- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian
- Menyatakan bahwa besarnya lanjutan angsuran yang telah dibayarkan oleh Penggugat rekonpensi kepada Bank JATIM sebesar Rp.7.130.544,- (tujuh juta seratus tiga puluh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) adalah merupakan kewajiban bersama yang harus ditanggung bersama oleh Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi atas kewajiban bersama tersebut dalam diktum angka 2 adalah untuk Penggugat rekonpensi 2/3 bagian sebesar Rp.4.753.696,- (empat juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah ) dan Tergugat rekonpensi 1/3 bagian sebesar Rp. 2.376.848,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh enan ribu delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
- Menghukum kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp. 2.376.848,- (dua juta tiga ratud tujuh puluh enan ribu delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 2104/Pdt.G/2017/PA.Krs |
|
Nomor | 2104/Pdt.G/2017/PA.Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Maftukin |
Hakim Anggota |
S.ag, Hakim Anggota 1: Muhammadun, hakim Anggota 2: Muhammad Hasbi |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafiq Hamdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI; Menyatakan gugatan Penggugat dalam provisi tidak dapat diterima. DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian; 2. Menetapkan harta berupa: DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan kepada Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 3.397.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 2104/Pdt.G/2017/PA.Krs
Banding : 85/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik627