- Menyatakan terdakwa SALAM SYAH PUTRA, S.Pd., M.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SALAM SYAH PUTRA, S.Pd., M.Pd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- ) 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 820 - 12 / BKD / 2017, tanggal 6 Januari 2017 atas nama SALAM SYAH PUTRA, .S.Pd., M.Pd. sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Langkat.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nazar Effriandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mian Munthe, Br Hakim Anggota Yusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajidah Rahmawati, Brpanitera Pengganti Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1) 1 (satu) buah amplop berwarna putih berisi uang sebanyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 80 (delapan puluh) lembar, amplop tersebut bertuliskan SMPN 1 SECANGGANG 8 jt. 2) 1 (satu) buah amplop berwarna putih berisi uang sebanyak Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar, amplop tersebut bertuliskan SMP N4 STABAT Rp. 3.400.000. 3) 1 (satu) buah amplop berwarna putih berisi uang sebanyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, amplop tersebut bertuliskan SMPN 2 Satap Sawit Seberang. 4) 1 (satu) buah amplop berwarna putih berisi uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar, amplop tersebut bertuliskan Just : 5 juta, SMP NEG. 3 HINAI. 5) 1 (satu) buah amplop berwarna putih berisi uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar, amplop tersebut bertuliskan SMP N. 3 T. Pura 300 org. 6) 1 (satu) buah amplop berwarna putih berisi uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar, amplop tersebut bertuliskan 1 Wampu 300. 7) 1 (satu) buah amplop berwarna putih berisi uang sebanyak Rp. 3.830.000,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lembar, uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, amplop tersebut bertuliskan SMP N 2 HINAI 383 x Rp. 10.000 = Rp. 3.830.000,- SAMRI. 8) 1 (satu) buah amplop berwarna putih bertuliskan SMP N3 Satap. P. Jaya yang didalamnya terdapat uang kebersamaan sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). 9) 1 (satu) buah amplop berwarna putih bertuliskan SMP N3 Satu Atap Gebang yang didalamnya terdapat uang kebersamaan sebesar Rp. 1.470.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). 10) 1 (satu) buah amplop berwarna putih bertuliskan SMP N 1 Babalan yang didalamnya terdapat uang kebersamaan sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah). 11) 1 (satu) buah amplop berwarna putih bertuliskan SMPN. 3 Satu Atap Halaban yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). 12) 1 (satu) buah amplop berwarna putih bertuliskan uang kebersamaan sebesar Rp. 6.820.000,- (enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah). 13) 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang didalamnya terdapat uang Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). 14) Uang tunai sebanyak Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar pecahan uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar pecahan uang uang kertas Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah). 15) Uang tunai sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yakni dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar. 16) Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar dan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 17) Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 18) Uang sebanyak Rp. 14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian : a) Uang sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 52 (lima puluh dua lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 10 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) (berumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang saksi sisihkan dari jumlah Dana BOS sebesar Rp. 118.000.000,- (seratus delapan belas juta rupiah) / triwulan ke III untuk sekolah SMP Negeri I Salapian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / siswa. b) Uang sejumlah Rp. 9.000.000,- yang terdiri dari 30 (tiga puluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) dan 120 (seratus dua puluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima ratus ribu rupiah) (bersumber dari titipan 3 (tiga) orang Kepala Sekolah atas nama : (1) SMP Negeri 6 Bahorok an. MULIADI, MPd sebesar (tidak ingat karena telah tercampur). (2) SMP Negeri 2 Bahorok an. ADENAN, SPd sebesar (tidak ingat karena telah tercampur). (3) SMP Negeri 5 Bahorok an. BOIMAN, SPd sebesar (tidak ingat karena telah tercampur). 19) 1 (satu) buah buku daftar sekolah dan nama sekolah pada SMP Negeri di Kab. Langkat. 20) 2 (dua) lembar asli Petikan Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor : 820 / 1638 / K / 2016, tanggal 30 Desember 2016 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kab. Langkat atas nama SALAM SYAH PUTRA, .S.Pd., M.Pd. sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Langkat. 21) 1(satu) lembar asli Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan Nomor : 820 ? 10 / BKD / 2017, tanggal 6 Januari 2017 atas nama SALAM SYAH PUTRA, .S.Pd., M.Pd sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Langkat. 22) 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Jabatan Nomor : 820 ? 11 / BKD / 2017, tanggal 6 Januari 2017 atas nama SALAM SYAH PUTRA, .S.Pd., M.Pd sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Langkat. 24) 1 (satu) lembar Surat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP Negeri (MK2SN) Nomor : 055.A / MK2SN- SMPN / IV / 2017, tanggal 5 April 2017. 25) 3 (tiga) lembar dokumen yang bertuliskan kewajiban yang belum dibayar. 26) 1 (satu) buah buku Agenda Deluxe warna hitam. 27) 1 (satu) buah Tas Warna Hitam. 28) 1 (satu) buah buku berwarna orange bertuliskan Bank Sumut Agenda 2016. 29) 1 (satu) buah Map Clip File warna merah bertuliskan Absensi MK2SN Kab. Langkat. 30) 2 (dua) lembar Daftar Hadir Rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP Negeri (MK2SN) hari / Tanggal : Selasa, 17 Oktober 2017, Tempat : SMP Negeri 4 Sei Lepan. 31) 2 (dua) lembar Daftar Hadir Rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP Negeri (MK2SN). Dipergunakan dalam perkara an.terdakwa PATINI,S.Pd. |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada