- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa :
- Tanah dan bangunan rumah toko terletak di desa Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara/depan dengan ukuran lebar rumah dan tanah 7,25 meter berbatas dengan jalan raya;
- Sebelah Timur dengan ukuran panjang tanah 30 meter sedangkan panjang rumah 26,10 meter berbatas dengan tanah ahli waris Darian;
- Sebelah Barat dengan ukuran panjang tanah 30 meter sedangkan panjang rumah 26,10 meter berbatas dengan tanah Nur Qini;
- Sebelah Selatan/belakang dengan ukuran lebar rumah 6,70 meter sedangkan lebar tanah 6,40 meter berbatas dengan tanah timbunan laut milik negara;
- Isi barang dagangan toko dengan nilai taksiran yang disepakati Penggugat dan Tergugat senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi BL 5964 TJ;
- Barang-barang perabotan rumah tangga berupa:
- 1 (satu) set meja makan;
- 1 (satu) set rak piring kaca;
- 1 (satu) set lemari TV;
- 3 (tiga) buah tikar ambal, 1 dalam keadaan rusak;
- 2 (dua) unit tempat tidur springbed;
- 1 (satu) set lemari belajar, dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) set lemari tempat hias;
- 1 (satu) set lemari pakaian;
- 1 (satu) set rak piring alumunium;
- 1 (satu) buah kompor biasa merk Hock, dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) set meja dapur dan box;
- 2 (dua) set gorden;
- 1 (satu) set keramik guci;
- 2 (dua) set rantang tupperwer;
- Barang-barang elektronik berupa :
- Barang-barang pecah belah berupa :
- Hutang bersama masing-masing sebagai berikut:
- Pinjaman kredit pada bank BRI unit Lhok Bengkuang sejumlah Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah);
- Pinjaman kredit pada bank BRI unit Sawang sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
- Pinjaman kredit pada Adira dengan angsuran setiap bulannya sejumlah 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 0195/Pdt.G/2017/MS.Ttn |
|
Nomor | 0195/Pdt.G/2017/MS.Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | MS TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abdul Karim Usman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Murniati, Br Hakim Anggota Roichan Mahbub |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sirajuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
- 1 (satu) unit TV Merk Samsung 34 inci; - 1(satu) unit lemari kulkas merk Ekspreso, dalam keadaan rusak; - 1(satu) set sound sistem speaker merk Polytron; - 1(satu) unit Parabola; - 1(satu) set VCD merk Winasat; - 1(satu) unit mesin cuci pakaian, dalam keadaan rusak; - 1(satu) set lampu kristal hias; - 1(satu) set kompor gas merk Hitachi; - 1(satu) unit dispenser merk Miyako; - 1(satu) set magicom merk Rinai; - 1(satu) set blender merk Panasonic; - 1(satu) unit pompa air merk Sanyo, dalam keadaan rusak; - 1(satu) unit gosokan baju/strika, dalam keadaan rusak; - 3(tiga) unit kipas angin, 2 (dua) dalam keadaan rusak - 1 (satu) lusin piring makan; - 1 (satu) lusin gelas minum; - 1 (satu) lusin sendok makan; yang masing-masing pinjaman tersebut dengan ketentuan jumlah uang yang telah dibayarkan oleh Penggugat maupun Tergugat untuk melunasi hutang, dikompensasikan/diambil dari harta bersama; 3. Menetapkan masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapatkan setengah dari harta bersama; 4. Memerintahkan kepada Penggugat maupun Tergugat yang menguasai harta bersama untuk membagi secara natura sesuai diktum angka 3, apabila tidak bisa dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dapat dijual melalui Badan Lelang Negara dan hasil dari penjualannya dibagi setengah untuk Penggugat dan setengah untuk Tergugat; 5. Menyatakan tidak dapat diterima dan menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.381.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 195/Pdt.G/2017/mS.Ttn
Statistik10520