- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan sah menurut Hukum Riwayat kepemilikan tanah berdasarkan Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Nomor 37 tanggal 22 Maret 2010 dihadapan Notaris dan PPAT Tien Norman Lubis, SH., Kantor jalan Taman Cibaduyut Selatan No.1 ( Jl.Van De Venter) Bandung;
- Menyatakan sah menurut Hukum Riwayat kepemilikan tanah berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor 23 tanggal 21 Januari 2011 dihadapan Notaris dan PPAT Tien Norman Lubis, SH., Kantor jalan Taman Cibaduyut Selatan No.1 ( Jl.Van De Venter) Bandung;
- Menyatakan Penggugat yaitu adalah PT Mentari Agung Mandiri adalah sebagai pemilik sah dari 40 (empat puluh) bidang tanah yang kesemuanya terletak di Kecamatan Ciparay ( Sekarang Baleendah) Desa Manggahang, Kabupaten Bandung , Propinsi Jawa Barat dengan luas total adalah 52.196 M2 yaitu :
- Persil nomor 65 S.III kohir nomor 4036 luasnya lebih kurang 816 M2 (delapan ratus enam belas meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64 S.III kohir nomor 1781 lebih kurang 1647 m2 (seribu enam ratus empat puluh tujuh meter persegi),berbatasan disebelah :
- Persil nomor 73 S.V kohir nomor 1345 luasnya lebih kurang 336 m2 (tiga ratus tiga puluh enam meter persegi) disebelah :
- Persil nomor 65 S.III kohir nomor 1916 luasnya lebih kurang 726 M2 (tujuh ratus dua puluh enam meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65a S.III kohir nomor 4672, luasnya lebih kurang 1128 M2 (seribu seratus dua puluh delapan meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64 S.III kohir nomor 2166, luasnya lebih kurang 970 M2 (sembilan ratus tujuh puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64c S.IV kohir nomor 4577, luasnya lebih kurang 1250 M2(seribu dua ratus lima puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65 S.III kohir nomor 3259, luasnya lebih kurang 1148 M2 (seribu seratus empatpuluh delapan meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65 S.V kohir nomor 600, luasnya lebih kurang 560 M2 (lima ratus puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64 S.III. kohir nomor 2611, luasnya lebih kurang 3024 M2 (tiga ribu dua puluh empat meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64 S.IV kohir nomor 372, luasnya lebih kurang 1294 M2 (seribu dua ratus sembilan puluh empat meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64 S.III kohir nomor 2276, luasnya lebih kurang 970 M2 (sembilan ratus tujuh puIuh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64 S.III kohir nomor 1718, luasnya lebih kurang 1772 M2 (seribu tujuh ratus tujuhpuluh dua meter persegi), berbatasan disebelah: Utara : sawah milik Pandi;
- Persil nomor 65c S.IV. kohir nomor 3876, luasnya lebih Kurang 1350 M2 (seribu tiga ratus lima puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65 S.IV kohir nomor 1154, luasnya lebih kurang 1000 M2 (seribu meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64 S.III kohir nomor 3814, luasnya lebih kurang 608 M2 (enam ratus delapan meter persegi), berbatasan dlsebelah ;
- Persil nomor 65 S.III kohir nomor 358, luasnya lebih kurang 420 M2 (empat ratus dua puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65 S.III kohir nomor 2003, luasnya lebih kurang 2065 M2(dua ribu enam puluh lima meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 73 S.IV kohir nomor 586, luasnya lebih kurang 616 M2 (enam ratus enam belas meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 73 S.III kohir nomor 101, luasnya lebih kurang 588 M2 (lima ratus delapan puluh delapan meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64b S.III kohir nomor 1612, luasnya lebih kurang 1170 M2 (tujuh puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65 S.III kohir nomor 4317, luasnya lebih kurang 773 m2 (tujuh ratus tujuhpuluh tiga meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65 S.III kohir nomor 101, luasnya lebih kurang 1064 M2 (seribu enam puluh empat meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65 S.IV kohir nomor 3035, luasnya lebih kurang 840 M2 (delapan ratus empat puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65 S.III kohir nomor 1663, luasnya lebih kurang 882 M2 (delapan ratus delapan puluh dua meter persegi), berbatasan disebela: Utara : sawah milik Sandi;
- Persil nomor 64b S.III kohir nomor 826, luasnya lebih kurang 1302 m2 (seribu tiga ratus dua meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64 S.III kohir nomor 1788, luasnya lebih kurang 623 M2 (enam ratus dua puluh tiga meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64 S.III kohir nomor 550, luasnya lebih kurang 662 M2 (enam ratus enam puluh dua meter persegi), disebelah :
- Persil nomor 73 S.III kohir nomor 101, luasnya lebih kurang 770 M2 (tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65 S.III kohir nomor 851, luasnya lebih kurang 1514 M2 (seribu lima ratus empat belas meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64c S.IV kohir nomor 1276, luasnya lebih kurang 2610 M2 (dua ribu enam ratus sepuluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65c S.IV kohir nomor C.2317, luasnya lebih kurang 4250 M2 (empat ribu dua ratus lima puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65c S.IV kohir nomor C.1858, luasnya lebih kurang 1500 M2 (seribu lima ratus meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65a S.IV kohir nomor C.1549, luasnya lebih kurang 1770 M2 (seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65c S.IV kohir nomor C.2320, luasnya lebih kurang 3000 M2 (tiga ribu meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65c S.IV kohir nomor C.2321, luasnya lebih kurang 3000 M2 (tiga ribu meter persegi), berbatasan dlsebelah :
- Persil nomor 65c S.IV kohir nomor 1402, luasnya lebih kurang 1264 M2 (seribu dua ratus enam puluh empat meter persegi) berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64b S.III kohir nomor C.3840, luasnya lebih kurang 364 M2 (tiga ratus enam puluh empat meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 191 S.VI kohir nomor 172/484, luasnya lebih kurang 1150 M2 (seribu seratus limapuluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 191 S.VI kohir nomor 10/39, luasnya lebih kurang 1400 M2 (seribu empat ratus meter persegi), berbatasan disebelah :
- Menyatakan Penggugat yaitu adalah PT Mentari Agung Mandiri berhak mengajukan permohonan hak kepada Turut Tergugat III untuk diproses sertifikat atas 40 (empat puluh) bidang tanah yang kesemuanya terletak di Kecamatan Ciparay (sekarang Bale Endah) Desa Manggahang, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat dengan total luas52.196 M2 yaitu :----------------
- Persil nomor 65 S.III kohir nomor 4036 luasnya lebih kurang 816 M2 (delapan ratus enam belas meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64 S.III kohir nomor 1781 lebih kurang 1647 m2 (seribu enam ratus empat puluh tujuh meter persegi),berbatasan disebelah :
- Persil nomor 73 S.V kohir nomor 1345 luasnya lebih kurang 336 m2 (tiga ratus tiga puluh enam meter persegi) disebelah :
- Persil nomor 65 S.III kohir nomor 1916 luasnya lebih kurang 726 M2 (tujuh ratus dua puluh enam meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65a S.III kohir nomor 4672, luasnya lebih kurang 1128 M2 (seribu seratus dua puluh delapan meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64 S.III kohir nomor 2166, luasnya lebih kurang 970 M2 (sembilan ratus tujuh puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64c S.IV kohir nomor 4577, luasnya lebih kurang 1250 M2(seribu dua ratus lima puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65 S.III kohir nomor 3259, luasnya lebih kurang 1148 M2 (seribu seratus empatpuluh delapan meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65 S.V kohir nomor 600, luasnya lebih kurang 560 M2 (lima ratus puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64 S.III. kohir nomor 2611, luasnya lebih kurang 3024 M2 (tiga ribu dua puluh empat meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64 S.IV kohir nomor 372, luasnya lebih kurang 1294 M2 (seribu dua ratus sembilan puluh empat meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64 S.III kohir nomor 2276, luasnya lebih kurang 970 M2 (sembilan ratus tujuh puIuh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64 S.III kohir nomor 1718, luasnya lebih kurang 1772 M2 (seribu tujuh ratus tujuhpuluh dua meter persegi), berbatasan disebelah: Utara : sawah milik Pandi;
- Persil nomor 65c S.IV. kohir nomor 3876, luasnya lebih Kurang 1350 M2 (seribu tiga ratus lima puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65 S.IV kohir nomor 1154, luasnya lebih kurang 1000 M2 (seribu meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64 S.III kohir nomor 3814, luasnya lebih kurang 608 M2 (enam ratus delapan meter persegi), berbatasan dlsebelah ;
- Persil nomor 65 S.III kohir nomor 358, luasnya lebih kurang 420 M2 (empat ratus dua puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65 S.III kohir nomor 2003, luasnya lebih kurang 2065 M2(dua ribu enam puluh lima meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 73 S.IV kohir nomor 586, luasnya lebih kurang 616 M2 (enam ratus enam belas meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 73 S.III kohir nomor 101, luasnya lebih kurang 588 M2 (lima ratus delapan puluh delapan meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64b S.III kohir nomor 1612, luasnya lebih kurang 1170 M2 (tujuh puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65 S.III kohir nomor 4317, luasnya lebih kurang 773 m2 (tujuh ratus tujuhpuluh tiga meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65 S.III kohir nomor 101, luasnya lebih kurang 1064 M2 (seribu enam puluh empat meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65 S.IV kohir nomor 3035, luasnya lebih kurang 840 M2 (delapan ratus empat puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65 S.III kohir nomor 1663, luasnya lebih kurang 882 M2 (delapan ratus delapan puluh dua meter persegi), berbatasan disebela: Utara : sawah milik Sandi;
- Persil nomor 64b S.III kohir nomor 826, luasnya lebih kurang 1302 m2 (seribu tiga ratus dua meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64 S.III kohir nomor 1788, luasnya lebih kurang 623 M2 (enam ratus dua puluh tiga meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64 S.III kohir nomor 550, luasnya lebih kurang 662 M2 (enam ratus enam puluh dua meter persegi), disebelah :
- Persil nomor 73 S.III kohir nomor 101, luasnya lebih kurang 770 M2 (tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65 S.III kohir nomor 851, luasnya lebih kurang 1514 M2 (seribu lima ratus empat belas meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64c S.IV kohir nomor 1276, luasnya lebih kurang 2610 M2 (dua ribu enam ratus sepuluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65c S.IV kohir nomor C.2317, luasnya lebih kurang 4250 M2 (empat ribu dua ratus lima puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65c S.IV kohir nomor C.1858, luasnya lebih kurang 1500 M2 (seribu lima ratus meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65a S.IV kohir nomor C.1549, luasnya lebih kurang 1770 M2 (seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65c S.IV kohir nomor C.2320, luasnya lebih kurang 3000 M2 (tiga ribu meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65c S.IV kohir nomor C.2321, luasnya lebih kurang 3000 M2 (tiga ribu meter persegi), berbatasan dlsebelah :
- Persil nomor 65c S.IV kohir nomor 1402, luasnya lebih kurang 1264 M2 (seribu dua ratus enam puluh empat meter persegi) berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64b S.III kohir nomor C.3840, luasnya lebih kurang 364 M2 (tiga ratus enam puluh empat meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 191 S.VI kohir nomor 172/484, luasnya lebih kurang 1150 M2 (seribu seratus limapuluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 191 S.VI kohir nomor 10/39, luasnya lebih kurang 1400 M2 (seribu empat ratus meter persegi), berbatasan disebelah :
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menerbitkan surat-surat beserta semua turunannya untuk kepentingan permohonan hak ;
- Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini dan dapat segera melaksanakan proses sertifikasi dan/atau menerbitkan Sertifikat atas nama Penggugat yaitu PT Mentari Agung Mandiri ;
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.237.000 (dua juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 87/Pdt.G/2019/PN Blb |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2019/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sihar Hamonangan Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tohari Tapsirin, Bc.ip. Br Hakim Anggota Panji Surono |
Panitera | Panitera Pengganti: Mochammad Ikhsan Afgani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Utara : sawah milik Pandi; Timur : sawah milik Sulya/Sandy; Selatan : sawah milik H. Tatang Surnantri; Barat : sawah milik H. Tatang Sumantri; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan; Utara : sawah/Jalan PU; Timur : sawah milik Bohim; Selatan : solokan; Barat : sawah milik Onjoh; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cileuweung ; Selatan : sawah milik Eyen Odah; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cilelean ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; Barat : sawah milik H.Tatang Sunantri; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; Selatan : sawah milik Juharna; berupa tanah kosong(sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; Selatan : sawah milik Markonah; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; Selatan : sawah milik Sandy; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; Selatan : sawah milik Asim; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; berupa tanah kosong (sawah) setempat dikenal sebagai Blok Cilelean ; Selatan : sawah milik Sulya; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; Selatan : sawah milik Effendy; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cileuweung ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cileuweung ; Selatan : sawah milik Dr. Nonong; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasir Cina ; Selatan : sawah milik H. Rohmah; berupa tanah kosong(sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; Selatan : sawah milik Sandi; berupa tanah kosong(sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; Selatan : sawah milik Sandi; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cileuweung ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; Berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; Selatan : sawah milik Dede Rostandi; berupa tanah kosong(sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; Utara : sawah milik Dede Rostandi; Selatan : sawah milik Dede Rostandi; berupa tanah kosong(sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; Selatan : sawah milik Dede Rostandi; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; Utara : sawah milik Dede Rostandi; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; Utara : sawah milik Dede Rostandi; Timur : sawah milik Dede Rostandi; Selatan : sawah milik Dede Rostandi; Barat : sawah milik Dede Rostandi/HajiAlamsyah; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Bojong kantong; Utara : sawah milik Haji Alamsyah; Timur : sawah milik Dede Rostandi; Selatan : sawah milik Dede Rostandi; Barat : sawah milik Haji Alamsyah; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Bojong kantong; Utara : sawah milik Pandi; Timur : sawah milik Sulya/Sandy; Selatan : sawah milik H. Tatang Surnantri; Barat : sawah milik H. Tatang Sumantri; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan; Utara : sawah/Jalan PU; Timur : sawah milik Bohim; Selatan : solokan; Barat : sawah milik Onjoh; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cileuweung ; Selatan : sawah milik Eyen Odah; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cilelean ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; Barat : sawah milik H.Tatang Sunantri; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; Selatan : sawah milik Juharna; berupa tanah kosong(sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; Selatan : sawah milik Markonah; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; Selatan : sawah milik Sandy; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; Selatan : sawah milik Asim; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; berupa tanah kosong (sawah) setempat dikenal sebagai Blok Cilelean ; Selatan : sawah milik Sulya; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; Selatan : sawah milik Effendy; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cileuweung ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cileuweung ; Selatan : sawah milik Dr. Nonong; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasir Cina ; Selatan : sawah milik H. Rohmah; berupa tanah kosong(sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; Selatan : sawah milik Sandi; berupa tanah kosong(sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; Selatan : sawah milik Sandi; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cileuweung ; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; Berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; Selatan : sawah milik Dede Rostandi; berupa tanah kosong(sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; Utara : sawah milik Dede Rostandi; Selatan : sawah milik Dede Rostandi; berupa tanah kosong(sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; Selatan : sawah milik Dede Rostandi; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ; Utara : sawah milik Dede Rostandi; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ; Utara : sawah milik Dede Rostandi; Timur : sawah milik Dede Rostandi; Selatan : sawah milik Dede Rostandi; Barat : sawah milik Dede Rostandi/HajiAlamsyah; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Bojong kantong; Utara : sawah milik Haji Alamsyah; Timur : sawah milik Dede Rostandi; Selatan : sawah milik Dede Rostandi; Barat : sawah milik Haji Alamsyah; berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Bojong kantong; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.G/2019/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 87/Pdt.G/2019/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada