Putusan PA SELONG Nomor 349/Pdt.G/2009/PA.SEL. |
|
Nomor | 349/Pdt.G/2009/PA.SEL. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | WarisTanah |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 12 Juni 2009 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Izzuddin |
Hakim Anggota | Samsul Hadi, Bidin H. Achmad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------- - Menolak Eksepsi para tergugat ; -----------------------------------------------------------II. DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------------2. Menetapkan H.KASIM telah meninggal dunia pada tahun 1997 ; ---------------------3. Menetapkan harta bersama almarhum H.KASIM dengan isteri I bernama INAQ MU?IN adalah berupa : ---------------------------------------------------------------------- a. Tanah sawah seluas kurang lebih 16367 M2 terletak di Orong Jurang Koak, Pesugulan Wilayah Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, tercatat dalam SPPT No. 011-0218 Klas A.42 atas nama Haji Moh Kasim, dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------------------------- - Sebelah Utara : Tanah Amaq Sar dan Amaq Ruhun ; --------------------- - Sebelah Selatan : Tanah sawah H.Hirjan ; ------------------------------------ - Sebelah Timur : Jalan Jurusan Dasan Reban Pesugulan ; ----------------- - Sebelah Barat : Tanah sawah Amaq Parihin ; ------------------------------ b. Tanah sawah seluas kurang lebih 6840 M2 terletak di Orong Jurang Koak, Pesugulan Wilayah Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, tercatat dalam SPPT No. 011-0217 Klas A.42 atas nama Haji Moh Kasim, dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------------------------- - Sebelah Utara : Tanah Amaq Ruhun ; --------------------------------------- - Sebelah Selatan : Tanah Amaq Parihin ; -------------------------------------- - Sebelah Timur : Obyek sengketa angka 4 huruf a ; ------------------------ - Sebelah Barat : Orong ; ------------------------------------------------------- c. Tanah sawah seluas kurang lebih 10763 M2 terletak di Orong Geronong Pesugulan, Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, tercatat dalam SPPT No. 009-009 Klas A.42 atas nama Haji Muh Kasim, dengan batas-batas sebagai berikut : ----------------------------------------- - Sebelah Utara : Tanah Amaq Huriah ; -------------------------------------- - Sebelah Selatan : Tanah Amaq Diah ; ----------------------------------------- - Sebelah Timur : Hutan ; -------------------------------------------------------- - Sebelah Barat : Parit/tanah Amaq Ihun ; ------------------------------------ d.. Tanah sawah seluas kurang lebih 8000 M2 terletak di Orong Tibu Candik/sapit, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : ----------------------------------------------------------- - Sebelah Utara : Jalan ; --------------------------------------------------------- - Sebelah Selatan : Tanah Amaq Silep ; ----------------------------------------- - Sebelah Timur : Orong ; ------------------------------------------------------- - Sebelah Barat : Tanah Haji Ma?rip dan Amaq Yul ; ---------------------- e. Tanah sawah seluas kurang lebih 3500 M2 terletak di Orong ibu Candik, Desa/subak Sapit, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : ----------------------------------------------------------- - Sebelah Utara : Tanah Amaq Kayum ; -------------------------------------- - Sebelah Selatan : Jalan ; --------------------------------------------------------- - Sebelah Timur : Orong ; ------------------------------------------------------- - Sebelah Barat : Gedung SMP 2 Suela ; ------------------------------------- f. Tanah Kebun seluas kurang lebih 5180 M2 terletak di Orong Jurang Koak, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, tercatat dalam SPPT No. 5203.160.005 002.069 dengan batas-batas sebagai berikut : - - Sebelah Utara : Tanah Kebun H.Sabarudin yatim ; ----------------------- - Sebelah Selatan : Kamoung Jurang Koak ; ----------------------------------- - Sebelah Timur : Tanah PT Telkom ; ----------------------------------------- - Sebelah Barat : Jalan ; ---------------------------------------------------------4. Menetapkan harta bersama almarhum H.KASIM dengan isteri II bernama HAJJAH ADAWIYAH adalah berupa : -------------------------------------------------------------- a. Tanah sawah seluas kurang lebih 13952 M2 terletak di Orong Timuk Kubur, Jurang Koak, Pesugulan Wilayah Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, tercatat dalam SPPT No. 011-0043 Klas A.42, dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------------------------------------------- - Sebelah Utara : Jurusan Jurang Koak Burne ; --------------------------------------- - Sebelah Selatan : Tanah H.Alimudin ; ------------------------------------------------- - Sebelah Timur : Tanah Inaq Muslihin ; ----------------------------------------------- - Sebelah Barat : Tanah Amaq Masnim ; ---------------------------------------------- b. Tanah sawah seluas kurang lebih 7742 M2 terletak di Orong Timuk Kubur, Jurang Koak, Pesugulan Wilayah Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, tercatat dalam SPPT No. 011-00038 Klas A.42 dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------------------------------------- - Sebelah Utara : Tanah H.L.Muhamad Amin ; -------------------------------------- - Sebelah Selatan : Obyek Sengketa angka 4 huruf e ; --------------------------------- - Sebelah Timur : Tanah Gusti Made Lingga,SH ; ------------------------------------ - Sebelah Barat : Tanah Kuburan Jurang Koak ; ------------------------------------- c. Tanah sawah seluas kurang lebih 7875 M2 terletak di Orong Timuk Kubur, Jurang Koak, Pesugulan Wilayah Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, tercatat dalam SPPT No. 011-00039 Klas A.42 dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------------------------------------------- - Sebelah Utara : Obyek sengketa angka 4 huruf d ; --------------------------------- - Sebelah Selatan : Jalan ; --------------------------------------------------------- - Sebelah Timur : Tanah H.Sabarudin ; ------------------------------------------------ - Sebelah Barat : Tanah Kuburan Jurang Koak ; ------------------------------------- d. Tanah Pekarangan seluas kurang lebih 720 M2 terletak di Kampung Pesugulan, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, tercatat dalam SPPT No. 5203.160.005.002.021, dengan batas-batas sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------- - Sebelah Utara : Tanah pekarangan H.Sayid Umar Al-Idrus ; ------------ - Sebelah Selatan : Tanah pekarangan Ibu Rahil ; ----------------------------- - Sebelah Timur : Orong ; ------------------------------------------------------- - Sebelah Barat : Jalan ; ---------------------------------------------------------5. Menetapkan membagi harta bersama dengan ister I (INAQ MU?IN kepada almarhum H.KASIM dan alamarhum INAQ MU?IN dengan pembaagian masing-masing mendapatkan (seperdua) bagian ; ---------------------------------------------6. Menetapkan membagi harta bersama almarhum H.KASIM dengan isteri kedua kepada alamarhum H. KASIM dan HAJJAH ADAWIYAHN dengan pembaagian masing-masing mendapatkan (seperdua) bagian ; -----------------------------------7. Menetapkan ahli waris almarhum H.KASIM adalah sebagai berikut : ---------------- a. HAJJAH ADAWIYAH (janda) ; --------------------------------------------------------- b. SAHUN ( anak laki-laki) ; ---------------------------------------------------------------- c. MUH. TAHIR ( anak laki-laki) ; --------------------------------------------------------- d. AMIN (anak laki-laki) ; ------------------------------------------------------------------- e. SUJAAH (anak perempuan) ; ------------------------------------------------------------- f. MUHIR (anak perempuan) ; --------------------------------------------------------------- g. MISNAWATI (anak perempuan) ; ------------------------------------------------------- h. KAMIL (anak laki-laki) ; ------------------------------------------------------------------ i. MASNUN (anak laki-laki) ; --------------------------------------------------------------- j. KEMAT (anak laki-laki) ; ------------------------------------------------------------------- k. MEGAWATI (anak perempuan) ; ---------------------------------------------------------8. Menetapkan harta warisan almarhum H.KASIM adalah berupa : ---------------------- a. (seperdua) dari harta bersama dengan isteri pertama (INAQ MU?IN) ; ---------- b. (seperdua) dari harta bersama dengan isteri kedua (HAJJAH ADAWIYAH) ; -9. Membagi harta warisan almarhum H.KASIM kepada semua ahli warisnya dengan pembagian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------- - HAJJAH ADAWIYAH (janda) mendapatkan 1/8 = 16/128 bagian ; --------------- - SAHUN (anak laki-laki) mendapatkan 14/128 bagian ; ------------------------------- - MUH. TAHIR (anak laki-laki) mendapatkan 14/128 bagian ; ------------------------ - AMIN (anak laki-laki) mendapatkan 14/128 bagian ; ---------------------------------- - SUJAAH (anak perempuan) mendapatkan 7/128 bagian ; ----------------------------- - MUHIR (anak perempuan) mendapatkan 7/128 bagian ; ------------------------------ - MISNAWATI (anak perempuan) mendapatkan 7/128 bagian ; ---------------------- - KAMIL (anak laki-laki) mendapatkan 14/128 bagian ; -------------------------------- - MASNUN (anak laki-laki) mendapatkan 14/128 bagian ; ----------------------------- - KEMAT (anak laki-laki) mendapatkan 14/128 bagian ; -------------------------------- - MEGAWATI (anak perempuan) mendapatkan 7/128 bagian ; ------------------------10. Menetapkan INAQ MU?IN telah meninggal dunia ; ------------------------------------11. Menetapkan ahli waris almarhum INAQ MU?IN adalah sebagai berikut : ---------- a. SAHUN (anak laki-laki) ; ----------------------------------------------------------------- b. MUH. TAHIR (anak laki-laki) ; --------------------------------------------------------- c. AMIN (anak laki-laki) ; ------------------------------------------------------------------- d. SUJAAH (anak perempuan) ; ------------------------------------------------------------12. Menetapkan harta warisan almarhum INAQ MU?IN adalah sebagai berikut ; ------ - SAHUN (anak laki-laki) mendapatkan 2/7 bagian ; ----------------------------------- - MUH. TAHIR (anak laki-laki) mendapatkan 2/7 bagian ; ---------------------------- - AMIN (anak laki-laki) mendapatkan 2/7 bagian ; --------------------------------------- - SUJAAH (anak perempuan) mendapatkan 1/7 bagian ; --------------------------------13. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat serta para Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk meyerahkan bagian masing-masing ahli waris dengan aman tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan alat Negara (polisi) ; ------------------------------------------------------------------------------14. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; -------------------------------------------------15. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.121.000, (satu juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) ; ----------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 349/Pdt.G/2009/PA.SEL..zip
- Download PDF
- 349/Pdt.G/2009/PA.SEL..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
100
84