Putusan PA MUNGKID Nomor 356/Pdt.G/2019/PA.Mkd |
|
Nomor | 356/Pdt.G/2019/PA.Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Nur Immawati |
Hakim Anggota | S.ag., Hakim Anggota H. Masrukhin, M.ag.br Hakim Anggota Nur Hamid |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muhroji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi - Menolak seluruh Eksepsi Tergugat; Dalam pokok perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta tersebut dibawah ini adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sebagai berikut: a. Sebidang tanah berupa sawah bersertifikat Hak Milik Nomor : 00790 an. Irfan, seluas 960 m2. persil 111 yang terletak di Dusun Pare RT. 03/RW. 08, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang yang dibeli pada tahun 1997, dengan batas- batas: Sebelah Utara : Tanah milik Joyoprawiro Sebelah Timur : Jalan Sebelah Selatan : Tanah milik Dulwahab, Selokan Sebelah Barat : Tanah milik Muh Bakrun b. Sebidang tanah berupa pertanian bersertifikat Hak Milik Nomor : 00695 an. Irfan, seluas 1320 m2. persil 111 yang terletak di Dusun Pare RT. 03/RW. 08, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang yang dibeli pada tahun 1995, dengan batas- batas Galengan (sesuai sertifikat), dengan batas-batas yang sekarang: Sebelah Utara : Tanah milik Irfan Sebelah Timur : Jalan Sebelah Selatan : Selokan Sebelah Barat : Tanah milik Irfan c. Sebidang tanah berupa pekarangan bersertifikat Hak Milik Nomor : 00863 an. Irfan, seluas 950 m2. persil 67 yang terletak di Dusun Pare, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang yang dibeli pada tahun 1999, dengan batas- batas Pipa Pralon sesuai dengan pasal 22 PNMA/KPPN No.8/1997 (sesuai sertifikat), dengan batas-batas yang sekarang: Sebelah Utara : Tanah milik Rahmat Surami Sebelah Timur : Jalan Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Makam d. Sebidang tanah berupa pekarangan bersertifikat Hak Milik Nomor : 00602 an. Irfan, seluas 840 m2. yang terletak di Dusun Gedongan RT. 01/ RW.05, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang yang dibeli pada tahun 1993, dengan batas tembok-tembok yang berdiri di dalam batas (sesuai sertifikat), dengan batas-batas yang sekarang: Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Tanah milik Murti Sumeno, Irfan, dan Sukarsiyah Sebelah Selatan : Selokan, jalan Sebelah Barat : Tanah milik Irfan, Ahmad Mudakir, dan Sahro Wardi e. Sebidang tanah berupa Tegalan bersertifikat Hak Milik Nomor : 01678 an. Irfan, seluas 2830 m2. persil 119 yang terletak di Dusun Kragilan, Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang dibeli pada tahun 1999, dengan batas tugu-tugu pralon sesuai pasal 22/PNMA/KBPN 3/97 (sesuai sertifikat), dengan batas-batas yang sekarang: Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Tanah Bengkok Sebelah Selatan : Selokan Sebelah Barat : Sungai f. Sebidang tanah berupa pekarangan bersertifikat Hak Milik Nomor : 00750 an. Irfan, seluas 570 m2. persil 54 yang terletak di Dusun Gedongan RT. 01/ RW.05, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, yang dibeli pada tahun 1996, dengan batas- batas berupa tembok (sesuai sertifikat), dengan batas-batas yang sekarang: Sebelah Utara : Tanah milik Marib Sudi Sebelah Timur : Jalan Sebelah Selatan : Tanah milik Sukarsiyah Sebelah Barat : Tanah milik Irfan g. Sebuah Mobil Merek Suzuki Escudo JLX Tahun 1996 Nomor rangka MHDESB415CI-016449, Nomor Mesin GU64-ID126385, Warna Hijau Metalic, atas nama Irfan, dengan NOPOL AA 7145 BB h. Sebuah Truck Mitsubishi 120Ps berikut Crane Tahun 1994 Nomor rangka FE119E029909, Nomor Mesen 4D34C-499911, Warna Kuning, aras nama Irfan, dengan NOPOL AA 9438 EB i. Sebuah Bensaw ukuran 52 beserta kelengkapan. j. Sebuah Bensaw ukuran 36 beserta kelengkapan. k. 2 Unit Chainsaw Husqvarna beserta kelengkapan. l. Sebidang tanah berupa tegalan atas nama Irfan kurang lebih 1500 m2. (lor Mangu) yang terletak di Dusun Pare, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, yang dibeli pada tahun 1998 dari bapak Agus ( Ahli Waris) yang dibuktikan surat pernyataan dari Penjual , dengan batas Galengan dan sebelah selatan sungai dengan batas-: Sebelah Utara : Tanah milik Amrih Sebelah Timur : Tanah milik Yoso Pawiro Sebelah Selatan : Sungai Sebelah Barat : Tanah milik Amrih, saidi; m. Sebidang Tanah berupa Tegalan Atas Nama Supingi 1300 m2 (Lor Mangu) yang terletak di Dusun Pare Desa Blondo Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang. Yang di beli pada tahun 2009 yang di buktikan dengan kuwitansi dari Pak Lurah Blondo ( Bapak Suharto Udi ) dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah milik Amrih Sebelah Timur : Tanah milik Saidi Sebelah Selatan : Sungai Sebelah Barat : Tanah milik Susi Ika susiawati, Munajat; n. Sebidang Tanah Atas Nama Irfan 380 m2 P.S 111 Nop : 33.08.080.013.012-0017.0 (Kandang) yang terletak di Dusun Pare Desa Blondo Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang yang di beli pada tahun 2010 dari Ibu Zaenab ( Mbak Botok ) dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah milik Agus Hariyadi Sebelah Timur : Tanah milik Irfan Sebelah Selatan : Selokan Sebelah Barat : Tanah milik Agus Hariyadi o. Sebidang Tanah, PBB Atas Nama Irfan 1163 m2 P.S 111 Nop : 33.08.080.013.012-0021.0 (Mbak Erma) yang terletak di Dusun Pare Desa Blondo Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang yang di beli pada tahun 1999 dari Bapak Slamet Mukosis Randu Gunting dengan batas-batas : Sebelah Utara : Selokan, Jalan Raya Sebelah Timur : Tanah milik Irfan Sebelah Selatan : Selokan, tanah milik Irfan Sebelah Barat : Tanah milik Irfan; p. Sebidang Tanah Atas Nama Irfan 2400 m2 P.S S 58 Nop : 33.08.080.013.006-0038.0 (Kapasan) yang terletak di Dusun Gedongan Desa Blondo Kecamatan Mungklid Kabupaten Magelang yang di beli pada tahun 1997 dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan Cekelan/Jalan Sawah/ Mudi Sebelah Timur : Sungai Sebelah Selatan : Bengkok Sebelah Barat : Tanah milik Irfan q. Sebidang Tanah Atas Nama Irfan 1600 m2 P.S S 58 Nop. 33.08.080.013.006-0039.0 (Kapasan) yang terletak di Dusun Gedongan Desa Blondo Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang yang di beli pada tahun 1998 dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan Cekelan /Selokan Sebelah Timur : Tanah milik Irfan Sebelah Selatan : Bengkok Sebelah Barat : Makam 3. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; 4. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan sebidang tanah pekarangan bersertifikat hak milik Nomor 01229 atas nama Ruswati luas 1215 m2 yang terletak di Dusun Gedongan, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah milik Waluyo Sebelah Timur : Jalan ke Makam Sebelah Selatan : Tanah milik Waluyo Sebelah Barat : Tanah milik Suroso Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; 5. Menetapkan bagian harta bersama sebagaimana amar putusan angka 2 dalam konvensi dan amar putusan angka 2 dalam Rekonvensi adalah milik Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dan yang lainnya adalah milik Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi; 6. Menghukum kedua belah pihak untyuk membagi harta bersama secara nataura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama dijual lelang dan hasinya dibagi dua antara Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.036.000,00(tiga juta tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 356/Pdt.G/2019/PA.Mkd.zip
- Download PDF
- 356/Pdt.G/2019/PA.Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
63
20