Putusan PN TENGGARONG Nomor 178/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonomarjani Eldiarti |
Panitera | Irmavita..sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 178/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1. Nama lengkap : MARISA als VIRA binti UMAR2. Tempat lahir : Manado3. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun/23 Maret 19834. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Kurnia Makmur RT. 42 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditangkap pada tanggal 18 Januari 2020;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 19 Januari 2020 sampai dengan tanggal 7 Februari 2020 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Februari 2020 sampai dengan tanggal 18 Maret 2020 3. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020 4. Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020 5. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 6. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 7. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Juni 2020 sampai dengan tanggal 24 Juli 2020 8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Juli 2020 sampai dengan tanggal 22 September 2020 Terdakwa dipersidangan didampingi oleh SUNARIYO, S.H., M.H. DAN REKAN, advokat pada kantor ?LBH KALTIM? yang berkedudukan di Jl. Jenderal A. Yani No.26C, RT.09, Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kaltim, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 28 Mei 2020; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 178/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 25 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 178/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 25 Juni 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa MARISA Als VIRA Binti UMAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menjual Narkotika Golongan I? melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARISA Als VIRA Binti UMAR dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu berat kotor 0,6 (nol koma enam) gram / berat bersih 0,4 (nol koma empat) Gram.Agar dirampas untuk dimusnahkan. 4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Primair Bahwa terdakwa MARISA Als VIRA Binti Umar pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Januari 2020 atau masih dalam tahun 2020 di Warung Makan, Loa Janan Ulu, Kec Loa Janan, Kab Kutai Kartanegara , Kalimantan Timur atau setidak ? tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, saksi ? saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Tenggarong sehingga Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang mengadili perkaranya telah melakuan ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa mendatangi Saksi ILHAM LAHIYA dengan tujuan meminta Saksi ILHAM LAHIYA untuk membelikan 1 (satu) poket Sabu kepada Saksi RONAL dan Saksi MARISA memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- kepada Saksi ILHAM LAHIYA. Selanjut-nya saksi ILHAM LAHIYA menghubungi Saksi RONAL melalui telpon menyampaikan bahwa Saksi ILHAM LAHIYA memesan sabu sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 300.000,- kemudian saksi ILHAM LAHIYA mendatangi Saksi RONAL dan bertemu depan wisma mawar indah satu Lokalisasi Loa Hui Kel. Harapan Ba-ru, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda lalu saksi ILHAM LAHIYA menyerahan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi RONAL lalu Saksi RONAL masuk kedalam wisma mawar Indah satu dan tak lama kemudian Saksi RONAL keluar lagi dan langsung menyerahkkan 1 (satu) poket sabu kepada saksi ILHAM LAHIYA dengan menggunakan tangan kanan Saksi RONAL, setelah mendapatkan 1 (satu) poket sabu tersebut saksi ILHAM LAHIYA meninggalkan Saksi RONAL dan segera menemui Ter-dakwa untuk menyerahkan 1 (satu) poket sabu tersebut kepada Terdakwa.- Bahwa kemudian hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira jam 15.00 wita saksi SUNARYO dan SAKSI GUSUS TRI M beserta beberapa anggota Polsek Loa janan melakukkan penangkapan terhadap Terdakwa karena membawa 1 (satu) poket sabu dari hasil interogasi saksi Terdakwa mengaku kalau 1 (satu) poket sabu tersebut dibeli seharga Rp. 300.00 dari Saksi ILHAM LAHIYA yang tinggal di sekitar Lokalisasi Loa Hui kel. Harapan baru Kec. Samarinda seberang Kota Samarinda.- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Gol I tidak memiliki ijin dari Pejabat atau Pihak yang berwenang.- Berita Acara Penimbangan No: 09 / 10996.00/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Pim-pinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Loa Janan ADWIN, SE., MM. diketahui berat 1 (satu) Bungkus/dek diduga narkotika jenis shabu adalah berat kotor 0,6 (no koma enam) Gram atau berat bersih 0,4 (nol koma empat) Gram.- laporan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.110.1102.01.20 0013.- tanggal 23 Januari 2020, yang ditandatangani oleh drs. Mohd. Faizal, Apt selaku kepala Bidang Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Sa-marinda., dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung metamfetamin, terdaftar dalam golon-gan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Bahwa terdakwa MARISA Als VIRA Binti Umar pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Januari 2020 atau masih dalam tahun 2020 bertempat di Jl. AM. Rifadin Desa Loa janan Ulu Kec. Loa janan Kab. Kukar, Kalimantan Timur atau setidak ? tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang mengadili perkaraanya telah melakukan ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya Informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkoba di sekitar Jl. AM. Rifadin Desa Loa janan Ulu Kec. Loa janan Kab. Kukar, Kalimantan Timur yang diterima oleh Polsek Loa Janan lalu atas informasi tersebut Saksi SUNARYO dan SAKSI GUSUS TRI M beserta beberapa anggota Polsek Loa janan melakukan penyelidikan disekitar wilayah tersebut, kemudian hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira jam 15.00 wita datang terdakwa dan berdiri didepan warung soto madura di Jl. AM. Rifadin Desa Loa janan Ulu Kec. Loa janan Kab. Kukar, Kalimantan Timur dan karena gerak gerik terdakwa mencurigakan kemudian saksi SUNARYO dan SAKSI GUSUS TRI M beserta beberapa anggota Polsek Loa janan mengamanan terdakwa lalu saksi SUNARYO dan SAKSI GUSUS TRI M beserta beberapa anggota Polsek Loa janan meminta agar terdakwa menyerahkan sabu yang dimili-kinya dan kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu yang sebelumnya terdakwa simpan dalam saku celananya. - Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Gol I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari Pejabat atau Pihak yang berwenang.- Berita Acara Penimbangan No: 09 / 10996.00/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Pim-pinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Loa Janan ADWIN, SE., MM. diketahui berat 1 (satu) Bungkus/dek diduga narkotika jenis shabu adalah berat kotor 0,6 (no koma enam) Gram atau berat bersih 0,4 (nol koma empat) Gram.- Laporan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.110.1102.01.20 0013.- tanggal 23 Januari 2020, yang ditandatangani oleh drs. Mohd. Faizal, Apt selaku kepala Bidang Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Sa-marinda., dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung metamfetamin, terdaftar dalam golon-gan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaMenimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. GUGUS TRI MADIJONO Bin W. SARIMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi ILHAM LAHIYA als ADE bin LAHIYA dan Saksi RONAL ANIS SAPUTRA alias RONAL karena telah memiliki, menguasai dan menjual satu poket narkotika jenis sabu dan saksi menangkap pelaku tersebut bersama dengan kanit Reskrim (IPDA GD WIJAYA) dan AIPTU SUNARYO.- Bahwa Saksi menangkap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira jam 15.00 wita diwarung soto madura di jl. Am. Rifadin desa Loa janan Ulu Kec. Loa janan Kab. Kukar, sedangkan Saksi ILHAM alias ADE dan Saksi RONAL ANIS SAPUTRA alias RONAL saksi tangkap pada hari Sabtu tanggal 18 januari 2020 sekira jam 16.00 wita dilokalisasi Loa Hui kel. Harapan Baru Kec. Samarinda seberang Kota samarinda.- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira jam 10.00 wita saksi bersama kanit Reskrim dan AIPTU SUNARYO mendapat informasi dari warga kalau disekitar warung Soto madura Jl. Am. Rifadin Desa Loa Janan Ulu Kec. Loa Janan keb. Kukar sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menurut informasi yang biasa melakukan teransaksi adalah seorang perempuan dari informasi tersebut kemudian kami memantau soto madura tersebut dan sekira jam 15.00 wita datang seorang perempuan dan berdiri didepan warung soto madura tersebut dan karena gerak geri perempuan tersebut mencurigakan kemudian perempuan tersebut kami amankan dan kemudian kami meminta agar perempuan tersebut menyerahkan sabu yang dimilki atau dikuasi dan kemudian perempuan tersebut menyerahkan kepada kami satu poket sabu dan sabu tersebut diambil dari saku celananya dan dari introgasi yang kami lakukan perempuan tersebut mengaku bernama MARISA alias VIRA yang kemudian Terdakwa mengaku kalau satu poket sabu tersebut dibeli seharga Rp. 300.00 dari Saksi ILHAM alias ADE yang tinggal di sekitar Lokalisasi Loa Hui kel. Harapan baru Kec. Samarinda seberang Kota Samarinda dan kemudian informasi tersebut kami kembangkan dan sekira jam 16.00 wita kami berhasil mengamankan Terdakwa ILHAM disekitar Lokalisasi Loa Hui dan kemudian Saksi ILHAM alias ADE mengaku kalau dia telah membantu membelikan sabu Terdakwa dan sabu tersebut dibeli dari Saksi RONAL yang tinggal disalah satu wisma Lokalisasi tersebut dan kemudian kami kembangkan lagi dan kami berhasil mengamankan Saksi RONAL ANIS SAPUTRA alias RONAL di wisma mawar indah tiga dan Saksi RONAL mengaku kalau sabu yang dibeli oleh Saksi ILHAM LAHIYA als ADE bin LAHIYA berasal dari dia dan sabu yang dijual tersebut didapat dari sdr. ANDI dan dari pengakuan tersebut kemudian kami melakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap tempat tinggal Saksi RONAL yaitu disalah satu kamar diwisma mawar inda satu dan dari pemeriksaan tersebut kami berhasil mengamankan tiga poket sabu dan sabu tersebut kami temukan didalam kotak tissu merk paseo dan sesuai pengakuan Saksi RONAL bahwa sabu tersebut adalah milik sdr. ANDI, kemudian ketiga orang tersebut beserta barang buktinya kami amankan kepolsek Loa Janan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. - Bahwa Menurut pengakuan Terdakwa bahwa selama ini dia bekerja sebagai wanita panggilan sehingga kalau ada pelanggangnya yang pesan sabu maka akan dicarikan, sedangkan Saksi ILHAM alias ADE bekerja sebagai satpam di Lokalisasi Loa Hui tersebut sehingga dia menjadi perantara jual beli sabu kalau ada orang yang dikenal minta untuk dicarikan sabu, sedangkan Saksi RONAL ANIS SAPUTRA alias RONAL sudah sekitar tiga bulan terakhir ini jual beli sabu di Lokalisasi Loa Hui tersebut- Bahwa Menurut pengakuan Terdakwa bahwa dia mendatangi rumah Saksi ILHAM alias ADE yang berada disekitar lokalisasi Loa Hui dan kemudian menyerahkan uang Rp. 300.000 kepada Saksi ILHAM alias ADE untuk membeli sabu dan kemudian Saksi ILHAM LAHIYA als ADE bin LAHIYA mendatangi Saksi. RONAL ANIS SAPUTRA alias RONAL yang berada didepan diwisma mawar indah satu dan kemudian Saksi. ILHAM alias ADE menyerahkan uang Rp. 300.000 kepada Saksi. RONAL untuk pembelian satu poket sabu dan kemudian Saksi. RONAL masuk kedalam wisma untuk mengambil sabu kepada sdr. ANDI dan setelah itu sabu tersebut diserahkan kepada Saksi ILHAM alias ADE dan setalah itu sdr. ILHAM alias ADE menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi MARISA alias VIRA- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 2. SUNARYO Bin DJAPAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi ILHAM alias ADE dan Saksi RONAL ANIS SAPUTRA alias RONAL karena telah memiliki, menguasai dan menjual satu poket narkotika jenis sabu dan saksi menangkap pelaku tersebut bersama dengan kanit Reskrim (IPDA GD WIJAYA) dan AIPTU GUGUS TRI M.- Bahwa Saksi menangkap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira jam 15.00 wita diwarung soto madura di jl. Am. Rifadin desa Loa janan Ulu Kec. Loa janan Kab. Kukar, sedangkan sdr. ILHAM alias ADE dan sdr. RONAL ANIS SAPUTRA alias RONAL saksi tangkap pada hari Sabtu tanggal 18 januari 2020 sekira jam 16.00 wita dilokalisasi Loa Hui kel. Harapan Baru Kec. Samarinda seberang Kota samarinda.- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira jam 10.00 wita saksi bersama kanit Reskrim dan AIPTU GUGUS TRI M mendapat informasi dari warga kalau disekitar warung Soto madura Jl. Am. Rifadin Desa Loa Janan Ulu Kec. Loa Janan keb. Kukar sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menurut informasi yang biasa melakukan teransaksi adalah seorang perempuan dari informasi tersebut kemudian kami memantau soto madura tersebut dan sekira jam 15.00 wita datang seorang perempuan dan berdiri didepan warung soto madura tersebut dan karena gerak geri perempuan tersebut mencurigakan kemudian perempuan tersebut kami amankan dan kemudian kami meminta agar perempuan tersebut menyerahkan sabu yang dimilki atau dikuasi dan kemudian perempuan tersebut menyerahkan kepada kami satu poket sabu dan sabu tersebut diambil dari saku celananya dan dari introgasi yang kami lakukan perempuan tersebut mengaku bernama MARISA alias VIRA yang kemudian sdr. MARISA alias VIRA mengaku kalau satu poket sabu tersebut dibeli seharga Rp. 300.00 dari sdr. ILHAM alias ADE yang tinggal di sekitar Lokalisasi Loa Hui kel. Harapan baru Kec. Samarinda seberang Kota Samarinda dan kemudian informasi tersebut kami kembangkan dan sekira jam 16.00 wita kami berhasil mengamankan sdr. ILHAM alias ADE disekitar Lokalisasi Loa Hui dan kemudian sdr. ILHAM alias ADE mengaku kalau dia telah membantu membelikan sabu sdr. MARISA alias VIRA dan sabu tersebut dibeli dari sdr. RONAL yang tinggal disalah satu wisma Lokalisasi tersebut dan kemudian kami kembangkan lagi dan kami berhasil mengamankan sdr. RONAL ANIS SAPUTRA alias RONAL di wisma mawar indah tiga dan sdr. RONAL mengaku kalau sabu yang dibeli oleh sdr. ILHAM alias ADE berasal dari dia dan sabu yang dijual tersebut didapat dari sdr. ANDI dan dari pengakuan tersebut kemudian kami melakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap tempat tinggal sdr. RONAL yaitu disalah satu kamar diwisma mawar inda satu dan dari pemeriksaan tersebut kami berhasil mengamankan tiga poket sabu dan sabu tersebut kami temukan didalam kotak tissu merk paseo dan sesuai pengakuan sdr. RONAL bahwa sabu tersebut adalah milik sdr. ANDI, kemudian ketiga orang tersebut beserta barang buktinya kami amankan kepolsek Loa Janan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. - Bahwa Menurut pengakuan sdr. MARISA alias VIRA bahwa selama ini dia bekerja sebagai wanita panggilan sehingga kalau ada pelanggangnya yang pesan sabu maka akan dicarikan, sedangkan sdr. ILHAM alias ADE bekerja sebagai satpam di Lokalisasi Loa Hui tersebut sehingga dia menjadi perantara jual beli sabu kalau ada orang yang dikenal minta untuk dicarikan sabu, sedangkan sdr. RONAL ANIS SAPUTRA alias RONAL sudah sekitar tiga bulan terakhir ini jual beli sabu di Lokalisasi Loa Hui tersebut- Bahwa Menurut pengakuan sdr. MARISA alias VIRA bahwa dia mendatangi rumah sdr. ILHAM alias ADE yang berada disekitar lokalisasi Loa Hui dan kemudian menyerahkan uang Rp. 300.000 kepada sdr. ILHAM alias ADE untuk membeli sabu dan kemudian sdr. ILHAM alias ADE mendatangi sdr. RONAL ANIS SAPUTRA alias RONAL yang berada didepan diwisma mawar indah satu dan kemudian sdr. ILHAM alias ADE menyerahkan uang Rp. 300.000 kepada sdr. RONAL untuk pembelian satu poket sabu dan kemudian sdr. RONAL masuk kedalam wisma untuk mengambil sabu kepada sdr. ANDI dan setelah itu sabu tersebut diserahkan kepada sdr. ILHAM alias ADE dan setalah itu sdr. ILHAM alias ADE menyerahkan sabu tersebut kepada sdr. MARISA alias VIRA- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I.- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 3. ILHAM LAHIYA als ADE bin LAHIYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi ditangkap pada hari Sabtu Tanggal 18 Januari 2020, sekira jam 15.30 Wita di rumah Saksi yang terletak Jl. Kurnia Makmur Rt. 23 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda dikarenakan telah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu yang saat itu teman Saksi yang bernama Saksi MARISA meminta saksi untuk membelikan sabu- Bahwa jumlah narkotika jenis sabu yang terdawa menjadi perantara jual belinnya tersebut sebanyak satu poket sabu dan satu poket sabu tersebut ditemukan ada pada Saksi MARISA dan sebelumnya saksi mendapat sabu tersebut dari teman saksi sdr. RONAL- Bahwa awalnya saat itu Saksi MARISA mendatangi rumah Saksi dengan tujuan Saksi MARISA meminta Saksi untuk membelikan 1 (satu) poket sabu kepada sdr. RONAL, dengan alasan bahwa jika Saksi MARISA sendiri yang membeli kepada sdr. RONAL tidak diberi sabu oleh karena itu Saksi yang membelikan Saksi MARISA 1 (satu) poket sabu tersebut kepada SDR. RONAL - Bahwa cara Saksi mendapatkan satu poket sabu tersebut dengan cara Saksi menelfon sdr. RONAL melalui Handphone sekira jam 13.00 wita lalu Saksi mendatangi tempat tinggal sdr. RONAL sekira jam 15.00 wita dan bertemu dengan sdr. RONAL lalu Saksi menyodorkan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian sdr. RONAL masuk kedalam rumah untuk mengambil sabu tersebut dan setelah itu sdr. RONAL memberikan satu poket sabu tersebut kepada Saksi dengan menggunakan tanggan kanan, setelah saksi mendapatkan sabu tersebut Saksi meninggalkan sdr. RONAL dan segera menemui sdr. MARISA- Bahwa Saksi tidak mendapat keuntungan dari perantara jual beli 1 (satu) poket sabu tersebut karena sdr. MARISA merupakan teman Saksi - Bahwa kemudian Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira jam 15.30 wita, Saksi sedang berada didalam rumah dan ada yang mengetuk pintu rumah Saksi dan setelah pintu dibuka ternyata petugas dari polsek Loa janan dan petugas tersebut menanyakan sdr. RONAL karena saksi mengenal sdr. RONAL lalu petugas polsek Loa janan meminta Saksi untuk membantu menunjukan rumah atau tempat tinggal sdr. RONAL setelah Saksi tunjukan rumah sdr. RONAL sesampainya di rumah sdr. RONAL petugas Polsek Loa janan melakukan penggeledahan di sekitar rumah sdr. RONAL dan akhirnya di temukan 3 (tiga) poket sabu di kamar Sdr. Ronal dan selanjutnya sdr. RONAL dan Saksi serta barang bukti tersebut diamankan dipolsek loa janan untuk diproses hukum- Bahwa Saksi pernah menggunakan narkotika jenis sabu dan pertama kali Saksi menggunakan sabu sudah sekitar 10 (sepuluh tahun) yang lalu dan terakhir kali Saksi memakai sabu sekitar satu minggu yang lalu dengan waktu seminggu sekali penggunaan dan adapun alasan Saksi menggunakan sabu untuk bekerja saat jaga malam dan untuk menurukan darah tinggi Saksi .- Bahwa Saksi mengetahui kalau menjadi pembeli, penjual, menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu dilarang dan melanggar hukum.- Bahwa Saksi tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, memiiki, menyimpan dan menguasai shabu-shabu atau narkotika golongan I- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 4. RONAL ANIS SAPUTRA Alias RONAL Bin MUHAMMAD ANIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi anak ditangkap pada hari Sabtu Tanggal 18 Januari 2020, sekira jam 17.00 Wita di wisma mawar indah tiga Lokalisasi Loa Hui Kel. Harapan baru Kec. Samarinda Seberang Kota samarinda.- Bahwa saksi anak ditangkap oleh pihak kepolisian dikarenakan telah memiliki, menguasai dan melakukan jual beli sabu dan anak ditangkap setelah pengembangan dari penangkapan sdr. MARISA alias FIRA dan ILHAM alias ADE dan kedua orang tersebut ditangkap karena menjadi perantara atau menguasai sabu dari pembelian sabu kepada saksi anak.- Bahwa saksi anak menjual sabu satu poket kepada sdr. ILHAM alias ADE seharga Rp. 300.000 di depan wisma mawar indah satu Lokalisasi Loa Hui kel. Harapan baru kec. Samarinda seberang Kota samarinda- Bahwa Setelah saksi anak ditangkap oleh Petugas Polsek Loa Janan, saksi anak baru mengetahui kalau yang memesan sabu tersebut adalah sdr. MARISA alias FIRA- Bahwa Pada Sabtu tanggal 18 januari 2020 sekira jam 13.00 wita saksi anak menerima telpon dari sdr. ILHAM alias ADE yang menyampaikan bahwa memesan sabu satu poket seharga Rp. 300.000 dan pada saat itu sdr. ANDI berada dikamar saksi anak, sehingga saksi anak sampaikan kepada sdr. ANDI bahwa sdr. ILHAM alias ADE pesan sabu seharga Rp. 300.000 dan sekitar jam 13.00 wita saksi anak bertemu dengan sdr. ILHAM alias ADE didepan wisma mawar indah satu Lokalisasi Loa Hui Kel. Harapn Baru Kec. Samarinda seberang Kota samarinda yang kemudian sdr. ILHAM alias ADE menyerahkan uang sebesar Rp. 300.00 kepada saksi anak dan setelah itu saksi anak masuk kedalam wisma indah satu untuk menyerahkan uang tersebut kepada sdr. ANDI dan kemudian sdr. ANDI menyerahkan satu poket sabu dan setelah itu satu poket sabu saksi anak serahkan kepada sdr. ILHAM alias ADE, dan sekitar jam 13.30 wita sdr. ANDI menyampaikan kepada anak bahwa ?nanti kalau ada orang yang mau ngambil, kamu telpon saya, nanti saya kasih tau tempatnya? dan sekitar jam 17.00 wita datang polisi polsek Loa Janan dan menyampaikan bahwa sdr. ILHAM alias ADE sudah tertangkap karena menjadi perantara jual beli sabu dan sabu yang dibeli tersebut berasal dari saksi anak, dan setelah itu saksi anak diamankan dan kemudian kamar saksi anak digeledah dan pada saat kamar anak digeledah ditemukan 3 (tiga) poket sabu yang berada didalam kotak tissu merk paseo dan sabu tersebut merupakan milik sdr. ANDI.- Bahwa saksi anak ikut serta jual beli sabu atau menjadi perantara jual beli sabu sekitar tiga bulan yang lalu Adapun yang saksi anak dapatkan selama ikut serta jual beli sabu atau menjadi perantara jual beli sabu yaitu setiap saksi anak dapat menjual tiga poket sabu maka saksi anak diajak oleh sdr. ANDI untuk memakai sabu bersama.- Bahwa Selain sdr. ANDI yang pernah saksi anak jualkan sabunya,saksi anak juga pernah jual sabu milik sdr. JUN- Bahwa saksi anak dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menguasai, menyimpan, membeli, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika Gol I.- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa diamankan Petugas Kepolisian Loa Janan pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar jam 15.00 Wita diwarung makan di Jl. A. Rifadin Rt. 25 Desa Loa Janan Kec. Loa Janan, Kab. Kukar. Karena kedapatan menguasai 1 (satu) Poket Narkotika jenis sabu.- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu tersebut lewat perantara sdr ILHAM Als ADE yang bekerja sebagai Security di Komplek Lokalisasi Loa hui Jl. Kurnia Makmur Harapan Baru Samarinda.- Bahwa sdr ILHAM Asl ADE mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr RONAL, Terdakwa kenal dengan sdr RONAL tersebut yang mana sdr RONAL sepengetahuan Terdakwa sering menjual Narkoba di Komplek Loa hui Kel. Harapan Baru Samarinda.- Bahwa adapun cara Terdakwa sehingga mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu lewat perantara sdr ILHAM Als ADE tersebut Terdakwa mendatangi sdr ILHAM Als ADE untuk membelikan 1 (satu) Poket Narkoba kepada sdr RONAL di Wisma Mawar Indah 3 komplek daerah Lohui Harapan Baru Samarinda kemudian setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada sdr ILHAM Als ADE dan tak lama kemudian sdr ILHAM Als ADE membawakan 1 (Poket) Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa.- Bahwa Terdakwa mendatangi Sdr ILHAM Als ADE untuk membelikan Narkotika jenis sabu kepada sdr RONAL yakni pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2019 sekitar jam 14.30 Wita dirumah Sdr ILHAM Als ADE tersebut didepan Portal Komplek Lohui Harapan Baru Samarinda- Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah memesan Narkoba lewat Sdr ILHAM Als ADE dan Terdakwa tidak memberikan imbalan apapun kepada sdr ILHAM Als ADE tersebut.- Bahwa awalnya yakni pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa sedang berada di Wisma Cempaka 2 Lohui Harapan Baru Samarinda, kemudian datang seseorang yang Terdakwa tidak kenal memanggil dan menghampiri Terdakwa sehingga kami ngobrol bersama dikamar teman Terdakwa kemudian seseorang tersebut menawarkan untuk memakai Terdakwa untuk berhubungan seks yang akan dipakai oleh teman seseorang tersebut dengan harga Rp. 1.000.000 (satu Juta Rupiah) kemudian seseorang tersebut menyuruh Terdakwa membeli Narkoba untuk dipakai temannya karena saat berhubungan seks harus memakai narkoba kemudian Terdakwa dikasih uang oleh seseorang tersebut sejumlah Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu) untuk membeli sabu. Setelah itu Terdakwa mendatangi sdr ILHAM Als ADE untuk membelikan narkoba ketempat sdr RONAL dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000 kepada Sdr ILHAM Als Ade dan tak lama kemudian Sdr ILHAM Als ADE mendatangi Terdakwa dan membawa 1 (satu) poket narkotika dari tempat Sdr.RONAL tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa kembali ke wisma Cempaka 2 dan bertemu dengan seseorang tersebut dan juga teman Terdakwa dikamarnya sambil menyerahkan 1 poket Narkoba kepada seseorang tersebut, kemudian seseorang tersebut menyuruh Terdakwa mandi untuk berangkat kehotel. Sehabis Terdakwa mandi seseorang orang tersebut menawarkan sabunya untuk Terdakwa pakai sehingga Terdakwa memakainya dengan alasan bahwa biar tidak ngantuk saat melayani temannya kemudian Terdakwa bersama seseorang tersebut mengunakan sepeda motor boncengan menuju Hotel dan sesampainya di sebuah warung di jalan Rifadin Loa Janan Ulu Terdakwa disuruh turun dan memesan makanan. Ketika Terdakwa memesan makanan seseorang tersebut memberikan kembali 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan pegang dulu sabu ini karena Terdakwa mau dorong mobil teman Terdakwa yang sedang mogok. Sekitar jam 15.00 wita yang ketika Terdakwa menunggu seseorang tersebut diwarung makan di jalan Rifadin Loa Janan Ulu Terdakwa didatangi yang mengaku petugas Polsek Loa Janan dan menggeledah Terdakwa dan ditemukan Narkoba jenis sabu tersebut disaku celana levis bagian belakang sebelah kanan terbungkus tisu. Kemudian Terdakwa ditanyai dari mana mendapatkan Paketan Narkoba tersebut, Terdakwa menjelaskan kepada petugas bawa Terdakwa membelinya dari sdr RONAL lewat perantara sdr ILHAM Als ADE. Setelah itu Terdakwa dibawa ketempat sdr ILHAM als ADE dan setelah sdr ILHAM Als ADE petugas langsung mengamankan sdr ILHAM Als ADE tersebut kemudian kami dibawa menuju ketempat sdr RONAL dan setibanya kami sampai ditempat sdr. RONAL petugas bersama sdr ILHAM menuju tempat sdr RONAL sementara Terdakwa menunggu dimobil. Setelah itu tak lama kemudian sdr RONAL diamankan Polsek Loa Janan dan dibawa semua ke kantor Polsek Loa Janan- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu berat kotor 0,6 (nol koma enam) gram / berat bersih 0,4 (nol koma empat) Gram;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat dalam BAP sebagai berikut:1. Berita Acara Penimbangan No: 09 / 10996.00/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Loa Janan ADWIN, SE., MM. diketahui berat 1 (satu) Bungkus/dek diduga narkotika jenis shabu adalah berat kotor 0,6 (no koma enam) Gram atau berat bersih 0,4 (nolkomaempat) Gram..2. Laporan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.110.1102.01.20 0013.- tanggal 23 Januari 2020, yang ditandatangani oleh drs.Mohd. Faizal, Apt selaku kepala Bidang Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda., dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan NarkotikaMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa diamankan Petugas Kepolisian Loa Janan pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar jam 15.00 Wita diwarung makan di Jl. A. Rifadin Rt. 25 Desa Loa Janan Kec. Loa Janan, Kab. Kukar oleh karena kedapatan menguasai 1 (satu) Poket Narkotika jenis sabu;- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu tersebut lewat perantara Saksi ILHAM Als ADE yang bekerja sebagai Security di Komplek Lokalisasi Loa hui Jl. Kurnia Makmur Harapan Baru Samarinda;- Bahwa Saksi ILHAM Asl ADE mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi RONAL, Terdakwa kenal dengan Saksi RONAL tersebut yang mana Saksi RONAL sepengetahuan Terdakwa sering menjual Narkoba di Komplek Loa hui Kel. Harapan Baru Samarinda;- Bahwa adapun cara Terdakwa sehingga mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu lewat perantara Saksi ILHAM Als ADE tersebut Terdakwa mendatangi Saksi ILHAM Als ADE untuk membelikan 1 (satu) Poket Narkoba kepada Saksi RONAL di Wisma Mawar Indah 3 komplek daerah Lohui Harapan Baru Samarinda kemudian setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi ILHAM Als ADE dan tak lama kemudian Saksi ILHAM Als ADE membawakan 1 (Poket) Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa;- Bahwa Terdakwa mendatangi Saksi ILHAM Als ADE untuk membelikan Narkotika jenis sabu kepada Saksi RONAL yakni pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2019 sekitar jam 14.30 Wita dirumah Saksi ILHAM Als ADE tersebut didepan Portal Komplek Lohui Harapan Baru Samarinda;- Bahwa awalnya yakni pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa sedang berada di Wisma Cempaka 2 Lohui Harapan Baru Samarinda, kemudian datang seseorang yang Terdakwa tidak kenal memanggil dan menghampiri Terdakwa sehingga Terdakwa dan orang tersebut ngobrol bersama dikamar teman Terdakwa kemudian seseorang tersebut menawarkan untuk memakai Terdakwa untuk berhubungan seks yang akan dipakai oleh teman seseorang tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,00 (satu Juta Rupiah) kemudian seseorang tersebut menyuruh Terdakwa membeli Narkoba untuk dipakai temannya karena saat berhubungan seks harus memakai narkoba kemudian Terdakwa dikasih uang oleh seseorang tersebut sejumlah Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Ribu) untuk membeli sabu;- Bahwa setelah itu Terdakwa mendatangi Saksi ILHAM Als ADE untuk membelikan narkoba ketempat Saksi RONAL dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,00 kepada Saksi ILHAM Als Ade dan tak lama kemudian Saksi ILHAM Als ADE mendatangi Terdakwa dan membawa 1 (satu) poket narkotika dari tempat Saksi.RONAL tersebut kepada Terdakwa;- Bahwa setelah itu Terdakwa kembali ke wisma Cempaka 2 dan bertemu dengan seseorang tersebut dan juga teman Terdakwa dikamarnya sambil menyerahkan 1 poket Narkoba kepada seseorang tersebut, kemudian seseorang tersebut menyuruh Terdakwa mandi untuk berangkat kehotel. Sehabis Terdakwa mandi seseorang orang tersebut menawarkan sabunya untuk Terdakwa pakai sehingga Terdakwa memakainya dengan alasan bahwa biar tidak ngantuk saat melayani temannya kemudian Terdakwa bersama seseorang tersebut mengunakan sepeda motor boncengan menuju Hotel dan sesampainya di sebuah warung di jalan Rifadin Loa Janan Ulu Terdakwa disuruh turun dan memesan makanan. Ketika Terdakwa memesan makanan seseorang tersebut memberikan kembali 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan pegang dulu sabu ini karena Terdakwa mau dorong mobil teman Terdakwa yang sedang mogok. Sekitar jam 15.00 wita yang ketika Terdakwa menunggu seseorang tersebut diwarung makan di jalan Rifadin Loa Janan Ulu Terdakwa didatangi yang mengaku petugas Polsek Loa Janan dan menggeledah Terdakwa dan ditemukan Narkoba jenis sabu tersebut disaku celana levis bagian belakang sebelah kanan terbungkus tisu;- Bahwa kemudian Terdakwa ditanyai dari mana mendapatkan Paketan Narkoba tersebut, Terdakwa menjelaskan kepada petugas bawa Terdakwa membelinya dari Saksi RONAL lewat perantara Saksi ILHAM Als ADE;- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual. menjual. membeli. menerima. menjadi perantara dalam jual beli. menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ?Setiap Orang? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut, baik sebagai orang perseorangan, maupun korporasi;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama MARISA als VIRA binti UMAR dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi; Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak dan melawan hukum? adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku;Menimbang, bahwa unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamin (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa diamankan Petugas Kepolisian Loa Janan pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar jam 15.00 Wita diwarung makan di Jl. A. Rifadin Rt. 25 Desa Loa Janan Kec. Loa Janan, Kab. Kukar oleh karena kedapatan menguasai 1 (satu) Poket Narkotika jenis sabu;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu tersebut lewat perantara Saksi ILHAM Als ADE yang bekerja sebagai Security di Komplek Lokalisasi Loa hui Jl. Kurnia Makmur Harapan Baru Samarinda;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Saksi ILHAM Asl ADE mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi RONAL, Terdakwa kenal dengan Saksi RONAL tersebut yang mana Saksi RONAL sepengetahuan Terdakwa sering menjual Narkoba di Komplek Loa hui Kel. Harapan Baru Samarinda;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa adapun cara Terdakwa sehingga mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu lewat perantara Saksi ILHAM Als ADE tersebut Terdakwa mendatangi Saksi ILHAM Als ADE untuk membelikan 1 (satu) Poket Narkoba kepada Saksi RONAL di Wisma Mawar Indah 3 komplek daerah Lohui Harapan Baru Samarinda kemudian setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi ILHAM Als ADE dan tak lama kemudian Saksi ILHAM Als ADE membawakan 1 (Poket) Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa mendatangi Saksi ILHAM Als ADE untuk membelikan Narkotika jenis sabu kepada Saksi RONAL yakni pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2019 sekitar jam 14.30 Wita dirumah Saksi ILHAM Als ADE tersebut didepan Portal Komplek Lohui Harapan Baru Samarinda;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa awalnya yakni pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa sedang berada di Wisma Cempaka 2 Lohui Harapan Baru Samarinda, kemudian datang seseorang yang Terdakwa tidak kenal memanggil dan menghampiri Terdakwa sehingga Terdakwa dan orang tersebut ngobrol bersama dikamar teman Terdakwa kemudian seseorang tersebut menawarkan untuk memakai Terdakwa untuk berhubungan seks yang akan dipakai oleh teman seseorang tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,00 (satu Juta Rupiah) kemudian seseorang tersebut menyuruh Terdakwa membeli Narkoba untuk dipakai temannya karena saat berhubungan seks harus memakai narkoba kemudian Terdakwa dikasih uang oleh seseorang tersebut sejumlah Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Ribu) untuk membeli sabu;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa setelah itu Terdakwa mendatangi Saksi ILHAM Als ADE untuk membelikan narkoba ketempat Saksi RONAL dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,00 kepada Saksi ILHAM Als Ade dan tak lama kemudian Saksi ILHAM Als ADE mendatangi Terdakwa dan membawa 1 (satu) poket narkotika dari tempat Saksi.RONAL tersebut kepada Terdakwa;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa setelah itu Terdakwa kembali ke wisma Cempaka 2 dan bertemu dengan seseorang tersebut dan juga teman Terdakwa dikamarnya sambil menyerahkan 1 poket Narkoba kepada seseorang tersebut, kemudian seseorang tersebut menyuruh Terdakwa mandi untuk berangkat kehotel. Sehabis Terdakwa mandi seseorang orang tersebut menawarkan sabunya untuk Terdakwa pakai sehingga Terdakwa memakainya dengan alasan bahwa biar tidak ngantuk saat melayani temannya kemudian Terdakwa bersama seseorang tersebut mengunakan sepeda motor boncengan menuju Hotel dan sesampainya di sebuah warung di jalan Rifadin Loa Janan Ulu Terdakwa disuruh turun dan memesan makanan. Ketika Terdakwa memesan makanan seseorang tersebut memberikan kembali 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan pegang dulu sabu ini karena Terdakwa mau dorong mobil teman Terdakwa yang sedang mogok. Sekitar jam 15.00 wita yang ketika Terdakwa menunggu seseorang tersebut diwarung makan di jalan Rifadin Loa Janan Ulu Terdakwa didatangi yang mengaku petugas Polsek Loa Janan dan menggeledah Terdakwa dan ditemukan Narkoba jenis sabu tersebut disaku celana levis bagian belakang sebelah kanan terbungkus tisu;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa kemudian Terdakwa ditanyai dari mana mendapatkan Paketan Narkoba tersebut, Terdakwa menjelaskan kepada petugas bawa Terdakwa membelinya dari Saksi RONAL lewat perantara Saksi ILHAM Als ADE;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 09 / 10996.00/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Loa Janan ADWIN, SE., MM. diketahui berat 1 (satu) Bungkus/dek diduga narkotika jenis shabu adalah berat kotor 0,6 (no koma enam) Gram atau berat bersih 0,4 (nol koma empat) Gram;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: R-PP.01.01.110.1102.01.20 0013.- tanggal 23 Januari 2020, yang ditandatangani oleh drs.Mohd. Faizal, Apt selaku kepala Bidang Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda., dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkin untuk menggunakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut:?Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan?;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai bahwa unsur kedua dakwaan primer ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti, maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu berat kotor 0,6 (nol koma enam) gram / berat bersih 0,4 (nol koma empat) Gram yang adalah hasil dan alat yang digunakan melakukan tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal yang memberatkan :- Perbuatan Terdakwa melanggar program pemerintah yang sedang gencar-gencarmya memberantas peredaran gelap Narkotika;Hal-hal yang meringankan- Terdakwa mengakui perbuatan Perbuatannya - Terdakwa menyesali perbuatannya - Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MARISA als VIRA binti UMAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi membeli narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa MARISA als VIRA binti UMAR dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) poket Narkotika jenis sabu berat kotor 0,6 (nol koma enam) gram / berat bersih 0,4 (nol koma empat) Gram dimusnahkan;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 oleh kami, KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H., M.H., MARJANI ELDIARTI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tangal 14 September 2020 oleh KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H., Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., dan MARJANI ELDIARTI, S.H., dibantu oleh IRMAVITA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh EKO PURWANTONO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua,OCTO BERMANTIKO DWI. L., S.H. KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H.MARJANI ELDIARTI, S.H.Panitera Pengganti,IRMAVITA, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
39
8