- Direktur Utama: Ir. FAJAR SIDIK ; -------------------------------------------------------------------------
- Direktur Administrasi Keuangan: SUGIYANTO, S.Ag. ; ----------------------------------------------
- Direktur Operasional: ISNAN WALIUDIN ; ---------------------------------------------------------------
- Komisaris Utama: DAMIN (Kepala Desa Argo Mulyo) ; -----------------------------------------------
- Komisaris: - DHARIYONO (Kades Bumi Harapan) ; --------------------------------------------------
- SISWOYO (Kades Suko Mulyo) ; ---------------------------------------------------------
- Anggota: ISKANDAR (Kades Semoi 2), SUPARNO (Kades Suka Raja), MARYONO (Kades Wonosari), SARNO ABDUL RAHMAN (Kades Bukit Raya), TUGIARTI (Pjs. Kades Tengin Baru), RUSDIANA (Kades Karang Jinawi) ; ---------------------------------------------------
- bahwa pengendali utama PT Sepaku Sarana Mandiri (PT SESAMA) dan pendistribusian bibit sawit rakyat, antara lain adalah Direksinya, bukan Terdakwa ; --------------------------------
- bahwa Terdakwa memang menerima deviden, tetapi sebagian sudah dikembalikan tetapi yang mengendalikan pendistribusian dan penyerahan deviden tersebut adalah Direksi PT Sepaku Sarana Mandiri ; ---------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa Terdakwa memang telah ikut terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo, tetapi bukan sebagai pelaku utama ; ---------------------------------------------------
- bahwa pelaku utama adalah H. DASUKI ISTAD (Alm) sebagai pemrakarsa dan pembuat konsep syarat-syarat dan Pendirian PT. Sesama Sarana Mandiri kemudian terdakwa hanya disuruh menanda tangani ; ---------------------------------------------------------------------------
- bahwa H. DASUKI ISTAD (Alm) menunjuk langsung PT. Sesama untuk mengelola dana bantuan pengadaan sawit dengan tidak melalui proses lelang ; -------------------------------------
- pada satu tahap Terdakwa telah menerima uang dari PT Sesama sebesar Rp.31.000.000,00 dengan rincian masing-masing dari Direktur Operasional PT Sesama, Isnan Waliudin Rp.6.000.000,00 dan Direktur Administrasi PT Sesama, Sugiyanto Rp.25.000.000,00 ; --------------------
- pada lain tahap Terdakwa telah mengambil uang melaui bank dengan cek sebesar Rp.30.000.000,00, melalui M. Rizal Ramadhan (administrator PT Sesama yang diangkat
Putusan PT SAMARINDA Nomor 16/Pid.Tipikor/2012/PT.KT.Smda |
|
Nomor | 16/Pid.Tipikor/2012/PT.KT.Smda |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 3 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wimpie Sekewael |
Hakim Anggota | Zainal Arifin, Brandreas Lumme |
Panitera | - Gusti Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan Tingkat Banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; --------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permohonan banding disertai alasan-alasan sebagaimana tercantum pada memori banding Nomor 1 s.d. 43, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan tidak dipertimbangkan secara detail ; ---------------------------------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan permohonan banding disertai alasan-alasan sebagaimana tercantum pada memori banding, yang pada pokoknya keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda karena keliru menerapkan unsur secara melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; ------------------------------------------ Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari dengan cermat berita acara pemeriksaan perkara, surat dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 26 Juni 2012 Nomor: 43/ Pid.Tipikor/2011/PN.Smda. dan memori banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mempertimbangkan sebagaimana tersebut di bawah ini ; ---------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Nomor 1 s.d. 43, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berpendapat bahwa keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa telah dipertimbangkan dengan baik dan benar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda. Oleh karena itu, keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tentang kekeliruan penerapan hukum dan pertimbangan fakta tidak beralasan ; ----- Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan banding dari Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berpendapat bahwa keberatan yang dikemukakan oleh Penuntut Umum juga telah dipertimbangkan ???. dipertimbangkan dengan baik dan benar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda. Oleh karena itu, keberatan Penuntut Umum tentang kesalahan penerapan unsur secara melawan hukum tidak beralasan ; ---------------------------------------------- Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sudah tepat dan benar. Oleh karena itu, pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebagai pertimbangan hukumnya sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana penjara yang terlampau berat dan penghitungan uang pengganti yang masih kurang ; -------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama kepada Terdakwa, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mempertimbangkan berdasarkan fakta persidangan sebagaimana tersebut di bawah ini ; ---------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa pada bulan September tahun 2007 dilakukan pertemuan di rumah H. DASUKI ISTAD almarhum (anggota DPRD Kabupaten Kabupaten Penajam Paser Utara) Jl. Pupuk Kelurahan Damai Balikpapan Selatan oleh 9 Kepala Desa dari Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara termasuk Terdakwa. Pertemuan tersebut untuk mendirikan PT Sepaku Sarana Mandiri (PT SESAMA) sebagai Badan Usaha Milik Desa dalam rangka mempercepat pelaksanaan program sawit rakyat ; -------------------------------------- Menimbang, bahwa PT Sepaku Sarana Mandiri (PT SESAMA) didirikan berdasarkan Akta Notaris SRI ROHANI, S.H., M.Kn. Nomor 12 tanggal 5 November 2007 dengan organ perseroan sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Desember 2008, saksi RAMLI, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi MARDHANI, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan Surat ???. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 145/LS/Bant-Keu/XII/2008 kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya saksi Drs. H. SUTIMAN, MM selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 1225/LS/Bant Keu/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008 ; -------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa dengan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No.412/241/2008, tanggal 22 Desember 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat sebesar Rp.7.280.000.000,00, Bagian Keuangan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan SP2D Nomor: 4870/SP2D/LS/X11/2008 tanggal 22 Desember 2008 dengan nilai sebesar Rp.7.280.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Plt. Kabag Keuangan yaitu saudara Hj. ANDI SUHARTI, S.E.; ----------------------------------- Menimbang, bahwa pada tanggal 24 Desember 2008 saksi SUHARDI, S.IP selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat kuasa kepada saksi NORHAYANI Binti BAKRI (staf pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara) untuk mencairkannya ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa bibit kelapa sawit yang diserahkan oleh PT Sesama kepada Desa Argo Mulyo adalah sebanyak 36.915 bibit dari yang seharusnya diserahkan sebanyak 40.000 bibit, sehingga terdapat kekurangan bibit sebanyak 3.085 bibit atau senilai 3.085 x Rp.26.000,00 = Rp.80.210.000,00 ; -------------------------- Menimbang, bahwa sebagian dana bantuan pengadaan bibit kelapa sawit dalam bentuk deviden dan pinjaman diserahkan oleh Isnan Waliudin, S.Sos. selaku Direktur Operasional PT Sesama kepada 9 Kepala Desa se Kecamatan Sepaku termasuk Terdakwa ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Oleh ???. Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berpendapat bahwa adil dan layak bilamana Terdakwa dijatuhi pidana penjara sebagaimana tercantum pada amar putusan di bawah ini ; -------------------------- Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti berdasarkan fakta dan bukti-bukti persidangan telah terbukti sebagai berikut : ------------------------------- oleh Dasuki Istad) sebesar Rp.5000.000,00, dan melalui Direktur Operasional PT Sesama, Isnan Waliudin Rp.7.500.000,00 ; Total uang yang diperoleh Terdakwa terse Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyita uang dari Terdakwa sebesar (Rp.10.127.500,00 + Rp.31.000.000,00) = Rp.41.127.500,00, sehingga uang yang disita tersebut harus diperhitungkan sebagai uang pengganti. Oleh karena itu, Terdakwa harus dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp.73.500.000,00 - Rp.41.127.500,00 = Rp.32.372.500,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) ; -------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 26 Juni 2012 Nomor: 43/Pid.Tipikor/2011/PN.Smda., harus diperbaiki pada tingkat banding sekedar mengenai pidana penjara dan pidana tambahan uang pengganti ; ---- Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berpendapat dan berkesimpulan bahwa Terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; -------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebagaimana ditetapkan pada amar putusan di bawah ini ; --- Memperhatikan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Tipikor/2012/PT.KT.Smda.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Tipikor/2012/PT.KT.Smda.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1277 K/Pid.Sus/2014
Lainnya : 16/PID./TIPIKOR/2012/PT.KT.SMDA