Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor Nomor : 450/ Pid.B / 2016 / PN Llg |
|
Nomor | Nomor : 450/ Pid.B / 2016 / PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | PENCURIAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -tatap U.situngkir |
Hakim Anggota | Gus Windana, Sh. -dian Triastuty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 450/ Pid.B / 2016 / PN LlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa1. Nama lengkap : SUDIRMAN Bin REBIN. 2. Tempat lahir : Muara Kati3. Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 17 Agustus 19864. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Muara Kati Baru II Kec. TPK Kab. Musi Rawas 7. Agama : Islam8. Pekerjaan : TaniTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah tahanan negara oleh:a. Penyidik tanggal 27 Mei 2016 No. SP.Han/10/V/2016/Reskrim sejak tanggal 27 Mei 2016 sampai dengan tanggal 15 Juni 2016 ;b. Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 06 Juni 2016 No. 295/N.6.16/Epp.1/06/2016 sejak tanggal 16 Juni 2016 sampai dengan tanggal 25 Juli 2016 ;c. Penuntut Umum tanggal 25 Juli 2016, No. Print-217/T-7/Epp.2/07/2016 sejak tanggal 25 Juli 2016 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2016 ;d. Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau tanggal 04 Agustus 2016 No. 308/TH/Pen.Pid/2016 PN.LLg sejak tanggal 04 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 02 September 2016;e. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, tanggal 11 Juli 2016 No.324/TK/Pen.Pid./2016/PN. LLg sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan tanggal 18 September 2016 ;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor : 450 / Pid.B / 2016 / PN. Llg tanggal 04 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor : 450 / Pid.B /2016 / PN. Llg tanggal 04 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa SUDIRMAN Bin REBIN secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUH Pidana; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUDIRMAN Bin REBIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah TV 14 Inchi merk Panasonic.- 1 (satu) buah DVD Player merk Trisonic.- 1 (satu) buah Kipas Angin Merk Miyako.- 2 (dua) buah speaker aktif merk Profesional. Dikembalikan kepada saksi Pihak SDN Muara Kati Baru II.4. Menetapkan supaya terdakwa SUDIRMAN Bin REBIN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.-(dua ribu rupiah)Setelah mendengar pembelaan atau permohonan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya terdakwa menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari ;Setelah mendengar tanggapan atau permohonan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa tersebut, yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannyaMenimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANBahwa Ia terdakwa Sudirman Bin Rebin pada hari Minggu Tanggal 06 Maret 2016 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain daiam bulan Maret 2016, bertempat di Jl. SDN Muara Kati Baru II Desa Muara Kati Baru II Kec.TPK Kab.Musi Rawas, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, telah mengambil 1 (satu) buah TV Merk Panasonic 14 Inch, 1 (satu) buah DVD merk Trisonic, 2 (dua) buah Speaker aktif merk Profesional, 1 (satu) buah kipas angin Merk Miyako, 1 (satu) buah tabung Gas Elpiji 3Kg, 1 (satu) lembar horden jendela, 1 (satu) lembar Taplak Meja milik SDN Muara Kati Baru II Kec.tpk Kab. Musi Rawas yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, dan dilakukan dengan merusak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa Sudirman Bin Rebin keluar dari rumah yang tidak berjauhan dan gedung SDN Muara Kati Baru II dengan membawa linggis dan obeng, lalu dengan melalui jalan belakang terdakwa sampai dibelakang gedung sekolah dan kemudian terdakwa langsung menuju wang kantor yang terdapat terali besi kemudian terdakwa mencongkel dan merusak jendela dengan menggunakan linggis dan obeng lalu setelah jendela terbuka kemudian terdakwa kembali mencongkel terali besi jendela lalu setelah berhasil membuka terali besi jendela, terdakwa masuk kedalam ruangan kantor dan mengambil barang-barang milik sekolah satu persatu berupa 1 (satu) buah TV Merk Panasonic 14 Inch, 1 (satu) buah DVD merk Trisonic, 2 (dua) buah Speaker aktif merk Profesional, 1 (satu) buah kipas angin Merk Miyako, 1 (satu) buah tabung Gas Elpiji 3Kg, 1 (satu) lembar horden jendela, 1 (satu) lembar Taplak Meja, dan membawa barang-barang tersebut kerumah terdakwa melalui jalan hutan belakang sekolah selanjutnya setelah 4 (empat) kali terdakwa bolak-balik rumah dan kantor SDN Muara Kati untuk mengangkut barang-barang tersebut, barang-barang tersebut terdakwa simpan didalam kamar rumah terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, maka pihak SDN Muara Kati Baru II mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana. Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:1. RENI YANTI Binti SAMSUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekira jam 06.00 wib bertempat di SDN Muara Kati Baru II Desa Muara Kati Baru II Kec.TPK Kab.Musi Rawas telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) buah tabung gas EIpji 3 Kg, 1 (satu) Buah TV 14 lnchi merk Panasonic, 1 (satu) buah DVD Player mark Trisonic, 1 (satu) buah Kipas Angin Merk Miyako, 2 (dua) buah speaker aktif merk Profesional, 2 (dua) buah horden jendela dan 1 (satu) lembar taplak meja milik pihak SDN Muara Kati Baru II yang dilakukan oleh terdakwa Sudirman Bin Rebin.- Bahwa saksi Reni Yanti Binti Samsudin pada saat kejadian pencurian tersebut tidak berada di sekolahan karna pada saat kejadian tersebut sekolah sedang libur.- Bahwa saat saksi mengetahui kejadian tersebut saksi bersama saksi Herizah baru tiba senin pagi disekolahan dan saat saksi membuka pintu kantor bersama saksi Herizah wang kantor guru tersebut jendela dan terali besinya sudah rusak dan alat-alat perlengkapan sekolah tersebut sudah tidak ada lagi diruang kantor tersebut.- Bahwa petugas Jaga yaitu saksi Herizah tidak bermalam dikantor SD dikarenakan saksi henzah bertempat tinggal di LubukLinggau dan pada seat jam sekolah selesai, jam 14.00 Wib saksi henzah tersebut pulang ke Lubuklinggau.- Bahwa sebelumnya SDN Muara Kati Baru II tersebut sudah senng kehilangan barang-barang inventaris milik SDN Muara Kati Baru II.- Bahwa disekitar lokasi SDN Muara Kati Baru II tersebut banyak terdapat rumah warga dan jarak kiri kanan rumah warga tersebut hanya sekitar 5 meter sedangkan dibelakang sekolah tidak ada rumah melainkan kebun karet sedangkan pada bagian depan sekolah terdapat jalan raya.- Bahwa saksi begitu mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Muara beliti pada hari itu juga.- Bahwa pihak SDN Muara Kati Baru II menderita kerugian sekitar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah).Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan 2. HERIZAH Bin ASASRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekira jam 06.00 Wib bertempat di SDN Muara Kati Baru II Desa Muara Kati Baru II Kec.TPK Kab.Musi Rawas telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) buah tabung gas Elpiji 3 Kg, 1 (satu) Buah TV 14 Inchi merk Panasonic, 1 (satu) buah DVD Player merk Trisonic, 1 (satu) buah Kipas Angin Merk Miyako, 2 (dua) buah speaker aktif merk Profesional, 2 (dua) buah horden jendela dan 1 (satu) lembar taplak meja milik pihak SDN Muara Kati Baru II yang dilakukan oleh terdakwa Sudirman Bin Rebin.- Bahwa saksi Herizah Bin Abasri pada saat kejadian pencurian tersebut tidak berada di sekolahan karna pada seat kejadian tersebut sekolah sedang libur dan saksi tinggal di Lubuk Linggau.- Bahwa saksi datang Ke SDN Muara Kati Baru H dan saksi melihat teralis jendela belakang kantor teiah dirusak dan jendela kantor telah terbuka dan saat saksi membuka pintu kantor, saksi melihat isi dan semua kelengkapan di kantor tersebut sudah tidak ada lagi.- Bahwa menurut keterangan saksi sebagai petugas Jaga, saksi tidak bermalam dikantor SD dikarenakan saksi Herizah bertempat tinggal di LubukLinggau dan pada saat jam sekolah selesai, jam 14.00 Wib saksi herizah tersebut pulang ke Lubuk Linggau.- Bahwa sebelumnya SDN Muara Kati Baru II tersebut sudah sering kehilangan barang-barang inventaris milik SDN Muara Kati Baru II dan pada hari minggu sekira jam 15.00 Wib ketika saksi pulang dari acara sedekah di Desa Kebur, saksi mampir kekantor SDN Muara Kati Baru II dan saat saksi mengontrol sekelihng dan seluruh pintu dan jendela ruangan masih dalam keadaan tertutup rapat dan terkunci.- Bahwa disekitar lokasi SDN Muara Kati Baru II tersebut banyak terdapat rumah warga dan jarak kiri kanan rumah warga tersebut hanya sekitar 5 meter sedangkan dibelakang sekolah tidak ada rumah melainkan kebun karet sedangkan pada bagian depan sekolah terdapat jalan raya.- Bahwa saksi begitu mengetahui kejadian tersebut Iangsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Muara beliti pada hari itu juga.- Bahwa pihak SDN Muara Kati Barn H menderita kerugian sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;Menimbang, bahwa terdakwa SUDIRMAN Bin REBIN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 maret 2016 sekira jam 19.00 Wib bertempat di SDN Muara Kati Baru II Desa Muara Kati Baru II Kec.TPK Kab.Musi Rawas telah terjadi tindak pidana 1 (satu) buah tabung gas Elpiji 3 Kg, 1 (satu) Buah TV 14 Inchi merk Panasonic, 1 (satu) buah DVD Player merk Trisonic, 1(satu) buah Kipas Angin Merk Miyako, 2 (dua) buah speaker aktlf merk Profesional, 2 (dua) buah horden jendela dan 1 (satu) lembar taplak meja milik saksi SDN Muara Kati Baru II yang dilakukan oleh terdakwa Sudirman Bin Rebin.- Bahwa terdakwa melakukan pencurian tersebut hanya sendirian dan terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel dan merusak terali besi jendela dengan menggunakan Iinggis dan obeng lalu setelah terali terbuka kemudian terdakwa mencongkel jendela dan masuk keruang kantor dan mengambil barang-barang milik sekolah SDN Muara Kati Baru II.- Bahwa terdakwa melalui jalan hutan belakang SDN Muara Kati Baru II dan terdakwa membawa barang-barang inventaris milik SDN tersebut dengan menggunakan taplak meja dan hordeng.- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) Buah 1V 14 Inchi merk Panasonic, 1 (satu) buah DVD Player merk Trisonic, 1 (satu) buah Kipas Angin Merk Miyako, 2 (dua) buah speaker aktif merk Profesional terdakwa jual kepada saksi Eni sedangkan 1 (satu) buah tabung gas Elpiji tersebut terdakwa jual dengan seorang laki-laki tukan beli barang rongsokan sedangkan hordeng dan taplak meja tersebut terdakwa buang kedalam hutan.- Bahwa terdakwa membawa barang-barang tersebut satu persatu menuju rumah terdakwa dan setelah 4 (empat) kali bolak-balik rumah dan kantor SDN Muara Kati, barang-barang tersebut terdakwa simpan didalam kamarnya sebelum akhirnya terdakwa jual kepada saksi Eni.- Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :- 1 (satu) buah TV 14 Inchi merk Panasonic.- 1 (satu) buah DVD Player merk Trisonic.- 1 (satu) buah Kipas Angin Merk Miyako.- 2 (dua) buah speaker aktif merk Profesional.Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi dan terdakwa dibenarkan;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 maret 2016 sekira jam 19.00 Wib bertempat di SDN Muara Kati Baru II Desa Muara Kati Baru II Kec.TPK Kab.Musi Rawas telah terjadi tindak pidana 1 (satu) buah tabung gas Elpiji 3 Kg, 1 (satu) Buah TV 14 Inchi merk Panasonic, 1 (satu) buah DVD Player merk Trisonic, 1(satu) buah Kipas Angin Merk Miyako, 2 (dua) buah speaker aktlf merk Profesional, 2 (dua) buah horden jendela dan 1 (satu) lembar taplak meja milik saksi SDN Muara Kati Baru II yang dilakukan oleh terdakwa Sudirman Bin Rebin.- Bahwa terdakwa melakukan pencurian tersebut hanya sendirian dan terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel dan merusak terali besi jendela dengan menggunakan Iinggis dan obeng lalu setelah terali terbuka kemudian terdakwa mencongkel jendela dan masuk keruang kantor dan mengambil barang-barang milik sekolah SDN Muara Kati Baru II.- Bahwa terdakwa melalui jalan hutan belakang SDN Muara Kati Baru II dan terdakwa membawa barang-barang inventaris milik SDN tersebut dengan menggunakan taplak meja dan hordeng.- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) Buah 1V 14 Inchi merk Panasonic, 1 (satu) buah DVD Player merk Trisonic, 1 (satu) buah Kipas Angin Merk Miyako, 2 (dua) buah speaker aktif merk Profesional terdakwa jual kepada saksi Eni sedangkan 1 (satu) buah tabung gas Elpiji tersebut terdakwa jual dengan seorang laki-laki tukan beli barang rongsokan sedangkan hordeng dan taplak meja tersebut terdakwa buang kedalam hutan.- Bahwa terdakwa membawa barang-barang tersebut satu persatu menuju rumah terdakwa dan setelah 4 (empat) kali bolak-balik rumah dan kantor SDN Muara Kati, barang-barang tersebut terdakwa simpan didalam kamarnya sebelum akhirnya terdakwa jual kepada saksi Eni.- Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yakni melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUH Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Barang siapa ;2. Mengambil sesuatu barang 3. Seluruhnya atau sebagaian milik orang lain4. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum ;5. Dengan Cara merusak; Ad.1 Unsur Barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur barangsiapa menurut pendapat Majelis Hakim mengacu pada subjek hukum pelaku tindak pidana yang sehat jasmani dan rohani yang berhubungan erat dengan pertanggungjawaban pidana dan sebagai sarana pencegah error in persona;Menimbang, bahwa orang yang diajukan ke persidangan ternyata adalah benar terdakwa SUDIRMAN Bin REBIN, yang telah didakwa Penuntut Umum sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaannya, hal ini diketahui dari pengakuan terdakwa sendiri saat identitasnya dibacakan pada awal persidangan maupun dari keterangan para saksi;Menimbang, bahwa sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang diajukan sebagai terdakwa ke persidangan;Menimbang, bahwa unsur Kesatu telah terpenuhi menurut hukum; Ad. 2. Unsur Mengambil sesuatu barang ; Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan terungkap bahwa terdakwa SUDIRMAN BIN REBIN telah mengambil 1 (satu) buah tabung gas Elpiji 3 Kg, 1 (satu) Buah TV 14 Inchi merk Panasonic, 1 (satu) buah DVD Player merk Trisonic, 1 (satu) buah Kipas Angin Merk Miyako, 2 (dua) buah speaker aktif merk Profesional, 2 (dua) buah horden jendela dan 1 (satu) lembar taplak meja. Dengan demikian unsur Kedua telah terpenuhi menurut hukum; Ad. 3. Unsur Seluruhnya atau sebagian milik orang lain ; Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan terungkap bahwa 1 (satu) buah tabung gas Elpiji 3 Kg, 1 (satu) Buah TV 14 Inchi meit Panasonic, 1 (satu) buah DVD Player merk Tnsonic, 1 (satu) buah Kipas Angin Merk Miyako, 2 (dua) buah speaker aktif merk Profesional, 2 (dua) buah horden jendela dan 1 (satu) lembar taplak meja milik pihak SDN Muara Kati Baru II. Dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi menurut hukum; Ad. 4. Unsur Dengan Maksud dimiliki secara melawan hukum ; Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan terungkap bahwa 1 (satu) buah tabung gas Elpiji 3 Kg, 1 (satu) Buah TV 14 Inchi merk Panasonic, 1 (satu) buah DVD Player merk Tnsonic, 1 (satu) buah Kipas Angin Merk Miyako, 2 (dua) buah speaker aktif merk Profesional, 2 (dua) buah horden jendela dan 1 (satu) lembar taplak meja milik pihak SDN Muara Kati Baru II. Dengan demikian unsur keempat telah terpenuhi menurut hukum; Ad. 5. Unsur Dengan Cara merusak ; Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan terungkap bahwa terdakwa telah masuk kedalam kamar saksi korban dengan merusak kunci grendel yang terdapat dipintu kamar saksi korban lalu saat terdakwa berhasil masuk kedalam kamar, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Unit Laptop Merk ACER Aspire One 2 14 Inchi wama hijau muda lalu terdakwa menyembunyikan Notebook tersebut didalam baju kaos milik saksi korban yang terdakwa pakai. Selanjutnya setelah berhasil mengambil barang-barang milik saksi korban terdakwa langsung keluar dan warnet. Dengan demikian unsur kelima telah terpenuhi menurut hukum; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUH Pidana telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwaKeadaan yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan piahk SDN Muara Kati Baru II;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya ;Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka sudah sepatutnya pula bila Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa guna menyingkat uraian putusan maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dinyatakan telah dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUH Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa SUDIRMAN Bin REBIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah TV 14 Inchi merk Panasonic.- 1 (satu) buah DVD Player merk Trisonic.- 1 (satu) buah Kipas Angin Merk Miyako.- 2 (dua) buah speaker aktif merk Profesional.Dikembalikan kepada saksi Pihak SDN Muara Kati Baru II. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
28
4