Putusan PN MATARAM Nomor 4/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR |
|
Nomor | 4/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - H. Budi Susilo |
Hakim Anggota | - Edward Samosir, . - Fathur Rauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Ir. H. HUSNUDDIN ACHSYID,MM. tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?;Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dengan ketentuan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari tahanan yang telah dijalaninya;Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp.561.614.830,-(lima ratus enam puluh satu juta enam ratus empat belas ribu delapan ratus tiga puluh ribu rupiah)) dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa :1. 1(satu) buah Buku laporan Penanganan Darurat Bencana kekeringan di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (copy).2. 1 (satu) buah Buku laporan Penanganan Darurat Bencana kekeringan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (copy).3. 1 (satu) lembar Surat Perintaan 3. Pembayaran Panjar Pendistribusian Air Bersih Nomor : 406.e/BPBD.NTB/XII/2011 tertanggal 6 Desember 2011 (copy) dengan lampiran :Surat Permohonan dari sdr. M. ALWI tertanggal 6 Desember 2011 untuk diberikan panjar sebesar Rp 15.000.000,- 4. Kwitansi pembayaran oleh Bendahara tertanggal 6 Desember 2011 sebesar Rp. 15.000.000,-5. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran Panjar Pendistribusian Air Bersih Nomor : 406.f/BPBD.NTB/XII/2011 tertanggal 8 Desember 2011 (copy) dengan lampiran :6. Surat Permohonan dari sdr. M. ALWI tertanggal 8 Desember 2011 untuk diberikan pendanaan sebesar Rp 20.000.000,- Kwitansi pembayaran oleh Bendahara tertanggal 8 Desember 2011 sebesar Rp. 20.000.000,-7. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran Panjar Pendistribusian Air Bersih Nomor : 406.g/BPBD.NTB/XII/2011 tertanggal 10 Desember 2011 (copy) dengan lampiran : Surat Permohonan dari sdr. M. ALWI tertanggal 10 Desember 2011 untuk diberikan pendanaan.Kwitansi pembayaran oleh Bendahara tertanggal 10 Desember 2011 sebesar Rp. 35.000.000,-8. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran Panjar Pendistribusian Air Bersih Nomor : 406.h/BPBD.NTB/XII/2011 tertanggal 14 Desember 2011 (copy) dengan lampiran :9 Surat Permohonan dari sdr. M. ALWI tertanggal 14 Desember 2011 untuk diberikan pendanaan.Kwitansi pembayaran oleh Bendahara tertanggal 14 Desember 2011 sebesar Rp. 50.000.000,-10. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran Panjar Pendistribusian Air Bersih Nomor : 406.i/BPBD.NTB/XII/2011 tertanggal 17 Desember 2011 (copy) dengan lampiran :- Surat Permohonan dari sdr. M. ALWI tertanggal 17 Desember 2011 untuk diberikan dana.- Kwitansi pembayaran oleh Bendahara tertanggal 6 Desember 2011 sebesar Rp. 40.000.000,-11. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran Panjar Pendistribusian Air Bersih Nomor : 406.j/BPBD.NTB/XII/2011 tertanggal 22 Desember 2011 (copy) dengan lampiran :- Surat Permohonan dari sdr. M. ALWI tertanggal 22 Desember 2011 untuk diberikan dana. - Kwitansi pembayaran oleh Bendahara tertanggal 22 Desember 2011 sebesar Rp. 45.000.000,-12 . 1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran Panjar Pendistribusian Air Bersih Nomor : 406.k/BPBD.NTB/XII/2011 tertanggal 24 Desember 2011 (copy) dengan lampiran :- Surat Permohonan dari sdr. M. ALWI tertanggal 24 Desember 2011 untuk diberikan dana. - Kwitansi pembayaran oleh Bendahara tertanggal 24 Desember 2011 sebesar Rp. 50.000.000,-13. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran Panjar Pendistribusian Air Bersih Nomor : 406.l/BPBD.NTB/XII/2011 tertanggal 27 Desember 2011 (copy) dengan lampiran :- Surat Permohonan dari sdr. M. ALWI tertanggal 27 Desember 2011 untuk diberikan dana. - Kwitansi pembayaran oleh Bendahara tertanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 50.000.000,-14. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran Panjar Pendistribusian Air Bersih Nomor: 406.m/BPBD.NTB/XII/2011 tertanggal 29 Desember 2011 (copy) dengan lampiran :- Surat Permohonan dari sdr. M. ALWI tertanggal 29 Desember 2011 untuk diberikan dana. - Kwitansi pembayaran oleh Bendahara tertanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp. 60.000.000,-15. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran Pelunasan Pendistribusian Air Bersih Nomor : 053/BPBD.NTB/II/2012 tertanggal 10 Pebruari 2012 (copy) dengan lampiran:- Surat Permohonan dari sdr. M. ALWI tertanggal 16 Januari 2012 untuk diberikan sisa pembayaran sebesar Rp 183.350.200,-. - Kwitansi pembayaran oleh Bendahara tertanggal 10 Pebruari 2012 sebesar Rp. 183.350.200,-16. 1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank BRI No. GFA315733 tertanggal 26 Desember 2011 sebesar Rp 2.551.800.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk Rekening Nomor : 0052-01-00109430.2 atas nama BPBD Provinsi NTB (copy).17. 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara No. 689795212 tertanggal 02 Maret 2012 (copy).18. 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara No. 689795213 tertanggal 02 Maret 2012 (copy).19. 1 (satu) lembar surat Nomor : 096/BPBD.NTB/V/212 tertanggal 2 Mei 2012 perihal Pengembalian Dana sebesar Rp 124.153.769,-.20. 1 (satu) bundle bukti pengeluaran bendahara yang di terima oleh L. ISKYNAPANDHY, SE. (copy).21. 1 (satu) bundle bukti pengeluaran dari Bendahara Dana Bantuan Kekeringan atas nama penerima RENDRA untuk pembayaran 1 (unit) Computer beserta printer dan materai (copy).22. 1(satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 090/068/BPBD.NTB/XI/2011 tertanggal 9 Maret 2012 beserta 3 (tiga) lembar SPPD.23. 1 (satu) lembar slip penyetoran ke Rekening BRI nomor : 04013600001 tertanggal 6 Desember 2011 sejumlah Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).24. 1 (satu) lembar perincian biaya perjalanan pengambilan kendaraan Dinas dari Jakarta senilai Rp 16.575.500, tertanggal 18 Januari 2012 (copy) beserta kwitansi senilai Rp 3.245.000,- tertanggal 25 Januari 2012 untuk pembayaran tiket perjalanan ke Jakarta (copy).25. 1 (satu) bundle Penggunaan Uang Lelah Senilai Rp 64.500.000,- beserta lampiran.26. 1 (satu) bundle Ongkos Pengiriman Tandon ke Kabupaten Kota se-Provinsi NTB dengan total senilai Rp 56.450.000,- beserta lampiran rincian.27. 1 (satu) bundle rincian pendistribusian air di Kabupaten Lombok Tengah oleh LALU ISKYNAPHADY (copy).28. 1 (satu) bundle Slip Penyetoran Bank BRI untuk Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Utara, Kab. Lombok Timur, Kab. Sumbawa Barat, Kab. Sumbawa Besar, Kab. Dompu, Kota Bima, dan Kab. Bima (copy yang telah di sahkan).29. 1 (satu) lembar slip penyetoran ke rekening BRI nomer : 0052-01-001044-30-2 An. Dana Bantuan Kekeringan tertanggal 20 April 2012 senilai Rp 25.000,-.- Copy Surat Keputusan Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 05/372.c/BPBD.NTB/XI/2011 tanggal 21 November 2011 Tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat selaku Bendahara dan Pembantu Umum Administrasi (Dana APBN) tahun Anggaran 2011 (legalisir). - Copy Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 821.2-1/265/BKD/2010 tanggal 06 April 2010 Tentang Mutasi Dalam Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (legalisir).30. Serta tambahan barang bukti yang diserahkan oleh Bendahara Dana Siap Pakai Bencana Kekeringan BPBD Prop. NTB Hj. Nuraini berupa :- 1 bendel rincian pengeluaran beserta kwitansi pengeluaran dan kwitansi pembayaran sebagai bukti pertanggungjawaban pengeluaran uang dari masing-masing orang yang menerima pencairan atas perintah terdakwa.Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk perkara lain ; Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR.zip
- Download PDF
- 4/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
68
36