi Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta ?fakta sebagaimana terurai diatas bahwa sudah hampir 1 (satu) tahun Penggugat tinggal di Cirebon dan Tergugat tinggal di Jakarta alasan Penggugat dan Tergugat berpisah rumah karena sering cekcok mulut mengenai hal-hal yang kecil sehingga Penggugat tidak bisa menerima keadaan tersebut dan memilih untuk berpisah. Bahwa Penggugat sudah berusaha sabar namun sudah tidak bisa lagi perkawinannya dipertahankan; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-4, yaitu Asli Surat Pernyataan yang dibuat oleh YULFRIANTO PONIMAN, menjelaskan Tergugat telah membuat surat pernyataan yang pada pokoknya Tergugat tidak keberatan untuk bercerai karena sebagai suami istri sering cekcok, telah berpisah ranjang dan tidak ada kecocokan serta sebagai suami istri tidak harmonis lagi sehingga tujuan perkawinan membentuk rumah tangga yang kekal abadi dengan dilandasi kasih sayang tidak tercapai; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan yang terus menerus sebagaimana Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Perselisihan tersebut tidak mungkin untuk dirukunkan / tidak dapat didamaikan kembali dalam kehidupan berumah tangga yang harmonis, dengan demikian tujuan dari pada Perkawinan sebagaimana ( Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ) tidak tercapai; Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi MA tidak perlu dicari siapa yang bersalah dalam masalah ini akan tetapi apabila salah satu pihak sudah tidak dapat mencintai dan dicintai lagi, tidak dapat hidup bahagia bersama pasangannya dan tidak mendapatkan kenyamanan hidup sebagaimana tujuan awal suatu perkawinan, kehidupan rumah tangga yang harmonis tidak dapat dipertahankan lagi maka menurut Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Vide Pasal 19 f PP Nomor 9 Tahun 1975) perceraian dapat dilakukan ; Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut di atas, Majelis Hakim tidak melihat adanya suatu keadaan yang mengarah pada perbaikan rumah tangga Penggugat dan Tergugat dikemudian hari, sehingga gugatan perceraian yang dimohonkan Penggugat patut untuk dikabulkan ; Menimbang, bahwa dengan alasan pertimbangan tersebut di atas, maka gugatan Penggugat dinyatakan dikabulkan seluruhnya ; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan dengan dan Tergugat ada di pihak yang kalah maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara ini;Memperhatikan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, HIR dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Dengan Verstek;2. Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja Kristen Imanuel Kota Cirebon pada tanggal 8 Oktober 2011 dan perkawinan tersebut telah tercatat pada Kantor Catatan Sipil Kota Cirebon pada tanggal 10 Oktober 2011 dengan akta Perkawinan Nomor 150 / 2011, PUTUS karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cirebon untuk mengirimkan salinan sah putusan ini ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon guna dicatat dalam Register Perkawinan yang bersangkutan Nomor 150 / 2011 maupun dalam Register Perceraian yang sedang berjalan dalam tahun ini sekaligus untuk menerbitkan kutipan akte perceraiannya, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 291.000,00- (Dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2015, oleh kami, DENY RISWANTO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, INNA HERLINA, S.H., M.H., dan RIA HELPINA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh S U R Y A, sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat dan tanpa dihadiri Tergugat;Hakim ?hakim Anggota: Hakim Ketua,T.t.d. T.t.d.1. INNA HERLINA, S.H., M.H. DENY RISWANTO, S.H., M.H. T.t.d.2. RIA HELPINA, S.H. Panitera Pengganti T.t.d.S U R Y APerincian biaya : 1. Panggilan ......................... Rp. 200.000;-2. Biaya Proses ????.. Rp. 50.000;-3. Materai putusan................ Rp. 6.000;-4. Redaksi???????? Rp. 5.000;-5. PNBP ????????. Rp. 30.000;- Jumlah Rp. 291.000,00- (Dua ratus sembilan puluh satu rupiah);Dicatat disini:Bahwa terhadap putusan perkara ini telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 25 Februari 2015, dan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Tergugat tidak mengajukan upaya hukum/banding, sehingga dengan demikian putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.- Cirebon, 15 Maret 2015Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Kl.IB Cirebon, T.t.d. H.SUTRISNO BARDI, SH.MH. NIP:1960 1010 198103 1 003Dibuat salinan sah sesuai dengan bunyi aslinyadiberikan kepada dan atas permintaan Penggugatpada hari RABU, tanggal 18 MARET 2015. Cirebon, 18 Maret 2015Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Kl.IB Cirebon, H.SUTRISNO BARDI, SH.MH. NIP:1960 1010 198103 1 003 Biaya2: Leges??????..Rp.3.000.- Materai??????Rp.6.000,- Jumlah??????Rp.9.000,-CATATAN: Dicatat disini bahwa terhadap isi putusan Nomor 02/Pdt.G/2015/PN.Cbn. tertanggal 17 Februari 2015 telah diberitahukan kepada Pihak Tergugat berdasarkan Risalah Permberitahuan Putusan Nomor 02/Pdt.G/2015/PN.Cbn. tertanggal Februari 2015, kemudian baik Penggugat maupun Tergugat dalam tenggang waktu sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang tidak mengajukan upaya hukum / banding atas putusan tersebut, sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.; Cirebon, Maret 2015, Panitera/SekretarisPengadilan Negeri Cirebon, H. SUTRISNO BARDI, SH.MH.NIP: 19601010 198103 1 008. Dibuat Salinan Sah sesuai dengan aslinya, diberikan kepada dan atas permintaan Penggugat, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kls. I.B Cirebon pada tanggal ...........Maret 2015. Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Kls.I.B Cirebon UB. Wakil Panitera, SUGIHARTO, SH. Nip:19640905 198502 1 001. |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
84
60