Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1830/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel. |
|
Nomor | 1830/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel. |
Para Pihak | HUDIONO LIYANTO , bertempat tinggal di Jl. Pakubuwono VI No. 37 E, Kel. Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan , untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I.;EVA LIYANTO, bertempat tinggal di Jl. Pakubuwono VI No. 37 E, Kel. Gunung , Kec. Kebayoran Baru , Jakarta Selatan , untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II.; dalam hal ini keduanya diwakili oleh Para Advokat dari Kantor Hukum JOHANES RAHARJO, SH & PARTNERS beralamat di di Jl. Cikini IV No. 20 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 028/JRP-K/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006, .;--------------------------------------M e l a w a n : -1. ARRY SUPRATNO , Sarjana Hukum , Notaris di Jakarta , beralamat kantor terakhir yang diketahui di Gedung Arthaloka lantai 7 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 2, Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I ; -2. PT. BANK PERMATA, TBK, (dahulu BANK UNIVERSAL, Tbk ), berkedudukan di Jakarta , beralamat di Jalan Sudirman Kav. 27 , Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II ; -3. LAURENSIA SITI NYOMAN, sarjana hukum, Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah berkantor di Komplek Kebayoran Center Blok B No. 5 , Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT III ; -4. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL I.c KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA , JAKARTA SELATAN, berkedudukan di Jakarta beralamat di komplek Walikota Jakarta Selatan Jl. Prapanca Raya Blok P, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT IV ; -5. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA , I.c DIREKTUR JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA - KANTOR WILAYAH III KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA JAKARTA IV, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Prapatan No. 10, Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERGUGAT I ; - 6. CV HOLY ..26. CV. HOLY SETIA RAYA, berkedudukan di Jakarta di Jl. Pakubuwono VI No. 37 E, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERGUGAT II ; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2006 |
Tanggal Register | 27 Juli 2005 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Sobari |
Hakim Anggota | Machmud Rachimi, I Wayan Rena W. . |
Panitera | Dugo Prayogo. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI :- Menolak permohonan Provisi dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan akta No.121 tanggal 18-Juli-1990 antara tergugat I dan turut tergugat I sah dan mempunyai kekuatan Hukum ;3. Menyatakan akta jual-beli No.783/Pesanggrahan/1991 tanggal 27-Mei-1991 antara tergugat I dengan tergugat II, tergugat III dan tergugat IV, sah dan mempunyai kekuatan Hukum ;4. Menyatakan surat pernyataan tanggal 20-Januari-1996 yang dibuat dan ditanda tangani oleh tergugat I dan isterinya, sah dan mempunyai kekuatan Hukum ;5. Menyatakan surat pernyataan bersama tanggal 12-Maret-1996 yang dibuat dan ditanda tangani oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV, sah dan mempunyai kekuatan Hukum ;6. Menyatakan Berita Acara Pendataan/pengukuran ulang tanggal 14-Maret-1996 atas bidang tanah milik tergugat II, tergugat III dan tergugat IV dengan nomor urut/Nomor Peta I/1 seluas 10.349 m2 (data lama), 9.015 m2 (data baru) yang terletak di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kelurahan Pesanggrahan, sah dan mempunyai kekuatan Hukum ;7. Menyatakan Surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak dengan Ganti kerugian No.Urut 1 peta 1/III/1996 tertanggal 20-Maret-1996 berikut klwitansi No.1/1/III/1996 tanggal 20-Maret-1996 sebesar Rp.2.479.125.000,- (dua milyar empatratus tujuhpuluh sembilan juta seratus duapuluh lima ribu rupiah) atas tanah milik tergugat II, tergugat III dan tergugat IV seluas 9.015 m2, sah dan mempunyai kekuatan Hukum ;8. Menyatakan surat tanggal 12-Oktober-2000 dari turut tergugat I kepada turut tergugat III perihal permohonan pelaksanaan Sisa pembayaran Rencana jalan Tol; Lingkar Selatan Jakarta Pondok Pinang, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan seluas 1.334 m2 (sisa) di atas tanah sertifikat No.911 luas 14.315 m2 atas nama tergugat I, sah dan mempunyai kekuatan Hukum ;9. Menyatakan Berita Acara Musyawarah tentang Bentuk dan besarnya Ganti kerugian tanah di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan yang terkena Pembangunan Jalan Tol Lingkar Luar DKI tertanggal 18-Desember-2000 yang dibuat dan ditanda tangani oleh turut tergugat I dengan turut tergugat III, sah dan mempunyai kekuatan Hukum ;10. Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan/penyerahan Hak dengan ganti Kerugian No. Urut 2 Peta 1/2000 tanggal 22-Desember-2000 berikut kwitansi No,.2/1/2000 tanggal 22-Desember-2000 sebesar Rp.533.600.000,- (limaratus tigapuluh tiga juta enamratus ribu rupiah) atas tanah milik turut tergugat I seluas 1.344 m2, sah dan mempunyai kekuatan Hukum ;11. Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan / Penyerahan Hak dengan Ganti Kerugian tertanggal 14-Juni-2002 berikut Kwitansi sebesar Rp.427.950.000,- (empatratus duapuluh tujuh juta sembilanratus limapuluh ribu rupiah) atas tanah milik turut tergugat I seluas 951 m2 sah dan mempunyai kekuatan Hukum ;12. Menyatakan Surat pernyataan tanggal 28-Januari-2003 yang dibuat dan ditanda tangani oleh turut tergugat I sah dan mempunyai kekuatan Hukum ;13. Menyatakan bahwa tanah seluas 3.015 m2 yang merupakan sisa dari tanah seluas 14.315 m2 tersebut adalah milik atau bagian dari turut tergugat I ;14. Menyatakan bahwa tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV sama sekali tidak berhak atas tanah seluas 14.315 m2 tersebut ;15. Menyatakan bahwa proses pembebasan dan pembayaran uang ganti kerugian yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah dan Turut tergugat III atas tanah milik tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV seluas 9.015 m2 serta milik turut tergugat I seluas 1.334 m2 dan 951 m2 telah sesuai dengan dan berdasarkan Peraturan yang berlaku sehingga adalah sah dan mempunyai kekuatan Hukum ;16. Menyatakan bahwa turut tergugat III telah melakukan pembayaran ganti kerugian secara tuntas dan lunas atas lahan tanah jalan tol seluas 11.300 m2 dari lahan tanah seluas 14.315 m2 sebagaimana dalam SHM No.911/Bintaro dengan princian 9,015 m5 kepada tergugat II, tergugat III dan tergugat IV serta seluas 1.334 dan seluas 951 m2 kepada turut tergugat I ;17. Menyatakan bahwa turut tergugat III adalah satu-satunya sebagai pemilik lahan tanah jalan tol seluas 11.300 m2 tersebut ;18. Menyatakan Berita Acara Serah terima lahan untuk proyek pembangunan jalan tol Jakarta ? Serpong ruas Ulujami-Pondok Aren tertanggal 27-Mei-1997 dari turut tergugat III kepada penggugat, sah dan mempunyai kekuatan Hukum ;19. Menyatakan bahwa turut tergugat III telah menyerahkan lahan tanah jalan tol seluas 11.300 m2 tersebut kepada penggugat ;20. Menyatakan bahwa penggugat sebagai pengelola dan penyelenggara jalan tol adalah sebagai pihak yang berhak dan berwenang untuk membangun, mengelola, menggunakan, memanfaatkan, mengurus, memelihara, mengawasi, menjaga dan menguasai lahan tanah jalan tol seluas 11.300 m2 tersebut ;21. Menyatakan demi Hukum bahwa Putusan No.103/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel. tertanggal 6-Nopember-2003 tidak mengikat bagi penggugat maupun turut tergugat III dan turut tergugat II ;22. Menyatakan bahwa tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang menimbuklkan kerugian bagi Penggugat ;23. Menghukum tergugat I untuk menghentikan segala kegiatan di atas lahan tanah jalan tol tersebut dan selanjutnya segera meninggalkan dan / atau mengosongkannya ;24. Menghukum tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari untuk setiap hari keterlambatan apabila tergugat I lalai dalam menghentikan segala kegiatan di atas lahan tanah jalan tol tersebut dan selanjutnya segera meninggalkan dan / atau mengosongkannya, terhitung sejak adanya putusan dalam perkara ini sampai tergugat I melaksanakannya ;25. Menghukum Turut tergugat II atau siapapun yang memegang atau menyimpan buku SHM No.911/Bintaro untuk menyerahkannya kepada Turut tergugat III ;26. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp. 959.000,-(sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);27. Menghukum turut tergugat I, turut tergugat II dan turut tergugat III untuk tunduk pada isi putusan dalam perkara ini ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2006 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2006 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1830/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel..zip
- Download PDF
- 1830/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
79
20