Putusan PA SAROLANGUN Nomor 91/Pdt.G/2011/PA.Srl. |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2011/PA.Srl. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | KEWARISAN |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 13 Juli 2011 |
Lembaga Peradilan | PA SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Abdan Khubban |
Hakim Anggota | Dra. Ma |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1.Menyatakan bahwa telah tercapai perdamaian antara para Penggugat dengan Tergugat dan Para Turut Tergugat; 2.Menetapkan butir-butir perdamaian / Kesepakatan antara Para Penggugat dengan Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah sebagai berikut :Pasal 1Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2011 bertepatan pada hari Selasa, Para Pihak telah melakukan pertemuan Mediasi Pertama yang di pimpin oleh seorang Hakim Mediator Pengadilan Agama Sarolangun, Drs. Abdan Khubban, SH, MH, Mediator di Pengadilan Agama Sarolangun dengan Sertifikat Mediator Nomor: 68/Bld/MA-RI/2009 tanggal 07 April 2009 untuk membicarakan permasalahan Harta Warisan yang ditinggalkan oleh Pewaris AYAH (Alm). Yaitu berupa Dua bidang tanah kebun karet yang Dulunya terletak di daerah - dengan total Luas + 5 Ha. yang sekarang telah termasuk kedalam daerah -. Dengan rincian Luas Satu Bidang Seluas +2,5 H dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Selatan Berbatas Dengan Tanah -.-Sebelah Utara berbatas dengan Tanah TERGUGAT.-Sebelah Barat berbatas Dengan -.-Sebelah Timur berbatas dengan -. Dan Satu Bidang lagi Seluas +2,5 H dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Selatan Berbatas Dengan Tanah TERGUGAT.-Sebelah Utara berbatas dengan Tanah -.-Sebelah Barat berbatas Dengan -.-Sebelah Timur berbatas dengan -.Pada mediasi Pertama Ini di hadiri Pihak Ke-I (satu) Secara Lengkap, Pihak ke-II (dua) dengan mengikutkan Suaminya dan Pihak Ke-III (tiga) yang hanya dihadiri oleh Sdr TURUT TERGUGAT I Sedangkan Sdr TURUT TERGUGAT II setelah beberapa kali dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Agama Sarolangun untuk dapat hadir dalam persidangan tidak juga bisa menghadiri Persidangan dan Mediasi tersebut. Pasal 2Bahwa pada tanggal 22 September 2011 bertepatan pada hari Kamis Para Pihak datang lagi Ke Pengadilan Agama Sarolangun untuk melanjutkan pertemuan mediasi dalam Perkara Harta Warisan tersebut. Dan dalam mediasi lanjutan tersebut di hadiri oleh pihak Ke-I (satu) yaitu PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV.dan Kuasa hukumnya, Pihak ke-II (dua) yaitu TERGUGAT dengan mengikutkan Suaminya dan tanpa dihadiri pihak Ke-III (Tiga) secara Keseluruhan Walaupun telah dipanggil dan diberitahu secara resmi. Dan dengan tidak hadirnya Pihak Ke-III (tiga) walaupun telah diberitahukan kepadanya maka demi memperlancar jalannya Proses mediasi maka mediasi tetap dilakukan dan menganggap dengan tanpa hadirnya Pihak ke-III (tiga) walaupun telah diberitahukan kepadanya, ikut menyetujui Proses pencapaian mediasi yang dilakukan serta tidak dapat mengajukan keberatan terhadap hasil mediasi yang di capai dan didalam mediasi yang dilakukan diperoleh kesepakatan Para Pihak yang akan dituangkan pada pasal berikutnya.Pasal 3Bahwa Para Pihak sepakat dalam Acara mediasi tersebut untuk menghormati Putusan Lembaga Adat Melayu Jambi Sepucuk Adat Serumpun Pseko Kecamatan - Kabupaten Sarolangun yang tertera Pada Putusan Nomor 01 Tahun 2011 tentang penetapan atas tanah sengketa antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV, dengan merefisi keputusan tersebut.Pasal 4Bahwa Refisi keputusan adat tersebut berupa Bahwa harga tanah tersebut sepakat untuk dinilai dengan jumlah uang Per Hektarnya sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh lima Juta Rupiah) jadi bila ditotal dengan luas tanah sesuai dengan putusan adat tersebut seluas 4,5 Hektar maka total keseluruhan harga tanah tersebut sebesar 4,5 Hektar X Rp. 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh lima Juta Rupiah) = Rp. 562.500.000,-(Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dan dengan total harga tersebut maka sesuai Keputusan Adat Kecamatan - Nomor 01 tahun 2011 harus dibagi 5 (Lima) yaitu TERGUGAT, PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV. Maka Rp. 562.500.000,-(Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dibagi 5 (Lima) = Rp.112.500.000,- (Seratus Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Orangnya.Pasal 5Bahwa dari harga Rp. 562.500.000,-(Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sepakat untuk dilakukan jual beli diantara para pihak yang memperoleh bagiannya. Maka ditawarkan kepada Pihak Ke-II (Dua) yaitu TERGUGAT, dan Pihak Ke-I (Satu) yaitu PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV. Untuk siapa yang sanggup membeli tanah kebun karet tersebut dan bagi yang sanggup untuk membeli tanah kebun karet tersebut mereka wajib membagikan bagian kepada mereka yang menjualnya (pemilik bagian). Setelah ditawarkan kepada TERGUGAT dan suaminya maka TERGUGAT dan suaminya berpendapat bahwa TERGUGAT siap untuk menjual dan tidak siap untuk membeli. Dan ditawarkan kepada Pihak ke-I (Satu) yaitu PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV. Dengan secara tanggung renteng (Bersama sama) mereka siap untuk membeli bagian Pihak Ke-II (Dua) yaitu TERGUGAT sebesar Rp.112.500.000,- (Seratus Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ditawarkan kepada dengan catatan pelunasan atau pembayarannya diberi waktu selama 4 (Empat) bulan dengan cara 2 (Dua) kali bayar yaitu dua bulan pertama Pihak ke-I (Satu) yaitu PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV. Akan membayar sebesar Rp.56.250.000,- ( Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada pihak Ke-II (Dua) yaitu TERGUGAT dan pelunasannya sebesar Rp.56.250.000,- ( Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) akan dibayar pada dua bulan kedua. Hal tersebut di mulai dari tanggal Perdamaian ini disahkan oleh Pengadilan Agama Sarolangun. Pasal 6Bahwa dengan adanya kesepakatan jual beli tersebut pada pasal-pasal diatas maka kepada Pihak Ke-II (Dua) yaitu TERGUGAT yang selama ini menguasai tanah kebun karet yang disengketakan oleh para pihak untuk dapat menyerahkan tanah kebun karet seluas 4,5 Hektar tersebut kepada Pihak ke-I (Satu) yaitu PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV secara keseluruhan dan tanpa beban apapun diatasnya.Pasal 7Bahwa dengan telah tercapainya mediasi dalam Perkara Perdata Nomor.091/Pdt.G/2011/PA.Srl. sesuai dengan pasal-pasal tersebut diatas maka kepada seluruh pihak-pihak diwajibkan untuk menandatangani berita acara mediasi ini.Pasal 8Bahwa apabila antara para pihak ingkar dalam perjanjian ini maka akan kembali diselesaikan pada Pengadilan Agama Sarolangun. Sesuai menurut Perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9Mengenai Permohonan Sita Jaminan (Consenvatoir Beslaag) walaupun telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sarolangun sebagaimana tertuang dalam Penetapan Nomor: 091/Pdt.G/PA.Srl tertanggal 23 Agustus 2011, dan Sita tersebut memang belum dilaksanakan oleh Panitera/Juru Sita/ Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Sarolangun, maka Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya dengan persetujuan para pihak yang berperkara pada saat Mediasi berlangsung, mengajukan Permohonan Pencabutan Sita Jaminan diluar persidangan dengan suratnya tertanggal 22 September 2011, dengan perpanjangan waktu Mediasi sejak tanggal 11 sampai dengan 01 Nopember 2011; Pasal 10Para pihak mohon kepada Majlis Hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menguatkan kesepakatan perdamaian dalam putusan / akta perdamaian ;3.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat secara sukarela harta-harta yang menjadi bagian para Penggugat;4.Menghukum masing-masing pihak untuk mentaati semua hal yang telah disepakati bersama;5.Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dicabut oleh Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, tidak sah dan tidak berharga;6.Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 631.000,- (Enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pdt.G/2011/PA.Srl..zip
- Download PDF
- 91/Pdt.G/2011/PA.Srl..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
105
49