Putusan PN MATARAM Nomor 10/PID.SUS/TPK/2014/PN.MTR |
|
Nomor | 10/PID.SUS/TPK/2014/PN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | - Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hj. Nurul Hidayah |
Hakim Anggota | - Edward Samosir, - Mohammad Idris Moh.amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa TRIYATMO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa TRIYATMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERLANJUT ; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :a. 1 ( Satu ) bendel Proposal permohonan bantuan dana pembangunan asrama santri/santriwati pondok pesantren NURUL HUDA Desa Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima - NTB. b. 1 ( Satu ) bendel Proposal permohonan bantuan Nomor : 11/YP3-AS/XI/2010, tanggal 14 November 2010, perihal Permohonan Bantuan RKB Dan Kantor, dari Yayasan Pendidikan Dan Pondok Pesantren As-Syukur ( YP3-AS ) Desa Sangiang Kecamatan Wera Kabupaten Bima. c. 2 ( Dua ) lembar Surat Keputusan ( SK ) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I / 1637 / 2011, tanggal 22 Nopember 2011, tentang Bantuan Pembangunan Asrama Pada Pondok Pesantren ( Pemanfaatan ) tahun anggaran 2011 beserta dengan lampiran nama - nama Pondok Pesantren penerima bantuan, yang pada Nomor 681 terdapat Pondok Pesantren NURUL HUDA menerima sebesar Rp. 120.000.000,- ( Seratus dua puluh juta rupiah ). d. 2 ( Dua ) lembar Surat Keputusan ( SK ) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I / 1751 / 2011, tanggal 08 Desember 2011, tentang Bantuan Pembangunan Asrama Pada Pondok Pesantren ( Pemanfaatan ) tahun anggaran 2011 beserta dengan lampiran nama - nama Pondok Pesantren penerima bantuan, yang pada Nomor 355 terdapat Pondok Pesantren AS-SYUKUR ( YP3-AS ) menerima sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah ). e. 1 ( Satu ) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja ( SPTB ), Nomor : 622/426302/0400/2011, tanggal 29 Nopember 2011 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Pendidikan Islam an. Dr. UNDANG SUMATRI, yang telah dilegalisir. f. 1 ( Satu ) lembar Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ), Nomor : 647/SPP/0400/426302/2011, tanggal 29 Nopember 2011 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Pendidikan Islam an. Dr. UNDANG SUMATRI, yang telah dilegalisir. g. 1 ( Satu ) lembar Surat Perintah Membayar ( SPM ), Nomor : 03704/PENDIS/2011, tanggal 30 Nopember 2011 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penanda Tangan SPM Direktorat Jenderal Pendidikan Islam an. DR. H. AFANDI, MA, yang telah dilegalisir. h. 1 ( Satu ) lembar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 880244T / 133 / 110, tanggal 12 Desember 2011, untuk pembayaran bantuan pembangunan asrama pada Pondok Pesantren ( Pemanfaatan ) tahun anggaran 2011, sesuai SK Dirjen Pendais No. Dj.I / 1637 / 2011, tanggal 22 Nopember 2011 dan Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Pendais Kementrian Agama RI dan PT. Pos Indoensia ( Persero ) tentang Penyaluran Dana Bantuan Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, No. DT.I.III/HM.01/1457A/2011 dan No. PKS 154/DIRUT/1111/ tanggal 21 Nopember 2011, dengan nominal yang tercantum sebesar Rp. 100.020.000,- ( Seratus Milyar Dua Puluh Juta Rupiah ), yang telah dilegalisir. i. 1 ( Satu ) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja ( SPTB ), Nomor : 690/426302/0400/2011, tanggal 12 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Pendidikan Islam an. Dr. UNDANG SUMATRI, yang telah dilegalisir. j. 1 ( Satu ) lembar Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ), Nomor : 714/SPP/0400/426302/2011, tanggal 12 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Pendidikan Islam an. Dr. UNDANG SUMATRI, yang telah dilegalisir. k. 1 ( Satu ) lembar Surat Perintah Membayar ( SPM ), Nomor : 04543/PENDIS/2011, tanggal 14 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penanda Tangan SPM Direktorat Jenderal Pendidikan Islam an. DR. H. AFANDI, MA, yang telah dilegalisir. l. 1 ( Satu ) lembar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 892822T/ 133 / 110, tanggal 21 Desember 2011, untuk pembayaran bantuan pembangunan asrama pada Pondok Pesantren ( Pemanfaatan ) tahun anggaran 2011, sesuai SK Dirjen Pendais No. Dj.I / 1751/ 2011, tanggal 08 Desember 2011 dan Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Pendais Kementrian Agama RI dan PT. Pos Indoensia ( Persero ) tentang Penyaluran Dana Bantuan Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, No. DT.I.III/HM.01/1457A/2011 dan No. PKS 154/DIRUT/1111/ tanggal 21 Nopember 2011, dengan nominal yang tercantum sebesar Rp. 26.820.000.000,- ( Dua puluh enam milyar delapan ratus dua puluh juta Rupiah ), yang telah dilegalisir. m. m. Acuan teknis penyaluran dana bantuan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan melalui PT. Pos Indonesia ( Persero ) tahun 2011, yang telah dilegalisir. n. n. Perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI dan PT. Pos Indonesia ( Persero ) tentang Penyaluran Dana Bantuan Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan APBN-P tahun 2011, Nomor : DT.I.III/HM.01 /1457A / 2011 dan Nomor : PKS 154 / DIRUT / 1111 , tanggal 21 Nopember 2011, yang telah dilegalisirDikembalikan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui ABDULLAH ALKHOLIS, S.Sos.MM. ;a. 1 ( Satu ) lembar Surat Kementrian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang ditujukan kepada PT. Pos Indonesia (Persero) Up. Kepala Kantor Pos Kabupaten / Kota, Nomor : DT.I.III/Ku.01.1 / 1552 / 2011, tanggal ( Kosong ) bulan Desember 2011, perihal Pencairan Dana Bantuan, yang ditanda tangani Direktur Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren an. Drs. H.A. SAIFUDDIN, MA. b. b. 1 ( Satu ) lembar Surat Kementrian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang ditujukan kepada Pengasuh / Pimpinan PP. As-Asyakur, Nomor : Dt.I.III / Ku.01.1 / 1552 / 2011, tanggal ( kosong ) bulan Desember 2011, perihal Pemberitahuan Penerima Bantuan, yang ditanda tangani Direktur Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren an. Drs. H.A. SAIFUDDIN, MA. c. 1 ( Satu ) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan dari Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tertanggal 01 Maret 2012 yang terdapat tanda tangan atas nama SUKRIN, M.Pd dengan mengatasnamakan Pimpinan / Pengasuh PP. As-Syakur selaku penerima bantuan tersebut. d. 1 ( Satu ) lembar Surat Lembaga Pendidikan Islam Pondok Pesantren As-Syakur Nomor : 090 / PPA / III / 2012 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Cq. Direktur Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren, perihal Permohonan Pencairan Bantuan yang terdapat tanda tangan atas nama SUKRIN, M.Pd dengan mengatasnamakan Pimpinan PP. As-Syakur. e. 1 ( Satu ) lembar Surat Rekomendasi dari Kementrian Agama Kabupaten Bima, Nomor : Kd.19.06 / 5 / PP.00 / 054 / 2012, tertanggal 01 Maret 2012 yang terdapat tanda tangan atas nama Drs. H. YAMAN H. MAHMUD selaku Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bima, untuk memberikan rekomendasi pada Pondok Pesantren As-Syakur Wera untuk pencairan dana pembangunan asrama pondok pesantren tersebut.f. 1 ( Satu ) lembar Surat Keterangan Domisili atas Lembaga Pendidikan Islam Pondok Pesantren As-Syakur dari Kantor Desa Sangiang Kecamatan Wera Kabupaten Bima Nomor : 1.1 / 10 /1 / 2012 tertanggal 01 Maret 2012, yang terdapat tanda tangan atas nama ABDULLAH MAHMUD yang mengatasnamakan selaku Kepala Desa Sangiang. g. 1 ( Satu ) lembar Surat Pernyataan Nomor : 090 / PPA / III / 2012, yang terdapat tanda tangan atas nama SUKRIN, M.Pd dengan mengatasnamakan Pimpinan PP. As-Syakur. h. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) mengatasnamakan SUKRIN, NIK 5205013112530030, tempat / tanggal lahir Bima, 30 Maret 1980, Alamat Jalan Mahoni No. 45 Rt. 002 Rw. 001 Desa Sangiang Kecamatan Wera Kabupaten Bima, yang tercantum dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bima, tertanggal 23 Juli 2009. i. 1 ( Satu ) lembar Bukti Tanda Terima Pembayaran Dana Bantuan Pembangunan Asrama Pontren a/n PP As Syakur - Ds. Sangiang Kec. Wera Kab. Bima 84153 - TA 2011 terbilang Rp. 60.000.000,- ( Enam puluh juta rupiah ) tertanggal 05 Maret 2012, yang ditanda tangani oleh TRIYATMO selaku SPV Pelayanan Kantor PT. Pos Indonesia ( Persero ) Cabang Bima dan SUKRIN, M.Pd selaku Penerima Bantuan. j. 1 ( Satu ) lembar Surat Kementrian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang ditujukan kepada PT. Pos Indonesia ( Persero) Up. Kepala Kantor Pos Kabupaten / Kota, Nomor : DT.I.III/Ku.01.1 / 1552 / 2011, tanggal ( Kosong ) bulan Desember 2011, perihal Pencairan Dana Bantuan, yang ditanda tangani Direktur Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren an. Drs. H.A. SAIFUDDIN, MA. k. 1 ( Satu ) lembar Surat Kementrian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang ditujukan kepada Pengasuh / Pimpinan PP. Nurul Huda, Nomor : Dt.I.III / Ku.01.1 / 1552 / 2011, tanggal ( kosong ) bulan Desember 2011, perihal Pemberitahuan Penerima Bantuan, yang ditanda tangani Direktur Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren an. Drs. H.A. SAIFUDDIN, MA. l. 1 ( Satu ) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan dari Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tertanggal 03 Maret 2012 yang terdapat tanda tangan atas nama H. MUHAMMAD dengan mengatasnamakan Pimpinan / Pengasuh PP. Nurul Huda selaku penerima bantuan tersebut. m. 1 ( Satu ) lembar Surat Lembaga Pendidikan Islam Pondok Pesantren Nurul Huda Nomor : ( Kosong ) / PPA / III / 2012 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Cq. Direktur Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren, perihal Permohonan Pencairan Bantuan yang terdapat tanda tangan atas nama H. MUHAMMAD dengan mengatasnamakan Pimpinan PP. Nurul Huda. n. 1 ( Satu ) lembar Surat Rekomendasi dari Kementrian Agama Kabupaten Bima, Nomor : Kd.19.06 / 5 / PP.00 / 054 / 2012, tertanggal 01 Maret 2012 yang terdapat tanda tangan atas nama Drs. H. YAMAN H. MAHMUD selaku Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bima, untuk memberikan rekomendasi pada Pondok Pesantren Nurul Huda Tawali untuk pencairan dana pembangunan asrama pondok pesantren tersebuto. 1 ( Satu ) lembar Surat Keterangan Domisili atas Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda dari Kantor Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima Nomor : 21.1 / 10 /1 / 2012 tertanggal 01 Maret 2012, yang terdapat tanda tangan atas nama JAHARUDDIN ISMAIL. Yang mengatasnamakan selaku Kepala Desa Tawali. p. 1 ( Satu ) lembar Surat Pernyataan Nomor : ( Kosong ) / PPA / III / 2012, yang terdapat tanda tangan atas nama H. MUHAMMAD dengan mengatasnamakan Pimpinan PP. Nurul Huda. q. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) mengatasnamakan MUHAMMAD, NIK 5205013112530030, tempat / tanggal lahir Bima, 30 Maret 1960, Alamat Jalan Mahoni No. 45 Rt. 002 Rw. 001 Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima, yang tercantum dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bima, tertanggal 23 Juli 2009. r. 1 ( Satu ) lembar Bukti Tanda Terima Pembayaran Dana Bantuan Pembangunan Asrama Pontren a/n PP Nurul Huda - Ds. Tawali Kec. Wera Kab. Bima 84153 ? TA 2011 ( Revisi ) terbilang Rp. 120.000.000,- ( Seratus dua puluh juta rupiah ) tertanggal 05 Maret 2012, yang ditanda tangani oleh TRIYATMO selaku SPV Pelayanan Kantor PT. Pos Indonesia ( Persero ) Cabang Bima dan H. MUHAMMAD selaku Penerima Bantuan. s. 2 ( Dua ) lembar Surat PT. Pos Indonesia ( Persero ) Kantor Sentral Giro Dan Layanan Keuangan, Nomor : 3805 / PD /SGLK/ 1211, tanggal 29 Desember 2011 yang ditujukan kepada KA. Wilpos I s/d XI, perihal Penyaluran Dana Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren APBNP TA. 2011, yang ditanda tangani oleh APIP SUPRIATNA selaku Kepala Kantor Sentral Giro Dan Layanan Keuangan PT. Pos Indonesia ( Persero ). t. 2 ( Dua ) lembar Surat PT. Pos Indonesia ( Persero ) Kantor Sentral Giro Dan Layanan Keuangan, Nomor : 3852/ PD /SGLK/ 1211, tanggal 31 Desember 2011 yang ditujukan kepada KA. Wilpos I s/d XI, perihal Penyaluran Dana Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren APBN-P TA. 2011 tahap 2, yang ditanda tangani oleh APIP SUPRIATNA selaku Kepala Kantor Sentral Giro Dan Layanan Keuangan PT. Pos Indonesia ( Persero ). u. 1 ( Satu ) lembar lampiran alokasi dana bantuan pembangunan asrama pondok pesantren APBN-P tahun 2011 Kementrian Agama RI. v. 1 ( Satu ) lembar laporan final realisasi pembayaran dana bantuan pembangunan asrama pondok pesantren APBN-P tahun 2011 Kementrian Agama RI, yang ditanda tangani oleh sdra TRIYATMO selaku Manager Pelayanan, sdri TRI RAHAYU NINGTIAH selaku Manager Akuntasi dan sdra SULAIMAN AMIR selaku Kepala Kantor PT. Pos Indonesia ( Persero ) Cabang Bima, tertanggal 30 April 2013.w. 1 ( Satu ) lembar Job Description Spv. Pelayanan, yang ditanda tangani oleh sdra TRIYATMO selaku Penanggung Jawab Manager Pelayanan dan mengetahui sdra SULAIMAN AMIR selaku Kepala Kantor PT. Pos Indonesia ( Persero ) Cabang Bima. Dikembalikan kepada PT. Pos Indonesia (persero) Cabang Bima melalui SULAIMAN AMIR (Kepala PT. Pos Indonesia (persero) Cabang Bima) ;a. 1 ( Satu ) lembar Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Nomor : Dt.I.III / Ku.01.1 / 1552 / 2011, tanggal ( kosong) bulan Desember 2011, yang ditanda tangani oleh Direktur Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren ( Drs. H.A SAIFUDDIN, MA ) yang dialamatkan kepada Pengasuh / Pimpinan PP. Nurul Huda. b. 1 ( Satu ) lembar Surat Kementrian Agama Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, yang ditujukan kepada PT. Pos Indonesia ( Persero ) Up. Kepala Kantor Pos Kabupaten / Kota, Nomor : DT.I.III/Ku.01.1 / 1552 / 2011, tanggal (Kosong ) bulan Desember 2011, yang ditanda tangani oleh Direktur Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren ( Drs. H.A SAIFUDDIN, MA ) perihal Pencairan Dana Bantuan. c. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Berita Acara Serah Terima Bantuan dari Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ( tanggal, bulan kosong ) tahun 2011 yang telah ditanda tangani oleh Drs. H. MAHMUD H.M. ALI selaku pihak kedua / penerima bantuan. d. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Permohonan Pencairan Dana Bantuan dari Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Tawali Wera Bima NTB Tahun 2011 Nomor : 06 / TPP-NH/TWL-WR/2011, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Cq. Direktur Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren Kementrian Agama Republik Indonesia, yang telah ditanda tangani oleh Drs. H. MAHMUD H.M. ALI selaku Pengasuh Pondok Pesantren / Lembaga. e. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Pernyataan dari Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Tawali Wera Bima NTB Tahun 2011 Nomor : ( Kosong ), yang telah ditanda tangani oleh Drs. H. MAHMUD H.M. ALI selaku Pengasuh Pondok Pesantren / Lembaga. f. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Kwitansi penerimaan bantuan. Dikembalikan kepada Drs. H. MAHMUD H.M. ALI (Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Huda) ;a. 1 ( Satu ) lembar Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Nomor : Dt.I.III / Ku.01.1 / 1552 / 2011, tanggal ( kosong) bulan Desember 2011, yang ditanda tangani oleh Direktur Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren ( Drs. H.A SAIFUDDIN, MA ) yang dialamatkan kepada Pengasuh / Pimpinan PP. AS-SYUKUR ( YP3-AS ).b. 1 ( Satu ) lembar Surat Kementrian Agama Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, yang ditujukan kepada PT. Pos Indonesia ( Persero) Up. Kepala Kantor Pos Kabupaten / Kota, Nomor : DT.I.III/Ku.01.1 / 1552 / 2011, tanggal (Kosong) bulan Desember 2011, yang ditanda tangani oleh Direktur Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren ( Drs. H.A SAIFUDDIN, MA ) perihal Pencairan Dana Bantuan. c. 1 ( Satu ) lembar format Berita Acara Serah Terima Bantuan dari Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ( tanggal, bulan kosong ) tahun 2011. d. 1 ( Satu ) lembar format Surat Permohonan Pencairan Dana Bantuan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Cq. Direktur Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren Kementrian Agama Republik Indonesia. e. 1 ( Satu ) lembar format Surat Pernyataan dari Pimpinan / Pengasuh Pondok Pesantren. f. 1 ( Satu ) lembar format Kwitansi penerimaan bantuan. g. 1 ( Satu ) lembar Surat Keterangan Domisili, Nomor : Pem / / DS / III / 2012, tanggal 05 Maret 2012, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Sangiang Kecamatan Wera Kabupaten Bima an. A. RASID H. IMRAN, SE. h. 1 ( Satu ) lembar Surat Keterangan, Nomor : Kd.19.06 / 5 / PP.00 / 1088 / 2012, tanggal 30 Maret 2012, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bima an. Drs. H. YAMAN H. MAHMUD. Dikembalikan kepada SUKRIN, SPD.Mpd (Ketua Yayasan Pondok Pesantren As-Syukur) ;9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PID.SUS/TPK/2014/PN.MTR.zip
- Download PDF
- 10/PID.SUS/TPK/2014/PN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
58
36