- Menolak eksepsi Turut Tergugat I
Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 369/Pdt.G/2016/MS.KSG |
|
Nomor | 369/Pdt.G/2016/MS.KSG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | MS KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S. Hi, Hakim Ketua Dangas Siregar |
Hakim Anggota | S. Hi, Hakim Anggota A. Latif Rusydi Azhari Harahap, M.abr Hakim Anggota Fadhilah Halim |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. Dalam eksepsi II. Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan ahli waris yang mustahaq dari almarhum T. Daud adalah sebagai berikut: 2.1 Tjut Rohana binti Ahmad Ikhsan alias Cut Rohana binti Akhmad Ikhsan alias Tunem (isteri); 2.2 Almarhum TEUKU SYAFARI (saudara laki-laki kandung) yang digantikan oleh: - TEUKU AZHARI bin TEUKU SYAFARI; - TEUKU ZAINI, SPd bin TEUKU SYAFARI - TEUKU FERI SURYADI bin TEUKU SYAFARI; 2.3 CUT ASIYAH binti TEUKU ISMAIL (saudara perempuan kandung); 2.4 CUT NURSIYAH binti TEUKU ISMAIL (saudara perempuan kandung), 3. Menetapkan objek sengketa adalah harta bersama Tergugat (Tjut Rohana binti Ahmad Ikhsan alias Cut Rohana binti Akhmad Ikhsan alias Tunem) dengan almarhum T. Daud, berupa bidang tanah seluas kurang lebih 828 M2 serta satu bangunan rumah almarhum T. Daud dan Tergugat yang ada di atasnya terletak di Jalan Ir. H. Juanda, Kampung Bundar, Dusun Sentosa, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan tanah perkarangan Rohani Sebelah Selatan berbatas dengan tanah (Bahdar/SitiRahmah) Sebelah Timur berbatas dengan/tanah Negara Rel Kereta Api Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Ir. H. Juanda; 4. Menetapkan1/2 (setengah) bahagian atau 50% (lima puluh persen) dari harta bersama tersebut pada diktum angka 3 di atas adalah bahagian Tergugat (Tjut Rohana binti Ahmad Ikhsan alias Cut Rohana binti Akhmad Ikhsan alias Tunem) dan 1/2 (setengah) bahagian selebihnya bahagian almarhum T. Daud; 5. Menghukum para Penggugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk membagi dan menyerahkan 1/2(setengah) bahagian dari harta bersama Tergugat (Tjut Rohana binti Ahmad Ikhsan alias Cut Rohana binti Akhmad Ikhsan alias Tunem) dengan almarhum T. Daud tersebut pada diktum angka 4 diatas kepada Tergugat; 6. Menetapkan 1/3 (sepertiga) dari harta milik almarhum T. daud, adalah hibah dari T. daud kepada Turut Tergugat I sejumlah 16,7% (enam belas koma tujuh persen) dari seluruh objek sengketa; 7. Menghukum para Penggugat dan Tergugat, Turut Tergugat II untuk membagi dan menyerahkan 1/3 sepertiga dari harta milik almarhum T. daudkepada turut Tergugat I tersebut sebagaimana pada diktum angka 6 diatas; 8. Menetapkan harta warisan dari almarhum T. Daud adalah 33,3% dari seluruh objek sengketa; 9. Menetapkan bahagian masing masing ahli waris dari almarhum T. Daud sebagai beriktut: 91. Tergugat sebagai janda mendapatkan 1/4(seperempat) dari harta warisan T. Daud sebagaimana diktum angka 8 diatas sejumlah 8,3% dari seluruh objek sengketa; 9.2 Para Penggugat sebagai saudara kandung (asobah) mendapat sejumlah 18,5% dari seluruh objek sengketa; 10. Menetapkan Turut Tergugat I (Marzuki) dan Turut Tergugat II (Sulastri binti Sage) adalah anak angkat dari almarhum T. Daud dan Tergugat; 11. Menetapkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II bersama-sama mendapatkan wasiat wajibah sejumlah6,5% dari seluruh objek sengketa; 12. Menetapkan objek harta berupa tanah dengan ukuran 12,75 x 12 meter dengan batas ? batas sebagai berikut : *Sebelah Utara berbatas dengan tanah perkarangan Jasran : 12 M2 Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rel kereta api :12,75M2 Sebelah Timur berbatas dengan tanah Badar :12, M2 *Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tunem :12,75M2 Adalah bagian warisan yang telah diberikan kepada para Penggugat yang termasuk dalam budel warisan dan telah dijual oleh para Penggugat; 12. Menetapkan para Penggugat telah sempurna mendapatkan bahagian budel waris sesuai porsinya sebagaimana diktum angka 9.2 diatas dan tidak punya hak lagi atas seluruh objek sengketa; 13. Menyatakan surat hak milik nomor 53 atas nama Marzuki dan Tunem tanggal 30 Juni 1994 tidak mempunyai kekuatan hukum; 14. Menghukum para Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membagi harta peninggalan almahrum T. Daud sebagaimana tersebut pada diktum angka 9 dan diktum angka 11 di atas dengan ketentuan sebagaimana diktum angka 13 diatas, dan menyerahkan kepada ahli waris yang mustahaq dan anak angkat dari almarhum T. Daud. Apabila tidak dapat dibagi secara riil maka dilelang melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang dengan ketentuan mengeluarkan terlebih dahulu objek harta sebagaimana diktum angka 12 dari pelelangan. Dan hasil pelelangan tersebut dibagi kepada para ahli waris dan anak angkat almarhum T. Daud sesuai dengan bahagiannya masing-masing; 16. Menolak Sita jaminan yang diajukan Para Penggugat 17. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihya; III. Dalam Rekonvensi 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya; IV. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.021.000,00 (tiga juta dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 369/Pdt.G/2016/MS-KSG
Statistik6921