- Menyatakan Terdakwa SI MADE SUANDIRA alias SADIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERBANKAN ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SI MADE SUANDIRA alias SADIK tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam ) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah ) dengan kententuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) buku tabungan biasa (Tabunganku) dengan Nomor Rekening 01.70.00517 an. SLAMET ADI SUSANTO tertanggal 22 Agustus 2016.
- 1 (satu) buku tabungan Masa Depandengan Nomor Rekening 01.20.11101 an. SLAMET ADI SUSANTO tertanggal 20 September 2016.
- 1 (satu) buku tabungan biasa (Tabunganku) dengan Nomor Rekening 01.70.00348 an. HJ. NURUL THOYIBAH tertanggal 27 Januari 2015.
- 1 (satu) buku tabungan biasa (Tabunganku) dengan Nomor Rekening 01.70.00344 an. HJ. NURUL THOYIBAH tertanggal 3 Desember 2014.
- 1 (satu) buku tabungan Masa Depandengan Nomor Rekening 01.20.10481 an. HJ. TITIK MURTAFIAH tertanggal 24 Maret 2016.
- 1 (satu) buku tabungan Masa Depandengan Nomor Rekening 01.20.10079 an. HJ. TITIK MURTAFIAH tertanggal 3 Desember 2015.
- 1 (satu) buku tabungan Masa Depandengan Nomor Rekening 01.20.08481 an. HJ. TITIK MURTAFIAH tertanggal 13 April 2015.
- 1 (satu) buku tabungan umum dengan Nomor Rekening 01.10.11337 an. YUNIARTI ALFIANA QUDSIA tertanggal 25 Mei 2016.
- 1 (satu) buku tabungan umum dengan Nomor Rekening 01.10.09531 an. ARI WIBOWO.
- 1 (satu) buku tabungan umum dengan Nomor Rekening 01.10.00478 an. ACHAMD KHAIDAR ZAMZAMI.
- dikembalikan kepada Slamet Adi Susanto.
- 13 (tiga belas) lembar laporan rekening koran tabungan umum atas nama nasabah ARI WIBOWO periode 11 Juli 2011 sampai dengan 01 Desember 2016 dengan nomor rekening 01.10.09531.
- 1 (satu) lembar laporan rekening koran tabungan umum an. nasabah ACHMAD KHAIDAR ZAMZAMI periode 02 Agustus 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dengan nomor rekening 03.10.00478.
- 1 (satu) lembar laporan rekening koran tabungan umum an. nasabah YUNIARTI ALFINA QUDSIA periode 25 Mei 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dengan nomor rekening 01.10.11337.
- 1 (satu) lembar laporan rekening koran tabunganku an. nasabah HJ. NURUL THOYIBAH periode 27 Januari 2015 sampai dengan 01 Desember 2016 dengan nomor rekening 01.70.00348.
- 1 (satu) lembar laporan rekening koran tabunganku an. nasabah HJ. NURUL THOYIBAH periode 3 Desember 2014 sampai dengan 01 Desember 2016 dengan nomor rekening 01.70.00344.
- 1 (satu) lembar laporan rekening koran tabunganku an. nasabah SLAMET ADI SUSANTO periode 22 Agustus 2016 sampai dengan 01 Desember 2016 dengan nomor rekening 01.70.00517.
- 1 (satu) lembar laporan rekening koran tabungan masa depan an. nasabah SLAMET ADI SUSANTO periode 20 September 2016 sampai dengan 01 Desember 2016 dengan nomor rekening 01.20.11101.
- 1 (satu) lembar laporan rekening koran tabungan masa depan an. nasabah HJ. TITIK MURTAFIAH periode 24 Maret 2016 sampai dengan 01 Desember 2016 dengan nomor rekening 01.20.10481.
- 2 (dua) lembar laporan rekening koran tabungan masa depan an. nasabah HJ. TITIK MURTAFIAH periode 3 Desember 2015 sampai dengan 01 Desember 2016 dengan nomor rekening 01.20.10079.
- 2 (dua) lembar laporan rekening koran tabungan masa depan an. nasabah HJ. TITIK MURTAFIAH periode 27 Januari 2015 sampai dengan 01 Desember 2016 dengan nomor rekening 01.20.08481.
- 1 (satu) lembar laporan rekening koran tabungan masa depan an. nasabah NYOMAN MERTASIH periode 6 Juli 2015 sampai dengan 01 Januari 2017 dengan nomor rekening 01.20.08872.
- 2 (dua) lembar laporan rekening koran tabungan masa depan an. nasabah NYOMAN MERTASIH periode 18 Mei 2015 sampai dengan 01 Januari 2017 dengan nomor rekening 01.20.08652.
- 1 (satu) bendel foto copy Standard Operasional Prosedur (SOP) dana dari PT. BPR Adiartha Udiana yang sudah dilegalisir.
- 2 (dua) lembar job description Si Made Suandira
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan No. Kep.2159/II-AU/2011 tanggal 1 Pebruari 2011 tentang penetapan Ni Komang Vera Artha Naftali Kang sebagai petugas teller yang sudah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan No. Kep.0276/III-AU/2014 tanggal 24 Maret 2014 tentang penetapan Luh Kadek Adi Pertiwi sebagai Kepala Bagian Operasional yang sudah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan No. Kep.006/III-AU/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang penetapan I Gede Suka Arymbawa sebagai Pejabat Eksekutif Audit Intern yang sudah dilegalisir.
- 5 (lima) lembar foto copy Surat Perjanjian Kerja Si Made Suandira di PT. BPR Adiartha Udiana No. 021/HRD-AU/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang sudah dilegalisir
- 4 (empat) lembar foto copy formulir data karyawan a. Si Made Suandira tertanggal 19 Mei 2014 yang sudah dilegalisir
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan tidak melakukan perbuatan tercela yang dibuat oleh Si Made Suandira tertanggal 25 Nopember 2011 yang sudah dilegalisir
- 1 (satu) lembar foto copy surat permohonan pengunduran diri yang dibuat oleh Si Made Suandira tertanggal 31 Oktober 2016 yang sudah dilegalisir
- 1 (satu) lembar tabungan masa depan dengan nomor rekening 01.20.08872 tanggal 6 Juli 2016 an. Nyoman Mertasih
- 1 (satu) lembar tabungan masa depan dengan nomor rekening 01.20.08652 tanggal 18 Mei 2015 an. Nyoman Mertasih
- 1 (satu) lembar bilyet deposito dengan nomor seri 0432, nomor rekening 0557 an. Ni Ketut Ruki tanggal 15 Agustus 2011.
- Dikembalikan kepada Luh Kadek Adi Pertiwi.
- 2 (dua) lembar temuan selisih pencatatan Suandira per Desember 2016 dan per 11 Januari 2017
- 1 (satu) lembar struktur organisasi PT. BPR Adiartha Udiana.
- 5 (lima) lembar foto copy register karyawan/karyawati PT. Bank Perkreditan Rakyat Adiartha Udiana yang sudah dilegalisir
- 12 (dua belas) lembar slip gaji Si Made Suandira di PT. Bank Perkreditan Rakyat Adiartha Udiana periode 25 Januari 2013 sampai dengan 26 Desember 2013
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 532/Pid.B/2018/PN Dps |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 532/Pid.B/2018/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perbankan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbankan Syariah Negara | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 23 Mei 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Angeliky Handajani Day | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Esthar Oktavi, hakim Anggota 2: Novita Riama |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 532/Pid.B/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 532/Pid.B/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
295
203