- Menyatakan Terdakwa WIRNA EDWAR HANAPI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.249.953.517,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tujuh belas rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 993.45/0331/RSUD PRATAMA MUTONG/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang penetapan Bendahara Pembantu Penerimaan, Bendahara Pembantu Pengeluaran, Bendahara Penyimpan Barang, dan Bendahara Pengurus Barang pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Moutong yang dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 446.45/0325/RSUD PRATAMA MUTONG/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang penetapan Tenaga Medis Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil sebagai Dokter Jaga Instalasi Gawat Darurat dan Rawat Inap pada Rumah Sakit Daerah Kelas D Pratama Moutong Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2017 yang dilegalisir.
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 188.45/0323/RSUD PRATAMA MUTONG 2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang pengangkatan Dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Rumah Sakit Daerah Kelas D Pratama Moutong Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2017 yang dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 446.45/0330/RSUD PRATAMA MOUTONG/2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang besaran Intensif Berdasarkan Kelangkaan Profesi bagi Dokter Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Daerah Kelas D Pratama Moutong Kabupaten Parigi Moutong tahun 2017 yang dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Pelaksaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 188.45/0953/RSUD PRATAMA MUTONG/2017 tanggal 14 September 2017 tentang penetapan Pegawai Kontrak pada Rumah Sakit Daerah Kelas D Pratama Moutong Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2017 yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Undangan nomor 509/Eks-ADK/11.17 dan nomor 509b/Eks-ADK/11.17 tanggal 20 November 2017 dan Direktur CV Akmal Djaya Khatulistiwa;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat perintah tugas nomor 094/5349/RS.PM tanggal 30 November 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) nomor 094/5349/RSPM tanggal 30 November 2017 dan Laporan Perjalanan DInas tanggal 4 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy Bukti pembayaran (kwitansi) nomor 124/K-ADK/12.17 tanggal 3 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) nomor 094/5351/RSPM tanggal 8 Desember 2017 dan Laporan Perjalanan Dinas tanggal 11 Desember 2017;
- 1 (satu) rangkap foto copy Berita acara kesepakatan antara tenaga honor dengan bendahara pembantu pengeluaran tanggal 19 April 2018;
- 1 (satu) rangkap foto copy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Provinsi Sulawesi Tengah;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat PJs. Bupati Parigi Moutong nomor 188.5/3268/INSPEKTORAT tanggal 4 Juni 2018 hal Instruksi kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu RSUD Pratama Moutong;
- 1 (satu) rangkap foto copy Daftar tanda terima honorarium Jaga Dokter PTT Bulan September sampai dengan Desember 2017;
- 1 (satu) rangkap foto copy Daftar terima honorarium Dokter dan Bidan PTT Bulan Desember 2017;
- 1 (satu) rangkap foto copy Daftar terima insentif Dokter dan Bidan PTT Bulan Desember 2017;
- 1 (satu) rangkap foto copy Daftar tanda terima honorarium tenaga honorer Bulan Desember 2017;
- 1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Klaim Jasa Medis BPJS bulan September ??? Oktober 2017;
- 1 (satu) rangkap foto copy Perjanjian Kerja sama antara RSUD Pratama Moutong dengan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dengan nomor 800/680/RSUD Pratama dan nomor 4187/UN14.2.2/PD/2017 tanggal 4 september 2017;
- 1 (satu) rangkap asli Dokumen SP2D nomor 12510/SP2D/TU/1.02.01/2017 tanggal 4 Oktober 2017;
- 1 (satu) rangkap asli Dokumen SP2D nomor 16314/SP2D/TU/1.02.01/2017 tanggal 24 November 2017;
- 1 (satu) rangkap asli Dokumen SP2D nomor 16760/SP2D/TU/1.02.01/2017 tanggal 29 November 2017;
- 1 (satu) rangkap foto copy Dokumen SP2D nomor 16798/SP2D/TU/1.02.01/2017 tanggal 30 November 2017;
- 1(satu) rangkap foto copy Dokumen SP2D nihil nomor 22502.e/SP2D/LS/1.02.01/2017 tanggal 29 Desember 2017;
- 1 (satu) rangkap foto copy Dokumen SP2D nihil nomor 22502.i/SP2D/LS/1.02.01/2017 tanggal 29 Desember 2017;
- 1 (satu) rangkap foto copy Dokumen SP2D nihil nomor 22442/SP2D/GU/1.02.01/2017 tanggal 29 Desember 2017;
- 1 (satu) rangkap foto copy Dokumen SP2D nihil nomor 22441/SP2D/GU/1.02.01/2017 tanggal 29 Desember 2017;
- 1 (satu) rangkap foto copy Dokumen SPM nomor 01136/SPM/LS/1.02.01/2017 dan SP2D nihil nomor 22502.d/SP2D/LS/1.02.01/2017 tanggal 29 Desember 2017;
- 2 (dua) lembar foto copy Buku Rekening Bank BRI dengan nomor rekening : 383601003004502 Unit Moutong Parigi atas nama WIRNA EDWAR HANAPI yang di legalisir;
- 1 (satu) rangkap foto copy Rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening : 519901005531537 Unit Sausu Parigi atas nama WIRNA EDWAR HANAPI dari bulan Januari s/d Desember tahun 2017 yang dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap foto copy Rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening : 383601003004502 Unit Moutong Parigi atas nama WIRNA EDWAR HANAPI dari bulan Januari s/d Mei tahun 2018 yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor : 823.2/0399/BKD Tanggal 29 April 2016 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama WIRNA EDWAR HANAPI. NIP : 197705242014062002 yang di legalisir;
- 1 (satu) rangkap foto copy Rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 383601007730537 Unit Moutong atas nama SUNARI NAHARUN dari bulan Januari s/d Desember tahun 2017;
- 1 (satu) buah foto copy buku Rekening tabungan BRI Simpedes atas nama MOHAMAD QIRUL ANWAR;
- 1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. Petikan Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor : 131.45/0113/BKD tanggal 22 Januari 2016 tentang pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara an. Dr. Nur Rafni Rafid. yang di legalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. Petikan Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor : 821.23/01-SPMJ/BKD tanggal 22 Januari 2016 tentang Surat Peryataan Menduduki Jabatan an. Dr. Nur Rafni Rafid. yang di legalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. Petikan Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor : 821.23/01-SPP/BKD tanggal 22 Januari 2016 tentang Surat Peryataan Pelantikan an. Dr. Nur Rafni Rafid. yang di legalisir;
- 1 (satu) rangkap foto copy rekening Koran Bank BRI dengan nomor rekening 5199-01008599-53-4 atas nama SUWITO. SE dari bulan Agustus s/d Desember tahun 2017 yang dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap foto copy rekening Koran Bank BRI dengan nomor rekening 5199-01008599-53-4 atas nama SUWITO. SE dari bulan Januari s/d Mei tahun 2018 yang dilegalisir;
- 1 (satu) buah buku Rekening Asli tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening : 5199-01008599-53-4 atas nama SUWITO. SE; di kembalikan kepada sdra. SUWITO. SE.
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp.10.640.000,00 (sepuluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) berupa uang sisa pinjaman yang di pinjam dari Terdakwa yang telah di sita dari Saksi sdra. FITRIANI SAM. SKM sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), dari Saksi sdra. SUNARI NAHARUN sebesar Rp4.640.000,00 (empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), dan dari Saksi sdra. ASMA sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal |
|
Nomor | 56/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernawati Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darmansyah, Br Hakim Anggota Margono |
Panitera | Panitera Pengganti: Firman Aras |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
105
45