Putusan PN BANDUNG Nomor 111/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
|
Nomor | 111/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Setia Permana, Parlindungan Saragih, S.si |
Panitera | Yuniar Rohmatullah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI;? Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan pasal-pasal PKB periode 2018 - 2020, selengkapnya sebagai berikut;No Pasal-Pasal Tentang Bunyi Pasal/ dan atau Ayat1 Pasal 1 Ayat (21) Pengertian dan Istilah (Gaji Pokok) Gaji Pokok adalah Upah Pokok yang terpisah dari tunjangan-tunjangan, baik tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap, tidak berdasarkan kehadiran dan serendah-rendahnya/sedikit-dikitnya 75% dari jumlah Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.2 Pasal 6Ayat (2) Fasilitas dan Bantuan untuk Serikat Pekerja Perusahaan tidak akan menambah lagi fasilitas untuk Serikat Pekerja.3 Pasal 14 Struktur Golongan dan Jabatan Struktur Golongan dan Jabatan diatur sebagai berikut:Jabatan GolonganDireksi IManager IIKepala Bagian IIIKepala Seksi/SPV IVStaff IVKepala Regu V- VIKoordinator Admin VAdmin VOperator Utama VIOperator Feeding VIIOperator Senior VIIOperator Junior VIII4 Pasal 15Ayat (1) Hari Kerja dan Jam Kerja Peraturan jam kerja dan waktu istirahat, Dengan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 77 maka yang berlaku , jumlah jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu, atau 8 (delapan) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh ) jam 1 (satu) minggu.5 Pasal 17Ayat (1) Perhitungan Upah Lembur Perhitungan upah lembur disesuaikan dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-102 / MEN / VI / 2004.6 Pasal 18 Pengertian (Istirahat Panjang) Perusahaan tidak akan menerapkan Istirahat Panjang7 Pasal 19 Hari Libur Mingguan 11. Untuk pekerja yang jadwal kerja Shift (4 group) setelah bekerja terus menerus selama 5 (lima) hari kerja dalam seminggu diberi istirahat mingguan sebagai berikut :? Yang bekerja pada shift I & Shift III, pekerja diberi istirahat selama 2 (dua) hari (sesuai jadwal)? Yang bekerja pada Shift II, pekerja diberi istirahat selama 1 (satu) hari (sesuai jadwal)12. Untuk pekerja yang jadwal kerja Shift (2 group & 3 group) setelah bekerja terus menerus selama 6 (enam) hari kerja dalam seminggu diberi istirahat mingguan selama 1 (satu) hari (sesuai jadwal)13. Untuk pekerja yang jadwal kerja Non Shift setelah bekerja terus menerus selama 6 (enam) hari kerja dalam seminggu diberi istirahat mingguan (hari minggu libur)8 Pasal 20Ayat (4) Cuti Tahunan 6. Cuti tahunan tidak dapat diganti dengan uang kecuali dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), penggantian uang cuti tersebut diperhitungkan dari upah / gaji pekerja sampai pemutusan hubungan kerja.9 Pasal 20(Ayat 6) Cuti Tahunan 7. Cara perhitungan sisa cuti tahunan sesuai dengan Kepmenakertrans RI. No.Kep102/MEN/VI/2004 apabila terjadi PHK adalah sebagai berikut :e. Untuk tenaga kerja shiftGP + Tunjangan Tetap x Sisa cuti 21f. Untuk tenaga kerja non shiftGP + Tunjangan tetap x Sisa cuti 2510 Pasal 21 Istirahat Panjang Perusahaan tidak akan menerapkan Istirahat Panjang11 Pasal 24Ayat (2) Hari Libur Resmi Perusahaan tidak akan memperlakukan libur massal pada tanggal 1 Mei dan Perusahaan akan membayar upah lembur pekerja sama dengan ketentuan pada hari libur Nasional lainnya.12 Pasal 29Ayat (3) Kenaikan Upah Kenaikan upah dilaksanakan minimal setahun sekali dengan memperhatikan Prestasi, Kondite Pekerja dan Kemampuan Perusahaan13 Pasal 30 Tunjangan Masa Kerja - Tunjangan Masa Kerja diberikan bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja ? 5 (lima) tahun- Tunjangan Masa Kerja diberikan tambahan setiap tahunnya sebesar Rp.10.000,-14 Pasal 31 Perpajakan Pajak pendapatan ditanggung oleh pekerja dan besarnya nilai yang ditanggung oleh pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dalam perpajakan.15 Pasal 32Ayat (2) Pembayaran Upah Apabila ada keterlambatan transfer yang diakibatkan oleh kelalaian Perusahaan, maka Perusahaan akan mengganti uang transport sebesar uang transport masing-masing pekerja16 Pasal 33Ayat (1) Upah Selama Sakit 5. Pekerja yang dalam perawatan (bukan karena kecelakaan kerja) dan tidak dapat melakukan tugasnya selama 1 (satu) bulan atau lebih maka pembayaran upahnya dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 (pasal 93 ayat 3) tentang ketenagakerjaan sebagai berikut : 1 1 hari s/d 4 bulan 100% upah/bulan2 5 bulan s/d 8 bulan 75 % upah/bulan3 9 bulan s/d 12 bulan 50% upah/bulan4 Bulan selanjutnya sebelum PHK 25% upah/bulan 17 Pasal 33Ayat (2) Upah Selama Sakit Pekerja yang dalam perawatan (karena kecelakaan kerja) dan tidak dapat melakukan tugasnya selama 1(satu) bulan atau lebih maka pembayaran upahnya dilaksanakan menurut ketentuan dari peraturan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan ketetapan PP No.64 Th 2005 (lampiran II) ayat I A1 tentang Jamsostek, sebagai berikut: 1 1 hari s/d 4 bulan 100% upah/bulan2 5 bulan s/d 8 bulan 75% upah/bulan3 9 bulan dan seterusnya 50% upah/bulan18 Pasal 36Ayat (1) Tunjangan Jabatan Perusahaan akan memberikan Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Operator Mesin Besar kepada pekerja sesuai dengan jabatannya masing-masing yang diatur dalam surat Keputusan Direksi.19 Pasal 36Ayat (2) Tunjangan Shift Untuk pekerja yang bekerja pada shift II dan shift III Perusahaan memberikan tunjangan shift sebesar Rp.24.500,-/kerja shift20 Pasal 36Ayat (4) Bonus - Bonus adalah hak prerogative / kebijaksanaan Perusahaan dan bukan kewajiban.- Perusahaan akan memberikan bonus sesuai dengan situasi dan kemampuan keuangan perusahaan.- Setiap tahun pihak manajemen / Pengusaha akan mengkomunikasikan kebijaksanaan mengenai bonus kepada pihak PUK/Serikat Pekerja.- Bila ternyata perusahaan memberikan bonus, maka perhitungan bonus dibuat berdasarkan masa kerja dan prestasi (rata ? rata) tahunan yang dikalikan dengan nilai bonus sesuai dengan Tabel Bonus yang akan diterima pekerja (golongan V s/d VIII) sedangkan untuk staff diatur tersendiri oleh perusahaan. - Pembayaran bonus dilaksanakan setiap akhir bulan Desember. - Nilai bonus dari tabel akan dirundingkan sebelum bonus dibagikan :MASA KERJA PRESTASI BONUS>15 Tahun A 3.50 B 3.30 C 3.0010 ? 15 Tahun A 2.70 B 2.50 C 2.305 - < 10 Tahun A 2.00 B 1.80 C 1.501 - < 5 Tahun A 0.85 B 0.60 C 0.4021 Pasal 36Ayat (5) Tunjangan Perumahan Perusahaan tidak dapat memberikan Tunjangan Perumahan22 Pasal 36Ayat (6a) Tunjangan Transport Perusahaan memberikan uang transport kepada seluruh pekerja dengan rincian sebagai berikut : - Golongan I s/d IV : Diatur tersendiri- Golongan 8A dan golongan 8B, sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)- Golongan 8C atau golongan 8 yang sudah mempunyai masa kerja 3(tiga) tahun, sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah)- Golongan 7A,7B,7C,6A,6B,6C,5A,5B,5C sebesar Rp.12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah)23 Pasal 36Ayat (6c) Tunjangan Transport Bila ada kenaikan harga BBM yang berpengaruh tehadap ongkos/biaya transportasi angkutan kota, maka tunjangan transport akan dievaluasi dan dinaikkan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan.24 Pasal 36Ayat (7) Tunjangan Premi hadir a. Pekerja yang tidak hadir tidak mendapat premi hadir,kecuali karena cuti tahunanb. Premi Hadir ditetapkan Rp.141.000,- / bulanc. Pekerja yang datang terlambat diatas 5 menit dan terjadi 2 x atau lebih dalam sebulan tidak mendapat premi hadir25 Pasal 36Ayat (8) Tunjangan Hari Raya d.Sesuai dengan Permennaker RI No.Per 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagaman bagi Pekerja di Perusahaan.g. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upahh. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah 1226 Pasal 36Ayat (9) Tunjangan Pernikahan Perusahaan tidak memberikan Tunjangan Pernikahan27 Pasal 38Ayat (1b) Penggantian Biaya Pengobatan 4. Pemeliharaan kesehatan pekerja dan keluarga, pada dasarnya adalah tanggung jawab pekerja yang bersangkutan, namun Perusahaan perlu menyadari bahwa perhatian yang layak dan wajar terhadap pekerja. Untuk itu Perusahaan membantu pekerja mendaftarkan pemeliharaan kesehatan atau pengobatan dengan ketentuan dibawah ini : b. Golongan V-VIII- Untuk biaya pengobatan rawat jalan dan rawat inap diikutsertakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (BPJS Kesehatan).28 Pasal 38Ayat (3) Penggantian Biaya Pengobatan Perusahaan tidak akan menanggung biaya pengobatan bagi Karyawan yang telah di-PHK dari Perusahaan.29 Pasal 38Ayat (4) Penggantian Biaya Pengobatan Perusahaan akan tetap menerapkan ketentuan tentang Penggantian Biaya Pengobatan sesuai dengan ketentuan normatif yang tercantum dalam PP No.64 Th 2005 tentang Jamsostek.30 Pasal 39Ayat (5) Penggantian (Insentif untuk ketua P2K3) Perusahaan tidak akan memberikan insentif kepada Ketua P2K3 karena tugas tersebut sudah termasuk dalam Job Description33 Pasal 51 Pemberian Penghargaan Perusahaan memberikan penghargaan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 10 Tahun, 15 Tahun, 20 Tahun dan 25 tahun secara terus menerus berupa :a. 1 (satu) baju batik atau benda lain dengan nilai Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)b. 1 (satu) buah piagam34 Pasal 59Ayat (3) Surat Peringatan ?3. Bagi pekerja yang melakukan pelanggaran ketentuan yang sudah diatur dalam PKB dan terkesan mempermainkan maka akan diberi sanksi bertingkat sebagai berikut :m. 3 bulan pertama SP.2n. 3 bulan kedua SP.3o. 3 bulan ketiga Skorsingp. 3 bulan keempat PHK (indisipliner)35 Pasal 62Ayat (1-29) Sanksi Atas Pelanggaran, Tatatertib dan Disiplin Kerja Pengusaha maupun Serikat Pekerja sependapat bahwa disiplin dan tata tertib di perusahaan harus ditegakkan, namun dengan tujuan untuk mendidik ke arah yang lebih baik, semua pekerja tanpa kecuali jika melanggarnya akan dikenakan sanksi-sanksi yang diatur sebagai berikut :NO JENIS PELANGGARAN LAMA /JUMLAH SANKSI HUKUM1 Datang terlambat diatas 5 menit tanpa alasan yang sah dalam waktu 3 bulan 1-3 kali4 kali5 kali Teguran lisan dari AtasanTeguran lisan dari PersonaliaSurat peringatan I, dst2 Mangkir tanpa alasan yang saha.Dalam waktu 3 bulanb.Dalam waktu 6 bulanc.Dalam waktu 5 hari berturut- turut 2 kali3 kali3 kali4 kali- Teguran lisan dari PersonaliaSurat Peringatan I, dstTeguran lisan dari PersonaliaSurat Peringatan I, dstDianggap mengundurkan diri3 Meninggalkan tempat pekerjaan/tugas kerja dan berada di tempat kerja lainnya yang tidak ada hubungannya dengan tugas pekerjaannya tanpa izina.Dalam waktu 1(satu) bulan b. Dalam waktu 3 (tiga)bulan 1-2 kali3 kali3 kali4 kali Teguran lisan dari PersonaliaSurat Peringatan I, dstTeguran lisan dari PersonaliaSurat Peringatan I, dst4 Meninggalkan tempat pekerjaan/tugas kerja dan berada diluar area perusahaan tanpa izin. Dalam waktu 3 bulan 2 kali3 kali Teguran lisan dari PersonaliaSurat Peringatan I, dst5 Menolak perintah kerja yang layak, mengabaikan atau melalaikan atau tidak menjalankan tugas pekerjaan sebagaimana yang telah diperintahkan atasan dalam masa 3 (tiga) bulan. 2 kali3 kali4 kali5 kali Surat Peringatan I, dstSurat Peringatan II, dstSurat Peringatan III, dstPHK6 Ceroboh, lalai mengabaikan atau tidak mengindahkan prosedur, instruksi kerja, dan petunjuk dari atasan dalam menjalankan tugas pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian, kerusakan, kehilangan pada alat/barang/kendaraan dan sebagainya milik perusahaan dan atau milik orang lain. RinganSedangBerat Surat Peringatan I, dstSurat Peringatan II, dstSidang antara Atasan, Personalia dan PUK (untuk penentuan SP.3 ataudiberhentikan)7 a.Ketiduran selama jam kerja.Dalam masa 3bulanb.Tidur yang mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan. 1-2 kali3 kaliRinganSedangBerat Teguran lisan dari PersonaliaSurat Peringatan I, dstSurat Peringatan I, dstSurat Peringatan II, dstSidang antara Atasan, Personalia dan PUK (untuk penentuan SP.3 atau diberhentikan)8 Sengaja merusak, menghilangkan, memperjualbelikan alat/barang perlengkapan milik perusahaan. RinganBerat Surat Peringatan I, dstPHK9 g. Menyalahgunakan jabatan/wewenang tanpa hak atau suatu perbuatan atau pekerjaan yang bukan menjadi tugas pekerjaannya yang merugikan perusahaanh. Menyalahgunakan pemakaian alat, barang atau perlengkapan kerja dan lain lain milik perusahaan tanpa hak RinganSedangBeratRinganSedangBerat Disidangkan secara kasus perkasus antara Atasan, Personalia dan PUKSurat Peringatan I, dstSurat Peringatan II, dstPHK10 g. Mengemudikan kendaraan Forklift, kendaraan pengiriman atau kendaraan milik perusahaan lainnya tanpa hak dan izin.h. Apabila kendaraan tersebut menimbulkan kecelakaan, tabrakan kerusakan atau kerugian. 1 kali2 kaliRinganBerat Teguran lisan dari PersonaliaSurat Peringatan I, dstSurat Peringatan I,dstPHK11 Ceroboh, lalai, mengabaikan peraturan lalu lintas pada waktu mengendarai kendaraan perusahaan yang mengakibatkan kecelakaan dan kerugian bagi perusahaan RinganBerat Surat Peringatan II, dstPHK12 Mengabaikan pemakaian/tidak menggunakan atau tidak memakai pakaian kerja, Topi dan alat-alat keselamatan kerja selama menjalankan tugas pekerjaan selama masa 1 (satu) bulan. 1 kali2 kali Teguran lisan dari PersonaliaSurat Peringatan I, dst13 Membuat coretan-coretan, tulisan-tulisan atau melakukan perbuatan lainnya yang mengotori dinding, lantai, bangunan dan lain-lain dalam masa 3 (tiga) bulan 1 kali Surat Peringatan I, dst14 Berjudi, melakukan perjudian dilingkungan perusahaan 1 kali PHK15 Mabuk, minum minuman keras atau minuman yang memabukkan, menggunakan Narkoba 1 kali PHK16 Dilarang merokok diarea peringatan Dilarangan Merokok dan diarea yang mudah menimbulkan kebakaran 1 kali PHK17 Dilarang membawa rokok dan korek api / mancis ke lokasi yang diberi peringatan dilarang merokok 1 kali Surat Peringatan I, dst 18 Dilarang menyalakan api ditempat yang terlarang yang mudah menimbulkan kebakaran 1 kali PHK19 Membawa, memiliki, atau mengedarkan obat bius, ganja, senjata api, senjata tajam atau barang-barang lainnya yang terlarang kecuali ada ijin 1 kali PHK20 Membuat kegaduhan, keributan, keonaran dengan cara berteriak-teriak, melempar, membanting dan menendang alat/barang peralatan kerja, atau dengan cara lain dalam masa waktu 3 (tiga) bulan 1 kali Surat Peringatan I, dst21 j. Mengancam secara fisik atau mental menghina atau memukul atasan / pengusaha, keluarga pengusaha atau teman sekerjak. Berkelahi (menganiaya dengan sengaja)l. Berkelahi dalam rangka pembelaan diri 1 kali1 kali1 kali PHKPHKWajib menjelaskan kepada atasan22 Membujuk, menghasut yang bersifat menentang/melawan atasan/teman sekerja tanpa hak 1 kali PHK Melakukan kontrak kerja dengan perusahaan lain / bekerja di dua perusahaan, kecuali untuk Perusahaan dibawah naungan kepemilikan orang yang sama 1 kali PHK23 g. Mengubah tanpa hak surat keterangan dokter, kwitansi, pembelian obat/barangh. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan 1 kali1 kali PHKPHK24 Mengambil, menyembunyikan, menyimpan, tanpa hak atau membuang dengan sengaja barang, alat atau perlengkapan kerja milik perusahaan RinganBerat Surat Peringatan I, dstPHK25 Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan 1 kali PHK26 Berjualan makanan dan minuman secara pribadi didalam Lingkungan perusahaan, kecuali lewat koperasi 1 kali Surat Peringatan 1, dst27 Membawa makanan dan minuman yang manis kedalam area produksi dan gudang kecuali office 1 kali Surat Peringatan 1, dst28 Membawa pihak luar masuk kedalam area produksi, gudang dan area terlarang bagi pihak luar untuk memasukinya tanpa mengindahkan SOP penerimaan tamu yang telah ditetapkan 1 kali PHK29 Dilarang menggunakan HP pada saat bekerja kecuali setingkat kepala regu keatas yang ada hubungan dengan pekerjaan 1 kali2 kali3 kali Teguran lisan dari atasanTeguran lisan dari PersonaliaSP1, dst (dan seterusnya) 36 Pasal 68Ayat (2) PHK Atas Kehendak Sendiri 6. Pekerja yang putus hubungan kerjanya karena alasan kehendak Pekerja itu sendiri dan Perusahaan menyetujuinya akan mendapat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memperoleh uang penggantian hak dan diberi uang pisah sebagai berikut :? Masa Kerja 0 s/d 1 tahun = 0? Masa Kerja 1 tahun lebih s/d 4 Tahun = 50% x Upah/bulan? Masa Kerja 4 tahun lebih s/d 8 Tahun = 75% x Upah/bulan? Masa Kerja 8 tahun lebih s/d 12 Tahun= 100% x Upah/bulan? Masa Kerja 12 tahun keatas = 200% x Upah/bulan37 Pasal 69Ayat (2) PHK Karena Alasan Kesehatan 4. Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena alasan kesehatan akan memperoleh sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 (pasal 172) yaitu diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (4)38 Pasal 70 PHK Karena Pensiun 16. Pekerja yang putus hubungan kerja dengan perusahaan karena purna karya / Pensiun (sudah berusia 55 tahun) akan langsung memperoleh hak nya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 (pasal 167/ayat 5), yaitu diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (4).17. Perusahaan menetapkan bahwa hari ulang tahun yang ke-55 adalah hari pensiun dan langsung menerima hak nya sesuai dengan butir 1 dan perusahaan akan memanggil karyawan yang bersangkutan 1 bulan sebelum jatuh tempo tanggal pensiunnya.18. Bila pekerja yang telah mencapai usia 55 tahun, setelah menerima Hak nya seperti butir 1 tetapi menurut pertimbangan Direksi, pekerja tersebut masih dibutuhkan dan pekerja tersebut bersedia untuk bekerja, maka Direksi bisa mempekerjakannya dengan status honorer.19. Pekerja honorer putus kontrak tanpa pesangon, tetapi memperoleh haknya berupa kontrak yang masih berjalan (sisa kontrak yang masih ada)20. Pensiun Dini ditiadakan3. Menyatakan pasal-pasal tersebut diatas pada angka 2, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pasal-pasal yang sudah disepakati dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)periode 2018-2020;DALAM REKONPENSI;? Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;? Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat konpensisebesar Rp 401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
724
263