- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN H. TILLANG BIN SEMMANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 2015 SEBAGAI PEWARIS;
- MENETAPKAN SEBAGAI AHLI WARIS ALMARHUN H. TILLANG BIN SEMMANG ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENETAPKAN SEBAGAI HARTA BERSAMA ALM. H. TILLANG BIN SEMMANG DENGAN HJ. JAMARO INTAN BINTI PARANRENGI SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : SAWAH A. TENRI DAN SAWAH H. TILLANG.
- SEBELAH TIMUR : SAWAH SAING.
- SEBELAH SELATAN : PARIT / SALURAN AIR DAN SAWAH H. TILLANG.
- SEBELAH BARAT : SAWAH SAING.
- MENETAPKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA TERSEBUT SEBAGAI BERIKUT:
- MENETAPKAN BAGIAN ALM. H. TILLANG BIN SEMMANG SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR PUTUSAN NOMOR 5.2, JATUH KEPADA PARA AHLI WARISNYA DENGAN BAGIAN MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT:
- MENGHUKUM KEPADA PARA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN HARTA WARISAN TERSEBUT KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING DALAM KEADAAN KOSONG DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA MAKA HARTA WARISAN TERSEBUT DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SETEMPAT DAN HASIL PENJUALANNYA DISERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING;
- MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan H. Tillang bin Semmang telah meninggal dunia pada tahun 2015 sebagai pewaris;
- Menetapkan sebagai ahli waris almarhun H. Tillang bin Semmang adalah sebagai berikut :
- Menetapkan sebagai harta bersama alm. H. Tillang bin Semmang dengan Hj. Jamaro Intan binti Paranrengi sebagai berikut:
- Sebelah Utara : sawah A. Tenri dan sawah H. Tillang.
- Sebelah Timur : sawah Saing.
- Sebelah Selatan : Parit / saluran air dan sawah H. Tillang.
- Sebelah Barat : sawah Saing.
- Menetapkan pembagian harta bersama tersebut sebagai berikut:
- Menetapkan bagian alm. H. Tillang bin Semmang sebagaimana tersebut pada amar putusan nomor 5.2, jatuh kepada para ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Menghukum kepada para Tergugat untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing dalam keadaan kosong dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka harta warisan tersebut dijual lelang melalui Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat dan hasil penjualannya diserahkan kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya;
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 70/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Ummi Salam |
Hakim Anggota | H. Wirhanuddin, Brh. Usman S. |
Panitera | Dra. Hj. Rifqah Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING I/TERBANDING II, SERTA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING II/TERBANDING I DAPAT DITERIMA; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SENGKANG NOMOR 669/PDT.G/2019/PA.SKG TANGGAL 27 FEBRUARI 2020 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 RAJAB 1441 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT DALAM POKOK PERKARA: 3.1. HJ. JAMARO INTAN BINTI PARANRENGI; 3.2. DEMMU BIN H. TILLANG; 3.3. H. RAMLI BIN H. TILLANG; 3.4. H. AMBO AKE BIN H. TILLANG; 3.5. H. ABDULLAH BIN H. TILLANG; 3.6. ANWAR BIN H. TILLANG; 3.7. NURDALIA BINTI H. TILLANG; 3.8. NURLELA BINTI H. TILLANG; 3.9. FITRI MADINA BINTI H. TILLANG; 1.SAWAH 2 (DUA) PETAK, LUAS 49.92 ARE, TERLETAK DI MALEKKE, KLURAHAN MALAKKE, KECAMATAN BELAWA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: 2.SAWAH 2 (DUA) PETAK, LUAS 54 ARE, TERLETAK DI MALAKKE, KELURAHAN MALAKKE, KECAMATAN BELAWA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : PARIT / SALURAN AIR DAN SAWAH H. TILLANG. - SEBELAH TIMUR : SAWAH HALIJA. - SEBELAH SELATAN : SAWAH ATIRA DAN SAWAH H. TILLANG. - SEBELAH BARAT : SAWAH LAENONG. 3. SAWAH 1 (SATU) PETAK, LUAS 8 ARE, TERLETAK DI MALAKKE, KELURAHAN MALAKKE, KECAMATAN BELAWA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : SAWAH HALIJA. - SEBELAH TIMUR : PARIT / SALURAN AIR. - SEBELAH SELATAN : PARIT / SALURAN AIR. - SEBELAH BARAT : SAWAH ATIRA. 4. SAWAH 1 (SATU) PETAK, LUAS 33 ARE, TERLETAK DI MACERO, KELURAHAN MACERO, KECAMATAN BELAWA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : PARIT / SALURAN AIR. - SEBELAH TIMUR : SAWAH H. BADULLAH. - SEBELAH SELATAN : SAWAH HJ. LINA. - SEBELAH BARAT : SAWAH H. LAUPE. 5. SAWAH 1 (SATU) PETAK, LUAS 25 ARE, TERLETAK DI MACERO, KELURAHAN MACERO, KECAMATAN BELAWA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : SAWAH H. ABDULLAH. - SEBELAH TIMUR : SAWAH H. DEDE. - SEBELAH SELATAN : SAWAH LAHING. - SEBELAH BARAT : SAWAH HJ. LINA. 6. SAWAH 4 (EMPAT) PETAK, LUAS 1 HA., TERLETAK DI MACERO, KELURAHAN MACERO, KECAMATAN BELAWA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : SAWAH P. SUPU. - SEBELAH TIMUR : SAWAH MAKKARENNU. - SEBELAH SELATAN : SAWAH DG. PALURENG. - SEBELAH BARAT : SAWAH ALI RIFA. 7. SAWAH 1 (SATU) PETAK, LUAS 33 ARE, TERLETAK DI MACERO, KELURAHAN MACERO, KECAMATAN BELAWA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : SAWAH H. PADEMMUI . - SEBELAH TIMUR : SAWAH LAMBODE. - SEBELAH SELATAN : SAWAH MADI. - SEBELAH BARAT : SAWAH LAMBODE. 8. SAWAH 1 (SATU) PETAK, LUAS 27 ARE, TERLETAK DI MACERO, KELURAHAN MACERO, KECAMATAN BELAWA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : SAWAH H. LAEKA. - SEBELAH TIMUR : SAWAH LA ONGGO. - SEBELAH SELATAN : SAWAH MADI. - SEBELAH BARAT : SAWAH H. ZAINUDDIN. 9.SAWAH 2 (DUA) PETAK, LUAS 28 ARE, TERLETAK DI MACERO, KELURAHAN MACERO, KECAMATAN BELAWA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : SAWAH DALLE. - SEBELAH TIMUR : SAWAH DALLE. - SEBELAH SELATAN : SAWAH LAOCI. - SEBELAH BARAT : SAWAH H. SIDE. 10.SAWAH 3 (TIGA) PETAK, LUAS 40 ARE, TERLETAK DI LOMPANGENG, DESA ONGKO, KECAMATAN BELAWA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : SALURAN AIR. - SEBELAH TIMUR : SAWAH SODDING I SIFA. - SEBELAH SELATAN : SAWAH LACO. - SEBELAH BARAT : SAWAH SODDING P. BEDDU. 11. SAWAH 1 (SATU) PETAK, LUAS 15 ARE, TERLETAK DI MACERO, KELURAHAN MACERO, KECAMATAN BELAWA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : SAWAH PAMMA. - SEBELAH TIMUR : SAWAH PAMMA. - SEBELAH SELATAN : SAWAH H. DEDE. - SEBELAH BARAT : SAWAH SILA. 12. SAWAH 2 (DUA) PETAK, LUAS 73,58 ARE, TERLETAK DI DUSUN 3, DESA PADANG LOANG ALAU, KECAMATAN DUA PITUE, KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : SAWAH LA MAMI. - SEBELAH TIMUR : SAWAH WAPPAIDA. - SEBELAH SELATAN : SAWAH SYAMSUDDIN. - SEBELAH BARAT : SAWAH BADAWI. 13. SAWAH 2 (DUA) PETAK, LUAS 50 ARE, TERLETAK DI WELE, DESA WELE, KECAMATAN BELAWA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : SAWAH HJ. JINI. - SEBELAH TIMUR : SAWAH LADE. - SEBELAH SELATAN : SAWAH AMIR. - SEBELAH BARAT : SAWAH SONGGO. 14. SAWAH 1 (SATU) PETAK, LUAS 15,17 ARE, TERLETAK DI WELE, DESA WELE, KECAMATAN BELAWA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : SAWAH ALI BEBE. - SEBELAH TIMUR : SAWAH H. DAYA. - SEBELAH SELATAN : SAWAH LA ONGKENG. - SEBELAH BARAT : KEBUN MATAHARI. 15. SAWAH 1 (SATU) PETAK, LUAS 20 ARE, TERLETAK DI WELE, DESA WELE, KECAMATAN BELAWA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS- BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : SAWAH LAOJE. - SEBELAH TIMUR : SAWAH AMBO MINGKE. - SEBELAH SELATAN : SAWAH LAIMANG. - SEBELAH BARAT : SAWAH PARAKKASI. 16. SAWAH 5 (LIMA) PETAK, LUAS 1,40 HA. TERLETAK DI WELE, DESA WELE, KECAMATAN BELAWA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : SAWAH HALING. - SEBELAH TIMUR : SAWAH SUDARMIN DAN SAWAH DAHLAN. - SEBELAH SELATAN : SAWAH H. MANNANG / PARIT. - SEBELAH BARAT : SAWAH H. BASRI DAN SAWAH SYARIFUDDIN. 17.KEBUN LUAS 20 ARE, TERLETAK DI MALAKKE, KELURAHAN MALAKKE, KECAMATAN BELAWA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : KEBUN LAMBODE. - SEBELAH TIMUR : KEBUN LAMBODE. - SEBELAH SELATAN : PARIT / SALURAN AIR. - SEBELAH BARAT : KEBUN LANCONG. 18.KEBUN LUAS 7 ARE, TERLETAK DI MALAKKE, KELURAHAN MALAKKE, KECAMATAN BELAWA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : TANAH BUNAYYA. - SEBELAH TIMUR : KEBUN BEDDU. - SEBELAH SELATAN : TANAH NEMBONG. - SEBELAH BARAT : JALANAN. 19.KEBUN LUAS 8 ARE, TERLETAK DI MALAKKE, KELURAHAN MALAKKE, KECAMATAN BELAWA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : TANAH UMMARENG. - SEBELAH TIMUR : KEBUN BARAHIM. - SEBELAH SELATAN : TANAH SALAHU. - SEBELAH BARAT : JALANAN. 20.KEBUN LUAS 53 ARE, TERLETAK DI MACERO, KELURAHAN MACERO, KECAMATAN BELAWA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : KEBUN MARIANG. - SEBELAH TIMUR : KEBUN LATANG. - SEBELAH SELATAN : KEBUN H. ABDULLAH. - SEBELAH BARAT : KEBUN H. MUHAMMADONG. 21.TANAH PERUMAHAN LUAS 3,4 ARE, TERLETAK DI MACERO, KELURAHAN MACERO, KECAMATAN BELAWA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : TANAH / RUMAH H. ABDULLAH T. - SEBELAH TIMUR : JALAN RAYA. - SEBELAH SELATAN : TANAH H. LAUDI. - SEBELAH BARAT : TANAH H. ABDULLAH T. 22.TANAH SELUAS 798,536 METER PERSEGI BESERTA BANGUNAN RUMAH BATU/ PERMANEN DI ATASNYA, TERLETAK DI JLN. PERINTIS KEMERDEKAAN VI NO.26, KELURAHAN TAMALANREA JAYA, KECAMATAN TAMALANREA, MAKASSAR, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : RUMAH MARTIN DUMA SIAMPA. - SEBELAH TIMUR : JALANAN. - SEBELAH SELATAN : ASRAMA BELAWA. - SEBELAH BARAT : RUMAH HJ. SUNDARI JAHIER. 23. 1 (SATU) MOBIL KIJANG KRISTA WARNA PERAK NO. POL. DD 27 SB; 24. 1 (SATU) MOBIL TRUK DINA WARNA MERAH NO. POL. DW 8745 BG. 5.1. HJ. JAMARO INTAN BINTI PARANRENGI MENDAPAT 1/2 BAGIAN; 5.2.H. TILLANG BIN SEMMANG MENDAPAT 1/2 BAGIAN; 6.1. HJ. JAMARO INTAN BINTI PARANRENGI MENDAPAT 13 BAGIAN; 6.2. H. DEMMU BIN H. TILLANG MENDAPAT 14 BAGIAN; 6.3. H. RAMLI BIN H. TILLANG MENDAPAT 14 BAGIAN; 6.4. H. AMBO AKE BIN H. TILLANG MENDAPAT 14 BAGIAN; 6.5. H. ABDULLAH BIN H. TILLANG MENDAPAT 14 BAGIAN; 6.6. ANWAR BIN H. TILLANG MENDAPAT 14 BAGIAN; 6.7. NURDALIA BINTI H. TILLANG MENDAPAT 7 BAGIAN; 6.8. NURLELA BINTI H. TILLANG MENDAPAT 7 BAGIAN; 6.9. FITRI MADINA BINTI H. TILLANG MENDAPAT 7 BAGIAN; DALAM REKONVENSI: DALAM EKSEPSI; - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: - MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - MENGHUKUM KEPADA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI/ PARA PEMBANDING I/PARA TERBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 9.416.000 (SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH) DAN PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menyatakan Permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I/Terbanding II, serta permohonan banding Pembanding II/Terbanding I dapat diterima; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 669/Pdt.G/2019/PA.Skg tanggal 27 Februari 2020 bertepatan dengan tanggal 3 Rajab 1441 Hijriah dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut: MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat Dalam Pokok Perkara: 3.1. Hj. Jamaro Intan binti Paranrengi; 3.2. Demmu bin H. Tillang; 3.3. H. Ramli bin H. Tillang; 3.4. H. Ambo Ake bin H. Tillang; 3.5. H. Abdullah bin H. Tillang; 3.6. Anwar bin H. Tillang; 3.7. Nurdalia binti H. Tillang; 3.8. Nurlela binti H. Tillang; 3.9. Fitri Madina binti H. Tillang; 1.Sawah 2 (dua) petak, luas 49.92 are, terletak di Malekke, Klurahan Malakke, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: 2.Sawah 2 (dua) petak, luas 54 are, terletak di Malakke, Kelurahan Malakke, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Parit / saluran air dan sawah H. Tillang. - Sebelah Timur : sawah Halija. - Sebelah Selatan : sawah Atira dan sawah H. Tillang. - Sebelah Barat : sawah Laenong. 3. Sawah 1 (satu) petak, luas 8 are, terletak di Malakke, Kelurahan Malakke, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : sawah Halija. - Sebelah Timur : Parit / saluran air. - Sebelah Selatan : Parit / saluran air. - Sebelah Barat : sawah Atira. 4. Sawah 1 (satu) petak, luas 33 are, terletak di Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Parit / saluran air. - Sebelah Timur : sawah H. Badullah. - Sebelah Selatan : sawah Hj. Lina. - Sebelah Barat : sawah H. Laupe. 5. Sawah 1 (satu) petak, luas 25 are, terletak di Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : sawah H. Abdullah. - Sebelah Timur : sawah H. Dede. - Sebelah Selatan : sawah Lahing. - Sebelah Barat : sawah Hj. Lina. 6. Sawah 4 (empat) petak, luas 1 Ha., terletak di Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : sawah P. Supu. - Sebelah Timur : sawah Makkarennu. - Sebelah Selatan : sawah Dg. Palureng. - Sebelah Barat : sawah Ali Rifa. 7. Sawah 1 (satu) petak, luas 33 are, terletak di Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : sawah H. Pademmui . - Sebelah Timur : sawah Lambode. - Sebelah Selatan : sawah Madi. - Sebelah Barat : sawah Lambode. 8. Sawah 1 (satu) petak, luas 27 are, terletak di Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : sawah H. Laeka. - Sebelah Timur : sawah La Onggo. - Sebelah Selatan : sawah Madi. - Sebelah Barat : sawah H. Zainuddin. 9.Sawah 2 (dua) petak, luas 28 are, terletak di Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : sawah Dalle. - Sebelah Timur : sawah Dalle. - Sebelah Selatan : sawah Laoci. - Sebelah Barat : sawah H. Side. 10.Sawah 3 (tiga) petak, luas 40 are, terletak di Lompangeng, Desa Ongko, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : saluran air. - Sebelah Timur : sawah Sodding I Sifa. - Sebelah Selatan : sawah Laco. - Sebelah Barat : sawah Sodding P. Beddu. 11. Sawah 1 (satu) petak, luas 15 are, terletak di Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : sawah Pamma. - Sebelah Timur : sawah Pamma. - Sebelah Selatan : sawah H. Dede. - Sebelah Barat : sawah Sila. 12. Sawah 2 (dua) petak, luas 73,58 are, terletak di Dusun 3, Desa Padang Loang Alau, Kecamatan Dua PituE, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : sawah La Mami. - Sebelah Timur : sawah Wappaida. - Sebelah Selatan : sawah Syamsuddin. - Sebelah Barat : sawah Badawi. 13. Sawah 2 (dua) petak, luas 50 are, terletak di Wele, Desa Wele, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : sawah Hj. Jini. - Sebelah Timur : sawah Lade. - Sebelah Selatan : sawah Amir. - Sebelah Barat : sawah Songgo. 14. Sawah 1 (satu) petak, luas 15,17 are, terletak di Wele, Desa Wele, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : sawah Ali Bebe. - Sebelah Timur : sawah H. Daya. - Sebelah Selatan : sawah La Ongkeng. - Sebelah Barat : kebun Matahari. 15. Sawah 1 (satu) petak, luas 20 are, terletak di Wele, Desa Wele, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas- batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : sawah Laoje. - Sebelah Timur : sawah Ambo Mingke. - Sebelah Selatan : sawah Laimang. - Sebelah Barat : sawah Parakkasi. 16. Sawah 5 (lima) petak, luas 1,40 Ha. terletak di Wele, Desa Wele, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : sawah Haling. - Sebelah Timur : sawah Sudarmin dan sawah Dahlan. - Sebelah Selatan : sawah H. Mannang / Parit. - Sebelah Barat : sawah H. Basri dan sawah Syarifuddin. 17.Kebun luas 20 are, terletak di Malakke, Kelurahan Malakke, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : kebun Lambode. - Sebelah Timur : kebun Lambode. - Sebelah Selatan : Parit / saluran air. - Sebelah Barat : kebun Lancong. 18.Kebun luas 7 are, terletak di Malakke, Kelurahan Malakke, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : tanah Bunayya. - Sebelah Timur : kebun Beddu. - Sebelah Selatan : tanah Nembong. - Sebelah Barat : Jalanan. 19.Kebun luas 8 are, terletak di Malakke, Kelurahan Malakke, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : tanah Ummareng. - Sebelah Timur : kebun Barahim. - Sebelah Selatan : tanah Salahu. - Sebelah Barat : Jalanan. 20.Kebun luas 53 are, terletak di Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : kebun Mariang. - Sebelah Timur : kebun Latang. - Sebelah Selatan : kebun H. Abdullah. - Sebelah Barat : kebun H. Muhammadong. 21.Tanah perumahan luas 3,4 are, terletak di Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : tanah / rumah H. Abdullah T. - Sebelah Timur : Jalan Raya. - Sebelah Selatan : tanah H. Laudi. - Sebelah Barat : tanah H. Abdullah T. 22.Tanah seluas 798,536 meter persegi beserta bangunan rumah batu/ permanen di atasnya, terletak di Jln. Perintis Kemerdekaan VI No.26, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : rumah Martin Duma Siampa. - Sebelah Timur : Jalanan. - Sebelah Selatan : Asrama Belawa. - Sebelah Barat : rumah Hj. Sundari Jahier. 23. 1 (satu) mobil Kijang Krista warna perak No. Pol. DD 27 SB; 24. 1 (satu) mobil Truk Dina warna merah No. Pol. DW 8745 BG. 5.1. Hj. Jamaro Intan binti Paranrengi mendapat 1/2 bagian; 5.2.H. Tillang bin Semmang mendapat 1/2 bagian; 6.1. Hj. Jamaro Intan binti Paranrengi mendapat 13 bagian; 6.2. H. Demmu bin H. Tillang mendapat 14 bagian; 6.3. H. Ramli bin H. Tillang mendapat 14 bagian; 6.4. H. Ambo Ake bin H. Tillang mendapat 14 bagian; 6.5. H. Abdullah bin H. Tillang mendapat 14 bagian; 6.6. Anwar bin H. Tillang mendapat 14 bagian; 6.7. Nurdalia binti H. Tillang mendapat 7 bagian; 6.8. Nurlela binti H. Tillang mendapat 7 bagian; 6.9. Fitri Madina binti H. Tillang mendapat 7 bagian; Dalam Rekonvensi: Dalam Eksepsi; - Menolak eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Menghukum kepada Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi/ para Pembanding I/Para Terbanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 9.416.000 (sembilan juta empat ratus enam belas ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2020/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2020/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada