Putusan PA POLEWALI Nomor 444/Pdt.G/2015/PA.Pwl |
|
Nomor | 444/Pdt.G/2015/PA.Pwl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | -h. A. Zahri, M.hi. |
Hakim Anggota | -dra. Hj. Nailah B -rajiman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam KonvensiDalam Eksepsi:- Menyatakan Eksepsi para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;2. Menetapkan almarhum H. Haruna bin H. Kaco yang meninggal dunia pada tanggal 29 Februari 1996 sebagai Pewaris I, meninggalkan ahli waris yang terdiri dari:a. Hj. Rostiah binti Lalle (Penggugat Konvensi);b. Haris bin H.Kaco, almarhum;c. Hj. Saoda binti H. Kaco, almarhum;d. H. Muh. Abduh bin H. Kaco (Tergugat Konvensi IV);e. St. Paida binti H.Kaco (Tergugat Konvensi II),f. Hj. Darmawati binti H. Kaco (Tergugat Konvensi I);g. Masniati binti H. Kaco (Tergugat Konvensi III);3. Menetapkan almarhum Abd. Haris bin H. Kaco yang meninggal dunia tahun 1999 sebagai Pewaris II, meninggalkan ahli waris yang terdiri dari:a. Hj. St. Naisa (istri);b. Nurbayani binti Haris (Tergugat Konvensi VII);c. Awaluddin bin Haris (Tergugat Konvensi VIII); d. Hj. Aluswati binti Haris;e. Abd Rahman bin Haris;f. Fatahuddin bin Haris;g. Nurlianti binti Haris;4. Menetapkan almarhumah Hj. Saoda binti H. Kaco yang meninggal dunia tanggal 7 Oktober 2013 sebagai Pewaris III, meninggalkan ahli waris yang terdiri dari: a. Bahtiar Hafid bin Abd. Hafid (Tergugat V);b. Hj. Dewiani Hafid, S.Pt. binti Abd. Hafid (Tergugat VI); 5. Menetapkan tanah pekarangan dengan luas 74 M2 berserta rumah semi permanen yang berdiri di atasnya, berukuran 4 x 23 m berlantai dua, bersertifikat hak milik No. 858 tahun 1989, yang terletak di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas:- Sebelah utara berbatas dengan toko Remaja (Hendrik);- Sebelah timur berbatas dengan toko Nur (H. Amin);- Selatan selatan berbatas dengan jalan Jenderal Sudirman;- Sebelah barat berbatas dengan toko Jansen (Yakup Limpo); adalah harta warisan almarhum H. Haruna bin H. Kaco; 6. Menetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris Pewaris I (H. Haruna bin H. Kaco) atas harta pada diktum angka 5 tersebut di atas adalah:a. Hj. Rostiah binti Lalle (istri) = menjadi 8/32 bagian;b. Haris bin H.Kaco (saudara laki-laki) = 6/32 bagian;c. Hj. Saoda binti H. Kaco (saudara perempuan)= 3/32 bagian;d. H. Muh. Abduh bin H. Kaco (saudara laki-laki) = 6/32 bagian;e. St. Paida binti H.Kaco (saudara perempuan)= 3/32 bagianf. Hj. Darmawati binti H. Kaco (saudara perempuan)= 3/32 bagian;g. Masniati binti H. Kaco (saudara perempuan)= 3/32 bagian;7. Menetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris Pewaris II (Haris bin H.Kaco) atas harta pada diktum angka 6 hurus b tersebut di atas adalah:a. Hj. St. Naisa (istri) = 1/8 menjadi 9/72 bagian;b. Nurbayani binti Haris (anak perempuan) = 7/72 bagian;c. Awaluddin bin Haris (anak laki-laki) = 14/72 bagian; d. Hj. Aluswati binti Haris (anak perempuan) = 7/72 bagian;e. Abd Rahman bin Haris (anak laki-laki) = = 14/72 bagian;f. Fatahuddin bin Haris (anak laki-laki) = = 14/72 bagian;g. Nurlianti binti Haris (anak perempuan) = 7/72 bagian;8. Menetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris Pewaris III (Hj. Saoda binti H. Kaco) atas harta pada diktum angka 6 hurus c tersebut di atas adalah:a. Bahtiar Hafid bin Abd. Hafid (anak laki-laki) = 2/3 bagian;b. Hj. Dewiani Hafid, S.Pt. binti Abd. Hafid (anak perempuan) = 1/3 bagian; 9. Menghukum para Tergugat Konvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris yang berhak sebagaimana diktum 6, 7 dan 8 tersebut di atas dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing ahli waris;Dalam RekonvensiDalam Eksepsi:- Menyatakan Eksepsi Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara:1. Menetapkan almarhum H. Haruna bin H. Kaco yang meninggal dunia pada tanggal 29 Februari 1996 sebagai Pewaris I, meningalkan ahli waris yang terdiri dari:a. Hj. Rostiah binti Lalle (Tergugat Rekonvensi);b. Haris bin H.Kaco, almarhum;c. Hj. Saoda binti H. Kaco, almarhum;d. H. Muh. Abduh bin H. Kaco (Penggugat Rekonvensi IV);e. St. Paida binti H.Kaco (Penggugat Rekonvensi II),f. Hj. Darmawati binti H. Kaco (Penggugat Rekonvensi I);g. Masniati binti H. Kaco (Tergugat Penggugat Rekonvensi III);2. Menetapkan almarhum Abd. Haris bin H. Kaco yang meninggal dunia tahun 1999 sebagai Pewaris II, meninggalkan ahli waris yang terdiri dari:a. Hj. St. Naisa (istri);b. Nurbayani binti Haris (Penggugat Rekonvensi VII);c. Awaluddin bin Haris (Penggugat Rekonvensi VIII); d. Hj. Aluswati binti Haris;e. Abd Rahman bin Haris;f. Fatahuddin bin Haris;g. Nurlianti binti Haris;3. Menetapkan almarhumah Hj. Saoda binti H. Kaco yang meninggal dunia tanggal 7 Oktober 2013 sebagai Pewaris III, meninggalkan ahli waris yang terdiri dari: a. Bahtiar Hafid bin Abd. Hafid;b. Hj. Dewiani Hafid, S.Pt. binti Abd. Hafid; 4. Menetapkan sebuah tanah dan sebuah rumah yang berdiri diatasnya, dengan luas 7 M X 12 M terletak di KH.Muhammad Saleh, Lingkungan Cerbon, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Barat berbatasan dengan: Jalan KH.Muh Saleh;? Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Hj. Jallatiah dengan rumah Alm H.Kursani;? Sebelah selatan berbatasan dengan rumah Hj. Murniati;? Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Hj. Jallatiah dan dengan Rumah Alm H.Kursani;adalah harta bersama almarhum H. Haruna bin H. Kaco dengan Tergugat Rekonvensi;5. Menyatakan bahwa (setengah) bagian dari harta pada diktum angka 4 tersebut di atas adalah harta peninggalan almarhum H. Haruna bin H. Kaco yang harus dibagi waris kepada para ahli warisnya;6. Menyatakan bahwa (setengah) bagian dari harta pada diktum angka 4 tersebut di atas adalah harta milik Tergugat Rekonvensi;7. Menetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris Pewaris I (H. Haruna bin H. Kaco) atas harta pada diktum angka 5 tersebut di atas adalah:a. Hj. Rostiah binti Lalle (istri) = menjadi 8/32 bagian;b. Haris bin H.Kaco (saudara laki-laki) = 6/32 bagian;c. Hj. Saoda binti H. Kaco (saudara perempuan)= 3/32 bagian;d. H. Muh. Abduh bin H. Kaco (saudara laki-laki) = 6/32 bagian;e. St. Paida binti H.Kaco (saudara perempuan)= 3/32 bagianf. Hj. Darmawati binti H. Kaco (saudara perempuan)= 3/32 bagian;g. Masniati binti H. Kaco (saudara perempuan)= 3/32 bagian;8. Menetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris Pewaris II (Haris bin H.Kaco) atas harta pada diktum angka 7 huruf b tersebut di atas adalah:a. Hj. St. Naisa (istri) = 1/8 menjadi 9/72 bagian;b. Nurbayani binti Haris (anak perempuan) = 7/72 bagian;c. Awaluddin bin Haris (anak laki-laki) = 14/72 bagian; d. Hj. Aluswati binti Haris (anak perempuan) = 7/72 bagian;e. Abd Rahman bin Haris (anak laki-laki) = = 14/72 bagian;f. Fatahuddin bin Haris (anak laki-laki) = = 14/72 bagian;g. Nurlianti binti Haris (anak perempuan) = 7/72 bagian;9. Menetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris Pewaris III (Hj. Saoda binti H. Kaco) atas harta pada diktum angka 7 huruf c tersebut di atas adalah:a. Bahtiar Hafid bin Abd. Hafid (anak laki-laki) = 2/3 bagian;b. Hj. Dewiani Hafid, S.Pt. binti Abd. Hafid (anak perempuan) = 1/3 bagian; 10. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris yang berhak sebagaimana diktum 7, 8 dan 9 tersebut di atas dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensii dan para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp .000,00 (??????.ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 444/Pdt.G/2015/PA.Pwl.zip
- Download PDF
- 444/Pdt.G/2015/PA.Pwl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
73
29