- DALAM KONVENSI:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Zuanda bin Zainal Arifin Marpaung) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Erika Susmiati binti Jumiin) di depan sidang Pengadilan Agama Ujung Tanjung;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ujung Tanjung untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- DALAM REKONVENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa harta berupa:
- Sebidang tanah berikut tanaman kelapa sawit di atasnya atas nama Sri Rahayu seluas 20.000 meter persegi terletak di RT 006, RW 003 Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dengan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Istazar 100 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah Asnaini 100 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Surip 200 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah Hutan 200 meter;
- Sebidang tanah berikut tanaman kelapa sawit di atasnya atas nama Zainal Aripin seluas 20.000 meter persegi terletak di RT 006, RW 003 Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dengan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Masrin 100 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah Hutan 100 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Surip 200 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah Hutan 200 meter;
- Sebidang tanah berikut tanaman kelapa sawit di atasnya Juanda/Lia seluas 20.000 meter persegi terletak di RT 006, RW 003 Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dengan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Zamhir 100 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah Masrin 100 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Surip 200 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah Hutan 200 meter;
- Sebidang tanah berikut tanaman kelapa sawit di atasnya atas nama Juanda seluas 20.000 meter persegi terletak di RT 006, RW 003 Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dengan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Upriman 100 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah Istazar 100 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Surip 200 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah Hutan 200 meter;
- Sebidang tanah berikut tanaman kelapa sawit di atasnya atas nama Ria Hanita seluas 20.000 meter persegi terletak di RT 006, RW 003 Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dengan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Hutan 100 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah Zamhir 100 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Surip 200 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah Hutan 200 meter;
- Menyatakan bahwa harta:
- Sebelah Utara dengan tanah Onika Br Sagala 248 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah Rican Habeahan 246 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Paret 81 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah Onika Br Sagala 81 meter;
- Sebelah Utara dengan Jl. H. Rivai Azis 10 meter;
- Sebelah Selatan dengan Mardi 10 meter;
- Sebelah Barat dengan Paidi 40 meter;
- Sebelah Timur dengan Jawadi 40 meter;
- Sebelah Utara dengan tanah Ponari 20 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah Kadek 20 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Ponari 10 meter;
- Sebelah Timur dengan Jl. Sei Daun 10 meter;
- Sebelah Utara dengan tanah Iwan 8 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah Jalan 8 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Iwan 25 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah Mariady 25 meter;
- Sebelah Utara dengan tanah Ahmad Ja?is 200 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah Leli 200 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Bekoan SKD 100 meter;
- Sebelah Utara dengan tanah Ahmad Ja?is 200 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah Nita 200 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Erika Susmiati 100 meter;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi berhak memperoleh hak-hak normatifnya selaku istri yang diceraikan oleh suami (Tergugat Rekonvensi) berupa: nafkah idah, nafkah maskan dan kiswah, mutah, hak asuh anak dan nafkah anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Zuanda bin Zainal Arifin Marpaung) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Erika Susmiati binti Jumiin) berupa: nafkah idah, nafkah maskan dan kiswah selama masa idah berupa hasil dari kebun kelapa sawit seluas 10 H2 (sebagaimana pada angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan 2.5);
- Mutah berupa:
- Sebidang tanah berikut tanaman kelapa sawit di atasnya atas nama Rican Habeahan seluas 20.000 meter persegi terletak di RT 006, RW 003 Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dengan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Onika Br Sagala 248 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah Rican Habeahan 246 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Paret 81 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah onika Br Sagala 81 meter;
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya atas nama Zuanda seluas 400 meter persegi terletak di RT 001, RW 003 Dusun Bakti, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dengan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Jl. H. Rivai Azis 10 meter;
- Sebelah Selatan dengan Mardi 10 meter;
- Sebelah Barat dengan Paidi 40 meter;
- Sebelah Timur dengan Jawadi 40 meter;
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya atas nama M. Nasir seluas 200 meter persegi terletak di RT 001, RW 003 Dusun Bakti, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dengan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Ponari 20 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah Kadek 20 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Ponari 10 meter;
- Sebelah Timur dengan Jl. Sei Daun 10 meter;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama:
- Zahara Naila binti Zuanda, perempuan, umur 11 tahun;
- Zahira Hasna binti Zuanda, perempuan, umur 4 tahun;
- Zakiah Hanifah binti Zuanda, perempuan, umur 3 tahun sampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun;
- Menetapkan nafkah ketiga orang anak-anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama 1. Zahara Naila binti Zuanda 2. Zahira Hasna binti Zuanda 3. Zakiah Hanifah binti Zuanda, untuk masa yang akan datang berupa hasil kebun kelapa sawit seluas 10 Hektar (sebagaimana pada Nomor 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, dan 2.5) sampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan berupa tanah berikut tanaman kelapa sawit di atasnya seluas 10 Hektar (sebagaimana pada Nomor 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, dan 2.5) kepada Penggugat Rekonvensi untuk dikelola sampai anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekinvonsi berumur 21 tahun;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan berupa tanah berikut tanaman kelapa sawit di atasnya seluas 10 Hektar (sebagaimana pada Nomor 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, dan 3.5) kepada anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi (1. Zahara Naila binti Zuanda 2. Zahira Hasna binti Zuanda 3. Zakiah Hanifah binti Zuanda) menjadi hak milik ketika masing-masing anak-anak tersebut telah berumur 21 tahun dengan dibagi secara rata;
- Menyatakan bahwa harta berupa:
- Sebelah Utara dengan tanah Iwan 8 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah Jalan 8 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Iwan 25 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah Mariady 25 meter;
- Sebelah Utara dengan tanah Ahmad Ja?is 200 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah Leli 200 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Bekoan SKD 100 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah Erika Susmiati 100 meter;
- Sebelah Utara dengan tanah Ahmad Ja?is 200 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah Nita 200 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Erika Susmiati 100 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah Bekoan 100 meter;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat untuk menyerahkan harta bersama beserta surat-surat yang berkaitan dengan harta bersama tersebut kepada masing-masing pihak sebagaimana telah ditetapkan di atas;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Putusan PA UJUNG TANJUNG Nomor 0401/Pdt.G/2016/PA.Utj |
|
Nomor | 0401/Pdt.G/2016/PA.Utj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PA UJUNG TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua : Misdaruddin |
Hakim Anggota |
S.ag. hakim Anggota 2 :mardhiyyatul Husnah Hasibuan, Hakim Anggota 1: Bainar Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Dianti Wanasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Adalah harta bawaan Tergugat Rekonvensi; 3.1. Sebidang tanah berikut tanaman kelapa sawit di atasnya atas nama Rican Habeahan seluas 20.000 meter persegi terletak di RT 006, RW 003 Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dengan ukuran sebagai berikut: 3.2. Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya atas nama Zuanda seluas 400 meter persegi terletak di RT 001, RW 003 Dusun Bakti, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dengan ukuran sebagai berikut: 3.3. Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya atas nama M. Nasir seluas 200 meter persegi terletak di RT 001, RW 003 Dusun Bakti, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dengan ukuran sebagai berikut: 3.4. Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya atas nama Marlan Brando seluas 200 meter persegi terletak di Dusun Bakti RT 001, RW 003 Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dengan ukuran sebagai berikut: 3.5. Sebidang tanah perkebunan atas nama Erika Susmiati seluas 20.000 meter persegi terletak di RT 002, RW 001 Dusun I Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir dengan ukuran sebagai berikut: Sebelah Timur dengan tanah Erika Susmiati 100 meter; 3.6. Sebidang tanah perkebunan atas nama Erika Susmiati seluas 20.000 meter persegi terletak di RT 002, RW 001 Dusun I Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir dengan ukuran sebagai berikut: Sebelah Timur dengan tanah Bekoan 100 meter; adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; menjadi hak milik Penggugat Rekonvensi; 11.1. Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya atas nama Marlan Brando seluas 200 meter persegi terletak di Dusun Bakti RT 001, RW 003 Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dengan ukuran sebagai berikut: 11.2. Sebidang tanah perkebunan atas nama Erika Susmiati seluas 20.000 meter persegi terletak di RT 002, RW 001 Dusun I Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir dengan ukuran sebagai berikut: 11.3. Sebidang tanah perkebunan atas nama Erika Susmiati seluas 20.000 meter persegi terletak di RT 002, RW 001 Dusun I Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir dengan ukuran sebagai berikut: menjadi hak milik Tergugat Rekonvensi; -Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp871.000,00 (delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0401/Pdt.G/2016/PA.Utj.zip
- Download PDF
- 0401/Pdt.G/2016/PA.Utj.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada