Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rini |
Hakim Anggota | . Suwarno, H.m.h Wiji Pramajati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;2. Menyatakan Terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT? dalam dakwaan subsidair;3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8(delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.6. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 03 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2010.2. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2011.3. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2010.4. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2011.5. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 03 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 20126. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012.7. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2010.8. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2011.9. 1 (satu) bendel Laporan Penyelenggara Pemerintahan Desa kepada Kepala Daerah Tahun Anggaran 2010.10. 1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Kepala Daerah melalui Camat Tahun Anggaran 2011 .11. 1 (satu) bendel Laporan Penggunaan Dana Hibah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012.12. 1 (satu) bendel Proposal Permohonan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Kepada Desa Desa Giricahyo Tahun 2010.13. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2010.14. 1 (satu) bendel rekening Koran Desa Giricahyo No. Rek. 013.111. 000088 tanggal 01/01/2010 sampai dengan 04/01/2013.15. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi kepada Desa Giricahyo Tahun 2012 .16. 1 (satu) bendel rekening Koran Desa Giricahyo No. Rek. 013.111. 000088 tanggal 01/01/2013 sampai dengan 23/12/2013.Barang bukti no. 1 s/d 16 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 17. Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).18. Uang tunai sebesar Rp. 3.341.500,- (tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah).Barang bukti no. 17 s/d 18 dikembalikan ke Kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 19. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggunjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2011.20. 1 (satu) lembar catatan penggunaan uang bantuan propinsi tahun 2011 yang dipinjam oleh Sdr. SUJIMAN dengan jumlah pengeluaran total senilai Rp. 1.000.000,-.21. 1 (satu) lembar tanda terima dana bantuan propinsi 2011 sebesar Rp. 48.000.000,-.22. 1 (satu) lembar catatan pengembalian uang pinjaman dana propinsi tahun 2011 dari Sdr. AGUS B sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 12 September 2013.23. 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 4.000.000,- dari kades Giricahyo untuk biaya cor blok jalan program bantuan propinsi tahun 2012 tertanggal Bulan Januari 2013.24. 1 (satu) lembar penggunaan uang dana propinsi tahun 2010.25. 1 (satu) lembar realisasi penggunaan dana bantuan keuangan provinsi untuk pembangunan cor blok, talud jalan dan perataan lapangan jambe tahun 2011.Barang bukti no. 19 s/d 25 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 26. Uang tunai pecahan rupiah Rp. 100.000,- sebanyak 20 lembar senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) adalah pengembalian uang dari Sdr.AGUS BUDIYANTA.27. Uang tunai pecahan rupiah Rp. 100.000,- sebanyak 10 lembar senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) adalah pengembalian uang dari Sdr. SUJIMAN.Barang bukti no. 26 s/d 27 dikembalikan ke kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 28. 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian pinjaman uang dana bantuan propinsi tahun 2011 senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Sdr. SUJIMAN.Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 29. Uang pengembalian dari perangkat desa dan dukuh serta uang sisa dana bantuan keuangan propinsi tahun 2010 dan tahun 2011 sebesar Rp. 2.376.500,- dengan rincian : pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 20 (dua puluh) lembar, pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 7 (tujuh) lembar, pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 1.000,- sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan logam Rp. 500,- sebanyak 1 (satu).Dikembalikan ke kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 30. 1 (satu) lembar tanda terima pengembalian dana bantuan propinsi tahun 2011, tertanggal 12 Desember 2013.Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 31. Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).Dikembalikan ke kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 32. 1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2010.33. 1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2011 .34. 1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2012.35. 2 (dua) lembar bukti pembayaran 1 unit computer Celeron 2,66 + printer IP1980 senilai Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).36. 2 (dua) lembar bukti pembayaran printer Canon SPC MP258 dan monitor LCD Acer Wide Screen 16 ? senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).37. 1 (satu) bendel LPJ Pekerjaan Cor Blok Jalan Desa Dana Bantuan Propinsi 2012.38. 1 (satu) bendel LPJ Pekerjaan Talud Yandu Dana Pengembalian Pajak 2012.39. 1 (satu) bendel LPJ penggunaan Dana Pengembalian PBB Desa Giricahyo tahun 2012.Barang bukti no. 32 s/d 39 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 40. Uang tunai sebesar Rp. 706.500,- (tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah).Dikembalikan ke kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 41. 1 (satu) lembar rincian penggunaan bahan dan upah tenaga kegiatan pembangunan kantor desa tahun 2012.42. 1 (satu) bendel proposal permohonan bantuan pembangunan gedung kantor desa giricahyo tahun 2012.43. 1 (satu) lembar bukti penerimaan uang pembangunan kantor desa dari Dana Bantuan Hibah DIY Tahun 2012.44. 1 (satu) bendel laporan penggunaan dana hibah propinsi daerah istimewa yogyakarta tahun 2012.45. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY kepada Desa Giricahyo Tahun 2010.46. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY kepada Desa Giricahyo Tahun 2011.47. 1 (satu) bendel LPJ Pembangunan Kantor Desa Tahun 2012.48. 1 (satu) bendel berisi 11 (sebelas) Nota pembelian dari Toko Besi & Bahan Bangunan MADANI.49. 1 (satu) bendel berisi 6 (enam) kwitansi pembayaran.50. 1 (satu) bendel berisi 6 (enam) kwitansi pembayaran.51. 1 buku belanja material.52. 1 (satu) bendel berisi 3 (tiga) Nota pembelian dari Toko Besi & Bahan Bangunan MADANI.Barang bukti no. 41 s/d 52 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 53. Uang sebesar Rp. 4.447.000,- (empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari : pecahan rupiah Rp. 100.000,- sebanyak 44 lembar, pecahan rupiah Rp. 20.000,- sebanyak 2 lembar, pecahan rupiah Rp. 5.000,- sebanyak 1 lembar dan pecahan rupiah Rp. 2.000,- sebanyak 1 lembar (uang pengembalian pinjaman dana hibah pembangunan gedung kantor desa tahun 2012 dari Kepala Desa Giricahyo).54. Uang tunai sebesar Rp. 36.400,- (tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah).Barang bukti no. 53 s/d 54 dikembalikan ke kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 55. 1 (satu) bendel surat penawaran pekerjaan pengadaan dan pekerjaan rangka atap dan Surat Kontrak Kerja Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan No.158/SKKPP/Euro/2012.Dikembalikan kepada sdr. Nundang Suryana. 56. 1 (satu) buah buku berisi catatan giricahyo excavator tahun 2010 dan tahun 2011.57. 1 (satu) buah buku berisi catatan giricahyo excavator tahun 2010.Barang bukti no. 56 s/d 57 dikembalikan kepada sdr. Agung Hermawan. 58. 1 (satu) buah buku bercorak batik warna merah putih berisi penggunaan uang dana hibah pembangunan gedung kantor desa tahun 2012.59. 1 (satu) bendel kwitansi dan nota terdiri dari : 10 (sepuluh) lembar kwitansi penyerahan uang dan 1 (satu) lembar nota pembelanjaan uang.Barang bukti no. 58 s/d 59 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 60. 1 (satu) bendel Proposal Permohonan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2011.61. 1 (satu) bendel Proposal Permohonan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2012.62. 1 (satu) Lembar Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2010.63. 1 (satu) Lembar Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2011.64. 1 (satu) Lembar Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2012. Barang bukti no. 60 s/d 64 dikembalikan kepada Kasi Pemerintahan Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
55
12